Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.03/2014 tanggal 10 Juni 2014 mengatur bahwa Rumah Sederhana atau Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah rumah yang memebuhi ketentuan sebagai berikut:
- luas bangunan tidak melebihi 36 m2
- harga jual tidak melenihi harga jual dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona tahun yang berkesesuaian sebagai berikut:
- merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak dimiliki
- perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun todak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
Pengaturan harga jual tersebut berlaku ketentuan sebagai berikut:
- untuk tahun 2014, ketentuan tersebut berlaku pada saat Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan akhir tahun 2014
- untuk tahun 2015 sampai dengan tahun 2017, ketentuan tersebut mulai diberlakukan sejak awal tahun sampai dengan akhir tahun yang bersangkutan
- untuk tahun 2018, ketentuan tersebut mulai diberlakukan sejak awal tahun 2018 dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Semoga bermanfaat
Sardana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar