Kamis, 04 Agustus 2016

Skouw, Pasar Ujung Timur Indonesia

“Belum lengkap tinggal di Jayapura kalau belum berkunjung ke perbatasan Indonesia – Papua Nugini”, begitu celoteh pak Rahul (Rahmad Auladi) saat mengajakku main-main ke perbatasan Indonesia-Papua Nugini. Sabtu 23 Juli 2016, adalah hari keempat penulis tugas di Jayapura. Tentu saja mendapat ajakannya langsung saya amini, pikirku kapan lagi bisa ke sana dan mumpung ada teman.

Sekitar jam 8-an kami (Penulis, Pak Dwi Krisnanto, pak Muh. Yahya, dan mas Tri Bowo Cahyono) telah berkumpul di rumah dinasnya pak Rahul yang bersebelahan dengan rumah dinas penulis.  Kami memang tinggal satu komplek yang biasa disebut kompleks Pajak 4 Skyline. Dari sini kami menuju ke kompleks rumah dinas KPP Pratama Jayapura, persis posisinya di belakang kantor terdapat dua rumah dinas. Ini mengingatkan pada KPP Pratama Purwakarta yang memiliki rumah dinas satu kompleks dengan kantor. Jarak dari Skyline ke KPP Pratama Jayapura tidak begitu jauh sekitar 1 km. Rupanya di sana, kami disambut dengan menu sarapan pagi yang dimasak oleh para Chef bujang lokal (bulok), pak I Made Darma dan Pak Urip Widodo, mereka adalah Kasi di KPP Pratama Jayapura. Usai menuntaskan program sarapan pagi ala para bulok ini, kami mampir dulu ke Hypermart Tanah Hitam untuk melengkapi perbekalan menuju perbatasan Indonesia-Papua Nugini.

Perjalanan pun dimulai, kondisi jalan raya mulus, naik turun dan berkelok, di kelilingi hutan yang masih hijau. Pada jarak yang belum terlalu jauh dari Tanah Hitam nampak di sisi kiri jalan laut yang begitu indah. Karena terpesonanya melihat pemandangan pak Darma yang dari Bali bilang, “Nih kalau di Bali, akan jadi tempat wisata yang menarik”. Papua memang memiliki banyak panorama indah yang belum terekspose banyak orang.

Setelah berjalan lebih kurang 20 km, akan ditemui perkampungan asli Papua yang dikenal dengan Kampung Nafri. Di kampung tersebut terdapat pos polisi yang dijaga oleh beberapa orang polisi. Sekilas kehidupan di kampung yang dibelah oleh jalan raya ini nampak adem ayem, di pekarangan rumah mereka berlarian hewan ternak, terutama babi berkeliaran kesana-kemari termasuk menyeberangi jalan. Namun dibalik suasana yang adem ayem, kampung tersebut mendapat julukan yang mebuat bulu kuduk berdiri, “kampung sadis”. Menurut berbagai informasi, penduduk kampung tersebut sering melakukan kekerasan fisik bahkan nyawa. Jangan coba-coba berbuat salah di kampung tersebut bila tak ingin mendapat masalah. Kalau sampai melindas babi mereka misalnya, mungkin akan dapat masalah rumit. Mereka dengan mudahnya melakukan kekerasan fisik bila ada orang luar dianggap bersalah di kampung tersebut. Tidak ada jalan lain untuk keluar atau masuk kota Jayapura dari arah timur selain melewati kampung tersebut. Tidak tahu akan kebenaran informasi itu, namun hal itu menjadikan kami harus berhati-hati saat melintasi perkampungan tersebut.

Selepas perkampungan Nafri, perjalanan masih panjang dengan suasana jalan yang masih sepi dengan kanan-kiri dikelilingi pepohonan nan hijau menghampar. Hampir dua jam kami berkendaraan dengan jarak tempuh sekitar 45 km, akhirnya sampai juga mendekati daerah perbatasan. Sebelum melewati pos penjagaan, di sebelah kiri terdapat pasar yang cukup ramai dikunjungi pembeli. Itulah Pasar Skouw, pasar ini tidak setiap hari buka. Sepekan hanya ada tiga hari pasar yaitu Selasa, Kamis, dan Sabtu. Kebetulan sekali kami berkunjung ke sini di waktu yang tepat, hari Sabtu, hari bukanya pasar Skouw. Sebagian besar pembeli di pasar ini adalah warga Papua Nugini. WNI setempat pun dapat berbelanja pada desa terdekat di Papua Nugini. Beberapa ratus meter dari pasar tersebut terdapat Pos Penjagaan yang dijaga oleh Tentara Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Indonesia Papua Nugini. Di pos ini kami diperiksa dan ditanyakan maksud dan tujuan kedatangan. Setelah menjelaskan maksud dan tujuannya, satu satu KTP kami diminta oleh petugas pos. Kami pun melanjutkan perjalanan menuju gapura perbatasan. Antara pos penjagaan dan gapura batas tengah dilakukan pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw yang nampaknya kalau rampung akan jadi bangunan megah.

Tepat disamping pagar dan gapura perbatasan terdapat monumen pos lintas batas yang prasasti peresmiannya ditandatangi oleh Presiden RI (SBY) dan PM Papua Nugini. Persis tak jauh di belakang monumen tersebut terdapat menara perbatasan berwarna putih yang menjulang tinggi. Ngobrol-ngobrol sebentar dengan petugas yang menjaga gerbang perbatasan, atas izin petugas jaga kami melewati pagar perbatasan Indonesia. Untuk masuk ke Papua Nugini masih harus melewati pagar batas lagi, dan akhirnya kami pun menginjakkan kakinya ke luar negeri tanpa harus menggunakan paspor.

Kampung Wutung di Papua Nugini, adalah kampung yang berbatasan langsung dengan desa Skouw yang berada di Indonesia. Hari itu, mereka berlalu lalang membawa barang belanjaan yang dibeli dari pasar Skouw. Sejumlah angkutan umum telah menanti di terminal untuk mengangkut para pembeli itu menuju tujuannya masing-masing. Perjuangan mereka membawa barang belanjaan lumayan berat, karena harus berjalan kaki dari pasar Skouw ke terminal Wutung yang berjarak hampir 1 km.

Di balik pagar batas Papua Nugini terdapat bangunan kantor imigrasi serta beberapa bangunan tempat tinggal yang digunakan para petugas perbatasan mereka. Di sana pun ada juga yang berjualan, tetapi hanya beberapa saja, dan tak seramai bila dibandingkan di pasar Skouw.

Alhamdulillah, petualangan pertama di kota Jayapura ini, kami dapat menginjakkan kaki ke negera tetangga Papua Nugini yang bertepatan juga dengan hari pasar Skouw, sehingga suasanya cukup ramai.


Jayapura, 4 Agustus 2016

Sardana



Senin, 01 Agustus 2016

AMNESTI PAJAK: APA DAN BAGAIMANA ?

Pada tanggal 1 Juli 2016 Presiden Republik Indonesia mensyahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Undang-Undang tersebut diundangkan dan berlaku pada tanggal yang sama yaitu 1 Juli 2016. Berbagai kalangan menggunakan istilah yang berbeda-beda namun memiliki makna yang sama, ada yang menggunakan isitilah pengampunan pajak (sesuai nama undang-undang-nya), tax amnesty, atau amnesti pajak).

Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpjakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayara uang tebusan. Asas dalam amnesti pajak didasarkan pada kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepentingan nasional. Amnesti pajak bertujuan untuk (a) mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi; (b) mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan (c) meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Siapa yang dapat memanfaatkan amnesti pajak

Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak. Wajib Pajak yang berhak mendapatkan Pengampunan Pajak adalah Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Dalam hal Wajib Pajak belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, Wajib Pajak harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak di kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan. Dikecualikan bagi Wajib Pajak yang sedang:
a. dilakukan  penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan;
b.   dalam proses peradilan; atau
c.    menjalani hukuman pidana,
atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017

Uang Tebusan

Uang Tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak. Besarnya uang tebusan dihitung dengan cara mengalikan Tarif dengan Dasar Pengenaan Uang Tebusan. Dasar Pengenaan Uang Tebusan dihitung berdasarkan nilai Harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Nilai Harta bersih merupakan selisih antara nilai Harta dikurangi nilai Utang.

Tarif uang tebusan

Besarnya tarif uang tebusan bervariasi bergantung pada bantuk dan saat dilakukannya amnesti pajak.

1. Repatriasi atau Deklarasi dalam Negeri
Tarif atas Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan, adalah sebesar:
a.    2% (dua persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan 1 Juli s.d 30 Sepetmber 2016;
b. 3% (tiga persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan 1 Oktober s.d 31 Desember 2016
c.    5% (lima persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

2. Deklarasi Luar Negeri
Tarif Uang Tebusan atas Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar:
a. 4% (empat persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan 1 Juli s.d 30 Sepetmber 2016;
b. 6% (enam persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan 1 Oktober s.d 31 Desember 2016
c. 10% (sepuluh persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

3. Wajib Pajak UMKM
Tarif Uang Tebusan bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat  miliar delapan ratus juta rupiah) pada Tahun Pajak Terakhir adalah sebesar:
a.    0,5% (nol koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam Surat Pernyataan; atau
b. 2% (dua persen) bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam Surat Pernyataan,
untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

Cara Pengajuan Amnesti Pajak

Tata cara pengajuan Amnesti Pajak adalah sebagai berikut:
1. Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan, yaitu:
o    bukti pembayaran Uang Tebusan;
o    bukti pelunasan Tunggakan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak;
o    daftar rincian Harta beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan;
o    daftar Utang serta dokumen pendukung;
o   bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan;
o    fotokopi SPT PPh Terakhir; dan
o  surat pernyataan mencabut segala permohonan yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak
o    surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan repatriasi;
o    melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan deklarasi;
o    surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang UMKM
2.  Wajib Pajak melengkapi dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk mengajukan Amnesti Pajak melalui Surat Pernyataan, termasuk membayar uang tebusan, melunasi tunggakan pajak, dan melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan
3.   Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Lain yang ditentukan Menteri Keuangan.
4.    Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima Surat Pernyataan.
5.    Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya dan mengirimkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Wajib Pajak
6.   Dalam hal jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri belum menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan dianggap diterima
7.   Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 di mana Surat Pernyataan Kedua dan Ketiga dapat disampaikan sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya dikeluarkan.



Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...