Kamis, 24 Juli 2014

Yuk.... Hitung Besarnya Pajak Penghasilan untuk Tunjangan Hari Raya



Setiap kali menjelang lebaran Idul Fitri pihak perusahaan akan membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Bagi penerima dalam hal ini tentunya karyawan, THR merupakan penghasilan yang oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan merupakan obyek Pajak Penghasilan (PPh). Karena itu perlu kiranya mengetahui berapa besar Pajak Penghasilan atas THR diterima oleh masing-masing karyawan. Penghasilan sehubungan dengan peneriman THR termasuk  obyek dan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21).

PPh Pasal 21, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Bagaimanakah cara menghitung PPh Pasal 21 untuk THR ?

Seorang karyawan di sebuah perusahaan tentu akan mendapatkan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari pihak pemberi kerja (perusahaan), bentuk penghasilan ini berupa:

Penghasilan teratur yaitu penghasilan yang diterima oleh diterima atau diperoleh selama sebulan meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan pembayaran teratur lainnya,  termasuk uang lembur (overtime) dan pembayaran sejenisnya.

Penghasilan tidak teratur yaitu penghasilan yang diterima atau diperoleh jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, premi, tunjangan hari raya (THR), dan penghasilan lain semacam itu yang  sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali setahun.

Untuk menghitung berapa besar PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh pemberi kerja, disampaikan contoh sebagai berikut:

Fajar Ariwibowo pada tahun 2014 bekerja pada perusahaan PT Jaya Abadi dengan memperoleh gaji sebulan Rp2.500.000,00 dan membayar iuran  pensiun sebesar Rp100.000,00. Fajar Ariwibowo menikah tetapi belum mempunyai anak. Pada bulan Juli 2014 penghasilan Fajar Ariwibowo dari PT. Jaya Abadi berupa gaji dan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp2.000.000,00

Perhitungan PPh Pasal 21

Untuk Penghasilan Teratur (Gaji Bulanan) :

Gaji                                                                                        Rp  2.500.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan:  5% X Rp2.500.000,00        Rp125.000,00
2. luran pensiun                                              Rp100.000,00    Rp     225.000,00 (-)
Penghasilan neto sebulan                                                          Rp  2.275.000,00
Penghasilan neto setahun adalah  
12 x Rp2.275.000,00                                                                Rp27.300.000,00

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun :
- untuk WP sendiri                     Rp24.300.000,00
- tambahan karena menikah       Rp  2.025.000,00                    Rp26.325.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak setahun                                               Rp     975.000,00 

PPh Pasal 21 terutang 5% x Rp975.000,00 = Rp 48.750,00
               
PPh Pasal 21 bulan Juli 2014
Rp48.750,00 : 12                                        = Rp 4.063,00

Besarnya PTKP dapat dilihat di sini :
http://kang-dana.blogspot.com/search/label/Pajak?updated-max=2014-02-25T23:24:00-08:00&max-results=20&start=12&by-date=false



Untuk Penghasilan Tidak Teratur (THR) :

Gaji setahun (12 X Rp2.500.000)                                              Rp30.000.000,00
THR                                                                                        Rp  2.000.000,00 (+)
Penghasilan bruto setahun                                                        Rp32.000.000,00

Pengurangan:
1.    Biaya Jabatan : 5 % x Rp32.000.000,00  Rp1.600.000,00
2.    Iuran Pensiun : 12 x Rp100.000,00         Rp1.200.000,00 
                                                                                          Rp  2.800.000,00 (-)
Penghasilan neto setahun                                                         Rp29.200.000,00

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun :
- untuk WP sendiri                   Rp24.300.000,00
- tambahan karena menikah     Rp  2.025.000,00
                                                                                              Rp26.325.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak setahun                                                Rp 2.875.000,00

PPh Pasal 21 terutang : 5% X Rp2.875.000,00  = Rp143.750,00

PPh Pasal 21 atas THR adalah:
Rp143.750,00 – Rp48.750,00 = Rp95.000,00


Sardana

Sumber: Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 31/PJ/2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...