Pada tulisan sebelumnya, Usaha Real Estate dan Aspek Pajaknya : Proses Bisnis, telah dipaparkan tentang seluk beluk proses bisnis dalam usaha rela estate secara umum. Pada tulisan kali ini marilah kita lihat aspek pajak apa saja yang dikenakan pada tahapan setiap proses bisnis tersebut.
Aspek pajak yang akan dibahas pada tulisan kali ini meliputi pajak yang menyangkut pajak dari pengusaha real estate yang bersangkutan ataupun kewajiban pengusaha real estate selaku pemotong atau pengumut pajak pihak lain.
a. Persiapan
Kegiatan dalam tahap persiapan ini meliputi: penelitian pendahuluan, potensi
pasar, kelayakan bisnis, perencanaan konstruksi, dan rencana anggaran biaya.
Pengusaha real estate dalam menjalan kegiatan perispan ini dapat dilakukan
oleh dirinya sendiri ataupun dapat pula menggunakan pihak ketiga yaitu jasa
konsultan.
Aspek Pajak :
- Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang diberikan kepada tenaga ahli perorangan
misalnya seorang konsultan.
- PPh Pasal 23
atas penghasilan yang diberikan kepada perusahaan yang bergerak dibidang
penelitian.
- PPh Pasal 4
ayat (2) atas penghasilan yang diberikan kepada perusahaan jasa perencanaan konstruksi.
- Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), pengusaha real estate akan dikenakan PPN oleh para
penyedia jasa tersebut dalam hal penyedia jasa merupakan Pengusaha Kena Pajak
(PKP).
b. Perizinan
Langkah selanjutnya setalah proses persiapan selesai dilakukan, maka harus
dilakukan pengurusan berbagai perizinan diantaranya: Izin Lokasi, Izin
Pematangan Tanah, Izin Perubahan Penggunaan Tanah, Izin Mendirikan Bangunan,
dan izin-izin lainnya.
Dalam menjalankan proses pengurusan izin ini, pihak pengusaha juga dapat
dilakukan oleh dirinya sendiri ataupun dapat pula menggunakan pihak ketiga.
Aspek Pajak :
- Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang diberikan kepada tenaga ahli perorangan
yang memiliki keahlian dalam bidang pengurusan perizinan.
- PPh Pasal 23
atas penghasilan yang diberikan kepada perusahaan yang bergerak dibidang perizinan.
- Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), pengusaha real estate akan dikenakan PPN oleh para
penyedia jasa tersebut dalam hal penyedia jasa merupakan Pengusaha Kena Pajak
(PKP).
c. Pengadaan
lahan
Dalam pengadaan lahan untuk pembangunan pihak pengembang didapat dengan cara
yaitu pembelian langsung kepada pemilik tanah ataupun kerjasama dengan pemilik
lahan. Dalam pengadaan lahan seringkali pihak pengembang menggunakan jasa
broker untuk mencari dan mendapatkan lahan tersebut.
Aspek Pajak :
- Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang diberikan kepada broker perorangan.
- PPh Pasal 23
atas penghasilan yang diberikan kepada perusahaan yang bergerak dibidang broker.
- PPh Pasal 4
ayat (2) atas penghasilan pengalihan hak atas tanah dan bangunan (perlu ditegaskan
bahwa pajak ini merupakan kewajiban bagi
para pemilik lahan yang menyerahkan tanahnya kepad pengembang, jadi bukan kewajiban pengembang).
- Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), pengusaha real estate akan dikenakan PPN oleh para
penyedia jasa tersebut dalam hal penyedia jasa merupakan Pengusaha Kena Pajak
(PKP).
- Bea Perolehan
Hak atas dan Bangunan (BPHTB), pajak ini merupakan kewajiban pengusaha real
estate atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
d. Pembangunan
Lahan yang telah dikuasai pengusaha real estate akan ditindaklanjuti dengan
aktivitas pembangunan berupa pematangan lahan, pembangunan sarana, prasarana,
utilitas, dan tentunya pembangunan unti properti yang akan dijual.
Pada tahap ini pihak pengembang umumnya menggunakan pihak ketiga yaitu
pengusaha di bidang jasa konstruksi.
Aspek Pajak :
- Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang diberikan kepada para pekerja perorangan,
misalnya mandor, tukang, dan buruh bangunan.
- PPh Pasal 23
atas penghasilan yang diberikan kepada perusahaan yang bergerak persewaan
alat-alat bangunan, misalkan pengembang menyewa berat untuk pembuatan
konstruksi bangunan.
- PPh Pasal 4
ayat (2) atas penghasilan yang diberikan kepada perusahaan jasa konstruksi,
dalam hal kegiatan pembangunan proyek dilakukan oleh pengusaha jasa konstruksi.
- Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), pengusaha real estate akan dikenakan PPN oleh para
penyedia jasa tersebut dalam hal penyedia jasa merupakan Pengusaha Kena Pajak
(PKP).
e. Pemasaran
Untuk menjadikan produknya dapat terjual, pihak pengembang harus melakukan
kegiatan pemasaran produk. Kegiatan pemasaran ini dapat dilakukan oleh pihak
pengembang sendiri, ataupun menggunakan pihak lain seperti perusahaan
advertising, event organizing pameran, dan lainnya.
- Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang diberikan kepada para tenaga
pemasaran perorangan.
- PPh Pasal 23
atas penghasilan yang diberikan kepada perusahaan yang bergerak dibidang pemasaran
atau periklanan.
- Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), pengusaha real estate akan dikenakan PPN oleh para
penyedia jasa tersebut dalam hal penyedia jasa merupakan Pengusaha Kena Pajak
(PKP).
f. Penjualan
Terakhir tentunya produk tersebut dijual kepada
konsumen, baik secara tunai, tunai bertahap, maupun secara kredit dengan pihak
perbankan.
Aspek Pajak :
- PPh Pasal 4
ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan untuk setiap unit yang
terjual kepada konsumen. Pajak ini merupakan pajak dari penghasilan perusahaan
real estate yang bersangkutan, bukan pajaknya pihak lain (konsumen).
- PPh Pasal 22
atas penjualan unit properti yang memenuhi kriteria tertentu. Pengusaha real
estate berkewajiban memungut PPh Pasal 22 kepada konsumen dari unit tersebut,
dan bagi konsumen PPh Pasal 22 ini merupakan kredit pajak yang dilaporkan pada
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada tahun tersebut.
- Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), pengusaha real estate yang telah memenuhi batasan
sebagai Pengusaha Kena Pajak berkewajiban memungut PPN kepada para konsumen.
- Pajak Penjualan
Barang Mewah (PPn BM), pengusaha real estate yang menjual properti yang termasuk barang mewah (berdasarkan
kriteria tertentu) berkewajiban memungut PPn BM kepada para konsumennya.
- Bea Perolehan
Hak atas dan Bangunan (BPHTB), pajak ini merupakan kewajiban konsumen atas
pembelian unit properti tersebut, jadi bukan kewajiban dari pengusaha real
estate.
Itulah beberapa
jenis pajak yang harus diketahui dan dipenuhi oleh para pengusaha real estate.
Pada tulisan berikutnya, akan dibahas tentang pajak-pajak yang berlaku
ketentuan khusus bagi sektor usaha real estate.
InsyaAllah ada sambungannya lagi....
Sardana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar