LATAR BELAKANG ADANYA HUKUM PAJAK
Sejarah adanya
pajak bermula dari adanya kebutuhan akan suatu pemerintah atau Negara. Dalam
pengertian Negara, sesuatu yang memerintah dan mengatur serta menguasai
masyarakat adalah Negara. Adapun unsur-unsur Negara diantaranya adanya daerah
atau wilayah, rakyat, pemerintah dan kedaulatan. Dalam bahasa latin Negara biasa
disebut l’etat, Staat atau State.
Suatu Negara
diperlukan untuk menghadapi musuh atau mengatasi permasalahan bersama pada
suatu masyarakat sehingga timbullah suatu perjanjian masyarakat atau Le
contract social yang mana masyarakat harus mau menyerahkan sebagian haknya
untuk kepentingan bersama dan salah satunya adalah pajak
Rakyat sebagai
unsur suatu Negara harus tunduk dan patuh terhadap pemerintah, hal ini
diungkapkan oleh Rousseau yang menjelaskan mengapa masyarakat harus patuh
kepada pemerintah. Penjelasan ini biasa disebut dengan “Le Contract Social”
atau perjanjian masyarakat.
Dalam hubungan Negara
dan rakyat, negara memiliki fungsi antara lain:
• Stabilisator , negara sebagai penengah atau
mediasi atau stabilisator di dalam masyarakat agar tidak adanya bentrokan di
dalam masyarakat, sehingga dibutuhkan aparat keamanan yang mencukupi untuk
terciptanya stabilitas dalam masyarakat.
• Regulator, negara sebagai pengatur masyarakat
sehingga dapat mementingkan keseluruhan masyarakat dalam melaksanakan berbagai
hak dan kewajibannya. Untuk menjamin hal tersebut dibutuhkan berbagai peraturan
perundang-undangan yang dibutuhkan bagi masyarakat.
• Penjaga, negara sebagai penjaga atau bodyguard
masyarakat dari serangan baik dari luar negeri maupun dalam masyarakat sendiri
dalam hal ini adalah kedaulatan negara, oleh karena itu negara harus dilengkapi
dengan alat pertahanan.
• Penegak keadilan, negara sebagai penegak
keadilan bagi masyarakat melalui lembaga peradilan.
• Kesejahteraan, negara sebagai fungsi
kesejahteraan bagi masyarakatnya harus membuat sarana pendidikan, kesehatan,sarana
dan infra struktur yang mendorong
terciptanya lapangan kerja, dan lainnya, sehingga tingkat kesejahteraan
masyarakat terus meningkat.
Dalam menjalankan fungsi tersebut negara memerlukan sumber daya baik
berupa dana, tenaga masyarakat, maupun sumber daya alam yang diperoleh dari suatu
wilayah. Sumber penerimaan yang didapat suatu negera terdiri kekayaan alam, laba
perusahaan, royalty, retribusi, bea, cukai, dan tentunya pajak.
Pemerintah dalam melakukan pemungutan pajak kepada rakyat tidak
boleh dilakukan dengan semena-mena. Maka untuk memberikan kepastian hukum bagi
rakyat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya perlu dibuat perundang-undangan
di bidang perpajakan (hukum pajak).
PENGERTIAN HUKUM PAJAK
Beberapa pakar memberikan pengertian tentang hukum pajak sebagai
berikut:
Rochmat Soemitro : Hukum Pajak adalah suatu kumpulan peraturan yang mengatur
antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.
Dengan kata lain, hukum pajak menerangkan mengenai siapa saja wajib pajak
(subjek) dan apa kewajiban-kewajiban mereka terhadap pemerintah, hak-hak
pemerintah, objek-objek apa saja yang dikenakan pajak, cara penagihan, cara
pengajuan keberatan-keberatan, dan sebagainya.
Santoso
Brotodihardjo : hukum
pajak juga disebut hukum fiskal adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang
meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan
menyerahkannya kembali kepada rakyat melalui kas Negara.
Hukum pajak dalam buku Bohari
Pengantar hukum pajak, Raja Grafindo Persada Jakarta,1995 adalah suatu kumpulan
peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut
pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.
Sardana
Sardana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar