Jumat, 14 Maret 2014

Batas Waktu Penyampaian SPT PPh Tahunan


Saat ini seluruh Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia sedang sibuk memberikan pelayanan kepada para Wajib Pajak yang akan menyampaikan atau melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan mereka. Bahkan di pekan terkahir bulan Maret terkadang kantor buka di hari sabtu dan menambah jam kerja pada saat hari kerja.
Ada baiknya kita mengetahui kapan batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
SPT Tahunan PPh terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT PPh Tahunan Badan, kapan kedua jenis SPT tersebut harus disampaikan ke Kantor Pajak?
a)  SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak
b)  SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak
Pengertian Tahun Pajak berdasarkan Pasal 1 angka 8: “Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.”
Dengan demikian batas waktu penyampain SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak yang menggunakan tahun buku berbeda dengan tahun kalender adalah dihitung setelah akhir tahun buku yang digunakan Wajib Pajak.

Perpanjangan Surat Pemberitahuan
Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) 1770-Y/1771-Y/1771-$Y atau dalam bentuk data elektronik (e-SPTy).
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas disampaikan dalam bentuk surat pemberitahuan.
Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dibuat secara tertulis dan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh berakhir.
Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pibadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang mengajukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh wajib menyebutkan alasan perpanjangan dan melakukan perhitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang, serta melampirkan:
·    Laporan keuangan sementara;
·   SSP PPh Pasal 29 sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran, kecuali bagi Wajib Pajak yang mendapatkan keputusan dari Direktur Jenderal Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran;
·   Surat pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai dalam hal laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang mengajukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh wajib melampirkan surat pernyataan dari pemberi kerja yang menyatakan bahwa bukti potong PPh Pasal 21 belum diberikan oleh pemberi kerja.

Sanksi Adminstrasi dalam Kewajiban Penyampaian SPT
Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu atau batas waktu perpanjangan SPT dalam jangka waktu yang telah ditentukan, dikenai sanksi administrasi berupa denda, yaitu:
1)   SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan, dikenakan sanksi sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);
2)   SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi, dikenakan sanksi sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah);

Sardana


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...