Di masa lalu ketika wajib pajak orang pribadi yang bertolak
ke luar negeri dikenakan kewajiban membayar pajak penghasilan yang besarnya
ditentukan dari jenis angkutan yang
digunakan. Pelunasan pajak tersebut (fiscal luar negeri) merupakan angsuran
pajak yang dapat dikreditkan terhadap
pajak penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan. Banyak
dari mereka yang bertolak ke luar negeri adalah wajib pajak orang pribadi yang
tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, sehingga menyebabkan
pajak penghasilan yang telah dibayar dan dipotong pihak lain menjadi lebih
bayar. Ketika mereka menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Lebih Bayar,
maka sudah dapat dipastikan harus melalui proses pemeriksaan yang batas waktu
penyelesaiannya bisa sampai dengan 12 bulan sejak saat penyampaian SPT Tahunan.
Itu adalah salah satu contoh bahwa untuk mendapatkan hak
kelebihan pembayaran pajak walau hanya kecil nominalnya, tetapi proses
pengembaliannya tetap harus dilakukan pemeriksaan pajak. Akhir tahun 2013 Menteri
Keuangan mengeluarkan aturan Nomor PER-198/PMK.03/2013 yang isinya mengatur
bahwa wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dapat diberikan
pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dan diproses dengan
penelitian tanpa dilakukan pemeriksaan pajak.
Waktu penyelesaiannya pun sangat singkat yaitu 15 hari kerja
untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi wajib
pajak orang pribadi, 1 bulan untuk permohonan pengembalian pendahuluan
pembayaran pajak bagi wajib pajak badan atau kelebihan pembayaran Pajak
Pertmabahan Nilai.
Lantas siapa saja wajib pajak yang memenuhi persyaratan
tertentu tersebut? Mereka adalah wajib pajak yang memenuhi salah satu dari
persyaratan berikut:
a.
Wajib pajak orang pribadi
yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaian SPT
Tahunan PPh lebih bayar restitusi
b.
Wajib pajak orang pribadi
yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaiakn SPT
Tahunan PPh lebih bayar restutitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak
Rp.10.000.000,-
c.
Wajib pajak badan yang
menyampaian SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar
paling banyak Rp.100.000.000,-
d.
Pengusaha kena Pajak yang
menyampaiakn SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar
paling banyak Rp.100.000.000,-
Selain memenuhi persyaratan tertentu di atas, DJP dalam
memproses permohonan tetap didasarkan
pada analisis resiko dengan mempertimbangkan perilaku dan kepatuhan wajib pajak
yang berupa: kepatuhan penyampaian SPT; kepatuhan dalam melunasi utang pajak;
dan kebenaran SPT untuk Masa, Bagian Tahun Pajak, Tahun Pajak sebelumnya.
Wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan tertentu
tersebut dapat saja tidak memperoleh pengembalain pendahuluan kelebihan pembayaran
pajak, apabila hasil penelitian menunjukkan:
a.
Tidak terdapat kelebihan
pembayaran pajak
b.
SPT beserta lampirannya
tidak lengkap
c.
Penulisan dan penghitungan
pajak tidak benar
d.
Kredit pajak atau pajak
masukan berdasarkan sistem aplikasi DJP tidak benar
e.
Pembayaran pajak yang
dilakukan wajib pajak tidak benar
f.
Wajib pajak dilakukan
pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana pajak
Itulah kabar gembira buat wajib pajak yang memenuhi
persyaratan tertentu akan lebih mudah dan lebih cepat dalam memperoleh
pengembalian kelebihan pembayaran pajak, karena diproses tidak dengan dilakukan pemeriksaan pajak.
Sekalipun demikian untuk menguji kepatuhan wajib pajak, DJP dapat melakukan pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Jika hasil pemeriksaan DJP menerbitkan SKPKB, jumlah pajak yang kurang dibayar tersebut ditambah sanksi adminitrasi berupa kenaikan sebesar 100%.
Semoga informasi ini bermanfaat.
Sardana
Sardana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar