Minggu, 21 Februari 2016

Penyusutan Harta Dalam Ketentuan Pajak Penghasilan


Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun harus dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dengan cara mengalokasikan pengeluaran tersebut selama masa manfaat harta berwujud melalui penyusutan. Pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh tanah hak milik, termasuk tanah berstatus hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang pertama kali tidak boleh disusutkan, kecuali apabila tanah tersebut dipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk memperoleh penghasilan dengan syarat nilai tanah tersebut berkurang karena penggunaannya untuk memperoleh penghasilan, misalnya tanah dipergunakan untuk perusahaan genteng, perusahaan keramik, atau perusahaan batu bata.

Yang dimaksud dengan "pengeluaran untuk memperoleh tanah hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang pertama kali" adalah biaya perolehan tanah berstatus hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai dari pihak ketiga dan pengurusan hak-hak tersebut dari instansi yang berwenang untuk pertama kalinya, sedangkan biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai diamortisasikan selama jangka waktu hak-hak tersebut.

Metode penyusutan yang dibolehkan berdasarkan ketentuan ini dilakukan:

a. dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkan bagi harta tersebut (metode garis lurus atau straight-line method); atau
b. dalam bagian-bagian yang menurun dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku (metode saldo menurun atau declining balance method).

Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:


Kelompok
Harta Berwujud
Masa
Manfaat
Tarif Penyusutan
Metode Garis Lurus (SLM)
Metode Saldo Menurun (DBM)

I.   Bukan Bangunan



      Kelompok I
4 Tahun
25%
50%
      Kelompok II
8 Tahun
12,5%
25%
      Kelompok III
16 Tahun
6,25%
12,5%
      Kelompok IV
20 Tahun
5%
10%

II.  Bangunan



      Permanen
20 Tahun
5%

      Tidak Permanen
10 Tahun
10%



Penggunaan metode penyusutan atas harta harus dilakukan secara taat asas.

Untuk harta berwujud berupa bangunan hanya dapat disusutkan dengan metode garis lurus. Harta berwujud selain bangunan dapat disusutkan dengan metode garis lurus atau metode saldo menurun.
Dalam hal Wajib Pajak memilih menggunakan metode saldo menurun, nilai sisa buku pada akhir masa manfaat harus disusutkan sekaligus.
Sesuai dengan pembukuan Wajib Pajak, alat-alat kecil (small tools) yang sama atau sejenis dapat disusutkan dalam satu golongan.

Contoh penggunaan metode garis lurus:

Sebuah gedung yang harga perolehannya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan masa manfaatnya 20 (dua puluh) tahun, penyusutannya setiap tahun adalah sebesar Rp50.000.000,00 (Rp1.000.000.000,00:20).

Contoh penggunaan metode saldo menurun:

Sebuah mesin yang dibeli dan ditempatkan pada bulan Januari 2009 dengan harga perolehan sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Masa manfaat dari mesin tersebut adalah 4 (empat) tahun. Kalau tarif penyusutan misalnya ditetapkan 50% (lima puluh persen), penghitungan penyusutannya adalah sebagai berikut:



Tahun

Tarif

Penyusutan

Nilai Sisa Buku
Harga Perolehan
150.000.000,00
2009
50%
75.000.000,00
  75.000.000,00
2010
50%
37.500.000,00
  37.500.000,00
2011
50%
18.750.000,00
  18.750.000,00
2012
Disusutkan sekaligus
18.750.000,00
                 0


Untuk jenis harta berwujud tiap-tiap kelompok dapat dilihat di sini.
Kelompok 1
Kelompok 2
Kelompok 3
Kelompok 4
 




Sardana

Sumber :
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan 
(Pasal 11 dan Penjelasannya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...