Sabtu, 27 Februari 2016

Jenis Sertifikat Konsultan Pajak


Pada tulisan sebelumnya diatur bahwa seorang Konsultan Pajak harus memiliki Sertifikat Konsultan Pajak. Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak. Karena itu sebagai Wajib Pajak berhak bertanya kepada Konsultan Pajak yang ditunjuknya untuk mengetahui akan kualifikasi keahlian sebagai konsultan pajaknya dengan melihat Sertifikat Konsultan Pajak yang dimiliki oleh Konsultan Pajak tersebut.

Sertifikat Konsultan Pajak sebagai persyaratan untuk menjadi Konsultan Pajak terdiri atas:

a.  Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia;

b.  Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia; dan

c.  Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak harus memenuhi perysratan sebagai berikut:
a.  memiliki ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) program studi perpajakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
b.    lulus ujian Sertifikasi Konsultan Pajak;
c.  mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Seorang yang telah memiliki ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) program studi perpajakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak berhak untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A. Untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, yang bersangskutan harus menyampaikan permohonan tertulis kepada Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dan harus dilampiri dengan fotokopi ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) yang telah dilegalisasi. Dalam hal permohonan tidak disetujui, kepada pemohon disampaikan pemberitahuan secara tertulis beserta alasan penolakan.

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana meliputi ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat A, ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat B, dan ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat C. Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.

Untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak seseorang harus mendaftarkan diri ke Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dengan persyaratan sebagai berikut:

a.  untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat A, orang perseorangan harus memiliki ijazah paling rendah  Diploma III (D-III) program studi akuntansi atau program studi perpajakan, atau ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.

b.    untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat B, orang perseorangan harus:
1) memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A; dan
2) memiliki ijazah paling rendah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.

c.    untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat C, orang perseorangan harus:
1) memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B; dan
2) memiliki ijazah paling rendah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.

Penyetaraan bagi pensiunan pegawai DJP

Untuk mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi Konsultan Pajak, pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak mengajukan permohonan pendaftaran kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi Konsultan Pajak kepada Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak yang dilampiri dengan fotokopi surat keputusan pensiun pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak berhak memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, atau Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.


Sardana

Sumber:
PMK No. 111/PMK.03/2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...