Salah satu upaya
hukum apabila terdapat perselisihan antara fiskus/petugas pajak dengan Wajib
Pajak adalah melalui proses keberatan. Ketentuan yang menatur tentang hak Wajib
Pajak untuk mengajukan keberatan adalah pada Pasal 25 dn 26 UU KUP. Wajib Pajak
dapat mengajukan permohonan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas
suatu hasil penetapan atau keadaan sebagai berikut:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
- Surat Ketetapan Pajak Nihil;
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
- Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dikecualikan ketentuan tersebut, atas
SKPKB berdasarkan Pasal 13A UU KUP tidak dapat diajukan keberatan.
Wajib Pajak hanya dapat mengajukan
keberatan terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah
rugi, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau
pemungutan pajak. Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi
atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak,
alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.
Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak
dengan menyampaikan surat keberatan. Pengajuan keberatan, harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
- mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;
- 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;
- Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;
- diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal: 1) surat ketetapan pajak dikirim; atau 2) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga,
- kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;
- Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus; dan
- Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 36 UU KUP.
Apabila Surat Keberatan yang disampaikan
oleh Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana di atas, Wajib Pajak
dapat mengajukan perbaikan atas Surat Keberatan tersebut dan menyampaikan
kembali sebelum jangka waktu 3 (tiga) bulan terlampaui. Tanggal penyampaian
Surat Keberatan yang telah diperbaiki merupakan tanggal Surat Keberatan
diterima.
Jangka waktu pelunasan pajak yang masih
harus dibayar yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan
atau pembahasan akhir hasil verifikasi sebagaimana tercantum dalam SKPKB dan
SKPKBT, dan belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai
dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.
Surat Kebaratan yang tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana di atas tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan
Surat Keputusan Keberatan. Surat Kebaratan yang tidak memenuhi persyaratan dan
tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan diberitahukan secara tertulis
kepada Wajib Pajak melalui penyampaian surat pemberitahuan. Surat pemberitahuan
bukan Surat Keputusan Keberatan sehingga tidak dapat diajukan banding ke badan
pengadilan pajak, dan pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB atau SKPKBT
yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan
akhir hasil verifikasi menjadi utang pajak sejak tanggal penerbitan surat
ketetapan pajak.
Sebelum mengajukan keberatan, Wajib Pajak
dapat meminta keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan
pajak, penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak kepada Direktur Jenderal
Pajak melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat PKP dikukuhkan.
Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan yang diminta oleh Wajib
Pajak. Pemberian keterangan oleh Direktur Jenderal Pajak tidak menambah jangka
waktu pengajuan keberatan yang harus dipatuhi oleh Wajib Pajak.
Wajib Pajak dapat mencabut pengajuan
keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum tanggal
diterima sebelum tanggal diterima Surat Pemberitahuan Untuk Hadir oleh Wajib
Pajak. Wajib Pajak yang mencabut pengajuan keberatan, tidak dapat mengajukan
permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP.
Sebelum menerbitkan Surat Keputusan
Keberatan, Direktur Jenderal Pajak meminta Wajib Pajak untuk hadir guna
memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak
melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Untuk Hadir.
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu
paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus
memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan. Keputusan atas keberatan
dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau
menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam
Surat Keputusan Keberatan.
Apabila jangka waktu 12 bulan
telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan atas
keberatan, keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan
pengajuan keberatan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan
sejak jangka waktu 12 bulan tersebut berakhir.
Purwakarta, 10 Maret 2014
Sardana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar