Selasa, 09 September 2014

Urang Lembur Oge Mayar Pajak



Bila mendengar kata Jatiluhur, Puwakarta, maka yang terlintas adalah bendungan terbesar di Jawa Barat bahkan di Indonesia atau Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) atau lokasi wisata. Namun ada satu hal yang patut diketahui dari kehidupan di waduk Jatiluhur adalah terdapat budi daya ikan yang biasa disebut Kolam Jaring Apung (KJA). Waduk Jatiluhur memang merupakan tempat yang potensial untuk budidaya ikan air tawar terutama ikan mas dan ikan nila. Mereka tergabung dalam Kelompok Tani Maju Bersama (MBS).  Demi untuk menggali potensi pajak terutama Pajak Penghasilan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, KPP Pratama Purwakarta gencar melakukan pendekatan dan penyuluhan ke pengurus dan anggota MBS.

Setelah dilakukan sosialiasi tahap pertama pada bulan Juni 2014, kesadaran mereka akan pentingnya  pajak dan membayar pajak semakin meningkat. Dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran pentingnya pajak dan meningkatkan penerimaan pajak, KPP Pratama Purwakarta pada 9 Sepetmber 2014 kembali melakukan sosialiasi PP 46 tahun 2013 kepada kelompok tani yang berada di zona 5. Tempat sosialisasi di pusatkan di Kampung Curug Apu Desa Panyindangan Kecamatan Sukatani, dan dihadiri sekitar 200 petani ikan yang tinggal di daerah tersebut.

Perjalanan menuju lokasi sosialisasi di tempuh dengan perahu motor menembus waduk Jatiluhur. Meskipun dapat dilakukan dengan perjalanan darat, tapi tidak dipilih karena faktor waktu tempuh dan kondisi jalan yang belum seluruhnya dalam keadaan baik. Sepanjang perjalanan nampak kolam jaring apung berjejer dan berkelompok di berbagai titik di waduk Jatiluhur seolah terdapat perkampungan di atas peraiaran waduk yang luas. Setelah menempuh lebih dari satu jam akhirnya sampai di lokasi sosialisasi dan disambut dengan keramahan masyarakat yang masih memegang tinggi nilai tradisi sunda.

Acara diawali dengan sambutan dari pihak tuan rumah mulai dari sambutan Kepala Dusun (Bapak Muhana), Ketua Unit MBS Curug Apu (Bapak Kosim), dan Ketua MBS (Bapak AA Sumarna). Dapat ditebak bahasa yang digunakan baik pembawa acara maupun para tokoh mereka adalah dengan bahasa Sunda. Saya, Sardana, yang ditunjuk untuk mewakili sambutan Kepala KPP Pratama Purwakarta pun berusaha memberikan sambutan dengan menggunakan bahasa Sunda, tentu ini sebagai upaya untuk memberikan rasa kekeluargaan dan keakbaran kepada mereka. Sedangkan sosialisasi materi PP 46 Tahun 2013 disampaikan oleh Bapak Saut Martua (Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III). Nampak antusiasme mereka dalam menyimak apa yang disampaikan oleh para pembicara.

Sesuai penyampaian materi sosialisasi PP 46 Tahun 2013, pihak KPP Pratama Purwakarta memberikan apresiasi kepada mereka yang telah melakukan pembayaran PPh sesuai PP 46 Tahun 2013 karena ketedalannya dalam memberikan contoh bagi para petani ikan yang lainnya. Acara semakin seru karena diisi dengan acara dialog dan penyampaian kuis kepada para peserta. Mereka berebut untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar perpajakan yang disampaikan pihak KPP Pratama Purwakarta.

Semoga peristiwa ini mengajarkan kepada kita, ternyata mereka yang tinggal di kampung yang jauh dari keramaian apabila diketuk, pintu mereka pun dibuka untuk pajak. “Urang lembur oge mayar pajak”, ya begitulah... Orang kampung juga membayar pajak.


Sardana

Liputan dari acara sosialisasi pajak KPP Pratama Purwakarta 
di Kampung Apu Panyindangan Kecamatan Sukatani Purwakarta

Acara ini juga diliput oleh harian Pasundan Express 
Silahkan link liputannya:
http://www.pasundanekspres.co.id/purwakarta/12716-2200-petani-kja-taat-pajak



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...