Selasa, 30 Desember 2014

Hukum Jual Beli via Internet

Hari ini saya diberikan tugas sebagai pembicara dalam acara in house training untuk menyampaikan materi Aspek Perpajakan di Bidang e-Commerce.  Cara bisnis ini semakin berkembang dan begitu banyak pelaku yang memanfaatkan sarana internet untuk memasarkan atau menjual produknya. Satu jam setengah berlalu dan seluruh materi telah disampaikan, seperti biasa dilanjutkan dengan acara tanya jawab. Dari beberapa pertanyaan ada satu dari ibu Evi Litawati yang menanyakan tentang hukum jual beli via internet menurut syari’ah. Pertanyaan lumayan diluar kontek dengan yang dibicarakan pada acara IHT tersebut.

Dalam beberapa sumber menyebutkan bahwa jual beli via internet diperbolehkan selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan dan yang sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat didalam jual belinya.

Rukun-rukun jual beli itu menurut jumhur ulama :
1. Ada penjual.
2. Ada pembeli.
3. Ijab Kabul.
4. Barang yang diakadkan. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz V hal 3309)

Syarat-syarat sah jual beli itu adalah :

1. Syarat-syarat pelaku akad : bagi pelaku akad disyaratkan, berakal dan memiliki kemampuan memilih. Jadi orang gila, orang mabuk, dan anak kecil (yang belum bisa membedakan) tidak bisa dinyatakan sah.
2. Syarat-syarat barang yang diakadkan :
a. Suci (halal dan baik).
b. Bermafaat.
c. Milik orang yang melakukan akad.
d. Mampu diserahkan oleh pelaku akad.
e. Mengetahui status barang (kualitas, kuantitas, jenis dan lain-lain)
f. Barang tersebut dapat diterima oleh pihak yang melakukan akad. (Fiqih Sunnah juz III hal 123)

Hal yang perlu juga diperhatikan oleh si pembeli yang melakukan pembelian via internet, telephon, majalah atau yang sejenisnya adalah memastikan bahwa barang yang akan dibelinya sesuai dengan yang disifatkan oleh si penjual sehingga tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.

 Banyak ulama kontemporer yang berpendapat bahwa transaksi dengan piranti-piranti modern adalah sah dengan syarat ada kejelasan dalam transaksi tersebut. Di antara mereka adalah Syeikh Muhammad Bakhit al Muthi’i, Mushthofa az Zarqa’, Wahbah Zuhaili dan Abdullah bin Mani’. Alasan beliau-beliau adalah sebagai berikut:
1.   Berdasar pendapat banyak ulama di masa silam yang menyatakan sahnya transaksi via surat menyurat dan jika ijab (penyataan pihak pertama) adalah sah setelah sampainya surat ke tangan pihak kedua. Demikian pula mengingat sahnya transaksi dengan cara berteriak.
2.   Yang dimaksud dengan disyaratkannya ‘kesatuan majelis transaksi’ adalah adanya suatu waktu yang pada saat itu dua orang yang mengadakan transaksi sibuk dengan masalah transaksi. Bukanlah yang dimaksudkan adalah adanya dua orang yang bertransaksi dalam satu tempat.

Majma’ Fiqhi Islami di Muktamarnya yang keenam di Jeddah juga menetapkan bolehnya mengadakan transaksi dengan alat-alat komunikasi modern. Transaksi ini dinilai sebagaimana transaksi dua orang yang berada dalam satu tempat asalkan syarat-syaratnya terpenuhi. Akan tetapi tidak diperbolehkan untuk menggunakan sarana-sarana ini itu transaksi sharf/penukaran mata uang karena dalam sharfdisyaratkan serah terima secara langsung.


Syarat yang ditetapkam Majma Fiqhi adalah sebagai berikut:
1.      Adanya kejelasan tentang siapa pihak-pihak yang mengadakan transaksi supaya tidak ada salah sangka, kerancuan dan pemalsuan dari salah satu pihak atau dari pihak ketiga.
2.      Bisa dipastikan bahwa alat-alat yang digunakan memang sedang dipakai oleh orang dimaksudkan. Sehingga semua perkataan dan pernyataan memang berasal dari orang yang diinginkan.
3.      Pihak yang mengeluarkan ijab (pihak pertama, penjual atau semisalnya) tidak membatalkan transaksi sebelum sampainya qobul dari pihak kedua. Ketentuan ini berlaku untuk alat-alat yang menuntut adanya jeda untuk sampainya qobul.
4.      Transaksi dengan alat-alat ini tidak menyebabkan tertundanya penyerahan salah satu dari dua mata uang yang ditukarkan karena dalam transaksi sharf/tukar menukar mata uang ada persyaratan bahwa dua mata uang yang dipertukarkan itu telah sama-sama diserahkan sebelum majelis transaksi bubar. Demikian juga tidak menyebabkan tertundanya penyerahan modal dalam transaksi salam karena dalam transaksi salam disyaratkan bahwa modal harus segera diserahkan.
5.      Tidak sah akad nikah dengan alat-alat tersebut (hp, internet dll) karena adanya saksi adalah syarat sah akad nikah.

Wallahu a’lam

Sardana



Sumber:

Sabtu, 20 Desember 2014

Menjaga Kesholihan Hati

Nabi Muhammad saw bersabda:
"Sesungguhnya pada diri anak Adam terdapat segumpal daging. Apabila segumpal daging itu baik, maka menjadi baik pula seluruh tubuhnya. Apabila ia rusak, maka menjadi rusak pula seluruh tubuhnya. Ketahuilah, sesungguhnya segumpal daging itu adalah hati" (Muttafaqun 'Alaih)

Hal ini merupakan penegasan bahwa bagian tubuh yang terpenting bagi manusia adalah hatinya (qolb). Karenanya, alangkah baiknya kalau mengteahui tentang pengertian hati tersebut. Secara bahasa, hati (qolb) memiliki dua pengertian: pertama, menunjukkan arti "sesuatu yang paling penting dan paling mulia". Sehingga, bagian yang paling penting dan paling mulia pada manusia, hewan, tumbuhan, dan lainnya dinamakan hati. Dia merupakan sesuatu yang paling penting dan paling mulia dalam segala hal. Kedua, menunjukkan arti "membalikkan sesuatu dari satu sisi ke sisi lainnya". Jadi, hati manusia dinamakan qolb karena bolak-balik. Seorang penyair berkata, "Tidaklah dinamakan qalb melainkan karena bolak-baliknya, dan dapat memalingkan manusia dari suatu keadaan menuju keadaan yang lain".
Sedangkan secara hakikat, para ulama telah berselisih tentang pendapatnya mengenai qolb. Menurut Madzhab Syafi'i berpendapat qalb adalah hati yang terdapat di antara tulang-tulang rusuk. Namun Madzhab Hanafi berpendapat bahwa qalb (yang disebut juga aql) adalah otak. Adapun sebagian ulama berusaha menyelaraskan antara kedua pendapat ini seraya berkata, "Kami mengatakan bahwa dasar pemikiran dan pengamatan terdapat di otak, sedangkan dasar kehendak terdapat di hati. Akal merupakan sarana untuk mengetahui ilmu dan amal. Sedangkan sarana untuk mewujudkan keduanya adalah hati. Ilmu dan amal ikhtiyari akarnya adalah kehendak, sedangkan kehendak itu di hati. Orang yang berkehendak belum dikatakan berkehendak kecuali setelah kehendak itu terbayang, sedangkan membayangkan dan mengliustrasikannya adalah tugas akal. Jadi, antara hati dan akal memiliki keterkaitan yang sangat erat. Perpaduan antara keduanya inilah yang menentukan baik-buruknya seseorang." (Al-Qalbu wal 'Aqlu:2)

Keutamaan Hati

1. Hati adalah sasaran kendali Ilahiyah terhadap manusia
Allah swt memperlakukan hati manusia  sebagaimana yang dikehendaki-Nya.Sebab Allah swt yang membatasi dengan hatinya. Allah meneguhkan hati orang-orang beriman sehingga mereka bersabar. Allah pula yang memasukkan ketakutan dalam hati musuh-musuh Islam. Inilah penting dan mulianya  hati bagi manusia.

2. Hati adalah sandaran taklif diniyah
Hati adalah sandaran taklif diniyah (pembebanan tugas-tugs keagamaan). Islam, iman. ihsan, dan segala be ntuk ibadah batiniyah yang mengiringinya.
3. Hati memiliki daya tarik yang dominan
Teriakan hati adakalanya menyelamatkan dan adakalanya membinasakan  manusia. Kadang dalam hati  seseorang terdapat tarikan yang mulia sehingga ia selamat, dan kadang terdapat tarikan yang merusak sehingga ia celaka.

4. Hati adalah kunci kebaikan
Hati yang baik adalah cikal bakal kebaikan suatu masyarakat. Sebab kebaikan masyarakat ditentukan oleh kebaikan individu, kebaikan individu ditentukan oleh kebaikan hatinya.

Hal-Hal yang Memperbaiki Kualitas Hati

a. Berdzikir kepada Allah
b. Mengingat kematian
c. Ziarah kubur
d. Mengunjungi orang-orang sholih
e. Mengasihi orang miskin dan menyayangi anak yatim

Hal-Hal yang Dapat Merusak Hati

a. Dosa dan maksiat
b. Melupakan Allah dan sibuk dengan selain-Nya
c. Bergaul dengan orang bermoral buruk
d. Berlebihan makan dan minum
e. Banyak tertawa
f. Banyak tidur

Sardana

Sumber: 
Buku "Syarah Lengkap 40 Arba'in Ruhiyah"
Fakhruddin Nursyam, Lc.









Selasa, 16 Desember 2014

21 Hukum Kepemimpinan Yang Tak Terbantahkan (bagian 5/terakhir)

Pada bagian sebelumnya (bagian 4), telah disampaikan 16 hukum kepemimpinan yang tak terbantahkan. Pada bagian terakhir ini disajikan lima hukum lainnya.
Selamat menyimak...


Ketujuh belas: Hukum Prioritas (The Law of Priorities)

Pemimpin memahami bahwa aktivitas belum tentu prestasi penting. Pemimpin tidak pernah melanjutkan suatu langkah yang lebih jauh tanpa prioritas. Dalam penentuan prioritas menggunakan Prinsip Pareto : Jika Anda memusatkan upaya pada 20 persen dari aktivitas terpenting, akan menghasilkan 80 persen dari upaya tersebut.

Juga dengan menggunakan kekuatan Tiga R: Requirement (kebutuhan), Return (hasil), Reward (balasan) dalam penentuan prioritas:

Pertama, apa kebutuhan pemimpin? Jawabnya: Apa yang harus pemimpin lakukan bahwa tanpa orang lain yang dapat atau harus melakukan untuk dirinya.

Kedua, apa yang memberikan keuntungan terbesar? Pemimpin harus menghabiskan sebagian besar waktu kerja dalam bidang yang berkekuatan terbesar. Jika orang lain bisa melakukan tugas 80 persen dari yang seperti pemimpin lakukan, maka dpat dilakukan pendelegasian.

Ketiga, apa memberikan balasan terbesar? Hal ini berkaitan dengan kepuasan pribadi. Luangkan waktu untuk hal-hal yang dicintai, karena akan memberikan energi dan gairah.

 

Kedelapan belas: Hukum Pengorbanan (The Law of Sacrifice)

Pemimpin harus berkorban untuk peningkatan. Ada kesalahan pemahaman di antara orang-orang yang bukan pemimpin. Mereka beranggapan bahwa  kepemimpinan adalah posisi, tunjangan, dan kekuasaan. Namun faktanya kepemimpinan membutuhkan pengorbanan.

Empat aturan untuk menjaga pemahaman tersebut:

Pertama, tidak ada kesuskesesan tanpa ada pengorbanan. Banyak para pekerja mendedikasikan waktunya selama empat tahun atau lebih untuk menghadiri kuliah sehingga mereka akan memiliki alat yang mereka butuhkan untuk karir mereka. Atlet mengorbankan waktu berjam-jam untuk latihan agar tampil di tingkat tinggi. Hidup adalah serangkaian pengorbanan.

Kedua, para pemimpin sering diminta untuk memberikan lebih dari yang lain. Inti dari kepemimpinan adalah menempatkan orang lain di depan sendiri. Dia melakukan apapun yang terbaik untuk tim. Semakin banyak tanggung jawab yang pemimpin terima, semakin sedikit pilihan yang dimilikinya.

Ketiga, pemimpin harus berkorban untuk tetap meningkat. Pemimpin seringkali mengalami kesulitan ketika mereka menganggap bahwa saatnya untuk berhenti berkorban. Tapi pengorbanan merupakan proses yang berkelanjutan. Ini bukan peristiwa satu kali transaksi.

Keempat, semakin tinggi jenjang kepemimpinan semakin besar pengorbanannnya. Semakin jauh berjalan, semakin besar biayanya.
 

Kesembilan belas: Hukum Waktu Yang Tepat (The Law of Timing)

“Saat/kapan” untuk memimpin adalah sama pentingnya dengan apa yang harus dikerjakan dan ke mana akan pergi. Waktu sering kali menjadi pembeda antara kesuksesan dan kegagalan. Ketika seorang pemimpin membuat tindakan, ada empat kemungkinan hasil:
Kemungkinan pertama: tindakan yang salah pada “waktu” yang salah menyebabkan bencana.
Kemungkinan kedua: tindakan yang tepat pada “waktu” yang salah yang menimbulkan resistensi.
Kemungkinan ketiga: tindakan yang salah pada “waktu” yang tepat adalah sebuah kesalahan
Kemungkinan keempat: tindakan yang tepat pada “waktu” yang tepat menghasilkan kesuksesan.

 
Kedua puluh: Hukum Pertumbuhan Eksplosif (The Law of Explosive Growth)

Pemimpin adalah kesabaran alami. Mereka ingin bergerak cepat. Mereka ingin melihat visi mereka terpenuhi. Mereka senang dalam proses. Para pemimpin yang baik cepat menilai arah suatu organisasi, proyek mana harus dijalankan, dan ide-ide yang kuat tentang untuk sampai ke sana. Bagaimana untuk menyelaraskan antara organisasi dan keinginan seorang pemimpin perlu menemukan hukum pertumbuhan yang eksplosif:

-          Jika membangun diri sendiri,  dapat mengalami kesuksesan pribadi
-          Jika membangun tim, organisasi dapat mengalami pertumbuhan
-          Jika membangun kepemimpinan, organisasi akan mencapai pertumbuhan yang eksplosif

Pemimpin yang handal memerlukan waktu, energy, dan sumber daya. Ada tiga alasan untuk hal ini:

Pertama, pemimpin keras untuk menemukan. Pemimpin seperti elang bukan kawanan.
Kedua, pemimpin keras untuk mengumpulkan. Mereka adalah wirausahawan dan melangkah dengan caranya sendiri. Apa yang dilakukan harus lebih menarik dari apa yang telah mereka kerjakan.
Ketiga, pemimpin keras untuk menjaga. Hanya kesinambungan untuk tumbuh dan berada di depan di antara mereka yang dapat menambah nilai pertumbuhan dan menjaga kepentingannya.

Kedua puluh satu: Hukum Warisan (The Law of Legacy)

Kelanggengan seorang pemimpin diukur dengan suksesinya. Jika ingin membuat kenangan bagi generasi mendatang, maka mulailah berfikir tentang warisan.
Pertama, ketahui warisan yang hendak ditinggalkan. Suatu hari orang akan meringkas kehidupan kita dengan satu kalimat. Tulislah itu sekarang
Kedua, hidupkan warisan yang hendak ditinggalkan. Menjadi apa yang diinginkan untuk dilihat orang lain dan apa yang orang lain lihat dalam diri kita.
Ketiga, pilih orang yang akan meneruskan warisan kita. Warisan kita hanya dapat diteruskan oleh seseorang bukan oleh sebuah bangunan atau sebuah organisasi.
Keempat, pastikan Anda memuluskan tongkat kepemimpinan. Berinvestasi bagi pemimpin adalah yang dapat membawa warisan ke depan dan kemudian memberi kekuatan kepada penerus untuk melakukannya

 
Sardana

untuk blog kang dana

Senin, 15 Desember 2014

Sinopsis Buku : Kenali Hak dan Kewajiban Perpajakan Anda

Judul Buku:
Kenali Hak dan Kewajiban Perpajakan Anda
Penulis:
Sardana
Penerbit:
Alfabeta, Bandung
Buku ini adalah buah tulis tangan saya yang pertama, mengupas tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan (KUP). Namun meskipun buku ini dimaksudkan untuk memahami Undang-Undang KUP, tetapi dalam penyajiannya langsung dikaitkan dengan berbagai peraturan-perturan di bawah Undang-Undang KUP, antara lain Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Dengan demikian, pembaca dapat secara langsung memahami tentang implementasi Undang-Undang KUP dalam kegiatan perpajakan sehari-hari. Bukan sekedar pengetahuan normatif, tetapi pengetahuan praktis yang dapat memandu para Wajib Pajak atau calon Wajib Pajak untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, serta faham tentang kewenangan aparat pajaknya.

           Banyak orang menganggap rumit untuk memahami Undang-Undang KUP. Hal ini disebabkan terutama oleh adanya beberapa kali perubahan dan jumlah peraturan pelaksanan di bawah undang-undang yang sangat banyak.  Untuk memahami Undang-Undang KUP, tidak cukup dengan membaca pasal demi pasal yang ada didalamnya, tetapi juga harus dikaitkan dengan aturan pelaksanaan di bawah undang-undang. Belajar pajak memerlukan pemahaman secara garis besar sebelum mempelajari detil-detil perpajakan.
Buku ini bermaksud memberikan panduan praktis dan mudah untuk memahami secara komprehensif tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.  Dengan demikian semua orang dengan berbagai latar belakangnya mampu mengenali hak dan kewajiban perpajakan secara cepat, mudah, lengkap, dan up to date karena  telah mengacu pada peraturan perpajakan yang terbaru.
Dalam buku ini diuraikan masing-masing bagian dari hak dan kewajiban Wajib Pajak maupun kewenangan Petugas Pajak, antara lain:
-       Kewajiban Wajib Pajak meliputi: NPWP dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, pembukuan atau pencatatan.
-       Hak Wajib Pajak meliputi: upaya hukum atas sengketa pajak, kelebihan pembayaran pajak, dan imbalan bunga.
-       Kewenangan Petugas Pajak meliputi: pemeriksaan pajak, penyidikan tindak pidana pajak, penetapan dan ketetapan pajak, serta penagihan pajak.
Untuk memudahkan pembaca, buku ini diberikan ilustrasi dengan beberapa contoh kasus dan penyelesainnya. Juga dilampiri dengan berbagai formulir dan contoh surat permohonan yang biasa digunakan oleh Wajib Pajak seperti surat permohonan pembetulan, keberatan dan lain-lain.
Buku ini perlu dimiliki dan dibaca oleh: (1) mahasiswa dan dosen di bidang ilmu ekonomi, sosial dan politik; (2) praktisi bidang keuangan, akuntansi, dan perpajakan; (3) peserta pelatihan brevet pajak; (4) aparat pemerintah di pusat dan daerah, terutama yang menangani urusan perpajakan; (5) karyawan swasta yang mengurusi pajak; (6) siswa dan guru SMK jurusan ekonomi dan bisnis; (7) perorangan dan keluarga; (8) perpustakaan kampus, sekolah, dan lain-lainnya.
Semoga buku ini menambah khazanah pengetahuan di bidang perpajakan dan bermanfaat bagi setiap pembacanya. Amin...
Salam hangat dari penulis.

Sardana




Sarapan Nasi Goreng Pete ala Kang Dana


Seperti biasa suasana sholat subuh di Masjid Jabar Khoirat KPP Pratama Purwakarta hanya dilakukan beberapa jama’ah saja. Maklum di masjid yang berada di lingkungan kantor ini cukup jauh dari lingkungan masyarakat sekitar, sehingga dalam keseharian masjid ini hanya dimanfaatkan oleh para pegawai dan tamu KPP.  Saat malam hari tiba , jama’ahnya semakin sedikit, hanya mereka yang tinggal di lingkungan rumah dinas saja. Mereka yang biasa berjam’ah di waktu sholat maghrib, saya pak Haji Munawar, pak Miko, Nandang, kadang-kadang Riki ama Rudi kalau mereka tidak pulang ke Bandung.

Seusai sholat subuh, saya menyibukan diri dengan membersihkan kendaraan yang kotor bekas hujan. Sedangkan Nandang sudah mulai berlari pagi keliling kantor. Rampung bersihin mobil, saya pun berolah raga pagi dengan berlari keliling kantor. Hampir setiap pagi selama tinggal di Purwakarta selalu diisi dengan kegiatan olah raga baik berlari, bersepeda, atau sekedar jalan-jalan keliling kantor.

Ada hal menggoda saat berlari dalam setiap putaran mengelilingi kantor. Sekedar tahu aja, di sekililing kantor dan rumah dinas terdapat berbagai macam pepohonan hijau baik yang berbuah atau tidak berbuah, mangga, rambutan, jeruk bali, jambu, pete, dan lainnya. Godaan selalu muncul ketika melewati pohon mangga samping masjid yang buahnya bergentungan seolah bagaikan   tangan memanggil. Godaan lainnya juga muncul saat melewati pohon pete di dekat lapang futsal depan rumah pak Saut. Semakin banyak putaran larinya, semakin kuat hasrat untuk mengambil buah mangga dan pete. Pikirku, pokoknya pagi ini mau sarapan nasi goreng pete hasil masakan sendiri.

Singkat cerita, setelah 30 menit berlalu lari kelilingi kantor, langsung cari bambu/gala yang biasa pak Haji Munawar gunakan untuk mengambil buah. Srek, srek, srek, satu rangkai berisi 4 pete didapat dari pohon pete. Terus berpindah ke pohon mangga mencari buah yang lumayan besar, agar seimbang ama pete maka kuambil 4 buah mangga pula.

Jurus selanjutnya langsung pulang ke rumah untuk mempersiapkan sarapan pagi berupa nasi goreng pete buatan sendiri. Sepiring nasi diambil dari magic jar, menyiapkan telor ayam dan bumbu-bumbu yang dibutuhkan.

Nah berikut langkah-langkah untuk memasak nasi goreng pete:

pertama, kuliti pete dari tangkainya dan potong menjadi beberapa bagian;

kedua siapkan bumbu-bumbunya antara lain: rempah-rempah, garam, gula, bawang putih, bawang merah, nabati, cabai merah, lemak ayam, ekstrak daging ayam, tepung kecap, protein kedelai, pewarna karamel, penguat rasa dan lain-lain. Namun demi kepraktisan bumbu-bumbu itu sudah dikemas dalam satu sachet bumbu nasi goreng instan yang telah dibeli di mini market (cie-cie...kalau bikin bumbu sendiri mah..saya belum bisa bro, he he eh);

ketiga, nyalakan kompor dan taruh penggorengan di atasnya, tapi nyala apinya secukupnya aja ya;

keempat, tuangkan minyak goreng secukupnya (kalau saya pake mentega juga) terus goreng telur ayam, nasi putih, pete dan jangan lupa bumbunya, lantas aduk-aduk sampe merata. Untuk menambah rasa tambahkan secukupnya kecap manis.
Sreng, sreng, sreng, nasi goreng pete sudah siap dihidangkan. Haaaah, haaaah haaah, menikmati nasi goreng pete masakan sendiri saat panas... rasanya uuuuuuuh, maknyuuuus. Lama-lama terpikir juga, rasanya kok enak beli ama tukang nasi goreng di depan terminal Ciganea ya.
He he he... emang betul segala sesuatu yang dikerjakan oleh bukan ahlinya... silahkan rasakan sendiri hasilnya.
Sardana


.

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...