Jumat, 04 Maret 2016

Dokumen Untuk Memperoleh NPWP Dan Pengukuhan PKP

Apabila kita telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan NPWP. Tentang persyaratan subjektif dan objektif Wajib Pajak silahkan baca tulisan, Siapa Dan Kapan Yang Wajib Memiliki NPWP dan Pengukuhan PKP . Untuk mendaftarkan diri tersebut Wajib Pajak harus melampirkan dokumen-dokumen tertentu sesuai dengan jenis atau bentuk Wajib Pajaknya.


Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP  yaitu:

a.    Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, berupa:
1. dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing; dan
2.   dokumen yang menunjukkan tempat tinggal Wajib Pajak.
b.   Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, berupa:
1.  dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing;
2.     dokumen yang menunjukkan tempat tinggal Wajib Pajak; dan
3.   dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat atau instansi berwenang.
c.     Untuk Wajib Pajak badan, berupa:
1.  dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan badan dan perubahannya;
2.  dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus badan; dan
3.  dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha atau kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.
d.     Untuk Wajib Pajak, berupa:
1.  dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan badan dan perubahannya;
2.  dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus badan;dan
3. dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha atau kegiatan dari pejabat  atau instansi yang berwenang.
e.     Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut pajak, berupa:
1. dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak ditunjuk sebagai Bendahara Pemerintah; dan
2.   dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagai Bendahara Pemerintah.

Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pengukuhan PKP, yaitu:

a.   Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, berupa:
1. dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing;
2.    dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; dan
3.   dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat atau instansi berwenang.
b.     Untuk Wajib Pajak badan, berupa:
1.  dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan badan dan perubahannya;
2.  dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus badan;
3.   dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha; dan
4.   dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha dari pejabat atau instansi berwenang.
c.     Untuk Wajib Pajak badan, berupa:
1.  dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan badan dan perubahannya;
2.  dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus badan;
3.  dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha; dan
4.   dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha dari pejabat atau instansi berwenang.


Sardana

Sumber:
Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2015.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...