Senin, 23 September 2013

Latar Belakang dan Pengertian Hukum Pajak


LATAR BELAKANG ADANYA HUKUM PAJAK

Sejarah adanya pajak bermula dari adanya kebutuhan akan suatu pemerintah atau Negara. Dalam pengertian Negara, sesuatu yang memerintah dan mengatur serta menguasai masyarakat adalah Negara. Adapun unsur-unsur Negara diantaranya adanya daerah atau wilayah, rakyat, pemerintah dan kedaulatan. Dalam bahasa latin Negara biasa disebut l’etat, Staat atau State.
Suatu Negara diperlukan untuk menghadapi musuh atau mengatasi permasalahan bersama pada suatu masyarakat sehingga timbullah suatu perjanjian masyarakat atau Le contract social yang mana masyarakat harus mau menyerahkan sebagian haknya untuk kepentingan bersama dan salah satunya adalah pajak
Rakyat sebagai unsur suatu Negara harus tunduk dan patuh terhadap pemerintah, hal ini diungkapkan oleh Rousseau yang menjelaskan mengapa masyarakat harus patuh kepada pemerintah. Penjelasan ini biasa disebut dengan “Le Contract Social” atau perjanjian masyarakat.
Dalam hubungan Negara dan rakyat, negara memiliki fungsi antara lain:  
    Stabilisator , negara sebagai penengah atau mediasi atau stabilisator di dalam masyarakat agar tidak adanya bentrokan di dalam masyarakat, sehingga dibutuhkan aparat keamanan yang mencukupi untuk terciptanya stabilitas dalam masyarakat.
      Regulator, negara sebagai pengatur masyarakat sehingga dapat mementingkan keseluruhan masyarakat dalam melaksanakan berbagai hak dan kewajibannya. Untuk menjamin hal tersebut  dibutuhkan berbagai peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan bagi masyarakat.
        Penjaga, negara sebagai penjaga atau bodyguard masyarakat dari serangan baik dari luar negeri maupun dalam masyarakat sendiri dalam hal ini adalah kedaulatan negara, oleh karena itu negara harus dilengkapi dengan alat pertahanan.
        Penegak keadilan, negara sebagai penegak keadilan bagi masyarakat melalui lembaga peradilan.
  Kesejahteraan, negara sebagai fungsi kesejahteraan bagi masyarakatnya harus membuat sarana pendidikan, kesehatan,sarana dan infra struktur yang  mendorong terciptanya lapangan kerja, dan lainnya, sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat terus meningkat.
Dalam menjalankan fungsi tersebut negara memerlukan sumber daya baik berupa dana, tenaga masyarakat, maupun sumber daya alam yang diperoleh dari suatu wilayah. Sumber penerimaan yang didapat suatu negera terdiri kekayaan alam, laba perusahaan, royalty, retribusi, bea, cukai, dan tentunya pajak.
Pemerintah dalam melakukan pemungutan pajak kepada rakyat tidak boleh dilakukan dengan semena-mena. Maka untuk memberikan kepastian hukum bagi rakyat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya perlu dibuat perundang-undangan di bidang perpajakan (hukum pajak).

PENGERTIAN HUKUM PAJAK
Beberapa pakar memberikan pengertian tentang hukum pajak sebagai berikut:
ž    Rochmat Soemitro : Hukum Pajak adalah suatu kumpulan peraturan yang mengatur antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Dengan kata lain, hukum pajak menerangkan mengenai siapa saja wajib pajak (subjek) dan apa kewajiban-kewajiban mereka terhadap pemerintah, hak-hak pemerintah, objek-objek apa saja yang dikenakan pajak, cara penagihan, cara pengajuan keberatan-keberatan, dan sebagainya.
ž    Santoso Brotodihardjo : hukum pajak juga disebut hukum fiskal adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada rakyat melalui kas Negara.
ž   Hukum pajak dalam buku Bohari Pengantar hukum pajak, Raja Grafindo Persada Jakarta,1995 adalah suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.




Sardana

Minggu, 22 September 2013

Ada Apa Dengan 10 Hari Pertama Dzulhijjah?


Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Dzulhijjah, bagi umat muslim tentu bulan ini memiliki berbagai keistimewaan sehingga kita pun diupayakan untuk melakukan berbagai amalan yang akan menambah catatan amal soleh dihadapan Allah swt. Berikut disampaikan sebuah tulisan oleh ustadz Abdul Muhith Murtadlo yang membahas tentang keutamaan dan amalan yang dilakukan di bulan Dzulhijjah, terutama pada 10 hari pertama.

Keutamaan 10 hari pertama Dzulhijjah

1.      Allah Swt bersumpah dengan dengan hari-hari tersebut, sebagaimana dalam firman-Nya :

وَ لَيَالٍ عَشْرٍ

“ Demi malam yang sepuluh.” (Qs. al-Fajr: 2). Yaitu: sepuluh malam pertama bulan Dzulhijjah, demikian Ibnu Katsir dan Asy-Syaukani mengatakan dalam tafsirnya.

Dan ketika Allah bersumpah dengan sesuatu, maka itu menunjukkan sesuatu itu memiliki kedudukan dan keutamann.


2.      10 hari pertama Dzulhijjah adalah  أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ yang Allah firmankan dalam surat al-Hajj ayat 28, dimana kita dianjurkan untuk banyak menyebut nama-Nya.


3.      Dari Ibnu Abbas Ra. dia berkata, Rasulullah Saw. bersabda,

مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ. يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ : وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ.

“Tidak ada hari-hari yang pada waktu itu amal shalih lebih dicintai oleh Allah melebihi sepuluh hari pertama (di bulan Dzulhijjah).” Para sahabat radhiyallahu ‘anhum bertanya, “Wahai Rasulullah, juga (melebihi keutamaan) jihad di jalan Allah?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Ya, melebihi) jihad di jalan Allah, kecuali seorang yang keluar (berjihad di jalan Allah) dengan jiwa dan hartanya kemudian tidak ada yang kembali sedikitpun.” (HR.Bukhari)


Hadits yang agung ini menunjukkan keutamaan beramal shalih pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Oleh karena itu, Imam an-Nawawi dalam kitab beliau Riyadhush Shalihin mencantumkan hadits ini pada bab: Keutamaan ibadah puasa dan (ibadah-ibadah) lainnya pada sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah.


4.      Didalamnya terdapat hari yang disebut dengan hari tarwiyah ( tanggal 8 dzulhijjah) dimana pada hari tersebut pelaksanaan ibadah haji dimulai


5.      Didalamnya terdapat hari arafah, hari yang memiliki banyak kemulyaan, diantaranya :

Allah bersumpah dengan hari arafah :

وَ شَاهِدٍ وَ مَشْهُوْدٍ – سورة البروج : 3

Abu Hurairah berkata : Syaahid adalah hari jum`ah sedangkan Masyhuud adalah hari arafah


Hari arafah adalah hari paling banyak Allah membebaskan manusia dari api neraka. Rasulullah Saw bersabda :

مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُو ثُمَّ يُبَاهِى بِهِمُ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُولُ مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ

“Di antara hari yang Allah banyak membebaskan seseorang dari neraka adalah di hari Arofah (yaitu untuk orang yang berada di Arofah). Dia akan mendekati mereka lalu akan menampakkan keutamaan mereka pada para malaikat. Kemudian Allah berfirman: Apa yang diinginkan oleh mereka?” )HR. Muslim dari ‘Aisyah(

Ibadah haji tanpa wukuf di arafah maka hajinya tidah sah, Rasulullah Saw bersabda :

الْحَجُّ عَرَفَةُ

 Haji adalah wukuf di arafah… (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Sebaik-baik doa adalah doa pada hari arafah. Dari Abdullah Bin Umar Ra. bahwasanya Nabi Saw bersabda :

خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ ...

Sebaik-baik doa adalah doa pada hari arafah ….(HR. Tirmidzi)


6.      Didalamnya terdapat `lailatu jam`in`; malam 10 Dzulhijjah, yaitu malam dimana para jamaah haji mabit di muzdalifah setelah bertolak dari arafah.


7.      Didalam terdapat kewajiban melaksanakan ibadah haji yang merupakan rukun islam yang ke-5.


8.      Didalamnya juga terdapat `yaumun-nahri`, yaitu tanggal 10 Dzulhijjah yang merupakan hari termulya disisi Allah Swt, Rasulullah saw bersabda :

إِنَّ أَعْظَمَ الْأَيَّامِ عِنْدَ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَوْمُ النَّحْرِ ثُمَّ يَوْمُ الْقَرِّ

" Sesungguhnya semulya-mulyanya hari disisi Allah adalah yaumunnahri, kemudian yaumulqarri ( yaitu hari tanggal 11 Dzulhijjah)” (HR. Abu Dawud)

Allah menjadikan hari tersebut mulya, karena pada hari tersebut sebagian besar amalan ibadah haji dikerjakan; wukuf di masy`ari haram, lempar jumrah aqabah, tahallul, thawaf ifadhah, sa`i, menyembelih qurban.


9.      Menurut Ibnu Taimiyah; hari-hari pada 10 awal dzulhijjah lebih afdhal dibandingkan hari-hari pada 10 akhir ramadhan, adapun malamnya, maka malam-malam 10 akhir ramadhan lebih afdhal dari malam-malam 10 awal dzulhijjah.


10.  Ibnu Hajar berpendapat bahwa hari-hari tersebut memiliki keistimewaan karena berkumpul didalamnya ummahatul ibadah (pokok-pokok ibadah); shalat puasa, shadaqah, haji yang tidak terdapat pada hari yang lain.

Apa yang disyariatkan pada 10 awal dzulhijjah ?

Yang di sayariatkan pada hari-hari tersebut antara lain :

1.      Melakasanakan Haji dan Umrah

Amal ini adalah amal yang paling utama, berdasarkan berbagai hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya, salah satunya adalah sabda Nabi Muhammad Saw:

Dari umrah ke umrah adalah tebusan (dosa-dosa yg dikerjakan) di antara keduanya, dan haji yang mabrur balasannya tiada lain adalah surga.” (HR. Muslim)

2.      Meningkatkan kwalitas ibadah fardhu, karena tidak ada yang lebih dicintai Allah diantara ibadah-ibadah yang ada selain ibadah fardhu, sebagaimana dalam firman Allah Swt dalam hadits qudsi:

وَ مَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ

“…Tidaklah hamba-Ku  taqarrub (mendekat) kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai dari apa yang Aku fardhukan atasnya…” (HR. Bukhari)

3.      Memperbanyak amalan-amalan shalih berupa ibadah sunnah seperti: shalat, shadaqah, jihad, membaca Al Qur’an, amar ma’ruf nahi munkar dan lain sebagainya. Sebab amalan-amalan tersebut pada hari itu dilipatgandakan pahalanya. Amalan yang tidak utama bila dilakukan pada hari tersebut akan menjadi lebih utama dan dicintai Allah daripada amal ibadah pada hari lainnya meskipun merupakan amal ibadah utama termasuk jihad sekalipun yang merupakan amal ibadah yang utama, kecuali jihadnya orang yang tidak kembali dengan harta dan jiwanya.

4.      Memperbanyak dzikir, hal ini berdasarkan firman Allah Swt :

... وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ ...

… Dan mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang diketahui (pada 10 awal dzulhijjah)… (QS. Al-Hajj ayat : 28)

Diantara dzikir yang dianjurkan untuk di baca pada hari-hari tersebut adalah tahlil, takbir dan tahmid, sebagaimana sabda Nabi Saw :

مَا مِنْ أَيَّامٍ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ وَلَا أَحَبُّ إِلَيْهِ مِنْ الْعَمَلِ فِيهِنَّ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ ، فَأَكْثِرُوا فِيهِنَّ مِنْ التَّهْلِيلِ وَالتَّكْبِيرِ وَالتَّحْمِيدِ

Tidak ada amal shalih yang dikerjakan pada hari-hari yang lebih mulya dan lebih dicintai Allah dibandingkan amal shalih yang dilakukan pada 10 awal dzulhijjah, maka perbanyaklah tahlil, takbir dan tahmid (HR. Ahmad).

Disunnahkan bertakbir dengan suara jahr (keras) di pasar, jalan, tempat bekerja dll sebagai bentuk menghidupkan sunnah dan mengingatkan yang lalai.

Imam bukhari berkata dalam Shahihnya : adalah ibnu Umar dan Abu Hurairah pada hari-hari 10 awal dzuhijjah ketika keduanya masuk pasar, keduanya bertakbir dan orang-orang di pasar bertakbir mengikuti takbir keduanya

Dari yazid Bin Abi Ziyad, dia berkata : aku melihat Said Bin Juzair, Abdurrahman Bin Abi Laila dan Mujahid, atau dua orang dari mereka bertiga dan juga para fuqoha mengucapkan pada 10 awal dzuhijjah :

اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَ للهِ الْحَمْدُ

(Diiwayatkan oleh al-Firyani dalam ahkamul idainnya)


5.      Meninggalkan Segala Maksiat dan Dosa

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَات وَالأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلاَ تَظْلِمُواْ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ

" Sesungguhnya jumlah bulan yang ada disisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya terdapat empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kalian berbuat dzalim terhadap diri kalian dalam bulan yang empat itu" (QS. At-Taubah : 36)


6.      Qiyamul lail (menghidupkan malam), sebagaimana imam Syafii dan lainnya sangat menganjurkan. Said Bin Jubair berkata : “jangan kalian matikan lampu kalian pada malam-malam 10 awal dzulhijjah”


7.      Berpuasa sembilan hari, Terutama pada hari ‘Arafah

Dari Hunaidah Bin Khalid dari istrinya, ia berkata : Sebagian istri Nabi Saw menceritakan kepadaku bahwa Nabi saw berpuasa hari `Asyura` dan Sembilan hari di bulan dzulhijjah serta tiga hari pada setiap bulan (HR. Ahmad dan Nasai)

Hal ini tidaklah bertentangan dengan perkataan Aisyah Ra : Aku tidak pernah melihat Rasulullah Saw berpuasa pada 10 hari (bulan Dzulhijjah) (HR.Muslim)

Karena itu Ibnul Qayyim berkata :

وَ الْمُثْبِتُ مُقَدَّمٌ عَلَى النَّافِيْ إِنْ صَحَّ

“Jika (hadits) yang menetapkan itu shahih maka didahulukan daripada (hadits) yang meniadakan”


Dan bisa jadi (pernah) tidak puasanya Rasulullah Saw pada hari-hari tersebut adalah lebih kepada beliau khawatir akan menjadi kewajiban sebagaimana dalam kasus Nabi tidak hadir pada shalat malam berjamaah pada bulan ramadhan.

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ

“Puasa Arofah dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.”( HR. Muslim dari Abu Qotadah)



8.      Berdoa pada hari arafah.

Dari Abdullah Bin Umar Ra. bahwasanya Nabi Saw bersabda :

خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ، وَ خَيْرُ مَا قُلْتُ أَنَا وَ النَّبِيُّوْنَ مِنْ قَبْلِيْ : لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ، وَ لَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

Sebaik-baik doa adalah doa pada hari arafah, dan sebaik-baik apa yang aku dan para nabi sebelumku ucapkan adalah : لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ، وَ لَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ (HR. Tirmidzi)


9.      Berkurban Pada Hari Raya Qurban dan Hari-Hari Tasyriq; yaitu dengan menyembelih unta, sapi, kambing atau domba.

Sebagai catatan penting adalah bagi yang sudah ada keingingan berkurban, maka hendaklah ketika memasuki 10 awal dzuhijjah, maka yang bersangkutan tidak memotong rambut dan kuku sampai hewan qurbannya disembelih.

Dari Ummu Salamah Ra. bahwasanya Nabi Saw bersabda :

إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

Jika telah masuk 10 awal dzulhijjah dan ada salah seorang diantara kalian yang hendak berkorban, maka maka janganlah ia mengambil bagian rambut atau kukunya sedikitpun. (HR. Muslim)

Dalam riwayat lain :

فَلاَ يَأْخُذَنَّ شَعْرًا وَ لاَ يَقْلِمَنَّ ظُفْرًا

Maka janganlah ia mengambil (memotong) rambut dan jangan memotong kuku


10.  Melaksanakan Shalat Idul Adh-ha dan Mendengarkan Khutbahnya.

Setiap muslim hendaknya memahami hikmah disyari’atkannya hari raya ini. Hari ini adalah hari bersyukur dan beramal kebajikan. Maka janganlah dijadikan sebagai hari keangkuhan dan kesombongan; janganlah dijadikan kesempatan bermaksiat dan bergelimang dalam kemungkaran. Dimana hal tersebut akan menyebabkan terhapusnya amal kebaikan yang dilakukannya selama sepuluh hari.

Selain hal-hal yang telah disebutkan diatas, hendaknya setiap muslim dan muslimah mengisi hari-hari ini dengan melakukan ketaatan, dzikir dan syukur kepada Allah, melaksanakan segala kewajiban dan menjauhi segala larangan; memanfaatkan kesempatan ini dan berusaha memperoleh kemurahan Allah agar mendapat ridha-Nya.


Sekian, semoga bermanfaat.
Abdul Muhith Murtadlo



Ditulis lagi

Sardana

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...