Selasa, 21 Januari 2014

Hukum Sholat Ghoib

Terkadang saat akan melaksanakan sholat berjamaah di masjid, terutama saat sholat jum’at pengurus masjid tersebut mengumumkan kepada jama’ah bahwa seusai melaksanakan sholat jum’at dimohon jama’ah untuk melakukan sholat ghoib bagi almarhum/almarhumah fulan bin fulan atau fulanah binti fulan. Bagaimana pandangan sejumlah ulama terhadap sholat ghoib ini, berikut disampaikan beberapa artikel yang membahas tentang hukum sholat ghoib.


Ustadz Ammi Nur Baits
(Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
www.KonsultasiSyariah.com

Ketika di awal Islam, sebagian sahabat pernah melakukan hijrah ke Habasyah (Ethiopia). Pengusaha Habasyah yang saat itu beragama Nasrani, yaitu Raja Najasyi, menerima mereka dengan baik. Bahkan beliau sampai menangis ketika mendengar sahabat membacakan Alquran untuk beliau. Setelah bergaul dengan sahabat, akhirnya beliau masuk Islam, namun beliau merahasiakanstatusnya sebagai muslim, mengingat banyak para pastur yang masih bercokol di sekitar beliau.

Ketika Raja Najasyi ini meninggal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumpulkan para sahabat untuk melakukan shalat ghaib di Madinah. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا

Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumumkan kematian An-Najasyi pada hari kematiannya. Kemudian beliau keluar menuju tempat shalat lalu beliau membariskan shaf kemudian bertakbir empat kali.” (HR. Al-Bukhari no. 1337)

Penjelasan Fiqhiah:
Shalat ghaib adalah shalat jenazah yang dilakukan oleh kaum muslimin terhadap saudaranya yang wafat, sementara jenazahnya tidak ada di depan mereka atau berada di tempat yang lain.

Para ulama berbeda pendapat mengenai shalat ghaib, disyariatkan ataukah tidak?

Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat tidak disyariatkannya shalat ghaib secara mutlak. Adapun shalatnya Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam kepada An-Najasyi, itu kekhususan beliau shallallahu‘alaihi wa sallam yang tidak boleh diikuti oleh umat. Mereka berdalil dengan sebuah lafazh dalam riwayat lain hadis ini, “Bahwasanya bumi ini telah diratakan sehingga beliau dapat melihat tempat An-Najasyi berada.”Sehingga keadaan beliau ibarat sedang berdiri di depan jenazah. Ditambah lagi, beliau tidak pernah dinukil melakukan shalat ghaib kepada seorang pun selain kepada An-Najasyi, maka ini menunjukkan itu adalah amalan yang khusus.

Sementara ulama lainnya berpendapat bahwa shalat ghaib tetap disyariatkan, walaupun mereka berbeda pendapat, apakah disyariatkan secara mutlak ataukah dengan batasan tertentu?

Pertama, Imam Asy-Syaifi’i dan Ahmad berpendapat disyariatkan shalat ghaib secara mutlak untuk semua jenazah yang meninggal di tempat jauh. Meskipun jenazah tersebut sudah dishalati. Mereka berdalil dengan hadis Abu Hurairah di atas, dan menyatakan hadis itu berlaku mutlak dan umum.

Kedua, dalam riwayat yang lain, Imam Ahmad juga berpendapat, shalat ghaib hanya disyariatkan untuk jenazah yang mempunyai sifat seperti An-Najasyi. Sifat yang dimaksud adalah seorang yang shalih, mempunyai kedudukan, dan memiliki jasa kepada Islam. Di antara yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dalam Fatawa beliau (13:159).

Ketiga, Shalat ghaib hanya disyariatkan untuk semua jenazah kaum muslimin yang tidak dishalati seperti An-Najasyi. Misalanya, meninggal di negeri kafir sehingga tidak ada yang menyalati atau meninggal di tempat terpencil yang tidak ada seorang pun yang menyalatinya, atau hilang ketika kasus kecelakaan. Sepeti peawat hilang atau kapal tenggelam.

Pendapat yang paling kuat, insya Allah, adalah pendapat yang terakhir. Shalat ghaib hanya disyariatkan untuk jenazah muslim yang tidak dishalati. Syaikhul Islam mengatakan,

 أنّ الغائب إِن مات ببلدٍ لم يُصَلَّ عليه فيه، صُلّي عليه صلاةَ الغائب، كما صلّى النّبيّصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَعلى النجاشي؛ لأنه مات بين الكُفار ولم يصلَّ عليه. وإنْ صُلّي عليه -حيث مات- لم يصلَّ عليه صلاة الغائب؛ لأنّ الفرض سقط بصلاة المسلمين عليه، والنّبيّصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَصلّى على الغائب وتَرَكَهُ، وفِعْلُهُ وتَرْكُه سُنّة،والله أعلم.

“Orang yang menghilang, ketika dia mati di sebuah daerah dan dia tidak dishalati, maka jenazah ini dishalati dengan shalat ghaib. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat ghaib untuk Raja Najasyi. Karena beliau meninggal di antara orang kafir dan beliau belum dishalati. Sedangkan jenazah yang sudah dishalati ketika meninggal, maka tidak perlu dishalati ghaib. Karena kewajiban shalat jenazah menjadi gugur, ketika sudah ada kaum muslimin yang menshalatinya. Sementara Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat ghaib (untuk jenazah tertentu) dan beliau tidak melakukan shalat ghaib untuk jenazah yang lain. Dan semua di dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang sengaja ditinggalkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. .. Allahu a’lam.

Berdasarkan keterangan di atas, kasus pesawat yang hilang di hutan atau masuk ke laut, atau kapal tenggelam, atau jenazah hilang di hutan, dan kita pastikan bahwa jenazah ini belum dishalati dan tidak akan dishalati, maka pihak keluarga atau kaum muslimin lainnya, disyariatkan untuk melakukan shalat ghaib.
Allahu a’lam



Al-Ustadz Abu Karimah Asykari Al-Bugisy
http://darussalaf.or.id/ 

Yang dimaksud shalat ghaib adalah menshalati jenazah yang berada di lokasi lain, bukan di hadapan orang-orang yang menshalatinya. Para ulama’ berselisih pendapat tentang siapa saja yang dibolehkan untuk dishalati jenazahnya dalam bentuk shalat ghaib. Diantara mereka ada yang berpendapat bolehnya shalat ghaib pada setiap yang meninggal baik yang telah dishalati secara langsung (bukan ghaib) maupun tidak, adapula yang berpendapat bahwa shalat ghaib khusus bagi Rasulullah – shallallaahu ‘alaihi wa sallam –dan tidak untuk yang lainnya. Dan adapula yang mengatakan dibolehkannya menshalati orang yang memiliki kedudukan yang terhormat dalam Islam. Dan yang rajih dalam masalah ini adalah disyari’atkannya menshalati jenazah seorang muslim yang tidak dishalati dalam bentuk shalat secara langsung di kampung tempat dia meninggal. Adapun bagi jenazah yang telah dishalati secara langsung maka tidak disyari’atkan melaksanakan shalat ghaib untuknya. Hal ini berdasarkan hadits yang di riwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah – radhiyallaahu ‘anhu – bahwa Rasulullah – shallallaahu ‘alaihi wa sallam -mengumumkan kematian Najasyi (Raja negeri Habasyah) – rahimahullaahu ta’aalaa – pada hari beliau meninggal maka beliau keluar ke Mushalla (tanah lapang untuk tempat shalat) bersama para shahabat, lalu Rasulullah –shallallaahu ‘alaihi wa sallam – mengimami shalat bersama mereka dan beliau bertakbir empat kali.

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah – shallallaahu ‘alaihi wa sallam – menshalati Najasyi disebabkan karena beliau tidak dishalati di negerinya dan beliau menyembunyikan ke-islamannya hingga wafat, dan Allah mengabarkan berita meninggalnya pada Rasul-Nya – shallallaahu ‘alaihi wa sallam -. Dan telah banyak yang meninggal dari kalangan kaum muslimin di masa Rasulullah – shallallaahu ‘alaihi wa sallam – di berbagai daerah, namun tidak dinukilkan pelaksanaan shalat ghaib atas meninggalnya mereka . Kalaulah shalat ghaib disyari’atkan atas setiap yang meninggal tentunya beliau telah menshalati mereka.

Demikian pula meninggalnya orang-orang yang terbaik setelah Rasullullah – shallallaahu ‘alaihi wa sallam – seperti Abu Bakr Ash Shiddiq, Umar bin Al Khathab, ‘Utsman dan ‘Ali – radhiyallaahu ‘anhum – namun tidak dinukilkan adanya pelaksanaan shalat ghaib terhadap kematian mereka. Dan ini merupakan pendapat Imam Ahmad dalam satu riwayat, sebagian ahli Tahqiq dari kalangan Syafi’iyyah dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Syaikh Al Albani – rahimahumullaah ta’aalaa -. Wallaahu a’lam bis shawaab.
Sardana




Senin, 20 Januari 2014

Usaha Real Estate dan Aspek Pajaknya : Proses Bisnis

Sampai saat ini bisnis properti  masih menjadi salah bisnis yang masih akan tetap mengalami pertumbuhan walau tidak secepat tahun sebelumnya. Munculnya perumahan-perumahan baru baik skala kecil maupun besar menunjukan bahwa usaha sektor ini masih sangat menjanjikan.

Dalam kegiatan usaha maka hal yang harus memperhatikan berbagai aspek sehingga perencanaan kegiatan usahanya dapat mencapai target yang telah dicanangkan tanpa harus melalaikan berbagai ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu yang harus diperhatikan dalam berbisnis termasuk bisnis poperti adalah aspek perpajakannya.

Pengertian Usaha Real Estate

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-55/PJ.3/1985 memberikan pengertian bahwa yang dimaksud pengusaha real estate/industrial estate adalah pabrikan dari Barang Kena Pajak yang menurut sifat atau hukumnya adalah barang tidak bergerak berupa bangunan beserta ikutannya, yang diamksud ikutannya disini adalah bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan tersebut, bidang tanah sebagai pekarangan bangunan tersebut, pakar sekeliling bangunan tersebut dan saluran air/got/roil, sarana jalan, pipa leding, tiang dan kabel listrik yang merupakan bagian dari kelengkapan bangunan tersebut.

Sedangkan dalam www.pu.go.id menjelaskan bahwa Real Estate adalah Kawasan Perumahan hunian individu yang pada tahap awal pengelolaan fisik dan prasarana lingkungannya dilaksanakan secara kolektif oleh suatu badan usaha bidang pembangunan perumahan.

Istilah “Real Estate” berasal dari istilah “tenure”, yang muncul di Inggris pada masa pemerintahan raja-raja dan kaum bangsawan yang menguasai tanah penduduk sekitar. Pada perkembangannya, istilah ini kemudian berubah menjadi “real property” atau lebih dikenal istilah “real estate” di Amerika. Pada dasarnya adalah usaha yang berhubungan dengan soal-soal tanah, termasuk segala kegiatan yang dilakukan didalamnya (Yudhohusodo, 1991:159).

Proses Bisnis Usaha Real Estate

Secara umum proses usaha real estate adalah kegiatan investor yang menghasilkan produk berupa properti baik berupa residensial seperti rumah, rumah susun, rumah took, rumah kantor, atapun apartemen. Selain menghasilkan produk yang bersifat residensial dapat pula produk yang bersifat komersial seperti, perkantoran, pertokoan, kawasan industri, dan pergudangan.

Dalam upaya untuk menghasilkan produk tersebut dilakukan dengan serangkaian kegiatan antara lain:

a.       Persiapan

Kegiatan dalam tahap perispan ini meliputi: penerliatian pendahuluan, potensi pasar, kelayakan bisnis, perencanaan konstruksi, dan rencana anggaran biaya.

Pengusaha real estate dalam menjalan kegiatan perispan ini dapat dilakukan oleh dirinya sendiri ataupun dapat pula menggunakan pihak ketiga yaitu jasa konsultan.

b.      Perizinan

Langkah selanjutnya setalah proses persiapan selesai dilakukan, maka harus dilakukan pengurusan berbagai perizinan diantaranya: Izin Lokasi, Izin Pematangan Tanah, Izin Perubahan Penggunaan Tanah, Izin Mendirikan Bangunan, dan izin-izin lainnya.

Dalam menjalankan proses pengurusan izin ini, pihak pengusaha juga dapat dilakukan oleh dirinya sendiri ataupun dapat pula menggunakan pihak ketiga.
c.       Pengadaan lahan

Dalam pengadaan lahan untuk pembangunan pihak pengembang didapat dengan cara yaitu pembelian langsung kepada pemilik tanah ataupun kerjasama dengan pemilik lahan. Dalam pengadaan lahan seringkali pihak pengembang menggunakan jasa broker untuk mencari dan mendapatkan lahan tersebut.
d.      Pembangunan

Lahan yang telah dikuasai pengusaha real estate akan ditindaklanjuti dengan aktivitas pembangunan berupa pematangan lahan, pembangunan sarana, prasarana, utilitas, dan tentunya pembangunan unti properti yang akan dijual.

Pada tahap ini pihak pengembang umumnya menggunakan pihak ketiga yaitu pengusaha di bidang jasa konstruksi.
e.      Pemasaran

Untuk menjadikan produknya dapat terjual, pihak pengembang harus melakukan kegiatan pemasaran produk. Kegiatan pemasaran ini dapat dilakukan oleh pihak pengembang sendiri, ataupun menggunakan pihak lain seperti perusahaan advertising, event organizing pameran, dan lainnya.
f.        Penjualan

Terakhir tentunya produk tersebut dijual kepada konsumen, baik secara tunai, tunai bertahap, maupun secara kredit dengan pihak perbankan.
Setelah kita memahi proses bisnis usaha real estate ini, selanjutnya kita harus pahami bagaiman aspek perpajakan dari masing-masing kegiatan usaha tersebut.

Bersambung ya…

Silahkan baca tulisan ini, Usaha Real Estate dan Aspek Pajaknya: Jenis Pajak.

Sardana




http://www.pajak.go.id/content/flash-foto/mengulas-kewajiban-wajib-pajak-sektor-properti

Sungguh aku tak mampu menghitung nikmat-Mu


Dalam kehidupan manusia, oksigen memiliki peranan yang sangat penting dimana kita semua bernafas dengan oksigen. Seseorang yang mengalami kekurangan oksigen akan membawa dampak buruk bagi kondisi tubuh sesorang bahkan bisa saja menyebabkan kematian jika seseorang mengalami kekurangan oksigen dalm jangka waktu terntu. Contoh yang paling mudah dilihat adalah saat sesorang sedang berada di ketinggian tertentu seperti di puncak gunung. Semakin tinggi mereka naik maka akan semakin kurang kandungan oksigen yang ada sehingga timbul beberapa gangguan fisik seperti sakit kepala. Karenanya dalam hal diperlukan, para pendaki gunung sering melengkapi perbekalannya dengan membawa tabung oksigen ukuran kecil yang mudah dan ringan untuk dibawa dan dapat dipergunakan kapanpun juga.

Dalam dunia kesehatan, tabung oksigen digunakan dalm dua kondisi, yaitu keadaan kronis dan kondisi yangakut. Untuk kondisi kesehatan kronis biasanya digunakan untuk pasien yang menderita chronic obstructive pulmonary disease atau CPOD yang merupakan gangguan pada daerah pernapasan dan paru-paru akibat merokok. Penggunaan pada kondisi akut akan digunakan pada pasien dengan kondisi hypoxemia, trauma, hypoythermia, shock dan beberapa kondisi lainnya. Tabung oksigen pun digunakan pula di rumah, hal ini dimaksudkan sebagai bagian dari terapi penyembehuan dan tentu saja harus digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berapa yang harus disiapkan kalau kita menggunakan tabung oksigen. Seorang pembicara dalam presentasinya menyampaikan bahwa satu tabung oksigen portabel kita harus merogoh kocek Rp.21.500,-. Cara penggunaan tabung ini adalah dengan menghirupnya untuk selama 2 detik.. tentunya setelah tutup tabung dibuka ya, diulang sesuai dengan kebutuhan. Isi satu tabung dapat digunakan untuk 75 kali pemakaian. Sehingga satu tabung setara dengan 2,5 menit menghirup oksigen.

Kalau kita memakai oksigen selama satu jam membutuhkan Rp.516.000,- Sedangkan untuk penggunaan satu hari dibutuhkan biaya sebesar 24 x Rp.21.500,- atau Rp.12.384.000,-. Dalam satu tahun uang yang kita belanjakan untuk keperluan oksigen adalah 365 x Rp.12.384.000,- atau sebesar Rp.4.520.160.000,-

Mari kita menghitung diri, sudah berapa lama kita menjalani kehidupan. Apabila kita berusia 40 tahun maka fasilitas oksigen yang telah digunakan adalah 180,8 Milyar rupiah. Senadainya Allah swt mengeluarkan tagihan penggunaan oksigen kepada kita, sanggupkah kita membayarnya?

Itu baru oksigen saja, bagaimana dengan otak yang berfungsi normal berapa harga otak sehat kita? Bagaimana dengan jantung, paru-paru, ginjal, mata, bagian tubuh lainnya? Berapa harga itu semua. Akan sanggupkah kita menghitung dan membayarnya, jika semuanya ditagihkan kepada kita?

Subhanallah wal hamdulillah itu semua adalah nikmat yang Allah berikan kita, yang tidak perlu dibayar. Kita hanya perlu mensyukuri atas nikmat yang begitu tak terhingga itu.

Sungguh aku tak mampu menghitung nikmat-Mu.
Sardana

Kamis, 16 Januari 2014

Mengapa harus mengeluh


Dalam hidup itu selalu dipergilirkan laksana siang berganti malam, pagi meninggalkan sore. Begitupun silih bergantinya kebahagian dan kesusahan itu dipergilirkan kepada kehidupan manusia. Pada saatnya dia berada di puncak kejayaan dengan kelapangan rizki dan kemasyhuran namanya. Pada saat yang lain bisa jadi dia menjalani hidup dalam kepapaan. Namun semua itu hakikatnya dalah ujian hidup. Ujian dan cobaan memiliki beragam bentuk dan variasinya.  Kemiskinan dan kesusahan adalah ujian, sebagaimana kekayaan juga adalah ujian. Hidup dalam kehinaan adalah ujian, sebagaimana hidup dalam sanjungan adalah ujian. Bukan pada kaya, miskin, terkenal, atau terhina yang menjadi tolok ukur keberhasilannya. Akan tetapi terletak pada seberapa mampu dalam menghadapi ujian itu sehingga dia tetap menjadi orang konsisten dalam kebaikan, ketaaatan, dan jauh dari sikap sombong.

Adakalanya orang berhasil menghadapi ujian kemiskinan, tapi gagal dengan ujian berupa kekayaan. Itulah yang dialami oleh Qorun. Pada saat  dia memperoleh limpahan harta yang luar biasa, dia tidak mampu mensikapinya dengan benar sehingga tumbuh dalam hatinya kesombongan. Pada giliran berikutnya dia pun harus menanggung kesengsaraan hidup karena mendapat siksa dari Allah swt. Naudzubillahi min dzalika.

Kalau hakikatnya semua adalah ujian dari Allah swt kepada hamba-Nya untuk mengetahu siapa yang lebih baik alamnya, lantas… mengapa harus mengeluh. Pensikapan terhadap ujian itulah yang terpenting. Kelapangan rizki sama dengan kepapaan, keburukan rupa sama dengan keelokan wajah. Bagi mereka yang beriman, baik ataukah buruk, mudah ataukah sukar, kaya ataukah miskin, sakit ataukah sehat, adalah ujian yang harus disikapi dengan benar agar tidak menggoyahkan keimanan. Setiap sisi kehidupan yang dialami, marilah bidik dengan sudut pandang positif sehingga menghasilkan potret kehidupan yang indah dan menyenangkan. Insya Allah  dengan mensikapinya secara benar, hidup kita akan terasa mudah dan ringan. Prinsip  Nabi Ibrahim As. dalam hal rizki, “…. Aku tidak pernah mengkhawatirkan sesuatu (rizki) yang urusannya telah ditanggung oleh Allah… “ (Nashaihul – ‘Ibad)

Sebuah pesan nasihat Rasulullah Saw

Baramgsiapa di pagi hari mengeluhkan kesulitan hidupnya (kepada orang lain), berarti seakan-akan dia mengeluhkan Rabbnya. Barangsiapa di pagi hari bersedih karena urusan duniawinya, berarti sungguh di pagi hari itu dia tidak puas ketetapan Allah. Barangsiapa menghormati karena kekayaannya, sungguh telah lenyaplah dua pertiga agamanya.” (Hadits dikutip dari Kitab Nashaihul-‘Ibad)”

Ayo kita buang sikap suka mengeluh kepada orang lain. Mengadu dan mohon pertolongan itu hanya kepada Allah swt, dan bersyukurlah atas nikmat yang Allah swt berikan kepada kita. Relalah atas takdir Allah kepada diri kita. Bersabarlah bila datang keadaan yang tidak sesuai dengan keinginannya.

Ganti barometer kehidupan kita, bahwa kemuliaan hidup itu bukan pada kekayaannya. Kemuliaan hidup itu ada pada kesholihan dan kelapangan ilmunya. Hormatilah seseorang bukan karena harta kekayaannya, demi menjaga dua pertiga agama ini.
Tetaplah semangat menghadapi hidup !!

Wallahu ‘alam
Sardana

Selasa, 14 Januari 2014

Siapkah kita berubah

Hujan yang mengguyur kota Jakarta selama 2 hari itu mengakibatkan sejumlah ruas jalan di ibu kota tergenang banjir dan tidak bisa dilalui kendaraan. Karena hari senin tanggal 13 Januari merupakan hari kejepit, aku berencana seuasi kerja langsung balik lagi ke Bandung. Senin jam 2 dini hari aku sudah terbangun dan mempersiapkan diri menuju terminal Leuwi Panjang. Seusai menghangatkan diri dengan menikmati semangkut mie rebus yang disiapkan istri, segera bergegas dinyalakan motor menelusuri dinginnya kota Bandung. Setelah 15 menit bermotor ria, sampailah di terminal Leuwi Panjang. Aku titipkan motor di lokasi parkir dan membayar 5 ribu perak untuk parkir seharian, aku segera menaiki bus jurusan Kalideres. Jam 3-an bus mulai meninggalkan terminal, dan biasa seusai kondektur bus meminta ongkos saya langsung tertidur pulas. Sekitar jam 5-an, kondektur sudah memberi aba-aba bagi penumpang yang akan turun di Jatibening Bekasi. Sepertinya perjalanan Bandung-Jakarta lancar, hanya 2 jam sudah sampai di Jatibening. Segera aku mendekat pintu bus, agar begitu berhenti langusng turun untuk berebut bus kota jurusan Senen.

Entahlah kenapa pikirku, sudah 15 menit menunggu tapi bus jurusan Bekasi Senen hanya satu bus yang lewat itupun sangat padat, hingga aku pun tak bisa naik. Aku mencoba menunggu lagi, tapi 20 menit berlalu bus kota itu tak kunjung datang juga. Akhirnya kuputuskan beralih menggunakan bus APTB Bekasi – Tanah Abang. Joss..sekitar setengah jam bus itu sudah mengantarkanku di depan BI, setelah berjalan menyusuri jalan Kebon Sirih akhirnya aku sampai di kantor. Lega rasanya….

Barulah aku tahu setelah membaca beberapa media online bahwa ruas jalan Otista dan Jatinegara Barat tergenang banjir dan tak bisa dilalui kendaraan. Mungkin itulah sebabnya bus jurasan Bekasi – Senen sedikit yang beroperasi. Bersyukur, karena aku segera mengambil keputusan untuk cepat-cepat berubah ke jurusan yang lain sehingga bisa datang ke kantor tepat waktu.

Sore hari begitu jam kantor bubar, secepat aku menuju pool bus Primajasa di Cilitan dengan menggunakan busway Harmoni - PGC. Banjir di jalur Jatinegara Barat rupanya masih belum surut, sehingga sesampai di halte Kebon Pala Jatinegara, kondektor bus mengumumkan bahwa busway akan langsung tembak ke halte UKI. Maka penumpang yang akan menuju Kampung Melayu, Kampung Rambutan, atau halte-halte di sepanjang jalan Otista berebut turun. Bus kemudian melanjutkan perjalanan tidak melalui jalan biasa yang dilaluinya, tetapi melewati jalan Panjaitan – Cawang. Tapi entah kenapa ada satu penumpang yang tidak ikut turun, padahal tujuan dia adalah di halte yang tidak akan dilalui oleh bus tersebut. Mencoba dia meminta ke kondektur busway untuk turun di halte yang dilalui, tetapi oleh kondektur tetap menolak karena memang halte yang dilalui oleh busway itu bukan rute yang dilayaninya. Akhirnya dia pun harus turun di halte UKI.

Ada sebuah pelajaran, dari kejadian pagi dan sore hari itu.. Kita memang harus siap menghadapi perubahan, baik secara naluri bahwa kita harus berubah sikap karena keadaan-keadaan yang berbeda dari kebiasaan. Seandainya kita tetap bersikap sama di saat keadaan berbeda, mungkin kita akan mengalami kendala. Seperti peristiwa pagi itu, kalaulah aku tetap menunggu bus jurusan Senen padahal bisanya bus itu lewat setiap 5 menit, tapi pagi itu sudah setengah jam belum juga lewat. Maka besar kemungkinan aku akan telat datang ke kantor.

Namun sering kali kita mendapati orang bahkan mungkin kita sendiri, walaupun sudah diberitahu akan adanya suatu perubahan, tapi kita tetap mempertahankan pola pikir dan kebiasaan kita. Seolah kabar, informasi, ataupun nasihat hanyalah omong kosong. Sehingga kita tetap mempertahankan kebiasaan kita selama ini. Seperti yang dialami oleh satu penumpang busway yang tidak mengiraukan pengumuman kondektur busway itu. Akhirnya dia harus sampai di suatu tempat yang bukan menjadi tujuannya.
Ayo.. Kita menjadi orang yang siap berubah dan memberikan perubahan ke arah yang lebih baik.
Amin.


Sardana

Rabu, 08 Januari 2014

Restitusi pajak, kini tidak lagi harus diperiksa


Di masa lalu ketika wajib pajak orang pribadi yang bertolak ke luar negeri dikenakan kewajiban membayar pajak penghasilan yang besarnya ditentukan dari  jenis angkutan yang digunakan. Pelunasan pajak tersebut (fiscal luar negeri) merupakan angsuran pajak yang dapat dikreditkan  terhadap pajak penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan. Banyak dari mereka yang bertolak ke luar negeri adalah wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, sehingga menyebabkan pajak penghasilan yang telah dibayar dan dipotong pihak lain menjadi lebih bayar. Ketika mereka menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Lebih Bayar, maka sudah dapat dipastikan harus melalui proses pemeriksaan yang batas waktu penyelesaiannya bisa sampai dengan 12 bulan sejak saat penyampaian SPT Tahunan.

Itu adalah salah satu contoh bahwa untuk mendapatkan hak kelebihan pembayaran pajak walau hanya kecil nominalnya, tetapi proses pengembaliannya tetap harus dilakukan pemeriksaan pajak. Akhir tahun 2013 Menteri Keuangan mengeluarkan aturan Nomor PER-198/PMK.03/2013 yang isinya mengatur bahwa wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dan diproses dengan penelitian tanpa dilakukan pemeriksaan pajak.

Waktu penyelesaiannya pun sangat singkat yaitu 15 hari kerja untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak orang pribadi, 1 bulan untuk permohonan pengembalian pendahuluan pembayaran pajak bagi wajib pajak badan atau kelebihan pembayaran Pajak Pertmabahan Nilai.

Lantas siapa saja wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu tersebut? Mereka adalah wajib pajak yang memenuhi salah satu dari persyaratan berikut:

a.       Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaian SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi

b.      Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaiakn SPT Tahunan PPh lebih bayar restutitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp.10.000.000,-

c.       Wajib pajak badan yang menyampaian SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp.100.000.000,-

d.      Pengusaha kena Pajak yang menyampaiakn SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp.100.000.000,-

Selain memenuhi persyaratan tertentu di atas, DJP dalam memproses permohonan  tetap didasarkan pada analisis resiko dengan mempertimbangkan perilaku dan kepatuhan wajib pajak yang berupa: kepatuhan penyampaian SPT; kepatuhan dalam melunasi utang pajak; dan kebenaran SPT untuk Masa, Bagian Tahun Pajak, Tahun Pajak sebelumnya.

Wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan tertentu tersebut dapat saja tidak memperoleh pengembalain pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, apabila hasil penelitian menunjukkan:

a.       Tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak

b.      SPT beserta lampirannya tidak lengkap

c.       Penulisan dan penghitungan pajak tidak benar

d.      Kredit pajak atau pajak masukan berdasarkan sistem aplikasi DJP tidak benar

e.      Pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak tidak benar

f.        Wajib pajak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana pajak

Itulah kabar gembira buat wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu akan lebih mudah dan lebih cepat dalam memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak, karena diproses tidak dengan dilakukan pemeriksaan pajak.
Sekalipun demikian untuk menguji kepatuhan wajib pajak, DJP dapat melakukan pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Jika hasil pemeriksaan DJP menerbitkan SKPKB, jumlah pajak yang kurang dibayar tersebut ditambah sanksi adminitrasi berupa kenaikan sebesar 100%.
Semoga informasi ini bermanfaat.



Sardana

Bukan sekedar banyak, yang penting berkah bro


Sering kali kita menilai kalau kebahagiaan itu identik dengan harta yang berlimpah, jabatan yang tinggi, ataupun popularitas yang meroket. Karena tidak sedikit mereka yang berada di posisi seperti itu justru hidupnya tidak merasakan kebahagiaan. Adolf Hitler, penguasa Jerman yang terkenal itu ternyata mengakhiri hidupnya dengan menembak kepalanya sendiri setelah menyuruh istrinya Eva Braun meminum racun hingga tewas. Di Korea Selatan banyak artis-artis muda yang memilih bunuh diri di saat popularitasnya tengah memuncak. Michael Jackson dengan segala kekayaan dan keterkenalannya justru sangat menginginkan putrinya Paris Jackson untuk menjalani kehidupan biasa saja seperti orang pada umumnya.

Lantas di mana kebehagiaan itu? Adalah terletak pada keberkahan hidup. Bagi umat Islam yang mengimani al-qur’an, di sana terdapat 31 ayat kata berkah dengan berbagai turunannya. Maknanya sendiri adalah tetapnya kebaikan Allah pada sesuatu, bertambah atau berkembang.

Ada pelajaran berharga ketika dalam peristiwa perang Khondak ada sebuah pelajaran yang sangat berharga buat kita. Di masa ekonomi yang cukup sulit pada saat itu, sampai Rasulullah saw ketika akan menggali batu besar dalam menggali parit harus mengganjal perutnya dengan batu, karena sudah berhari-hari perutnya belum terisi makanan.
Kata Jabir ra: "Aku katakan kepada Rasulullah saw, "Ya Rasulullah ijinkanlah aku untuk pulang sebentar." Sesampaiku di rumahku aku katakan kepada istriku, "Aku lihat pada diri beliau yang tidak boleh kita biarkan. Adakah kamu mempunyai sesuatu?"
Jawab istriku: “Ya, aku punya gandum dan seekor anak kambing.“ Kemudian anak kambing itu segera kusembelih dan gandum itu kutumbuk. Daging kambing itu kumasak dalam periuk dan tepung gandum kumasukkan ke dalam pembakaran roti. Aku kembali ke tempat Nabi saw dan kukatakan: “Ya, Rasulullah saw, aku ada sedikit makanan. Datanglah engkau ke rumahku bersama seorang atau dua orang sahabatmu.“

Tanya Nabi saw, “Berapa banyakkah makanan itu?“ Setelah kusebutkan jumlah makanan itu beliau berkata, “Itu cukup banyak dan baik. Katakan pada istrimu jangan diangkat masakan itu dari atas tungku dan roti itu jangan pula sampai dikeluarkan dari tempat pembakarannya sebelum aku datang ke sana.“

Kemudian Nabi saw memanggil kaum Muhajirin dann Anshar, “Bangkitlah kalian!“ Di dalam riwayat lain disebutkan: Kemudian Nabi saw berteriak memanggil, “Wahai para penggali parit, mari kita datang. Sesungguhnya Jabir telah memasak makanan besar.“

Ketika aku masuk ke tempat istriku kukatakan padanya, “Nabi saw datang bersama kaum Muhajirin dan Anshar dan orang yang bersama mereka.“

Tanya istriku: “Apakah beliau menanyakan berapa banyak makanan kita?” Jawabku:“Ya.“ Istriku berkata, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.“

Kemudian Nabi saw datang seraya berkata: “Masuklah kalian dan jangan berdesakan.“

Kemudian Nabi saw memotong-motong roti dan dicampurkan pada daging serta kuah yang ada di periuk. Kemudian beliau mendekatkan hidangan kepada para sahabat sedang beliau tetap memotong-motong roti itu dan dalam waktu yang bersamaan para sahabat makan dengan puas sampai kenyang.

Mereka semuanya kenyang, sedangkan roti dan kuah masih tetap banyak sisanya. Beliau berkata, “Makanlah ini dan bagikanlah kepada orang banyak karena kini sedang terjadi musim paceklik.“

Di dalam riwayat lain Jabir menuturkan:“Aku bersumpah dengan nama Allah. Mereka telah makan hingga mereka pergi dan meninggalkan daging di dalam periuk kami masih tetap utuh, demikian pula roti kami.“

Subhanallah, begitulah bila berkah telah bersamanya. Keberkahan menjadikan sesuatu yang sedikit menjadi banyak, keberkahan menjadikan sesuatu yang banyak menjadi bermanfaat. Berbagi tidak harus menunggu banyak, tapi sedikitpun kalau diberkahi akan memiliki faedah yang berlimpah.

Ayo kita introspeksi diri, sudahkah keberkahan itu menjadi barometer kehidupan kita selama ini. Sudahkah umur yang telah kita lalui penuh dengan berkah? Sehingga umur kita itu banyak memberikan manfaat bagi sesame kita. Apakah waktu kita juga berkah, sehingga dengan waktu yang sebentar telah menghasilkan karya yang banyak. Bagaimana dengan rizki kita? Apakah rizki kita itu berkah, yang menjadikan kita dan keluarga kita semakin taat kepada-Nya.

Begitupun dengan istri, anak-anak kita. Mereka yang selalu menyenangkan ketika bersama dan menjaga diri tatkala ditinggal.
Marilah jadikan keberkahan itu sebagai acuan buat kita dalam mencari, memperoleh, dan mempertahan sesuatu. Bukan sekedar banyak, tapi yang penting berkah.


Sardana

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...