Nyambung lagi nih...
bagian 1
bagian 2
MAP sampai dengan aturan tanggal 2 Juli 2013
Setelah tabel dibawah ini bersambung lagi ke:
bagian 4, bagain 5, dan bagian terakhir.
3. Kode Akun Pajak
411123 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Masa
PPh Pasal 22 Impor
|
untuk
pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal
22 atas transaksi impor termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan
pemeriksaan.
|
199
|
Pembayaran
Pendahuluan skp PPh Pasal 22 Impor
|
untuk
pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22
Impor.
|
300
|
STP
PPh Pasal 22 Impor
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal
22 atas transaksi impor.
|
310
|
SKPKB
PPh Pasal 22 Impor
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh
Pasal 22 atas transaksi impor.
|
320
|
SKPKBT
PPh Pasal 22 Impor
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh
Pasal 22 atas transaksi impor.
|
390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
PPh
Pasal 22 Impor atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran atas transaksi Impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPh
Pasal 22 Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana atas transaksi
Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Impor
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi
denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat
(2) Undang-Undang KUP.
|
4. Kode Akun Pajak
411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Masa
PPh Pasal 23
|
untuk
pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor (selain PPh Pasal 23 atas dividen,
bunga, royalti, dan jasa) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 termasuk
SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
|
101
|
PPh
Pasal 23 atas Dividen
|
untuk
pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan
kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal
23.
|
102
|
PPh
Pasal 23 atas Bunga
|
untuk
pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium,
diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan
kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
|
103
|
PPh
Pasal 23 atas Royalti
|
untuk
pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan
kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
|
104
|
PPh
Pasal 23 atas Jasa
|
untuk
pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada
Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
|
199
|
Pembayaran
Pendahuluan skp PPh Pasal 23
|
untuk
pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 23.
|
300
|
STP
PPh Pasal 23
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal
23 (selain STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).
|
301
|
STP
PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal
23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
|
310
|
SKPKB
PPh Pasal 23
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh
Pasal 23 (selain SKPKB PPh pasal 23 atas dividen, bunga, royalti dan jasa).
|
311
|
SKPKB
PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh
Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
|
312
|
SKPKB
PPh Final Pasal 23
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh
Final Pasal 23.
|
320
|
SKPKBT
PPh Pasal 23
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh
Pasal 23 (selain SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).
|
321
|
SKPKBT
PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh
Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
|
322
|
SKPKBT
PPh Final Pasal 23
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh
Final Pasal 23.
|
390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
401
|
PPh
Final Pasal 23 atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi
|
untuk
pembayaran PPh Final Pasal 23 atas bunga simpanan anggota koperasi.
|
500
|
PPh
Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
Masa PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran (termasuk PPh Pasal 23
atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPh
Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT Masa PPh Pasal 23
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5)Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi
denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat
(2) Undang-Undang KUP.
|
5. Kode Akun Pajak
411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Masa
PPh Pasal 25 Orang Pribadi
|
untuk
pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang terutang.
|
101
|
Masa
PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
|
untuk
pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang terutang.
|
199
|
Pembayaran
Pendahuluan skp PPh Orang Pribadi
|
untuk
pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Orang Pribadi.
|
200
|
Tahunan
PPh Orang Pribadi
|
untuk
pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan
PPh Orang Pribadi termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
|
300
|
STP
PPh Orang Pribadi
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Orang
Pribadi.
|
310
|
SKPKB
PPh Orang Pribadi
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh
Orang Pribadi.
|
320
|
SKPKBT
PPh Orang Pribadi
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh
Orang Pribadi.
|
390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
PPh
Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPh
Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT PPh Orang Pribadi
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi
denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat
(2) Undang-Undang KUP.
|
6. Kode Akun Pajak
411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Masa
PPh Pasal 25 Badan
|
untuk
pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang terutang.
|
199
|
Pembayaran
Pendahuluan skp PPh Badan
|
untuk
pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Badan.
|
200
|
Tahunan
PPh Badan
|
untuk
pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan
PPh Badan termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
|
300
|
STP
PPh Badan
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh
Badan.
|
310
|
SKPKB
PPh Badan
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh
Badan.
|
320
|
SKPKBT
PPh Badan
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh
Badan.
|
390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
PPh
Badan atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPh
Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT PPh Badan
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi
denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat
(2) Undang-Undang KUP.
|
Sardana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar