Pengenaan PPh Final dengan tarif 1% dari peredaran usaha (omzet) diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan Pemerintah tersebut sendiri ditetapkan berdasarkan pertimbangan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf e dan Pasal 17 ayat (7) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Adapun bagi badan
atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang
penelitian dan pengembangan diatur tersendiri dalam Pasal 4 ayat (3) huruf m
yang menyatakan:
Yang dikecualiakan dari obyek pajak adalah: sisa lebih yang diterima
atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan
dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi
yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana
kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu
paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.
Apabila setelah lewat
jangka waktu tersebut penanaman “sisa
lebih” tidak terpenuhi antara lain:
a. badan atau lembaga
nirlaba tidak menggunakan atau terdapat sisa lebih yang tidak
digunakan untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan
pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dimaksud, maka sisa
lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenakan Pajak
Penghasilan pada tahun pajak berikutnya setelah lewat jangka waktu 4 (empat)
tahun tersebut
b. sisa lebih yang digunakan selain untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan
prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, sisa
lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan
sejak tahun pajak diperoleh sisa lebih tersebut
c. badan atau lembaga nirlaba
menggunakan sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan
prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan namun tidak
menyampaikan pemberitahuan rencana fisik sederhana dan rencana biaya dan tidak
membuat pernyataan, pencatatan dan laporan sisa
lebih tersebut , sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan
dikenai Pajak Penghasilan sejak tahun pajak diperoleh sisa lebih
tersebut.
Sisa lebih tersebut merupakan
objek pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum
Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Dengan demikian
perlakuan perpajakan bagi Wajib Pajak badan atau lembaga nirlaba yang bergerak
dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan mengacu
pada ketentuan umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Sardana
Sumber tulisan:
Undang-Undang Pajak Penghasilan
PMK No
80/PMK.03/2009
PER-44/PJ/2009
SE-32/PJ/2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar