Rabu, 09 Desember 2015

Money Politik, Berapa Harga Suara Kita?

Saat dilakukan pemilihan umum dalam berbagai level di Indonesia, kata tersebut begitu dikenal. Banyak para pihak yang membicarakannya, mulai dari penyelenggara, pengawas resmi, pengawas independen, pemerhati, pengamat politik, bahkan sampai para pasangan calon dan tim suksesnya berbicara tentang itu.
Bukan saja saat pemilihan presiden, pemilu legislatif, pemilu kepala daerah, bahkan pemilu kepala desa sekalipun, kata tersebut ramai diobrolkan.
Itulah "money politik" atau katanya lebih tepat diistilahkan dengan "vote buying" atau "politik uang".

Menurut wikipedia.org, politik uang atau politik perut adalah suatu pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supata ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saar pemilihan umum. Pembelua bisa dilakukan menggunakan uang atau barang.

Menurut peraturan perundang-undangan, politik uang ini termasuk dalam kategori tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun (sesuai Pasal 73 ayat (3) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999.

Secara pelaksanaan good governance, politik uang ini dapat mengotori jalannya pemerintahan. Misalnya seorang kepala daerah terpilih karena politik uang, maka besar kemungkinan akan berusaha mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkannya, termasuk untuk politik uangnya.
Seorang pengamat politik dari Universitas Indonesia, Hamdi Muluk, mengingatkan masyarakat akan bahaya politik uang ini. Katanya, "Hanya dengan semisal uang Rp250 ribu yanf diterima tapi nantinya bisa menghambat laju pembangunan di daerahnya karena kepala daerahnya tersangkut kasus korupsi ke depannya.

Berapa sih harga diri dan harga suara bila ditukar dengan politik uang?

Misalkan, seorang pemilih bersedia dibayar Rp100.000,- untuk memilih seorang calon untuk menjadi kepala daerah dan wakilnya.

Yuk kita hitung....
Rp100.000,- : 5 tahun = Rp20.000,-
1 tahun (Rp20.000,-) : 12 bulan = Rp1.666,-
1 bulan (Rp1.666,-) : 30 hari = Rp55,5

Jadi harga diri dan harga suara kita = Rp55,5 per hari. Lebih murah dari harga sebuah permen karet.

Masih tergoda ama si "money politik" ?




Sardana

Selasa, 08 Desember 2015

Pilkada Serentak, Akankah Golput?

9 Desember 2015 akan menjadi salah satu peristiwa penting di republik ini. Tanggal tersebut merupakan saat pertama kali Indonesia melaksanakan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Seluruh warga yang mempunyai hak pilih di sejumlah propinsi, kabupaten, dan kota secara serentak memilih calon kepala daerah mereka untuk periode 5 tahun mendatang. Hari yang sangat menentukan pemimpin dan kepemimpinan di daerah untuk jangka waktu yang tidak sebentar. Hari yang akan menjadi awal pewarnaan daerah selama 5 tahun berikutnya. 

Pemimpin dan kepemimpinan merupakan persoalan keseharian dalam kehidupan bermasyarakat, berorganisasi, berusaha, berbangsa dan bernegara. Kemajuan dan kemunduran masyarakat, organisasi, usaha, bangsa dan negara antara lain dipengaruhi oleh para pemimpinnya. Oleh karena itu sejumlah teori tentang pemimpin dan kepemimpinanpun bermunculan dan kian berkembang.

Pemimpin publik adalah faktor penting dalam kehidupan di suatu wilayah. Jika pemimpin wilayah itu jujur, baik, cerdas dan amanah, niscaya rakyatnya akan makmur. Sebaliknya jika pemimpinnya tidak jujur, korup, serta menzalimi rakyatnya, niscaya rakyatnya akan sengsara. 

Rangkaian pelaksanaan pilkada serentak telah bergulir. Nama-nama para calon kepala daerah beserta nomor urut pun telah ada. Mereka para calon juga telah menyampaikan visi dan misinya pada saat kegiatan kampanye.

Kini saatnya para pemilih yang menentukan siapa di antara mereka yang dipercaya untuk memimpin wilayahnya. Apapun yang terjadi, hasil 9 Desember 2015 akan melahirkan pemimpin baru. Memang bukan perkara mudah untuk menentukan pilihan dari calon yang ada. Begitu sulitnya untuk mendapatkan sosok ideal pemimpin yang sempurna. Belum lagi pengalaman lama yang terkadang sering mengecewakan. Istilah anak muda, PHP, pemberi harapan palsu. Janji adalah janji, kenyataan adalah kenyataan, janji tidaklah sama dengan kenyataan.

Itulah sekat-sekat yang bisa menggoda calon pemilih untuk tidak ikut memilih, alias golput. Khawatir kalau hasil pilihannya akan mengecewakan dirinya dan orang lain. Maka agar tidak disalahkan atau merasa bersalah, golput jadi pilihannya. Gimana ya... Ya sah-sah aja sih, kan itu hak masing-masing.

Namun perlu dipahami, hakikat dan kenyataan golput adalah menyetujui, mendukung, atau setidaknya membiarkan siapapun pemenang pilkada. Kita saksikan, sekalipun partisipasi masyarakat dalam pilkada sangat rendah, namun walikota, bupati, gubernur terpilih bersama wakilnya tetap dilantik menduduki jabatannya, sepanjang tidak ada sengketa. Karena pemimpin itu suatu keniscayaan, harus ada pada setiap kelompok masyarakat. Marilah kita berkorban untuk mencari tahu tentang profil, track record, dan sepak terjang para calon yang ada. Kemudian pilih yang banyak memiliki kebaikan di antara mereka. Kalaupun sulit menemukan kebaikannya, pilihlah yang paling sedikit memiliki kejelekannya. Sebab apapun, satu pasang di antara para calon itu akan menjadi pemimpin kita.

Akankah kita golput ?

Sardana

Minggu, 06 Desember 2015

Quitter, Camper, atau Climber ?


Siapakah kita ?

Berdasarkan Adversity Quotient nya terdapat tiga tipe manusia dalam menyikapi perjalanan hidupnya.

Seorang Quitter
 yaitu seorang yang memilih menjalani kehidupan ini dengan datar-datar saja. Tidak ada gairah, tidak berani mencoba, menyerah sebelum malakukan, sibuk dengan kayalan-kayalan tentang sebuah kesuksesan. Menunggu adanya hujan emas dari langit. Sering murung, frustasi, kecewa terhadap perjalanan hidupnya.
Ciri pemilik sifat quitter adalah:

  • Memilih untuk keluar, menghindari kewajiban, mundur dan berhent
  • Menolak kesempatan yang diberikan lingkungan.
  • Murung, sinis, dan mudah menyalahkan orang lain serta membenci orang-orang yang lebih maju dan berkembang.
  • Sering menggunakan kata-kata yang membatasi diri seperti “tidak dapat”, “tidak mau”, “mustahil”, “tidak mungkin”, “saya tidak mau” dsb.


Seorang Camper
 adalah Seseorang yang merasa puas dengan apa yang sudah dihasilkan. Merasa nyaman dengan kondisi sekarang, merasa cukup dengan apa yang sudah dicapai. Hal ini menyebabkan berhentinya pengembangan diri dan prestasi yang dia torehkan selama ini.
Ciri-ciri seorang camper antara lain:

  • Cukup senang dengan sesuatu yang telah diusahakannya.
  • Melepaskan kesempatan untuk maju yang sebenarnya masih dapat dicapai.
  • Tidak mau mencari peluang dan lebih merasa puas dengan apa yg sudah diperoleh.
  • Lebih menyukai hal-hal yang tidak beresiko tinggi.
  • Karena bosan, mereka menghindari cobaan.
  • Biasa menggunakan kata-kata: ini cukup bagus, kita hanya perlu sampai di sini, dsb. 


Seorang Climber 
adalah selalu ingin mendapatkan sesuatu yang lebih baik, mempunyai orientasi yang besar. Tidak pernah puas dengan apa yang dimiliki sekarang. Senantiasa belajar dan belajar, bekerja dan bekerja dan selalu ingin mendapatkan sesuatu yang lebih baik dalam menjalani kehidupannya. 
Ciri karakter seorang Climber adalah:
  • Pemikir yang selalu memikirkan “peluang… peluang”
  • Selalu siap menghadapi tantangan.
  • Percaya diri.
  • Memahami tujuan hidupnya.
  • Mereka tidak menyesali ketidakberhasilan.
  • Mereka pembelajar seumur hidup.
  • Dapat diandalkan untuk membuat suatu perubahan.
  • Biasa menggunakan kata-kata: “selalu ada jalan”, “ayo..kita kerjakan”, “sekarang saatnya untuk bertindak”.

Itulah tipe-tipe kepribadian berdasarkan tingkat Adversity Quotient. Sekarang tinggal dari kita, yang ingin menjadi kepribadian seperti apa. Akankah menjadi Quitter yang selalu putus asa dan tifak mau berjuang, akankah hanya menjadi Camper, yang cukup merasa puas dengan telah apa yang telah diraih namun tak mau mengambil resiko yang lebih tinggi, ataukah menjadi seorang Climber yang senantiasa berjuang keras dalam mencapai puncak kesuksesannya?



Sardana

Diambil dari berbagai sumber

Sabtu, 28 November 2015

Kekuatan Mendengar

Manusia tercipta dengan dua telinga dan satu mulut. Kondisi tersebut seharusnya membuat manusia lebih mampu mendengar dibanding bicara. Mendengar yang dimaksud di sini adalah benar-benar memahami apa yang disampaikan orang lain sebelum kita berasumsi. Karena sebuah percakapan akan sulit dimengerti ketika kita mendengar dan berbicara di saat yang bersamaan.

Sebuah hubungan yang sehat, mulai dari pertemanan hingga percintaan dapat dikenali dari seberapa besar kesediaan tiap orang mendengarkan satu sama lain. Ketika kedua belah pihak mendengarkan dengan baik, maka pembicaraan  mengenai topik yang paling sensitif pun dapat mengalir. Akan ada perasaan ‘dihargai’, di mana masing-masing pihak merasa apa yang mereka katakan, didengar dan ditanggapi dengan serius.

Not Listening Well Leads to Arguments

Berdasarkan penelitian yang dimuat dalam journal Couple & Family Psychology, dari 52 responden yang bercerai, terdapat tiga penyebab utama perceraian yaitu kurangnya komitmen, perselingkuhan dan konflik/ perdebatan. 

Kemampuan mendengarkan bukan sebuah personal blessing, tetapi merupakan keterampilan dalam komunikasi yang dapat dipelajari karena bermanfaat secara internal maupun eksternal. Berikut beberapa manfaat dari mendengarkan.

1.Mendengarkan Meningkatkan Penerimaan

Individu merasa dicintai dan diterima ketika orang lain mendegarkan mereka. Mendengarkan menunjukkan sebuah perhatian yang tulus. Di tengah berbagai tantangan hidup, setiap orang membutuhkan seseorang yang dapat mendengarkan mereka. Sehingga mereka merasa dipahami.

2.Mendengarkan Meningkatkan Intensitas Komunikasi

Orang lebih mungkin untuk terlibat dalam dialog yang intens dan kontinyu jika mereka merasa bahwa mereka akan diberikan kesempatan yang sama untuk didengar dan dipahami. Dan cara tercepat untuk mengakhiri percakapan adalah dengan berbicara lebih banyak disbanding mendengarkan.

3.Mendengarkan Meningkatkan Pertumbuhan Pribadi

Dengan mendengarkan secara aktif, seseorang mengembangkan kemampuan untuk memahami dan berhubungan dengan orang lain. Dari sinilah akan muncul rasa empati. Mendengarkan dari berbagai sudut pandang yang berbeda akan membuat kita belajar banyak hal.

4.Memberi Kesempatan Orang Lain Berpendapat

Mendengarkan orang lain menjadi dasar untuk mengembangkan saling menghormati, kepercayaan dan pemahaman, sehingga tercipta hubungan yang harmonis. Mendengarkan memungkinkan seseorang untuk didengar, sehingga memberikan kontribusi untuk penyelesaian masalah.

5.Mendengarkan Meningkatkan Kepatuhan

Rata-rata pemimpin dunia memiliki kemampuan mendengar yang baik, selain kemampuan berbicara. Dengan mendengar, maka seseorang dapat mengerti fakta yang ada, terlepas dari asumsi pribadi.

Mendengarkan adalah bagian mendasar dari hidup. Demikian pula dengan berbicara. Keduanya ada saatnya masing-masing. Mendengar dan berbicara di saat yang tepat menunjukkan kualitas seseorang.




Sardana


Sumber:
http://psikologid.com/kekuatan-mendengar/

Sabtu, 21 November 2015

409 Jogging Club Friday

Belum tahu persis kapan berawal kegiatan ini rutin dilakukan oleh beberapa rekan pegawai KPP Pratama Purwakarta. Konon katanya sih sejak masa pak Cucu S sebagai kepala KPP sudah rutin dilakukan tiap jum'at pagi. Saya sendiri belum pernah ketemu beliau, karena saat saya dimutasi ke Purwakarta, beliau telah dipromosikan sebagai eselon II. Namun dari berbagai cerita teman-teman, pak Cucu sangat hobi bermacam-macam olah raga baik indoor maupun outdoor, salah satunya ya kegiatan jogging pagi jum'at ini.
Saya menjadi salah satu yang menjaga tradisi ini. Tak ada salahnya lah, untuk menghilangkan kepenatan kerja sepekan, serta menjaga kebugaran tubuh, membangun keakraban dengan sesama pegawai, adalah sebagian alasan mengapa perlu menyempatkan diri gabung di klub ini.
Sebenarnya gak ada nama klubnya juga sih, adapun judul tulisan di atas dimaksudkan agar kelihatan keren aja gitu, he he he. Secara harfiah arti tulisan tersebut yaitu: 409 adalah kode KPP Pratama Purwakarta, "jogging" adalah bentuk kegiatannya, "club" adalah sekumpulan dari sebagian pegawai, sedangkan "friday" adalah waktu pelaksanaanya.
Tanpa terasa hampir 2 tahun, saya gabung di klub ini. Ada sesuatu yang berbeda pada jogging jum'at kemarin, kenapa? Karena jum'at itu, adalah yang pertama kali bu Dessy Eka Putri ikut gabung. Jadilah, beliau satu-satunya peserta wanita diantara kami. Setiap kali ada peserta wanita, rute jogging pun disesuaikan. Kalau biasanya rute ke stasiun Ciganea, jika ada ibu-ibu rutenya di lokasi wisata Jatiluhur.
Dengan menggunakan kendaraan, pukul 06.30 kami melaju ke Jatiluhur,  tak lebih dari 10 menit sudah tiba di lokasi. Kendaraan di parkir di dekat kolam renang Jatiluhur, kami berenam, bu Dessy, pak Rohman, pak Miko, pak Yusuf, pak Marsono, dan saya sendiri, Sardana, berjalan menuju lokasi TPI Jatiluhur. Menyusuri jalanan di tepian pantai waduk Jatiluhur yang airnya sudah sangat surut. Setelah melewati jembatan, pak Rohman memberikan sedikit tantangan pada kami dengan mengubah rute ke arah perbukitan.
Pak Rohman, satu-satunya supervisor pemerika di Purwakarta, bagi kami pak Rohman adalah sesepuh Purwakarta. Bukan karena usianya lho, beliau kami anggap sepuh, tapi karena beliau adalah yang paling lama tugas di Purwakarta, sejak 2011, sedangkan dari sisi usia, beliau itu....  ya udah sepuh juga sih. Jadi kadar "sesepuh" nya lumayan lengkap.

Rute yang ditawarkan pak Rohman cukup menantang, diawali dengan tanjakan yang terjal. Setelah melewati komplek perumahan yang nampak tak berpenghuni dan tak terurus, kemudian menyusuri perkampungan dengan jalan yang masih bebatuan besar-besar, serta kontur jalan yang menurun curam. Dengan penuh kehati-hatian kami menuruni jalanan, karena nampak licin bekas hujan semalam.

Akhirnya sampai juga di TPI, bu Dessy udah tanya- tanya penjual bubur ayam. Ibarat panel BBM di kendaraan, mungkin yang dialami bu Dessy ini sudah diposisi "E" kali, khawatir mogok di jalan kalau gak segera diisi (maaf kalau salah duga ya bu). Sayangnya di situ gak ada tukang bubur, jadi ditawarkan di warung gorengan langganan bu Evi Litawati yang khas dengan sambel dadak surawungnya. Aneka gorengan, lontong, dicampur sambel dadaknya, serta seduhan teh manis, mampu menghilangkan rasa lelah. Peristiwa ini mengingatkan sekitar 2 bulan yang lalu, saat nikmati sambel dadak bersama pak Munawar dan bu Evi Litawati. Tak lama setelah itu, mereka berdua dimutasi ke dekat home base masing-masing, bu Evi Litawati dimutasi ke Bekasi Barat, sedangkan pak Munawar dimutasi ke Serang. Akankah sambel dadak kali ini pun memberi efek yang sama? Mengembalikan diantara kami ke dekat home base masing-masing. Semoga.. aamiin.



Sardana



Rabu, 18 November 2015

Insentif Pajak Di Tahun 2015


Kebijakan insentif pajak umumnya merupakan sesuatu yang diharapkan oleh para pengusaha atau pelaku ekonomi. Dengan insentif pajak -- dalam artian adanya pembebasan, penghapusan, pengurangan atau penundaan pembayaran pajaknya --, maka keuntungan pengusaha bisa menjadi lebih besar, dan ini memberikan dorongan lebih kuat untuk melaksanakan aktivitas produksi. Dengan demikian, aktivitas ekonomi akan menjadi lebih berkembang.

Pada tahun 2015 ini, pemerintah (Kementerian Keuangan dan DJP) telah menerbitkan beberapa peraturan perpajakan yang dimaksudkan untuk memberikan berbagai kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan adanya insentif pajak ini, wajib pajak dengan sangat mudahnya membayar pajak tanpa harus dikenai sanksi admnistrasi. Ya, karena itu semua merupakan bentuk dari Tahun Pembinaan Wajib Pajak Tahun 2015. Jadi hanya di tahun 2015, tahun depan lain cerita.

Beriktut ini adalah berbagai macam insentif pajak yang dapat memanjakan wajib pajak:



Sardana

Selasa, 17 November 2015

Mengenal Faktur Pajak Fiktif dan Penanganannya

       Kasus pengemplangan pajak yang paling marak terjadi di Indonesia adalah penggunaan faktur pajak fiktif. Sebenarnya kasus ini bukanlah hal yang baru dalam dunia perpajakan nasional, namun karena terbilang masih susah untuk terdeteksi oleh petugas pajak, maka cara ini masih menjadi primadona dikalangan pengusaha untuk dapat menghindar dari pembayaran pajak. Faktur Pajak Fiktif sering disalah artikan. Maksud dari Faktur Pajak Fiktif adalah bukan karena fakturnya yang fiktif dari segi wujud, namun fiktif dari segi transaksi yang tertera dalam faktur tersebut.
           Menurut SE-132/PJ/2010 tentang Langkah-langkah Penanganan atas Penerbitan dan Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah, dalam pasal 1 berbunyi; yang dimaksud dengan Faktur Pajak Tidak Sah adalah Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dengan kata lain faktur pajak dikatakan fiktif apabila faktur pajak tersebut dikeluarkan oleh orang pribadi ataupun pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP. Selain itu, meski diterbitkan oleh PKP, namun jika transaksi yang tercantum dalam faktur pajak tersebut adalah bukan transaksi yang sebenarnya, maka faktur pajak tersebut juga dikatakan fiktif. Selain kedua klausal diatas, faktur fiktif juga dapat terjadi dalam hal perusahaan yang mengeluarkan faktur tersebut memang benar terdaftar sebagai PKP, namun perusahaannya fiktif.
           Modus yang digunakan adalah dengan mendirikan perusahaan serta kepengurusan perusahaan fiktif. Kemudian faktur pajak yang diterbitkan oleh perusahaan fiktif tersebut dijual ke berbagai perusahaan yang berniat menggunakan faktur tersebut sebagai pengurang jumlah pajaknya. Dengan kata lain, antara perusahaan fiktif dengan perusahaan rekanan yang membeli faktur tersebut hakikatnya sama sekali tidak terjadi transaksi apapun baik penyerahan BKP ataupun JKP namun pendiriannya ditujukan semata-mata hanya untuk menerbitkan faktur. Menurut Plt. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Wahju Tumakaka modus penerbit faktur pajak fiktif ini adalah menerbitkan faktur pajak tanpa didasari dengan transaksi yang sebenarnya, dengan kata lain hanya berdasarkan pesanan wajib pajak pengguna/pembeli. Pembeli dapat memperoleh faktur fiktif tersebut hanya dengan membeli sebesar 14%-30% dari nilai Daftar Pengenaan Pajak PPN (DPP PPN) yang tertera dalam faktur tersebut. Faktur pajak fiktif biasanya digunakan untuk mengurangi jumlah PPN terutang.
           Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PPN dikenakan dalam setiap proses produksi Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP) mulai dari pembelian bahan baku, hingga penjualan barang jadi. Mekanisme pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Penjual yang akan menjual barang dagangannya selanjutnya menerbitkan faktur pajak yang disebut sebagai Pajak Keluaran (PK) dan akan dikreditkan oleh pembeli sebagai Pajak Masukan (PM). Dengan mekanisme ini, pajak yang akan diterima oleh negara adalah sebesar PK dikurangi PM. Dan disinilah biasanya PKP bermain, dengan cara mengecilkan jumlah PK atau membesarkan jumlah PM sehingga pajak terutang menjadi lebih kecil dari jumlah pajak yang seharusnya dibayar.
           Kerumitan dalam menangani kasus seperti ini adalah selain melibatkan banyak pihak juga didukung perusahaan fiktif yang terlampau banyak jumlahnya sehingga sangat sulit untuk terdeteksi. Menurut Fuad dari awal Januari sampai dengan pertengahan Agustus 2012 saja Pemerintah telah mencabut izin 196.000 perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak  dari target 300.000 perusahaan fiktif, dan angka ini akan bertambah setiap tahunnya. Perusahaan-perusahaan fiktif tersebut menyalahgunakan status PKP untuk dapat mengeluarkan faktur pajak. Begitu banyaknya perusahaan fiktif tersebut dikarenakan mudahnya prosedur untuk mendapatkan status perusahaan menjadi pengusaha kena pajak.
           Melihat hilangnya potensi penerimaan negara setiap tahun yang mencapai triliunan akibat faktur fiktif, pemerintah dalam hal ini diwakili DJP tidak hanya berdiam diri. Berbagai cara terus dilakukan guna melakukan pembenahan dalam upaya peningkatan pelayanan dan pengelolaan administrasi PPN. Upaya yang dilakukan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pada tahun 2012 DJP telah melakukan registrasi ulang bagi Pengusaha yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak. Menurut PER-20/PJ/2012 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2012 tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012, Program registrasi ulang ini dimulai dari bulan Februari 2012 sampai dengan 31 Desember 2012. Dalam program registrasi ulang ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia akan meneliti kembali mulai dari kebenaran kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha hingga mengecek keberadaan dan kesesuaian alamat pengusaha yang bersangkutan. Apabila dari hasil penelitian tersebut diketahui bahwa pengusaha yang bersangkutan  telah tutup atau sudah tidak melakukan usaha lagi, maka status pengukuhannya sebagai PKP akan dicabut. Dengan dicabutnya status pegukuhan PKP bagi pengusaha yang bersangkutan, maka Faktur Pajak yang telah diterbitkan atas penjualan barang dan/atau jasa oleh pengusaha tersebut tidak lagi dapat dikreditkan oleh pihak pembeli.
  2. Pada tanggal 1 Juni 2013, DJP mulai menerapkan aplikasi Elektronik Penomoran Faktur Pajak atau E-Nofa pada Kantor Pelayanan Pajak atas implementasi dari PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. E-Nofa adalah sistem atau aplikasi baru penomoran faktur pajak. Penerapan E-Nofa ini didasari dari maraknya penyalahgunaan faktur yang tata cara penomorannya dilakukan sendiri oleh PKP. Sehingga PKP bebas untuk menerbitkan berapapun faktur yang diinginkan. Kini dengan adanya E-Nofa, PKP tidak lagi leluasa untuk menomori fakturnya sendiri, melainkan tata cara penomoran faktur akan dijatah oleh DJP. Tidak semua PKP bisa mendapatkan E-Nofa, hanya pengusaha yang selama ini tertib membayar pajak serta diyakini keberadaanya saja yang akan mendapat jatah nomor faktur pajak ini.
  3. Pada bulan April Tahun 2014 DJP mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dalam pasal 1 ayat (1) batasan omzet pengusaha kecil yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak(PKP) atau wajib memungut dan menyetor PPN dinaikan menjadi Rp4,8 miliar setahun dari sebelumnya Rp600 juta setahun. Hal ini setidaknya dapat meminimalisir untuk membatasi jumlah faktur fiktif yang beredar. Dengan naiknya batasan omzet ini, maka bagi PKP dengan omzet dibawah 4,8 miliar dan memilih untuk menjadi non PKP, tidak diwajibkan lagi untuk membuat Faktur Pajak.
  4. Pada bulan September 2014 DJP telah membentuk Satgas Penanganan Faktur Pajak Yang Tidak Berdasarkan Nilai Transaksi Yang Sebenarnya. Ada tiga pertimbangan mengapa satgas ini dibentuk. Pertama penanganan faktur pajak selama ini belum menyentuh para pengguna faktur pajak bermasalah. Selama ini DJP lebih terfokus kepada para penerbit faktur pajak fiktif tersebut karena lebih mudah untuk mendeteksinya. Namun penanganan kepada penerbit selama ini ternyata tidak menghilangkan minat pasar untuk meminta atau membeli faktur bermasalah, oleh sebab itu kini DJP juga akan membidik para pengguna faktur pajak fiktif tersebut. Kedua ternyata modus-modus yang digunakan untuk mengedarkan atau menerbitkan faktur fiktif tersebut masih terus marak terjadi bahkan berkembang lebih canggih sekalipun DJP sudah melakukan perbaikan dari sisi administrasi, yakni menggunakan pendaftaran dan pendataan faktur pajak dengan skema pembatasan, ternyata masih mereka gunakan juga celah atau lubang faktur pajak ini agar bisa digunakan. Dan ketiga adalah untuk efisiensi waktu dalam hal penanganan kasus faktur fiktif,karena jika dengan pendekatan bukti permulaan (buper) dan penyidikan akan memakan waktu yang lama hingga bertahun-tahun terlebih harus pula ke sidang yang tidak dapat dipastikan kapan inkrahnya.
  5. Pada tanggal 10 Februari DJP melakukan soft launching aplikasi e-Faktur. E-Faktur adalah suatu sistem yang selama ini diidam-idamkan oleh DJP untuk dapat menangkal faktur pajak fiktif. Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, maka ditetapkan KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. Dalam KEP-136/PJ/2014 tertuang e-Faktur terlebih dahulu akan diberlakukan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di Jakarta mulai 1 Juli 2014. Kemudian setahun kemudian, tapatnya tanggal 1 Juli 2015, e-Faktur akan diberlakukan untuk seluruh KPP di Kantor Pelayanan Pajak Pulau Jawa dan Bali.  Dan pada pada tanggal 1 Juli 2016 serentak e-Faktur akan diberlakukan secara nasional. Jika selama ini Faktur Pajak baik penerbitan ataupun pelaporan dilakukan secara manual dan tidak terhubung dengan sistem DJP, misalnya untuk penjualan hari ini namun baru dilaporkan bulan juli, namun dengan e-Faktur hal tersebut tidak lagi dapat dilakukan. Faktur Pajak yang dikeluarkan PKP akan langsung terhubung ke database Ditjen Pajak. Misalnya saja laporan barang yang dijual hari ini akan langsung masuk ke sistem dan dapat direspon untuk memberikan faktur pajak. Dan hingga tahun 2016 jika masih ada PKP yang tidak menggunakan sistem ini dapat dicabut izinnya, serta apabila masih ada faktur manual yang beredar akan dianggap tidak sah.

PENUTUP

Meskipun berbagai cara telah digunakan DJP guna menghilangkan praktik faktur fiktif, penulis berkayakinan bahwa praktik faktur fiktif akan terus ada di negeri ini, karena hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga terjadi di seluruh dunia. Disaat cara baru atau sistem terbaru dikeluarkan oleh DJP, pada saat itu pula lah para pengusaha nakal akan mencari cara untuk dapat menembus celah sistem baru tersebut. Namun dengan komit yang kuat untuk mentransformasi DJP kedalam sistem yang modern, semoga langkah-langkah yang ditempuh DJP setidaknya dapat meminimalisir terjadinya praktik faktur fiktif.

Semoga Bermanfaat. Terima Kasih






Oleh: Muhammad Irfan Mualana




Sardana

Sumber tulisan : 
http://mimaulana.blogspot.co.id/2015/01/sumber-httpwww.html?m=1

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...