Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Penghasilan sebagai objek dari pajak penghasilan dapat dikelompokan 2 jenis, yaitu penghasilan yang dapat dikenai pajak bersifat final dan penghasilan yang dikenai pajak bukan bersifat final.
Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU No. 7 Tahun 1983 dan Perubahannya), penghasilan yang dapat dikenai pajak yang bersifat final diatur pada Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh.
Sampai saat ini yang termasuk objek PPh Pasal 4 ayat (2) antara lain:
- Bunga Deposito dan Tabungan lainnya, dan Diskonto SBI
- Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara
- Bunga Simpanan yang Dibayarkan Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi
- Hadiah Undian
- Transaksi Saham dari penjualan saham di bursa
- Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
- Jasa Konstruksi
- Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
- Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
- Penghasilan dari Usaha yang Diterima tau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, yaitu peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah).
Sardana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar