Selasa, 17 Maret 2015

Kekuatan Berpikir Positif



Berpikir positif merupakan sikap mental yang melibatkan proses memasukan pikiran-pikiran, kata-kata, dan gambaran-gambaran yang konstruktif (membangun) bagi perkembangan pikiran anda. Pikiran positif menghadirkan kebahagiaan, sukacita, kesehatan, serta kesuksesan dalam setiap situasi dan tindakan anda. Apapun yang pikiran anda harapkan, pikiran positif akan mewujudkannya. Jadi berpikir positif juga merupakan sikap mental yang mengharapkan hasil yang baik serta menguntungkan.

Tidak semua orang menerima atau mempercayai pola berpikir positif. Beberapa orang menganggap berpikir positif hanyalah omong kosong, dan sebagian menertawakan orang-orang yang mempercayai dan menerima pola berpikir positif. Diantara orang-orang yang menerima pola berpikir positif, tidak banyak yang mengetahui cara untuk menggunakan cara berpikir ini untuk memperoleh hasil yang efektif. Namun, dapat dilihat pula bahwa semakin banyak orang yang menjadi tertarik pada topik ini, seperti yang dapat dilihat dari banyaknya jumlah buku, kuliah, dan kursus mengenai berpikir positif. Topik ini memperoleh popularitas dengan cepat.

Kita sering mendengar orang berkata: “Berpikirlah positif!”, yang ditujukan bagi orang-orang yang merasa kecewa dan khawatir. Banyak orang tidak menganggap serius kata-kata tersebut, karena mereka tidak mengetahui arti sebenarnya dari kata-kata tersebut, atau menganggapnya tidak berguna dan efektif. Berapa jumlah orang yang anda kenal, yang memiliki waktu untuk memikirkan kekuatan dari berpikir positif?

Cerita berikut mengilustrasikan bagaimana kekuatan berpikir positif bekerja:

Beno mengajukan lamaran kerja, namun kepercayaan dirinya rendah, dan dia menganggap dirinya gagal dan tidak layak memperoleh kesuksesan, ia merasa yakin bahwa ia tidak akan memperoleh pekerjaan tersebut. Ia memiliki pikiran negatif terhadap dirinya sendiri, dan percaya bahwa calon pegawai yang lain lebih baik dan lebih memenuhi syarat dibandingkan dirinya. Beno memperoleh sikap ini karena pengalaman buruk yang ia peroleh dari wawancara pekerjaan yang telah ia ikuti sebelumnya.

Pikirannya dipenuhi dengan pikiran-pikiran negatif dan rasa takut atas pekerjaan tersebut selama satu minggu penuh sebelum ia akan diwawancara. Ia yakin ia akan ditolak. Pada hari wawancara ia bangun terlambat, rasa takutnya menjadi kenyataan. Ia mendapati kemeja yang akan ia kenakan kotor, dan kemejanya yang lain harus disetrika. Dan karena ia sudah terlambat, ia memutuskan untuk mengenakan kemeja yang kusut.

Selama wawancara, ia merasa tegang, menunjukkan sikap negatif, khawatir mengenai kemejanya, dan merasa lapar karena ia tidak memiliki cukup waktu untuk sarapan. Semua hal ini menyebabkan pikirannya teralihkan dan sulit baginya untuk fokus pada wawancara. Sikapnya secara keseluruhan menimbulkan kesa yang buruk, dan sebagai akibatnya rasa takutnya menjadi kenyataan dan tidak memperoleh pekerjaan tersebut.

Budi juga mengajukan lamaran atas pekerjaan yang sama, namun ia menyikapinya secara berbeda. Ia merasa yakin bahwa ia akan memperoleh pekerjaan tersebut. Satu minggu sebelum wawancara, ia sering memvisualisasikan dirinya memperoleh pekerjaan tersebut.

Malam hari sebelum wawancara, ia menyiapkan pakaian yang akan ia kenakan dan tidur lebih awal dari biasanya. Pada hari wawancara, ia bangun lebih awal dari baiasanya, sehingga ia memiliki cukup waktu untuk sarapan, lalu tiba di tempat wawancara sebelum jadwal.

Ia memperoleh pekerjaan tersebut karena ia berpikir positif terhadap hal-hal yang ia lakukan. Tentunya ia juga memenuhi persyaratan untuk memperoleh pekerjaan tersebut, sama halnya dengan Beno.

Apa yang bisa kita pelajari dari dua cerita tersebut? Apakah ada sihir yang digunakan dalam cerita tersebut? Tidak, semuanya merupakan hal yang alami. Jika kita memiliki sikap yang positif, sikap-sikap tersebut akan menghasilkan perasaan-perasaan yang positif, gambaran-gambaran yang konstruktif, dan kita akan melihat dalam mata pikiran kita apa yang kita inginkan. Hal ini akan memberikan pencerahan, lebih banyak kekuatan, dan kebahagiaan. Diri anda juga akan memancarkan kebaikan, kebahagiaan, dan kesuksesan. Bahkan pikiran positif juga akan memberikan beragam manfaat bagi kesehatan anda. Kita berjalan tegak dan suara kita lebih berwibawa. Bahasa tubuh kita menunjukkan perasaan kita.

Pikiran Positif dan Negatif Menular

Setiap dari kita mempengaruhi orang-orang yang kita temui, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini terjadi secara naluriah, dalam pikiran bawah sadar anda, yang terpancar melalui pikiran dan perasaan, serta bahasa tubuh kita. Orang di sekeliling kita dapat merasakan aura kita dan dipengaruhi oleh pikiran kita, juga sebaliknya. Wajarkah jika kita ingin berada di sekitar orang-orang yang positif dan menghindari orang-orang yang negatif? Orang lebih tergerak untuk membantu kita jika kita bersikap positif, dan mereka tidak menyukai dan menghindari siapapun yang bersikap negatif.

Pikiran-pikiran, kata-kata, dan sikap negatif akan menghasilkan mood serta tindakan yang negatif dan tidak menyenangkan. Semua hal ini akan berujung pada kegagalan, frustrasi, dan kekecewaan.

Instruksi-Instruksi Praktis

Untuk merubah pikiran anda menjadi positif, diperlukan latihan dan kemauan untuk merubah diri anda karena sikap dan pola pikir tidak dapat berubah dalam sekejap.

Kekuatan fikiran merupakan kekuatan dahsyat yang selalu membentuk kehidupan kita. Proses pembentukkan biasanya dilakukan di dalam pikiran bawah sadar kita, namun sangatlah mungkin untuk melakukan proses tersebut secara sadar. Meskipun usulan tersebut terdengar cukup aneh; cobalah untuk melakukannya, karena anda tidak akan merasa rugi; sebaliknya anda akan memperoleh banyak hal. Acuhkan apapun pendapat orang lain tentang diri anda ketika anda mengubah pola pikir anda.

Selalu visualisasikan situasi yang menguntungkan dan bermanfaat bagi anda. Gunakan kata-kata positif dalam suara hati anda atau ketika anda berbicara dengan orang lain. Tersenyumlah sedikit lebih banyak, karena senyuman akan membantu anda untuk berpikir lebih positif. Abaikan perasaan malas atau keinginan untuk berhenti. Jika anda bertahan, anda akan berubah pola pikir anda.

Saat pikiran negatif memasuki pikiran anda, anda harus mewaspadainya dan menggantikan pikiran tersebut dengan pikiran yang lebih konstruktif. Pikiran negatif akan mencoba memasuki pikiran anda lagi, dan sekali lagi anda harus menggantikannya dengan pikiran positif. Seakan-akan anda dua gambar di depan anda, dan anda memilih untuk melihat salah satu gambar tersebut dan mengabaikan gambar yang lain.
Jika tiba-tiba merasakan perlawanan dari dalam diri anda ketika anda berusaha mengganti pikiran-pikiran negatif tersebut, jangan menyerah. Tetap fokuskan diri anda pada pikiran-pikiran yang positif dan menyenangkan.

Terlepas dari keadaan anda saat ini, berusahalah untuk berpikirlah positif. Pikirkan hasil serta situasi yang menguntungkan anda, dan keadaan akan berubah sesuai dengan pikiran anda. Perubahan ini tentunya membutuhkan waktu, namun pada akhirnya perubahan akan terjadi.

Metode lain yang bisa anda lakukan adalah melakukan afirmasi berulang kali. Afirmasi merupakan metode yang menyerupai visualisasi, secara lebih kreatif, dan keduanya bisa digunakan secara bersamaan.

Selamat Berpikir Positif! 


Sardana

Selasa, 10 Maret 2015

Jangka Waktu Pembayaran dan Penyetoran Pajak



Dalam sistem self assessment, wajib pajak diberikan kewenangan untuk melakukan penghitungan, pembayaran atau penyetoran, serta pelaporan pajaknya sendiri. Dalam melakukan pembayaran dan penyetoran pajak, wajib pajak harus memperhatikan jangka waktu untuk setiap jenis pajak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, antara lain mengatur mengenai jangka waktu pembayaran dan penyetoran pajak, sebagai berikut:

Pembayaran dan Penyetoran Pajak untuk setiap Masa Pajak

Pajak-pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, antara lain:
a.       PPh Pasal 25;
b.      PPh Pasal 4 ayat (2);
c.       PPh Pasal 15;
d.      PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
e.      PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri
Atas kelima jenis pajak di atas harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berkahir.

f.        PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan harus disetor sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangujnan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
g.       PPh Pasal 25 bagi Wajib pajak dengan kriteria tertentu yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa, harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir, sedangkan untuk pembayaran masa selain PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu masing-masing jenis pajak.
h.      PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan impor.


Pajak-pajak yang dipotong atau dipungut, antara lain:

a.       PPh Pasal 4 ayat (2);
b.      PPh Pasal 15;
c.       PPh Pasal 21;
d.      PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26;
e.      PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai pemungut
Atas keempat jenis pajak yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

f.        PPN atau PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan.
g.       PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak.
i.         PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh kuasa anggaran atau pejabat penanda tangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut, harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena pajak rekanan pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
j.        PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran, harus disetor paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak rekanan pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
h.      PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN yang ditunjuk selain Bendahara Pemerintah, harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Pembayaran Pajak untuk Pajak Tahunan

Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh (PPh Pasal 29) harus dibayar lunas sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.

Pembayaran Pajak atas ketetapan pajak

a.       Pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) harus dilunasi paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak;
b.      Pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya SKP PBB oleh Wajib Pajak;
c.       Pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya STP PBB oleh Wajib Pajak;
d.      STP, SKPKB, serta SKPKBT, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan


Sardana


Selasa, 20 Januari 2015

Kriteria Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai



Saat ini banyak perusahaan yang memanfaatkan jasa outsourcing (penyedia tenaga kerja) untuk melakukan aktifitas di lingkungan perusahaan. Berbagai alasan mereka lebih memilih untuk memanfaatkan jasa ini ketimbang harus merekrut pegawai secara langsung, terutama untuk bagian pekerjaan yang bukan inti dari usaha mereka.

Bagaimana aspek pajak khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa tenaga kerja tersebut. Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.03/2012 mengatur tentang jenis jasa yang tidak dikenai PPN adalah jasa tertentu dari kelompok tenaga kerja, meliputi:

1. Jasa tenaga kerja,

Adalah jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja dengan kriterianya:
 a. tenaga kerja tersebut menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya
 b. tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang dilakukan.

2. Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggungjawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut,

Adalah jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja yang meliputi kegiatan perekrutan, pendidikan, pelatihan, pemagangan, dan/atau penembapatan tenaga kerja, yang kegiatannya dilakukan dalam dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa tenaga kerja. Adapun kriterianya:
 a. pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/ atau jasa lainnya;
 b. pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan;
 c. pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja; dan
 d. tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

Dalam hal jasa penyediaan tenaga kerja tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, jasa penyediaan tenaga kerja dimaksud merupakan jasa yang dikenai PPN sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan Dasar Pengenaan Pajak.
Yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak PPN adalah:

- Penggantian, yang meliputi seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.

- Nilai lain adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya. Dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja.

3. Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja

Adalah jasa penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah memperoleh izin atau terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Termasuk dalam pengertian jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja tersebut adalah kegiatan pemagangan yang dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.


Sardana

Sumber :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.




Senin, 19 Januari 2015

Satu itu Satu, Bukan Semua

Bripda M Taufik Hidayat, salah satu anggota polisi ini dalam sepekan terakhir ramai dibicarakan oleh beberapa media masa. Memang institusi kepolisian ini tengah menjadi trending topic di berbagai media dengan berbagai peristiwa, dari para petingginya yang sedang proses pergantian kepemimpinan, kasus lama tentang rekening gendut yang sedang diproses oleh KPK, maupun kisah seorang anggotanya.

Bripda Taufik, ramai dibicarakan bukan karena salah kandidat calon Kapolri, bukan pula karena termasuk pemilik rekening gendut. Bukan, bukan karena itu dia ramai dibicarakan orang. Akan tetapi dia dikenal karena selama 2 tahun menjadi anggota polisi dia tinggal di sebuah kompleks kandang sapi yang kemudian ‘disulap’ menjadi tempat tinggal yang sungguh tak layak disebut sebagi tempat tinggal. Bahkan untuk menuju tempat kerjanya, setiap hari harus berjalan kaki sejauh 5 kilometer dari tempat tinggalnya di kompleks kandang sapi Dusun Jongke Tengah Sendangadi Mlati Sleman ke tempatnya berdinas di Mapolda DIY.
Diberitakan, belum lama menjadi menjadi polisi, ia sudah dihukum karena terlambat mengikuti apel pagi yang wajib diikuti semua tanpa kecuali. Keterlambatan Bripda Taufik, bukan tanpa alasan. Dia mengaku datang terlambat karena tidak punya kendaraan maupun uang untuk naik angkutan umum.
Sebuah pemandangan yang kontradiktif dalam sebuah institusi, masing-masing memiliki kisah yang berbeda. Ibarat bumi dan langit, sungguh jauh bahkan sangat jauh perbedaannya.

Kadangkala, banyak orang, atau jangan-jangan termasuk kita, dengan mudahnya mengatakan - menuduh - bahkan menvonis sebuah institusi bengsek, rusak, dan lain sebagainya hanya karena ulah salah satu anggotanya atau pegawainya melakukan hal yang buruk.

Kita masih ingat dengan kasus yang dialami oleh institusi kita sendiri, DJP. Dengan sosok yang tiba-tiba terkenal, tapi menyesakan dada kita semua. GT diantaranya. Maka seketika itu, ramai-ramai masyarakat menyalahkan kita, menuduh kita melakukan hal sama, memanggilk kita dengan sebutan GT, yang agak sopan mengatakan . Kita divonis tanpa pernah diadili, kita dianggap berperilaku sama. Bagaimana perasaan kita saat itu….. Marah, jengkel, sakit
Kalaulah saat itu lagu yang dibawakan oleh Cita Citata sudah hit, mungkin kita pun ikut mendendangkan “ Sakitnya tuh di sini”

Ah….. Walaupun dalam renungan, ada harapan baik juga sih… Tuh mereka, orang-orang yang dengan mudahnya menuduh kita semua brengsek, korup, dan ungkapan yang tidak baik lainnya. Padahal kita tidak melakukan seperti apa yang mereka tuduhkan, semoga saja tuduhan mereka itu dapat mengurangi dosa-dosa kita. Serta kita terus bisa berbuat baik dan semakin baik.
Belajar dari pengalaman kita sendiri, marilah kita dan seluruh masyarakat bersikap proposional alias adil terhadap segala sesuatu. Jangan mudah menggeneralisasi setiap peristiwa. Jangan mudah berprasangka buruk tanpa alasan yang jelas. Itulah makanya saya beri judul satu itu satu, bukan semua. Semoga ayat ini meningatkan kita untuk berhati-hati, “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba sangka itu dosa” (QS Al-Hujurat : 12 )

Wallahu a'lam bi showab

Sardana.

Jumat, 09 Januari 2015

Empat Pelajaran dari Kecelakaan Air Asia QZ8501



Pesawat udara Air Asia nomor penerbangan QZ8501 jurusan Surabaya – Singapura telah resmi dinyatakan mengalami kecelakaan setelah puing-puing dan jenazah korban ditemukan pada Rabu, 31 Desember 2014. Tanpa mengurangi rasa hormat dan simpati saya kepada keluarga korban, mari kita mengambil pelajaran dari peristiwa kecelakaan tersebut.

Pertama: tentang kematian yang pasti

Saudaraku, dari peristiwa kecelakaan Air Asia ini mengingatkan kita tentang kepastian kematian. Yaitu, bahwa kematian telah Allah tentukan waktu dan tempatnya. Tak ada seorang pun yang dapat berlari darinya. Dan tak ada seorang pun tahu di negeri mana ia akan mati.
Jika sekali waktu Anda membaca berita, “maskapai X masuk dalam daftar 10 penerbangan paling aman di dunia!”, maka — hemat saya — penerbangan tersebut sesungguhnya tidak benar-benar aman dari kematian. Bukankah Allah SWT berfirman,

أَيْنَمَا تَكُونُوا يُدْرِكْكُمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنْتُمْ فِي بُرُوجٍ مُشَيَّدَةٍ

Artinya “Di mana pun kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu berada di dalam benteng yang tinggi dan kokoh…” (QS An-Nisa : 78)
Mari mengambil pelajaran dari peristiwa kecelakaan ini. Bahwa kematian adalah pasti dan Rasulullah SAW menggambarkan tentang beratnya detik-detik menjelang kematian.  Diriwayatkan dari Syahr bin Husyab dia berkata, Rasulullah saw ditanya tentang beratnya kematian. Rasulullah SAW menjawab, “kematian yang paling ringan adalah seperti bulu wol yang tercerabut dari kulit domba. Apakah mungkin kulit dapat keluar kecuali bersama bulu-bulunya itu?

Kedua: tentang awan

Meskipun Badan Nasional Keselamatan Transportasi (BNKT) belum memberikan keterangan apapun tentang sebab-sebab kecelakaan, media massa ramai memberitakan bahwa awan adalah (dugaan) penyebab kecelakaan Air Asia dimaksud. Saya tidak ingin membahas tentang sebab kecelakaan itu, namun lebih tertarik untuk mendiskusikan awan dalam perspektif Al-Quran.
Ada banyak ayat dalam Al-Quran yang membahas tentang awan. Salah satunya QS An-Nur: 43

أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يُزْجِي سَحَابًا ثُمَّ يُؤَلِّفُ بَيْنَهُ ثُمَّ يَجْعَلُهُ رُكَامًا فَتَرَى الْوَدْقَ يَخْرُجُ مِنْ خِلَالِهِ وَيُنَزِّلُ مِنَ السَّمَاءِ مِنْ جِبَالٍ فِيهَا مِنْ بَرَدٍ فَيُصِيبُ بِهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَصْرِفُهُ عَنْ مَنْ يَشَاءُ ۖ يَكَادُ سَنَا بَرْقِهِ يَذْهَبُ بِالْأَبْصَارِ

Artinya: “Tidakkah kamu melihat bahwa Allah menjadikan awan bergerak perlahan lalu mengumpulkannya, kemudian Allah menjadikannya bertumpuk-tumpuk, lalu engkau lihat hujan keluar dari celah-celahnya dan Allah (juga) menurunkan (butiran-butiran) es dari langit, (yaitu) dari gunung-gunung tinggi, maka ditimpakan-Nya (butiran-butiran) es itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan dihindarkan-Nya dari siapa yang dikehendaki-Nya. Kilauan kilatnya hampir-hampir menghilangkan penglihatan”. Ayat ini sangat jelas membahas tentang kandungan awan dan potensi yang dimilikinya. Para ahli mengatakan awan ini sebagai awan Cumulonimbus.
Selain soal awan, pemahaman tentang cuaca secara umum dalam penerbangan memang sangat urgen. Kita tahu, cuaca berubah setiap saat, terutama di bulan Desember dan Januari ini. Angin adalah agen perubahan cuaca yang sangat dahsyat. Dalam ayat lain, Allah SWT berfirman, 

وَأَنْزَلْنَا مِنَ الْمُعْصِرَاتِ مَاءً ثَجَّاجًا

“Dan, telah kami turunkan dari angin, air yang banyak tercurah.”  (QS An-Naba:14) Pada ayat ini, Allah SWT menyebutkan bahwa anginlah yang mengantarkan hujan. Sekilas, kita mendapati ayat ini biasa saja. Tetapi, bila kita telaah, sesungguhnya angin yang menjadi katalisator pembentukan hujan. Singkatnya begini, di atas permukaan laut dan samudra, terjadi gelembung udara yang tak terhitung jumlahnya yang terbentuk akibat buih. Pada saat gelembung-gelembung ini pecah, jutaan partikel kecil dengan diameter seperseratus milimeter terlempar ke udara. Partikel ini dikenal dengan aerosol bercampur dengan debu daratan yang terbawa oleh angin, dan selanjutnya terbawa ke lapisan atas atmosfer bumi. Partikel-partikel tersebut dibawa ke atas oleh angin dan berubah menjadi butiran-butiran air. Butiran-butiran air ini lalu terkumpul membentuk awan dan kemudian jatuh ke bumi dalam bentuk hujan.
Karena itu pula, wajib dan mutlak diperlukan dalam dunia penerbangan pemahaman tentang cuaca sebagai syarat penerbangan yang aman.

Ketiga: Tentang manfaat besi

Kecelakaan Air Asia ini juga membuka mata kita, umat Islam, untuk lebih menguasai teknologi, terutama teknologi dirgantara. Pesawat udara sering kita dengar dengan sebutan “burung besi.” Dan, kita bersyukur bahwa salah satu ahli yang kita miliki dalam teknologi burung besi adalah Profesor BJ Habibie. Namun, tentu satu BJ Habibie tak cukup. Kita perlu para ahli lain yang mampu mengantarkan bangsa ini pada kemajuan teknologi dirgantara.
Al-Quran dengan tegas mengisyaratkan tentang besi dan bagaimana kita — umat manusia — diminta mampu mengoptimalkan besi. Dalam Al-Quran, bahkan, besi menjadi satu surah sendiri: surah al-hadid atau surah (tentang) besi. Besi adalah bahan dasar utama pembuatan pesawat terbang, dan — karena itu — mutlak wajib dikuasai oleh negara pengolahan dan penjualan besi di negeri ini. Syukurlah kini telah ada aturan (UU Minerba) yang mewajibkan ekspor biji besi (iron ore) setelah dilakukan purifikasi lewat cara smelter, dan dengan demikian kekayaan alam kita tidak beralih ke luar negeri secara semena-mena.
Kembali ke Al-Quran, surah al-Hadid ini sejak awal mendiskusikan kekuasaan Allah SWT, kewajiban manusia untuk percaya pada qadha dan qadar-Nya serta berlaku adil dalam menegakkan kebenaran.
Secara khusus, Allah SWT berfirman, 

لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ

Artinya: “Sungguh, Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan bukti-bukti yang nyata dan Kami turunkan bersama mereka kitab dan neraca (keadilan) agar manusia dapat berlaku adil. Dan Kami menurunkan besi yang mempunyai kekuatan hebat dan banyak manfaat bagi manusia…” (QS: Al-Hadid 25)
Para ahli tafsir generasi awal, agak kesulitan menafsirkan kata “telah kami turunkan besi” pada ayat ini. Sebab, “nazala” tidak punya makna lain kecuali “turun”. Sementara, manusia mengambil biji besi (iron ore) dari perut bumi, bagaimana mungkin ia “diturunkan”. Dalam tafsir Jalalain, misalnya, disebutkan “sungguh telah kami kirim utusan kami (malaikat) kepada para nabi dengan dalil-dalil yang tegas. Dan telah kami turunkan kepada mereka al-Kitab (wahyu) dan kami ciptakan atau kami sediakan bagi manusia besi.”  Terlihat sekali, penulis tafsir Jalalain menghindari penafsiran “kami turunkan” besi dengan menggantinya menjadi “kami ciptakan”. Penafsiran yang mirip dianut oleh Imam As-Suyuthi, ar-Razi dan Ibn Katsir, termasuk terjemahan Departemen Agama. Hanya Ibn Abbas yang mengatakan, “besi diturunkan sebagaimana Adam diturunkan dari surga.”
Sesungguhnya, (biji) besi memang diturunkan Allah SWT ke muka bumi ini. Penemuan para ahli pada awal abad ke-delapan belas membuktikan itu. Biji besi (iron ore) adalah “benda langit” yang jatuh ke bumi lewat “hujan meteor”, entah berapa juta tahun silam. Apa yang menarik dari ayat tentang besi ini? Allah SWT mengingatkan kepada kita betapa pentingnya peran besi dalam peradaban manusia. Bahkan, turunnya besi disandingkan dengan turunnya kitab suci. Untuk itu, umat Islam wajib mempelajari besi sebagai bahan dasar pesawat terbang dan menguasai ilmu dirgantara, setelahnya.

Keempat: tentang sidik jari

Kini, setelah jenazah korban Air Asia ditemukan, kita sering mendengar istilah ante mortem dan post mortem untuk memastikan identitas jenazah. Menurut para ahli, selain gigi dan tes DNA, sidik jari adalah salah satu cara primer untuk memastikan identitas seseorang. Sumber dokter di Kompas TV, (saya lupa namanya) menyebutkan kemungkinan kesamaan sidik jari adalah satu dari dua miliar manusia. Namun, para dokter akan mengalami kesulitan melakukan identifikasi sidik jari bila mayat telah terendam di dalam air selama sekian hari.
Subhanallah, empat belas abad yang lalu, Allah SWT telah berfirman,
 بَلَى قَادِرِينَ عَلَى أَنْ نُسَوِّيَ بَنَانَهُ

Artinya: “Bukan demikian, sebenarnya “Kami kuasa menyusun (kembali) jari jemarinya dengan sempurna"
Berabad-abad lamanya, para ahli tafsir “bingung” menafsirkan ayat tersebut. Mengapa Allah SWT memberi contoh kemampuan-Nya dengan mengembalikan ujung jari manusia pada hari kiamat nanti? Bukankah ujung jari hanya contoh yang kecil. Karena itu, Imam Al-Qurtubi bahkan hanya menafsirkan, “jika pada pengembalian jari saja mampu dilakukan, maka demikianlah pada tulang-belulang.”
Penafsiran al-Qurtubi (dan para ulama tafsir lainnya) itu tentu tidak memuaskan. Namun, setelah Jan Evangelista Purkyně (1787–1869), seorang profesor anatomi dari Universitas Breslau, Republik Ceko, menemukan sembilan formula sidik jari, penafsiran ayat “sidik jari” ini menarik untuk dilakukan. Artinya, pada setiap manusia, sidik jarinya berbeda, dan Al-Quran telah menegaskan itu, yaitu bahwa pada saat kiamat nanti, ketika orang-orang kafir berkata, apakah mungkin Allah mengembalikan manusia sementara telah menjadi tulang belulang. Al-Quran menegaskan bahwa Allah bahkan mampu mengembalikan manusia kepada setiap sidik jarinya. Allahu akbar!

Demikian catatan singkat saya, semoga manfaat. Amin


Sardana


Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...