Rabu, 24 Februari 2016

Jenis Harta Berwujud Untuk Penyusutan Dalam Pajak Penghasilan (Kelompok 3)


Pada tulisan sebelumnya telah dijelaskan tentang pilihan bagi Wajib Pajak untuk memilih sistem penyusutan harta berwujud,  pembagian kelompok harta, masa manfaat, serta tarif penyusutannya. 
Adapun jenis-jenis harta untuk masing-masing kelompok adalah sebagai berikut:
Kelompok 1
Kelompok 2
Kelompok 3
Kelompok 4


JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 3
KEPERLUAN PENYUSUTAN (PAJAK PENGHASILAN)


Nomor

Jenis Usaha
Jenis Harta
1

Pertambangan selain minyak dan gas
Mesin-mesin yang dipakai dalam bidang pertambangan, termasuk mesin-mesin yang mengolah produk pelikan.
2

Permintalan, pertenunan dan pencelupan
a.    Mesin yang mengolah/menghasilkan produk-produk tekstil (misalnya kain katun, sutra, serat-serat buatan, wol dan bulu hewan lainnya, lena rami, permadani, kain-kain bulu, tule).
b.    Mesin untuk yang preparation, bleaching, dyeing, printing, finishing, texturing, packaging dan sejenisnya.
3

Perkayuan
a.    Mesin yang mengolah/menghasilkan produk-produk kayu, barang-barang dari jerami, rumput dan bahan anyaman lainnya.
b.    Mesin dan peralatan penggergajian kayu.
4

Industri kimia
a.    Mesin peralatan yang mengolah/menghasilkan produk industri kimia dan industri yang ada hubungannya dengan industri kimia (misalnya bahan kimia anorganis, persenyawaan organis dan anorganis dan logam mulia, elemen radio aktif, isotop, bahan kimia organis, produk farmasi, pupuk, obat celup, obat pewarna, cat, pernis, minyak eteris dan resinoida-resinonida wangi-wangian, obat kecantikan dan obat rias, sabun, detergent dan bahan organis pembersih lainnya, zat albumina, perekat, bahan peledak, produk pirotehnik, korek api, alloy piroforis, barang fotografi dan sinematografi.
b.    Mesin yang mengolah/menghasilkan produk industri lainnya (misalnya damar tiruan, bahan plastik, ester dan eter dari selulosa, karet sintetis, karet tiruan, kulit samak, jangat dan kulit mentah).
5

Industri mesin
Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin menengah dan berat (misalnya mesin mobil, mesin kapal).
6

Transportasi dan Pergudangan
a.    Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkapan ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.
b.    Kapal dibuat khusus untuk mengela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.
c.    Dok terapung.
d.    Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat di atas 250 DWT.
e.    Pesawat terbang dan helikopter-helikopter segala jenis.
7

Telekomunikasi
Perangkat radio navigasi, radar dan kendali jarak jauh.
 
Penyusutan Harta Berwujud Dalam Pajak Penghasilan



Sardana


Sumber:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...