Stabilitas ekonomi global bidang
properti di Indonesia sepertinya tidak ada alasan untuk turun. Perekonomian
selalu stabil untuk bisnis di sektor real estate. Salah satu produk properti yang semakin marak terutama di kota-kota besar seperti
Jakarta adalah banyaknya hunian bertingkat yang biasa dikenal dengan istilah
apartemen. Bahkan bukan hanya di kota besar, kota-kota penyangga antara lain
Bekasi dan Tangerang, bangunan apartemen ini sudah mulai menjamur. Nah bila
anda berminat memiliki apartemen, barangkali informasi ini bermanfaat bagi
calon pembeli karena terdapat apartemen yang dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN).
Sebenarrnya dalam ketentuan perundang-undangan
yang berlaku tidak dikenal istilah apartemen ataupun kondominium. Dalam peratutran perundang-undangan hanya
mengenal istilah ‘rumah susun’.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah
Susun memberikan pengertian sebagai berikut:
“Rumah Susun adalah bangunan
gedung yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian
yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun
vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan
digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan
bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama”
Bagaimana dalam aspek perpajakan
terutama pada jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN)? Terdapat ketentuan yang mengatur
tentang kriteria hunian rumah susun yang
dibebaskan dari pengenaan PPN yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 81 Ttahun 2015
tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat
Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa:
Barang Kena Pajak (BKP) yang
bersifgat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN
meliputi unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) yang perolehannya
dibiayai melalui kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi yang
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1.
luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m2
dan tidak melebihi 36 m2;
2.
pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat;
3.
merupakan unit
hunian pertama, digunakan sebagai tempat tinggal dan tidak
dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang rumah susun; dan
4.
batasan terkait harga jual unit hunian Rumah
Susun Sederhana Milik dan penghasilan bagi orang pribadi yang memperoleh unit hunian Rumah Susun
Sederhana Milik ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan
dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum
dan perumahan rakyat.
Adapun untuk batasan harga jual unit hunian Rusunami dan
penghasilan bagi orang pribadi yang memperoleh unit Rusunami yang dibebaskan
dari pengenaan PPN sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor
269/PMK.010/2015 adalah:
-
Batasan harga jual Rusunami adalah tidak melebihi
Rp250.000.000,00
-
Batasan penghasilan orang pribadi adalah tidak
melebihi Rp7.000.000,00 per bulan
Nah sobat..
Jika anda saat ini hendak memiliki apartemen atau rusunami
yang unit memenuhi kriteria :
luas hunian sedikitnya 21 m2 namun tidak melebihi 36 m2,
pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat,
harga unit hunian tidak melebihi Rp250.000.000,00
Plus jangan lupa anda sebagai calon pembeli juga harus
memenuhi kriteria:
unit hunian yang akan dibeli tersebut merupakan unit hunian
pertama yang dimiliki, jadi kalau sebelumnya sudah punya rumah, sorry ya… gak
bisa,
nantinya nih.. unit hunian tersebut digunakan sebagai
tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu tertentu sesuai
ketentuan tentang rumah susun, dan
penghasilan ente sebulan tidak melebihi Rp7.000.000,00
Kalau kedua kriteria sudah terpenuhi, anda layak dapat
cangkir… eh maksudnya… dibebaskan pengenaan PPN-nya.
Begitu aja ya infonya… semoga bermanfaat.
Sardana
Sumber:
Peraturan Pemerintah
Nomor 81 Tahun 2015
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 269/PMK.010/2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar