MAP lagi ya....
setelah disajikan
bagian 1, bagian 2, bagian3, dan bagian 4.
MAP sesuai ketentuan sampai 2 Juli 2013
Kali ini untuk jenis pajak PPN dan PPnBM
Masih ada sambungannya ke bagian terakhir lho.
14. Kode Akun Pajak
411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Setoran
Masa PPN Dalam Negeri
|
untuk
pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN
Dalam Negeri.
|
101
|
Setoran
PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
|
untuk
pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah
Pabean.
|
102
|
Setoran
PPN JKP dari luar Daerah Pabean
|
untuk
pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
|
103
|
Setoran
Kegiatan Mem-bangun Sendiri
|
untuk
pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri.
|
104 |
Setoran
Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
|
untuk
pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula
tidak untuk diperjualbelikan.
|
Setoran
Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan
|
untuk
pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka
restrukturisasi perusahaan.
|
|
199
|
Pembayaran
Pendahuluan skp PPN Dalam Negeri
|
untuk
pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Dalam Negeri.
|
300
|
STP
PPN Dalam Negeri
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Dalam
Negeri.
|
310
|
SKPKB
PPN Dalam Negeri
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN
Dalam Negeri.
|
311
|
SKPKB
PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN
atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
|
312
|
SKPKB
PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN
atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
|
313
|
SKPKB
PPN Kegiatan Membangun Sendiri
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN
atas Kegiatan Membangun Sendiri.
|
314
|
SKPKB
Pemungut PPN Dalam Negeri
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN
yang menjadi kewajiban pemungut.
|
320
|
SKPKBT
PPN Dalam Negeri
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN
Dalam Negeri.
|
321
|
SKPKBT
PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN
atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
|
322
|
SKPKBT
PPN Peman-faatan JKP dari luar Daerah Pabean
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN
atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
|
323
|
SKPKBT
PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN
atas Kegiatan Membangun Sendiri.
|
324
|
SKPKBT
Pemungut PPN Dalam Negeri
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN
Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
|
390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
PPN
Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPN
Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi
denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan
|
atau
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
900
|
Pemungut
PPN Dalam Negeri
|
untuk
penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut.
|
15. Kode Akun Pajak :
411212 untuk jenis pajak PPN Impor
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Setoran
Masa PPN Impor
|
untuk
pembayaran PPN terutang pada saat impor BKP.
|
199
|
Pembayaran
Pendahuluan skp PPN Impor
|
untuk
pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Impor.
|
300
|
STP
PPN Impor
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN
Impor.
|
310
|
SKPKB
PPN Impor
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN
Impor.
|
320
|
SKPKBT
PPN Impor
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN
Impor.
|
390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali.
|
500
|
PPN
Impor atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPN
Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT PPN
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
|
511
|
Sanksi
denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan
|
atau
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
900
|
Pemungut
PPN Impor
|
untuk
penyetoran PPN impor yang dipungut oleh pemungut.
|
16. Kode Akun Pajak
411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainnya
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Setoran
Masa PPN Lainnya
|
untuk
pembayaran PPN Lainnya yang terutang.
|
300
|
STP
PPN Lainnya
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN
Lainnya.
|
310
|
SKPKB
PPN Lainnya
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN
Lainnya.
|
320
|
SKPKBT
PPN Lainnya
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN
Lainnya.
|
390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
PPN
Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPN
Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT PPN
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi
denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan
|
atau
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
17. Kode Akun Pajak
411221 Untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Setoran
Masa PPnBM Dalam Negeri
|
untuk
pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN
Dalam Negeri.
|
199
|
Pembayaran
Pendahuluan skp PPnBM Dalam Negeri
|
untuk
pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Dalam
Negeri.
|
300
|
STP
PPnBM Dalam Negeri
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Dalam
Negeri.
|
310
|
SKPKB
Masa PPnBM Dalam Negeri
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM
Dalam Negeri.
|
311
|
SKPKB
Pemungut
PPnBM Dalam Negeri |
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM
Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
|
320
|
SKPKBT
Masa PPnBM Dalam Negeri
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM
Dalam Negeri.
|
321
|
SKPKBT
Pemungut PPnBM Dalam Negeri
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM
Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
|
390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
PPnBM
Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPnBM
Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
Masa PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi
denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan
|
atau
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
900
|
Pemungut
PPnBM Dalam Negeri
|
untuk
penyetoran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh pemungut.
|
18. Kode Akun Pajak
411222 Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Setoran
Masa PPnBM Impor
|
untuk
pembayaran PPnBM terutang pada saat impor BKP.
|
199
|
Pembayaran
Pendahuluan skp PPnBM Impor
|
untuk
pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Impor.
|
300
|
STP
PPnBM Impor
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM
Impor.
|
310
|
SKPKB
PPnBM Impor
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM
Impor.
|
320
|
SKPKBT
PPnBM Impor
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM
Impor.
|
390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
PPnBM
Impor atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas pengungkapan
ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat
(5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPnBM
Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas penghentian penyidikan
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510
|
Sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran
pembayaran PPnBM pada saat impor BKP
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pembayaran PPnBM pada saat impor BKP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi
denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan
|
atau
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
900
|
Pemungut
PPnBM Impor
|
untuk
penyetoran PPnBM Impor yang dipungut oleh pemungut.
|
19. Kode Akun Pajak
411229 Untuk Jenis Pajak PPnBM Lainnya
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Setoran
Masa PPnBM Lainnya
|
untuk
pembayaran PPnBM Lainnya yang terutang.
|
300
|
STP
PPnBM Lainnya
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM
Lainnya.
|
310
|
SKPKB
PPnBM Lainnya
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM
Lainnya.
|
320
|
SKPKBT
PPnBM Lainnya
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM
Lainnya.
|
390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
PPnBM
Lainya atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran PPnBM Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPnBM
Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran PPnBM lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran
pembayaran PPnBM Lainnya
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pembayaran PPnBM Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi
denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan
|
atau
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
Sardana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar