Jumat, 26 Februari 2016

Pingin Jadi Konsultan Pajak, Ini Syaratnya

Dalam perkembangan beberapa tahun belakangan, peranan pajak pada APBN semakin meningkat baik secara nominal angka target yang harus dicapai maupun secara prosentase kontribusi penerimaan negara dibandingkan dengan sumber penerimaan yang lain. Pada sisi yang lain pertumbuhan ekonomi juga akan membuka semakin banyaknya masyarakat yang  menjadi Wajib Pajak.

Dengan melihat faktor-faktor tersebut maka peranan konsultan pajak menjadi sangat penting sebagai penghubung antara Wajib Pajak dengan otoritas perpajakan (Direktorat Jenderal Pajak) dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Sehingga profesi konsultan pajak merupakan salah satu profesi yang cukup menjanjikan dan peluangnya masih sangat terbuka. 
Konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengana peraturan perundang-undangan perpajakan. 

Tertarik jadi konsultan pajak?

Bagi siapapun yang tertarik untuk menjadi konsultan pajak, tentunya haruslah mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak mengatur persyaratan untuk menjadi Konsultan Pajak, yaitu:

Setiap orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia
  2. bertempat tinggal di Indonesia
  3. tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah
  4. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang
  5. memiliki NPWP
  6. menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak
  7. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak
Bagaimana apabila ada orang perorangan yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ?

Apabila orang tersebut mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil / PNS (Aparatus Sipil Negara / ASN) sebelum mencapai batas pensiun, yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan umum di atas, serta juga harus memenuhi persyaratan berikut:
  • diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atas permintaan sendiri; dan
  • telah melewati jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS
Apabila orang tersebut pensiunan pegawai DJP, selain harus memenuhi persyaratan umum di atas, juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 tahun di DJP
  • selama mengabdikan diri di DJP tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian
  • mengakhiri masa baktinya di lingkungan DJP dengan memperoleh hak pensiun sebagai PNS
  • telah melewati jangka waktu 20 tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun

Asosiaasi Konsultan Pajak yang terdaftar di DJP saat ini adalah:
1.  Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
2.  Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia

Demikian.. semoga bermanfaat

Namun perlu juga baca yang ini Jenis Sertifikat Konsultan Pajak



Sardana

Sumber:
PMK No. 111/PMK.03/2014
Pengumuman Nomor PENG-02/PJ.01/2015





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...