tentang MAP yang penting saat mengisi SSP dalam melakukan pembayaran pajak.
MAP
terdiri dari kode jenis pajak dan kode jenis setoran. Berikut adalah tabel MAP
sesuai dengan ketentuan sampai dengan 2 Juli 2013.
Adapun bagian lanjutannya adalah: bagian 3, bagian 4, bagian 5, dan bagian terakhir.
2. Kode Akun Pajak
411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Masa
PPh Pasal 22
|
untuk
pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22
termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
|
199
|
Pembayaran
Pendahuluan skp PPh Pasal 22
|
untuk
pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22.
|
300
|
STP
PPh Pasal 22
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal
22.
|
310
|
SKPKB
PPh Pasal 22
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh
Pasal 22.
|
311
|
SKPKB
PPh Final Pasal 22
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh
Final Pasal 22.
|
320
|
SKPKBT
PPh Pasal 22
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh
Pasal 22.
|
321
|
SKPKBT
PPh Final Pasal 22
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh
Final Pasal 22.
|
390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding
atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
401
|
PPh
Final Pasal 22 atas Penebusan Migas
|
untuk
pembayaran PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas.
|
403
|
PPh
Final Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
|
untuk
pembayaran PPh Final Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat
Mewah
|
500
|
PPh
Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPh
Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT Masa PPh Pasal 22
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi
denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat
(2) Undang-Undang KUP.
|
900
|
Pemungut
PPh Pasal 22
|
untuk
pembayaran PPh Pasal 22 yang
dipungut oleh Pemungut. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar