NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan
suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas Wajib Pajak, oleh karena itu kepada setiap Wajib
Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Dengan diperolehnya Nomor
Pokok Wajib Pajak, berarti Wajib Pajak telah terdaftar di Direktorat Jenderal
Pajak.
Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut selain dipergunakan
untuk mengetahui identitas Wajib Pajak yang sebenarnya, juga berguna untuk
menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi
perpajakan. Setiap Wajib Pajak dalam hal yang berhubungan dengan dokumen
perpajakan diharuskan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya.
Lantas kapan saatnya kita harus memilki NPWP tersebut? NPWP
wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan
subjektif dan objektif. Menurut pasal 2
ayat 3 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang menjadi subjek
pajak dalam negeri adalah:
a. orang pribadi yang bertempat tinggal di
Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam
jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada
di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi criteria.
c. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi criteria.
c. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Sedangkan syarat objektif diatur dalam pasal 4 ayat 1 UU
yang sama adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun
dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Dari ketentuan tersebut, wajib pajak harus segera
mendaftarkan ke Direktorat Jenderal Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP pada
saat:
a.
Wajib Pajak Badan dan Orang
Pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan
pekerjaan bebas- Wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat satu bulan setelah Saat Usaha Mulai Dijalankan pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
- Wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu selain mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak juga mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
b.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang
tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas sampai
dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Wajib
Pajak tersebut wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada
akhir bulan berikutnya.
NPWP
Wanita Kawin
Berdasarkan
penjelasan pasal 8 UU PPh “Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang ini
menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau
kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang
dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Namun,
dalam hal-hal tertentu pemenuhan kewajiban pajak tersebut dilakukan secara
terpisah.” Maksudnya, karena UU PPh
menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, maka bagi wanita kawin
yang berpenghasilan digabung dengan kewajiban perpajakan suami. Dengan demikian
wanita kawin tidak wajib memiliki NPWP dan pemenuhan kewajiban perpajakannya
menggunakan NPWP suami.
Namun
UU PPh juga memberikan pilihan bagi wanita kawin apabila hendak melakukan
kewajiban pajaknya secara terpisah dari suami, sehingga atas pilihannya
tersebut wanita kawin wajib memiliki NPWP. Wanita kawin yang wajib mendaftarkan
diri untuk memperoleh NPWP sendiri adalah wanita kawin yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan
objektif, serta
- dikenakai pajak secara terpisah karena hidup terpisah dengan suami berdasarkan keputusan hakim. (Tidak termasuk dalam pengertian hidup terpisah dengan suami antara lain karena tugas, pekerjaan, atau usaha), atau
- dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau
- ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Dalam hal wanita kawin telah memiliki NPWP sebelum kawin, maka harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP dengan alasan bahwa pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan digabung dengan hak dan kewajiban perpajakan suami.
Penghasilan
Anak Belum Dewasa
Saat
ini banyak anak-anak di bawah umur yang terjun di dunia usaha terutama di dunia
hiburan, menjadi artis, penyanyi, pemain sinteron, bahkan bayi pun ada yang
sudah jadi bintang iklan. Tentu mereka walaupun masih belum dewasa memiliki
penghasilan di atas PTKP. Lalu bagaimana
kewajiban perpajakan mereka.
Berdasarkan
pada pasal 8 ayat (4) dan penjelasannya UU PPh yang menempatkan keluarga sebagai satu
kesatuan ekonomis, maka kewajiban perpajakan anak belum dewasa ini digabung
dengan penghasilan orang tuanya .
Apabila
seorang anak belum dewasa, yang orang tuanya telah berpisah, menerima atau
memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah
atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya.
Seorang
anak yang memiliki penghasilan di atas PTKP baru memiliki kewajiban mendaftarkan dirinya
untuk mendapatkan NPWP apabila telah berumur 18 tahun atau belum berumur 18 tahun tapi sudah
menikah.
Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP keluarga
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 51/PJ/2008 mengatur bahwa bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi anggota keluarga adalah:
- Anggota keluarga yang diakui oleh Penanggung Biaya Hidup, termasuk anak yang belum dewasa serta memiliki penghasilan dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya.
-
Wanita kawin yang :
- menjalankan usaha dan/atau melakukan pekerjaan bebas; dan/atau
- tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak,
dan tidak terikat perjanjian pisah harta, serta tidak menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi anggota keluarga
yang tidak mengajukan permohonan NPWP harus melampirkan fotokopi NPWP
Penanggung Biaya Hidup dan Kartu Keluarga serta Surat Pernyataan Susunan
Anggota Keluarga untuk diserahkan kepada pemberi kerja atau pihak lain
yang berkepentingan.
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi anggota keluarga
telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk memperoleh NPWP dan
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan untuk dirinya sendiri sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, NPWP bagi
anggota keluarga yang telah diberikan kepadanya menjadi tidak berlaku.
NPWP atas Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak dalam kedudukan sebagai subjek pajak menggunakan NPWP dari orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut dan diwakili oleh :
a. salah seorang ahli waris;
b. pelaksana wasiat; atau
c. pihak yang mengurus harta peninggalan.
Wakil dari wajib pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan ini wajib melaporkan perubahan data ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Penerbitan NPWP secara Jabatan
Direktur Jenderal Pajak mengukuhkan secara jabatan apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajibannya mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP.
Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP secara jabatan sejak saat memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama lima tahun sebelum diterbitkan NPWP.
Catatan Penting:
Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 182/PMK.03/2015
Maka diharapkan untuk membaca tulisan ini, karena adanya perubahan ketentuan tentang tata cara pendaftaran NPWP dan pengukuhan PKP.
Catatan Penting:
Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 182/PMK.03/2015
Maka diharapkan untuk membaca tulisan ini, karena adanya perubahan ketentuan tentang tata cara pendaftaran NPWP dan pengukuhan PKP.
Sardana
kira kira kalau buat npwp tuh apa ada untungnya?
BalasHapuskalau tidak bekerja, tidak perlu buat npwp donk berarti? apa harus buat tapi dengan lapor pajak nihil?
Manfaat memilki npwp.. silahkan baca yg ini
BalasHapushttp://kang-dana.blogspot.com/2014/08/manfaat-memiliki-npwp.html?m=0
Kewajiban memiliki bagi orang pribadi:
BalasHapusJika menjalankan usaha/pekerjaan bebas adalah sebulan setelah saat mulai usaha
Sedangkan untuk yg tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas (sebagai karyawan/pegawai) adalah sebulan setelah penghasilannya di atas PTKP.
Kalau belum memenuhi ketentuan tersebut, maka belum wajib memiliki NPWP
Kesimpulannya berarti untuk wanita kawin dan anak dibawah umur (usia <18 thn dan belum menikah) tidak wajib memiliki NPWP, sekalipun mereka memiliki penghasilan sendiri, dikarenakan kewajiban pembayaran pajaknya digabung dengan suami/orang tua mereka menggunakan NPWP suami/ortu nya...mohon koreksi nya apabila kesimpulan saya salah...terima kasih
BalasHapusKalau adsense publisher bisa punya npwp tidak?
BalasHapusYa... istri dan anak belum dewasa kewajiban pajaknya digabung ke suami/orang tua
BalasHapusJika adsense publisher sebagai pekerjaan bebas, maka wajib mendaftarkan diri ber-npwp satu bulan setelah saat usaha mulai
BalasHapussaya baru dipromosikan, dan penghasil sudah di atas PTKP, KTP saya di salatiga (jawa tengah) dan saya bekerja di banten, saya harus mengajukan NPWP kemana ya ini? saya bingung, kemaren saya bikin secara kolektif tapi tidak ada respon. akhirnya terbengkelai selama ini
BalasHapusMas mau tanya kan umur saya 17 tahun .trs kalo belo punya npwp gak papa .kalo mau kerja di pt itu gimana ya
BalasHapus