Pada tulisan sebelumnya diatur bahwa seorang Konsultan Pajak harus
memiliki Sertifikat Konsultan Pajak. Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat
keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak. Karena itu sebagai Wajib Pajak berhak bertanya kepada Konsultan Pajak yang ditunjuknya untuk mengetahui akan kualifikasi keahlian sebagai konsultan pajaknya dengan melihat Sertifikat Konsultan Pajak yang dimiliki oleh Konsultan Pajak tersebut.
Sertifikat Konsultan Pajak sebagai persyaratan untuk menjadi Konsultan
Pajak terdiri atas:
a. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, yaitu
Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan
jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan
hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili
di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan
Indonesia;
b. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, yaitu
Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan
jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak
badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali
kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak
yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak
berganda dengan Indonesia; dan
c. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C, yaitu
Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan
jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak
badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak harus memenuhi perysratan
sebagai berikut:
a. memiliki ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) program
studi perpajakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Panitia
Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
b. lulus ujian Sertifikasi Konsultan Pajak;
c. mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan
pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Seorang yang telah memiliki ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV)
program studi perpajakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Panitia
Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak berhak untuk memperoleh Sertifikat
Konsultan Pajak tingkat A. Untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat
A, yang bersangskutan harus menyampaikan permohonan tertulis kepada Panitia
Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dan harus dilampiri dengan fotokopi
ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) yang telah dilegalisasi. Dalam hal
permohonan tidak disetujui, kepada pemohon disampaikan pemberitahuan secara
tertulis beserta alasan penolakan.
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana meliputi ujian Sertifikasi
Konsultan Pajak tingkat A, ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat B, dan
ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat C. Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak
dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
Untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak seseorang harus
mendaftarkan diri ke Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dengan
persyaratan sebagai berikut:
a. untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan
Pajak tingkat A, orang perseorangan harus memiliki ijazah paling rendah Diploma III (D-III) program studi akuntansi
atau program studi perpajakan, atau ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV
(D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi
kedinasan.
b. untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat B, orang
perseorangan harus:
1) memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A;
dan
2) memiliki ijazah paling rendah Strata 1 (S-1)
atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau
perguruan/sekolah tinggi kedinasan.
c. untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat C, orang
perseorangan harus:
1) memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B;
dan
2) memiliki ijazah paling rendah Strata 1 (S-1)
atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau
perguruan/sekolah tinggi kedinasan.
Penyetaraan bagi pensiunan pegawai DJP
Untuk mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi Konsultan Pajak,
pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak mengajukan permohonan pendaftaran
kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi Konsultan Pajak kepada Panitia
Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak yang dilampiri dengan fotokopi surat
keputusan pensiun pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak berhak memperoleh Sertifikat
Konsultan Pajak tingkat A, Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, atau
Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan
tingkat sertifikasi Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara
Sertifikasi Konsultan Pajak.
Sardana
Sumber:
PMK No. 111/PMK.03/2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar