Pada tulisan sebelumnya telah dijelaskan tentang pilihan bagi
Wajib Pajak untuk memilih sistem penyusutan harta berwujud, pembagian
kelompok harta, masa manfaat, serta tarif penyusutannya.
Adapun jenis-jenis harta untuk masing-masing kelompok adalah sebagai berikut:
Kelompok 1
Kelompok 2
Kelompok 3
Kelompok 4
Kelompok 1
Kelompok 2
Kelompok 3
Kelompok 4
JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 4
KEPERLUAN PENYUSUTAN (PAJAK PENGHASILAN)
Nomor
|
Jenis Usaha
|
Jenis Harta
|
1
|
Konstruksi
|
Mesin berat untuk konstruksi
|
2
|
Transportasi dan Pergudangan
|
a. Lokomotif uap dan tender atas rel.
b. Lokomotif listrik atas rel, dijalankan
dengan batere atau dengan tenaga listrik dari sumber luar.
c. Lokomotif atas rel lainnya.
d. Kereta, gerbong penumpang dan barang,
termasuk kontainer khusus dibuat dan diperlengkapi untuk ditarik dengan satu
alat atau beberapa alat pengangkutan.
e. Kapal penumpang, kapal barang, kapal
khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum,
batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal
tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas
1.000 DWT.
f. Kapal dibuat khusus untuk menghela atau
mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk,
keran-keran terapung dan sebagainya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT.
g. Dok-dok terapung.
|
Penyusutan Harta Berwujud Dalam Pajak Penghasilan
Sardana
Sumber:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
96/PMK.03/2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar