Kamis, 23 April 2015

Masih punya Utang Pajak? Ayo Segera Lunasi di tahun 2015, agar Dapat Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Penagihan



Utang Pajak adalah jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

Konsekuensi atas keterlambatan membayar utang pajak tersebut adalah dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP:

Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Bayangin tuh kalau kita punya utang pajak Rp100 juta, sudah menunggak 12 bulan, maka kita akan dikenakan sanksi adminstrasi bunga sebesar 2% X 12 X Rp100 juta = Rp24.000.000,00. Lumayan besar kan?

Tapi tidak perlu khawatir, karena Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Adminitrasi Bunga yang terbit Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009.

Apa saja yang dapat dilakukan penghapusan sanksi admintrasi bunga?

(1)  Wajib Pajak yang melunasi Utang Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2016
(2)   Utang Pajak tersebut timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015.

Bagaimana cara untuk memperoleh penghapusan sanksi administrasi?

Untuk dapat memperoleh penghapusan sanksi administrasi, Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak, dengan ketentuan:
a.      Utang Pajak telah dilunasi oleh Wajib Pajak; dan
b.      terdapat sisa Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang belum dibayar oleh Wajib Pajak.

Selain memenuhi 2 ketentuan di atas, permohonan penghaspusan juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.     1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, kecuali dalam hal atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali diterbitkan lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan untuk lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;
b.    diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;  
c.     melampirkan bukti pelunasan Utang Pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak;
d.    disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
e.     ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.

Permohonan penghapusan sanksi administrasi ini dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali, dengan ketentuan permohonan kedua harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak. Permohonan penghapusan sanksi administrasi yang kedua tetap diajukan terhadap Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Berapa lama Surat Keputusan Pengurangan  atau Penghapusan Sanksi diterbitkan?

Dalam hal permohonan penghapusan sanksi administrasi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, Direktur Jenderal Pajak memberikan penghapusan sanksi administrasi dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi

Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi diterbitkan atas masing-masing Surat Tagihan Pajak yang diajukan permohonan, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima.

Bagaimanakah tindakan penagihan atas Utang Pajak yang sedang diajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi?

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi, tindakan penagihan pajak atas Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atau tanggal surat pengembalian permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi.

Ayo manfaatin ketentuan ini secepatnya.. karena hanya untuk tahun 2015 saja...


Sardana

Sumber :   Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Adminitrasi Bunga yang terbit Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...