Bagi sebagian kita
terhadap benda yang satu ini sudah tidak asing lagi, karena banyak menghiasi
dokumen-dokumen tertentu yang digunakan oleh masyarakat. Dia adalah Meterai
Tempel. Meterai Tempel merupakan salah satu cara pembayaran Bea Meterai. Bea
Meterai adalah pajak atas dokumen, merupakan pajak tidak langsung yang dipungut
secara insidental jika dibuat dokumen atas suatu keadaan, perbuatan, atau
peristiwa dalam suatu masyarakat.
Pada tahun ini
terjadi perubahan desain Meterai Tempel berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 65/PMK.03/2014 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda
Meterai, tanggal 21 April 2014.
Perubahan desain Meterai Tempel ini akan dilaunching pada tanggal 17
Agustus 2014 bertepatan dengan peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke 69.
Bentuk desain Bea Meterai Tempel 2014 seperti berikut:
Bagaimana dengan Meterai Tempel desain lama (2009) ?
Apabila kita masih
memiliki Meteri Tempel desain lama maka segeralah dipergunakan sampai tanggal
31 Maret 2015. Karena apabila melewati batas waktu tersebut, Meterai Tempel
desain lama sudah tidak dapat dipergunakan alias harus harus sudah menggunakan
Meterai Tempel desain baru (2014). Dan sudah dapat dipastikan Meterai Tempel desain
lama yang masih tersisa sampai batas waktu 31 Maret 2015 akan terbuang sia-sia,
karena Meterai Tempel desain lama tidak dapat ditukar dengan dengan Meteri
Tempel desain baru. Jadi harus segera digunakan ya....
Meterai Tempel yang berlaku:
Sekedar info saat ini sudah ada elektronik meterai, yuk simak cara beli e-meterai di situs kami.
BalasHapus