Senin, 01 Agustus 2016

AMNESTI PAJAK: APA DAN BAGAIMANA ?

Pada tanggal 1 Juli 2016 Presiden Republik Indonesia mensyahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Undang-Undang tersebut diundangkan dan berlaku pada tanggal yang sama yaitu 1 Juli 2016. Berbagai kalangan menggunakan istilah yang berbeda-beda namun memiliki makna yang sama, ada yang menggunakan isitilah pengampunan pajak (sesuai nama undang-undang-nya), tax amnesty, atau amnesti pajak).

Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpjakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayara uang tebusan. Asas dalam amnesti pajak didasarkan pada kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepentingan nasional. Amnesti pajak bertujuan untuk (a) mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi; (b) mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan (c) meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Siapa yang dapat memanfaatkan amnesti pajak

Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak. Wajib Pajak yang berhak mendapatkan Pengampunan Pajak adalah Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Dalam hal Wajib Pajak belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, Wajib Pajak harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak di kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan. Dikecualikan bagi Wajib Pajak yang sedang:
a. dilakukan  penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan;
b.   dalam proses peradilan; atau
c.    menjalani hukuman pidana,
atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017

Uang Tebusan

Uang Tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak. Besarnya uang tebusan dihitung dengan cara mengalikan Tarif dengan Dasar Pengenaan Uang Tebusan. Dasar Pengenaan Uang Tebusan dihitung berdasarkan nilai Harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Nilai Harta bersih merupakan selisih antara nilai Harta dikurangi nilai Utang.

Tarif uang tebusan

Besarnya tarif uang tebusan bervariasi bergantung pada bantuk dan saat dilakukannya amnesti pajak.

1. Repatriasi atau Deklarasi dalam Negeri
Tarif atas Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan, adalah sebesar:
a.    2% (dua persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan 1 Juli s.d 30 Sepetmber 2016;
b. 3% (tiga persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan 1 Oktober s.d 31 Desember 2016
c.    5% (lima persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

2. Deklarasi Luar Negeri
Tarif Uang Tebusan atas Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar:
a. 4% (empat persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan 1 Juli s.d 30 Sepetmber 2016;
b. 6% (enam persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan 1 Oktober s.d 31 Desember 2016
c. 10% (sepuluh persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

3. Wajib Pajak UMKM
Tarif Uang Tebusan bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat  miliar delapan ratus juta rupiah) pada Tahun Pajak Terakhir adalah sebesar:
a.    0,5% (nol koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam Surat Pernyataan; atau
b. 2% (dua persen) bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam Surat Pernyataan,
untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

Cara Pengajuan Amnesti Pajak

Tata cara pengajuan Amnesti Pajak adalah sebagai berikut:
1. Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan, yaitu:
o    bukti pembayaran Uang Tebusan;
o    bukti pelunasan Tunggakan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak;
o    daftar rincian Harta beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan;
o    daftar Utang serta dokumen pendukung;
o   bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan;
o    fotokopi SPT PPh Terakhir; dan
o  surat pernyataan mencabut segala permohonan yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak
o    surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan repatriasi;
o    melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan deklarasi;
o    surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang UMKM
2.  Wajib Pajak melengkapi dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk mengajukan Amnesti Pajak melalui Surat Pernyataan, termasuk membayar uang tebusan, melunasi tunggakan pajak, dan melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan
3.   Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Lain yang ditentukan Menteri Keuangan.
4.    Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima Surat Pernyataan.
5.    Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya dan mengirimkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Wajib Pajak
6.   Dalam hal jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri belum menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan dianggap diterima
7.   Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 di mana Surat Pernyataan Kedua dan Ketiga dapat disampaikan sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya dikeluarkan.



1 komentar:

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...