Dalam sistem self assessment, wajib pajak diberikan kewenangan untuk melakukan
penghitungan, pembayaran atau penyetoran, serta pelaporan pajaknya sendiri.
Dalam melakukan pembayaran dan penyetoran pajak, wajib pajak harus
memperhatikan jangka waktu untuk setiap jenis pajak.
Berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran
Pajak, antara lain mengatur mengenai jangka waktu pembayaran dan penyetoran
pajak, sebagai berikut:
Pembayaran dan Penyetoran Pajak untuk setiap Masa Pajak
Pajak-pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, antara lain:
a.
PPh Pasal 25;
b.
PPh Pasal 4 ayat (2);
c.
PPh Pasal 15;
d.
PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena
Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
e.
PPN yang terutang atas kegiatan membangun
sendiri
Atas kelima jenis pajak di atas harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas)
bulan berikutnya setelah Masa Pajak berkahir.
f.
PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan harus disetor sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau
risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangujnan ditandatangani
oleh pejabat yang berwenang.
g.
PPh Pasal 25 bagi Wajib pajak dengan kriteria
tertentu yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan
Masa, harus dibayar paling lama pada
akhir Masa Pajak terakhir, sedangkan untuk pembayaran masa selain PPh Pasal
25 harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu masing-masing jenis
pajak.
h.
PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor
harus dilunasi bersamaan dengan saat
pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan,
dilunasi pada saat penyelesaian dokumen
pemberitahuan impor.
Pajak-pajak yang
dipotong atau dipungut, antara lain:
a.
PPh Pasal 4 ayat (2);
b.
PPh Pasal 15;
c.
PPh Pasal 21;
d.
PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26;
e.
PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh
Wajib Pajak badan tertentu sebagai pemungut
Atas keempat
jenis pajak yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal
10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
f.
PPN atau PPnBM yang terutang dalam satu Masa
Pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan.
g.
PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor
yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja
setelah dilakukan pemungutan pajak.
i.
PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM yang
pemungutannya dilakukan oleh kuasa anggaran atau pejabat penanda tangan Surat
Perintah Membayar sebagai Pemungut, harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha
Kena pajak rekanan pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
j.
PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM yang
dipungut oleh Bendahara Pengeluaran, harus disetor paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran
kepada Pengusaha Kena Pajak rekanan pemerintah melalui Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara.
h.
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya
dilakukan oleh Pemungut PPN yang ditunjuk selain Bendahara Pemerintah, harus
disetor paling lama tanggal 15 (lima
belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Pembayaran Pajak
untuk Pajak Tahunan
Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh (PPh Pasal 29) harus dibayar lunas sebelum SPT
Tahunan PPh disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu penyampaian SPT
Tahunan PPh.
Pembayaran Pajak
atas ketetapan pajak
a.
Pajak yang terutang berdasarkan Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) harus dilunasi paling lama 6 (enam) bulan sejak
tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak;
b.
Pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan
Pajak (SKP) PBB harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal
diterimanya SKP PBB oleh Wajib Pajak;
c.
Pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan
Pajak (STP) PBB harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal
diterimanya STP PBB oleh Wajib Pajak;
d.
STP, SKPKB, serta SKPKBT, dan Surat Keputusan
Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan
Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah,
harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan
Sardana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar