Selasa, 10 Maret 2015

Jangka Waktu Pembayaran dan Penyetoran Pajak



Dalam sistem self assessment, wajib pajak diberikan kewenangan untuk melakukan penghitungan, pembayaran atau penyetoran, serta pelaporan pajaknya sendiri. Dalam melakukan pembayaran dan penyetoran pajak, wajib pajak harus memperhatikan jangka waktu untuk setiap jenis pajak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, antara lain mengatur mengenai jangka waktu pembayaran dan penyetoran pajak, sebagai berikut:

Pembayaran dan Penyetoran Pajak untuk setiap Masa Pajak

Pajak-pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, antara lain:
a.       PPh Pasal 25;
b.      PPh Pasal 4 ayat (2);
c.       PPh Pasal 15;
d.      PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
e.      PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri
Atas kelima jenis pajak di atas harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berkahir.

f.        PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan harus disetor sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangujnan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
g.       PPh Pasal 25 bagi Wajib pajak dengan kriteria tertentu yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa, harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir, sedangkan untuk pembayaran masa selain PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu masing-masing jenis pajak.
h.      PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan impor.


Pajak-pajak yang dipotong atau dipungut, antara lain:

a.       PPh Pasal 4 ayat (2);
b.      PPh Pasal 15;
c.       PPh Pasal 21;
d.      PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26;
e.      PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai pemungut
Atas keempat jenis pajak yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

f.        PPN atau PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan.
g.       PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak.
i.         PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh kuasa anggaran atau pejabat penanda tangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut, harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena pajak rekanan pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
j.        PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran, harus disetor paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak rekanan pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
h.      PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN yang ditunjuk selain Bendahara Pemerintah, harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Pembayaran Pajak untuk Pajak Tahunan

Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh (PPh Pasal 29) harus dibayar lunas sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.

Pembayaran Pajak atas ketetapan pajak

a.       Pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) harus dilunasi paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak;
b.      Pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya SKP PBB oleh Wajib Pajak;
c.       Pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya STP PBB oleh Wajib Pajak;
d.      STP, SKPKB, serta SKPKBT, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan


Sardana


Selasa, 20 Januari 2015

Kriteria Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai



Saat ini banyak perusahaan yang memanfaatkan jasa outsourcing (penyedia tenaga kerja) untuk melakukan aktifitas di lingkungan perusahaan. Berbagai alasan mereka lebih memilih untuk memanfaatkan jasa ini ketimbang harus merekrut pegawai secara langsung, terutama untuk bagian pekerjaan yang bukan inti dari usaha mereka.

Bagaimana aspek pajak khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa tenaga kerja tersebut. Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.03/2012 mengatur tentang jenis jasa yang tidak dikenai PPN adalah jasa tertentu dari kelompok tenaga kerja, meliputi:

1. Jasa tenaga kerja,

Adalah jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja dengan kriterianya:
 a. tenaga kerja tersebut menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya
 b. tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang dilakukan.

2. Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggungjawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut,

Adalah jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja yang meliputi kegiatan perekrutan, pendidikan, pelatihan, pemagangan, dan/atau penembapatan tenaga kerja, yang kegiatannya dilakukan dalam dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa tenaga kerja. Adapun kriterianya:
 a. pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/ atau jasa lainnya;
 b. pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan;
 c. pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja; dan
 d. tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

Dalam hal jasa penyediaan tenaga kerja tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, jasa penyediaan tenaga kerja dimaksud merupakan jasa yang dikenai PPN sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan Dasar Pengenaan Pajak.
Yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak PPN adalah:

- Penggantian, yang meliputi seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.

- Nilai lain adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya. Dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja.

3. Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja

Adalah jasa penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah memperoleh izin atau terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Termasuk dalam pengertian jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja tersebut adalah kegiatan pemagangan yang dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.


Sardana

Sumber :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.




Senin, 19 Januari 2015

Satu itu Satu, Bukan Semua

Bripda M Taufik Hidayat, salah satu anggota polisi ini dalam sepekan terakhir ramai dibicarakan oleh beberapa media masa. Memang institusi kepolisian ini tengah menjadi trending topic di berbagai media dengan berbagai peristiwa, dari para petingginya yang sedang proses pergantian kepemimpinan, kasus lama tentang rekening gendut yang sedang diproses oleh KPK, maupun kisah seorang anggotanya.

Bripda Taufik, ramai dibicarakan bukan karena salah kandidat calon Kapolri, bukan pula karena termasuk pemilik rekening gendut. Bukan, bukan karena itu dia ramai dibicarakan orang. Akan tetapi dia dikenal karena selama 2 tahun menjadi anggota polisi dia tinggal di sebuah kompleks kandang sapi yang kemudian ‘disulap’ menjadi tempat tinggal yang sungguh tak layak disebut sebagi tempat tinggal. Bahkan untuk menuju tempat kerjanya, setiap hari harus berjalan kaki sejauh 5 kilometer dari tempat tinggalnya di kompleks kandang sapi Dusun Jongke Tengah Sendangadi Mlati Sleman ke tempatnya berdinas di Mapolda DIY.
Diberitakan, belum lama menjadi menjadi polisi, ia sudah dihukum karena terlambat mengikuti apel pagi yang wajib diikuti semua tanpa kecuali. Keterlambatan Bripda Taufik, bukan tanpa alasan. Dia mengaku datang terlambat karena tidak punya kendaraan maupun uang untuk naik angkutan umum.
Sebuah pemandangan yang kontradiktif dalam sebuah institusi, masing-masing memiliki kisah yang berbeda. Ibarat bumi dan langit, sungguh jauh bahkan sangat jauh perbedaannya.

Kadangkala, banyak orang, atau jangan-jangan termasuk kita, dengan mudahnya mengatakan - menuduh - bahkan menvonis sebuah institusi bengsek, rusak, dan lain sebagainya hanya karena ulah salah satu anggotanya atau pegawainya melakukan hal yang buruk.

Kita masih ingat dengan kasus yang dialami oleh institusi kita sendiri, DJP. Dengan sosok yang tiba-tiba terkenal, tapi menyesakan dada kita semua. GT diantaranya. Maka seketika itu, ramai-ramai masyarakat menyalahkan kita, menuduh kita melakukan hal sama, memanggilk kita dengan sebutan GT, yang agak sopan mengatakan . Kita divonis tanpa pernah diadili, kita dianggap berperilaku sama. Bagaimana perasaan kita saat itu….. Marah, jengkel, sakit
Kalaulah saat itu lagu yang dibawakan oleh Cita Citata sudah hit, mungkin kita pun ikut mendendangkan “ Sakitnya tuh di sini”

Ah….. Walaupun dalam renungan, ada harapan baik juga sih… Tuh mereka, orang-orang yang dengan mudahnya menuduh kita semua brengsek, korup, dan ungkapan yang tidak baik lainnya. Padahal kita tidak melakukan seperti apa yang mereka tuduhkan, semoga saja tuduhan mereka itu dapat mengurangi dosa-dosa kita. Serta kita terus bisa berbuat baik dan semakin baik.
Belajar dari pengalaman kita sendiri, marilah kita dan seluruh masyarakat bersikap proposional alias adil terhadap segala sesuatu. Jangan mudah menggeneralisasi setiap peristiwa. Jangan mudah berprasangka buruk tanpa alasan yang jelas. Itulah makanya saya beri judul satu itu satu, bukan semua. Semoga ayat ini meningatkan kita untuk berhati-hati, “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba sangka itu dosa” (QS Al-Hujurat : 12 )

Wallahu a'lam bi showab

Sardana.

Jumat, 09 Januari 2015

Empat Pelajaran dari Kecelakaan Air Asia QZ8501



Pesawat udara Air Asia nomor penerbangan QZ8501 jurusan Surabaya – Singapura telah resmi dinyatakan mengalami kecelakaan setelah puing-puing dan jenazah korban ditemukan pada Rabu, 31 Desember 2014. Tanpa mengurangi rasa hormat dan simpati saya kepada keluarga korban, mari kita mengambil pelajaran dari peristiwa kecelakaan tersebut.

Pertama: tentang kematian yang pasti

Saudaraku, dari peristiwa kecelakaan Air Asia ini mengingatkan kita tentang kepastian kematian. Yaitu, bahwa kematian telah Allah tentukan waktu dan tempatnya. Tak ada seorang pun yang dapat berlari darinya. Dan tak ada seorang pun tahu di negeri mana ia akan mati.
Jika sekali waktu Anda membaca berita, “maskapai X masuk dalam daftar 10 penerbangan paling aman di dunia!”, maka — hemat saya — penerbangan tersebut sesungguhnya tidak benar-benar aman dari kematian. Bukankah Allah SWT berfirman,

أَيْنَمَا تَكُونُوا يُدْرِكْكُمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنْتُمْ فِي بُرُوجٍ مُشَيَّدَةٍ

Artinya “Di mana pun kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu berada di dalam benteng yang tinggi dan kokoh…” (QS An-Nisa : 78)
Mari mengambil pelajaran dari peristiwa kecelakaan ini. Bahwa kematian adalah pasti dan Rasulullah SAW menggambarkan tentang beratnya detik-detik menjelang kematian.  Diriwayatkan dari Syahr bin Husyab dia berkata, Rasulullah saw ditanya tentang beratnya kematian. Rasulullah SAW menjawab, “kematian yang paling ringan adalah seperti bulu wol yang tercerabut dari kulit domba. Apakah mungkin kulit dapat keluar kecuali bersama bulu-bulunya itu?

Kedua: tentang awan

Meskipun Badan Nasional Keselamatan Transportasi (BNKT) belum memberikan keterangan apapun tentang sebab-sebab kecelakaan, media massa ramai memberitakan bahwa awan adalah (dugaan) penyebab kecelakaan Air Asia dimaksud. Saya tidak ingin membahas tentang sebab kecelakaan itu, namun lebih tertarik untuk mendiskusikan awan dalam perspektif Al-Quran.
Ada banyak ayat dalam Al-Quran yang membahas tentang awan. Salah satunya QS An-Nur: 43

أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يُزْجِي سَحَابًا ثُمَّ يُؤَلِّفُ بَيْنَهُ ثُمَّ يَجْعَلُهُ رُكَامًا فَتَرَى الْوَدْقَ يَخْرُجُ مِنْ خِلَالِهِ وَيُنَزِّلُ مِنَ السَّمَاءِ مِنْ جِبَالٍ فِيهَا مِنْ بَرَدٍ فَيُصِيبُ بِهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَصْرِفُهُ عَنْ مَنْ يَشَاءُ ۖ يَكَادُ سَنَا بَرْقِهِ يَذْهَبُ بِالْأَبْصَارِ

Artinya: “Tidakkah kamu melihat bahwa Allah menjadikan awan bergerak perlahan lalu mengumpulkannya, kemudian Allah menjadikannya bertumpuk-tumpuk, lalu engkau lihat hujan keluar dari celah-celahnya dan Allah (juga) menurunkan (butiran-butiran) es dari langit, (yaitu) dari gunung-gunung tinggi, maka ditimpakan-Nya (butiran-butiran) es itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan dihindarkan-Nya dari siapa yang dikehendaki-Nya. Kilauan kilatnya hampir-hampir menghilangkan penglihatan”. Ayat ini sangat jelas membahas tentang kandungan awan dan potensi yang dimilikinya. Para ahli mengatakan awan ini sebagai awan Cumulonimbus.
Selain soal awan, pemahaman tentang cuaca secara umum dalam penerbangan memang sangat urgen. Kita tahu, cuaca berubah setiap saat, terutama di bulan Desember dan Januari ini. Angin adalah agen perubahan cuaca yang sangat dahsyat. Dalam ayat lain, Allah SWT berfirman, 

وَأَنْزَلْنَا مِنَ الْمُعْصِرَاتِ مَاءً ثَجَّاجًا

“Dan, telah kami turunkan dari angin, air yang banyak tercurah.”  (QS An-Naba:14) Pada ayat ini, Allah SWT menyebutkan bahwa anginlah yang mengantarkan hujan. Sekilas, kita mendapati ayat ini biasa saja. Tetapi, bila kita telaah, sesungguhnya angin yang menjadi katalisator pembentukan hujan. Singkatnya begini, di atas permukaan laut dan samudra, terjadi gelembung udara yang tak terhitung jumlahnya yang terbentuk akibat buih. Pada saat gelembung-gelembung ini pecah, jutaan partikel kecil dengan diameter seperseratus milimeter terlempar ke udara. Partikel ini dikenal dengan aerosol bercampur dengan debu daratan yang terbawa oleh angin, dan selanjutnya terbawa ke lapisan atas atmosfer bumi. Partikel-partikel tersebut dibawa ke atas oleh angin dan berubah menjadi butiran-butiran air. Butiran-butiran air ini lalu terkumpul membentuk awan dan kemudian jatuh ke bumi dalam bentuk hujan.
Karena itu pula, wajib dan mutlak diperlukan dalam dunia penerbangan pemahaman tentang cuaca sebagai syarat penerbangan yang aman.

Ketiga: Tentang manfaat besi

Kecelakaan Air Asia ini juga membuka mata kita, umat Islam, untuk lebih menguasai teknologi, terutama teknologi dirgantara. Pesawat udara sering kita dengar dengan sebutan “burung besi.” Dan, kita bersyukur bahwa salah satu ahli yang kita miliki dalam teknologi burung besi adalah Profesor BJ Habibie. Namun, tentu satu BJ Habibie tak cukup. Kita perlu para ahli lain yang mampu mengantarkan bangsa ini pada kemajuan teknologi dirgantara.
Al-Quran dengan tegas mengisyaratkan tentang besi dan bagaimana kita — umat manusia — diminta mampu mengoptimalkan besi. Dalam Al-Quran, bahkan, besi menjadi satu surah sendiri: surah al-hadid atau surah (tentang) besi. Besi adalah bahan dasar utama pembuatan pesawat terbang, dan — karena itu — mutlak wajib dikuasai oleh negara pengolahan dan penjualan besi di negeri ini. Syukurlah kini telah ada aturan (UU Minerba) yang mewajibkan ekspor biji besi (iron ore) setelah dilakukan purifikasi lewat cara smelter, dan dengan demikian kekayaan alam kita tidak beralih ke luar negeri secara semena-mena.
Kembali ke Al-Quran, surah al-Hadid ini sejak awal mendiskusikan kekuasaan Allah SWT, kewajiban manusia untuk percaya pada qadha dan qadar-Nya serta berlaku adil dalam menegakkan kebenaran.
Secara khusus, Allah SWT berfirman, 

لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ

Artinya: “Sungguh, Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan bukti-bukti yang nyata dan Kami turunkan bersama mereka kitab dan neraca (keadilan) agar manusia dapat berlaku adil. Dan Kami menurunkan besi yang mempunyai kekuatan hebat dan banyak manfaat bagi manusia…” (QS: Al-Hadid 25)
Para ahli tafsir generasi awal, agak kesulitan menafsirkan kata “telah kami turunkan besi” pada ayat ini. Sebab, “nazala” tidak punya makna lain kecuali “turun”. Sementara, manusia mengambil biji besi (iron ore) dari perut bumi, bagaimana mungkin ia “diturunkan”. Dalam tafsir Jalalain, misalnya, disebutkan “sungguh telah kami kirim utusan kami (malaikat) kepada para nabi dengan dalil-dalil yang tegas. Dan telah kami turunkan kepada mereka al-Kitab (wahyu) dan kami ciptakan atau kami sediakan bagi manusia besi.”  Terlihat sekali, penulis tafsir Jalalain menghindari penafsiran “kami turunkan” besi dengan menggantinya menjadi “kami ciptakan”. Penafsiran yang mirip dianut oleh Imam As-Suyuthi, ar-Razi dan Ibn Katsir, termasuk terjemahan Departemen Agama. Hanya Ibn Abbas yang mengatakan, “besi diturunkan sebagaimana Adam diturunkan dari surga.”
Sesungguhnya, (biji) besi memang diturunkan Allah SWT ke muka bumi ini. Penemuan para ahli pada awal abad ke-delapan belas membuktikan itu. Biji besi (iron ore) adalah “benda langit” yang jatuh ke bumi lewat “hujan meteor”, entah berapa juta tahun silam. Apa yang menarik dari ayat tentang besi ini? Allah SWT mengingatkan kepada kita betapa pentingnya peran besi dalam peradaban manusia. Bahkan, turunnya besi disandingkan dengan turunnya kitab suci. Untuk itu, umat Islam wajib mempelajari besi sebagai bahan dasar pesawat terbang dan menguasai ilmu dirgantara, setelahnya.

Keempat: tentang sidik jari

Kini, setelah jenazah korban Air Asia ditemukan, kita sering mendengar istilah ante mortem dan post mortem untuk memastikan identitas jenazah. Menurut para ahli, selain gigi dan tes DNA, sidik jari adalah salah satu cara primer untuk memastikan identitas seseorang. Sumber dokter di Kompas TV, (saya lupa namanya) menyebutkan kemungkinan kesamaan sidik jari adalah satu dari dua miliar manusia. Namun, para dokter akan mengalami kesulitan melakukan identifikasi sidik jari bila mayat telah terendam di dalam air selama sekian hari.
Subhanallah, empat belas abad yang lalu, Allah SWT telah berfirman,
 بَلَى قَادِرِينَ عَلَى أَنْ نُسَوِّيَ بَنَانَهُ

Artinya: “Bukan demikian, sebenarnya “Kami kuasa menyusun (kembali) jari jemarinya dengan sempurna"
Berabad-abad lamanya, para ahli tafsir “bingung” menafsirkan ayat tersebut. Mengapa Allah SWT memberi contoh kemampuan-Nya dengan mengembalikan ujung jari manusia pada hari kiamat nanti? Bukankah ujung jari hanya contoh yang kecil. Karena itu, Imam Al-Qurtubi bahkan hanya menafsirkan, “jika pada pengembalian jari saja mampu dilakukan, maka demikianlah pada tulang-belulang.”
Penafsiran al-Qurtubi (dan para ulama tafsir lainnya) itu tentu tidak memuaskan. Namun, setelah Jan Evangelista Purkyně (1787–1869), seorang profesor anatomi dari Universitas Breslau, Republik Ceko, menemukan sembilan formula sidik jari, penafsiran ayat “sidik jari” ini menarik untuk dilakukan. Artinya, pada setiap manusia, sidik jarinya berbeda, dan Al-Quran telah menegaskan itu, yaitu bahwa pada saat kiamat nanti, ketika orang-orang kafir berkata, apakah mungkin Allah mengembalikan manusia sementara telah menjadi tulang belulang. Al-Quran menegaskan bahwa Allah bahkan mampu mengembalikan manusia kepada setiap sidik jarinya. Allahu akbar!

Demikian catatan singkat saya, semoga manfaat. Amin


Sardana


Selasa, 30 Desember 2014

Hukum Jual Beli via Internet

Hari ini saya diberikan tugas sebagai pembicara dalam acara in house training untuk menyampaikan materi Aspek Perpajakan di Bidang e-Commerce.  Cara bisnis ini semakin berkembang dan begitu banyak pelaku yang memanfaatkan sarana internet untuk memasarkan atau menjual produknya. Satu jam setengah berlalu dan seluruh materi telah disampaikan, seperti biasa dilanjutkan dengan acara tanya jawab. Dari beberapa pertanyaan ada satu dari ibu Evi Litawati yang menanyakan tentang hukum jual beli via internet menurut syari’ah. Pertanyaan lumayan diluar kontek dengan yang dibicarakan pada acara IHT tersebut.

Dalam beberapa sumber menyebutkan bahwa jual beli via internet diperbolehkan selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan dan yang sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat didalam jual belinya.

Rukun-rukun jual beli itu menurut jumhur ulama :
1. Ada penjual.
2. Ada pembeli.
3. Ijab Kabul.
4. Barang yang diakadkan. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz V hal 3309)

Syarat-syarat sah jual beli itu adalah :

1. Syarat-syarat pelaku akad : bagi pelaku akad disyaratkan, berakal dan memiliki kemampuan memilih. Jadi orang gila, orang mabuk, dan anak kecil (yang belum bisa membedakan) tidak bisa dinyatakan sah.
2. Syarat-syarat barang yang diakadkan :
a. Suci (halal dan baik).
b. Bermafaat.
c. Milik orang yang melakukan akad.
d. Mampu diserahkan oleh pelaku akad.
e. Mengetahui status barang (kualitas, kuantitas, jenis dan lain-lain)
f. Barang tersebut dapat diterima oleh pihak yang melakukan akad. (Fiqih Sunnah juz III hal 123)

Hal yang perlu juga diperhatikan oleh si pembeli yang melakukan pembelian via internet, telephon, majalah atau yang sejenisnya adalah memastikan bahwa barang yang akan dibelinya sesuai dengan yang disifatkan oleh si penjual sehingga tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.

 Banyak ulama kontemporer yang berpendapat bahwa transaksi dengan piranti-piranti modern adalah sah dengan syarat ada kejelasan dalam transaksi tersebut. Di antara mereka adalah Syeikh Muhammad Bakhit al Muthi’i, Mushthofa az Zarqa’, Wahbah Zuhaili dan Abdullah bin Mani’. Alasan beliau-beliau adalah sebagai berikut:
1.   Berdasar pendapat banyak ulama di masa silam yang menyatakan sahnya transaksi via surat menyurat dan jika ijab (penyataan pihak pertama) adalah sah setelah sampainya surat ke tangan pihak kedua. Demikian pula mengingat sahnya transaksi dengan cara berteriak.
2.   Yang dimaksud dengan disyaratkannya ‘kesatuan majelis transaksi’ adalah adanya suatu waktu yang pada saat itu dua orang yang mengadakan transaksi sibuk dengan masalah transaksi. Bukanlah yang dimaksudkan adalah adanya dua orang yang bertransaksi dalam satu tempat.

Majma’ Fiqhi Islami di Muktamarnya yang keenam di Jeddah juga menetapkan bolehnya mengadakan transaksi dengan alat-alat komunikasi modern. Transaksi ini dinilai sebagaimana transaksi dua orang yang berada dalam satu tempat asalkan syarat-syaratnya terpenuhi. Akan tetapi tidak diperbolehkan untuk menggunakan sarana-sarana ini itu transaksi sharf/penukaran mata uang karena dalam sharfdisyaratkan serah terima secara langsung.


Syarat yang ditetapkam Majma Fiqhi adalah sebagai berikut:
1.      Adanya kejelasan tentang siapa pihak-pihak yang mengadakan transaksi supaya tidak ada salah sangka, kerancuan dan pemalsuan dari salah satu pihak atau dari pihak ketiga.
2.      Bisa dipastikan bahwa alat-alat yang digunakan memang sedang dipakai oleh orang dimaksudkan. Sehingga semua perkataan dan pernyataan memang berasal dari orang yang diinginkan.
3.      Pihak yang mengeluarkan ijab (pihak pertama, penjual atau semisalnya) tidak membatalkan transaksi sebelum sampainya qobul dari pihak kedua. Ketentuan ini berlaku untuk alat-alat yang menuntut adanya jeda untuk sampainya qobul.
4.      Transaksi dengan alat-alat ini tidak menyebabkan tertundanya penyerahan salah satu dari dua mata uang yang ditukarkan karena dalam transaksi sharf/tukar menukar mata uang ada persyaratan bahwa dua mata uang yang dipertukarkan itu telah sama-sama diserahkan sebelum majelis transaksi bubar. Demikian juga tidak menyebabkan tertundanya penyerahan modal dalam transaksi salam karena dalam transaksi salam disyaratkan bahwa modal harus segera diserahkan.
5.      Tidak sah akad nikah dengan alat-alat tersebut (hp, internet dll) karena adanya saksi adalah syarat sah akad nikah.

Wallahu a’lam

Sardana



Sumber:

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...