Rabu, 06 April 2016

Hattrick, KPP Pratama Purwakarta 3 Tahun Beruntun Lampaui Target e-Filing

Suasana pojok e-filing KPP Pratama Purwakarta 
masih dipadati wajib pajak yang hendak 
menyampaikan SPT melalui e-filing.


Istilah hattrick sangat populer digunakan dalam dunia olah raga terutama sepak bola. Seorang pemain yang mampu melesakan bola ke gawang lawan sebanyak 3 kali dalam satu pertandingan, maka dikatakan pemain tersebut melakukan hattrik. Atau kemenangan 3 kali berurutan dalam suatu musim event balap otomotif seperti MotoGP, juga dapat disebut hattrick. Seiring perkembangan waktu, belakangan istilah ini juga digunakan di pada bidang-bidang lain.

KPP Pratama Purwakarta dalam 3 tahun berturut-turut berhasil melampaui target pencapaian e-filing yang telah ditetapkan. Bahkan bukan hanya melampaui target, KPP Pratama Purwakarta mampu bertengger di peringkat papan atas se Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I dalam periode 3 tahun tersebut. Tahun 2014, berhasil mencapai lebih dari 120% dan menjadi KPP dengan pencapaian tertinggi se Kanwil DJP Jabar I. Tahun 2015, mampu mengoleksi 190% dari target, sekaligus menempatkannya sebagai KPP dengan point raihan tertinggi se Kanwil DJP Jabar I. Tahun 2016, sampai triwulan pertama ini KPP Pratama Purwakarta telah mencatatkan 120% dari target satu tahun, dan masih menggenggam sebagai KPP dengan point tertinggi se Kanwil DJP Jabar I.
Bagi para penggemar sepak bola liga Inggris, hasil KPP Pratama Purwakarta ini mengingatkan pada klub Manchester United yang berhasil mempertahankan gelar liga tiga tahun berurutan, yaitu 2006/07, 2007/08, dan 2008/09.

Atas pencapaian e-filing tersebut,  Kepala KPP Pratama Purwakarta, Dessy Eka Putri, menyampaikan rasa syukur kepada Allah yang Maha Esa, serta ungkapan terima kasih dan apresiasi yang tak terhingga kepada kepada wajib pajak atas antusiasme mereka untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh 1770-S dan 1770-SS melalui e-filing. Apresiasi dan rasa terima kasih juga disampaikan kepada para pegawai KPP Pratama Purwakarta yang telah memberikan persuasi, edukasi, pelayanan kepada para wajib pajak. Bahkan para pegawai telah rela menambah waktu kerja untuk memberikan layanan e-filing pada hari Sabtu, 5 Maret 2016.

Dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 yang memberikan pengecualian sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT WP OP melalui e-filing yang disampaikan tidak melebihi 30 April 2016, sehingga pencapaian e-filing diperkirakan akan terus bertambah.


3 komentar:

  1. pak maaf, mau tanya jumlah wajib pajak yang menggunakan e filling di tahun 2016 ada berapa WP yah?
    terimakasih

    BalasHapus
  2. saya Aulia Rahman Alkauny dari UNDIP D3 perpajakan. dan kebetulan saya kemaren yang magang di kpp juga pak, kalau tidak keberatan saya bisa konsultasi untuk kelancaran laporan Tugas Akhir saya mengenai Keseiapa KPP Pratama dalam optimalisasi sistem e-filling serta potensi dan hambatannya

    BalasHapus
  3. Buat kang Aulia Rahman Alkauny,
    untuk jumlah wajib pajak yang menggunakan e-filing di tahun 2016 tentunya masih terus berubah karena masih berjalan.
    Namun untuk jumlah data per tanggal tertentu mungkin dapat dimintakan ke seksi terkait (Pengolahan Data dan Informasi

    Tentu dengan senang hati dapat membantu siapapun selagi saya sanggup, mangga di japri saja ke facebook saya.

    BalasHapus

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...