Dalam Pasal 4A ayat (3) huruf l
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, mengatur antara lain “Jasa-jasa yang tidak dikenai
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jasa tertentu dalam kelompok: jasa
perhotelan”.
Pada kenyataannya, dalam suatu hotel
terdapat berbagai macam kegiatan usaha baik yang berhubungan dengan penyewaan
kamar, ruangan, maupun kegiatan penunjang lainnya seperti biro perjalanan
wisata, dan sebagainya.
Berbagai kegiatan jasa yang terdapat
pada usaha perhotelan tidak seluruhnya termasuk pada kelompok jasa yang tidak
dikenai PPN.
Ketentuan tentang batasan jasa
perhotelan yang tidak dikenai PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
43/PMK.010/2015 tentang Kriteria/Rincian Jasa Perhotelan Yang Tidak Dikenai
Pajak Pertambahan Nilai, PMK ini dikeluarkan oleh Menetri Keuangan pada tanggal
9 Maret 2015.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN meliputi:
a.
Jasa persewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel,
rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel, serta fasilitas yang terkait
dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap.
Maksud dari “tambahan” tersebut adalah fasilitas
penunjang yang terkait secara langsung dengan jasa penyewaan kamar, antara lain
pelayanan kamar (room service), air conditioning, binatu (laundry and dry cleaning), kasur
tambahan (extrabed), furnitur dan perlengkapan
tetap (fixture), telepon, brankas (safety box), internet, televisi
satelit/kabel, dan minibar.
Fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan
untuk tamu yang menginap merupakan fasilitas yang terkait secara langsung
dengan kegiatan jasa penyewaan kamar dan semata-mata diperuntukan bagi tamu
yang menginap, antara lain fasilitas olah raga dan hibuan, fotokopi, teleks,
facsimile, dan transportasi hotel (kendaraan antar-jemput) yang semata-mata
untuk tamu yang menginap.
b.
Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau
pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.
Sedangkan jasa yang tidak termasuk kelompok jasa perhotelan yang tidak
dikenai PPN antara lain:
a.
Jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara
atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel, antara
lain penyewaan ruangan untuk anjungan tunai mandiri (ATM), kantor, perbankan,
restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik.
b.
Jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya,
di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, serta fasilitas penunjang terkait
lainnya.
Pengecualian jasa penyewaan unit dan/atau ruangan,
termasuk tambahannya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, serta
fasilitas penunjang lainnya dari kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai
PPN, didasarkan pada izin usahanya.
c.
Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang
diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan
Semoga bermanfaat..
Hatur nuhun
Sardana
Sumber:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2015 tentang Kriteria/Rincian
Jasa Perhotelan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Tanggal 9 Maret 2015
Bagus nih pak...kita kan sk bersinggungan klo adg masuk ranah hotel. Mksh pak
BalasHapus