Masih nyambung lagi...
setelah bagian 1, bagian 2, bagian 3
MAP sesuai aturan sampai dengan 2 Juli 2013
Selanjutnya setelah ini bersambung ke
bagian 5 dan bagian terakhir.
7. Kode Akun Pajak
411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Masa
PPh Pasal 26
|
untuk
pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor (selain PPh Pasal 26 atas dividen,
bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT) yang tercantum dalam SPT
Masa PPh Pasal 26
|
101
|
PPh
Pasal 26 atas Dividen
|
untuk
pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan
kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
|
102
|
PPh
Pasal 26 atas Bunga
|
untuk
pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium,
diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian
utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam
SPT Masa PPh Pasal 26.
|
103
|
PPh
Pasal 26 atas Royalti
|
untuk
pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan
kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
|
104
|
PPh
Pasal 26 atas Jasa
|
untuk
pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada
Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
|
105
|
PPh
Pasal 26 atas Laba setelah Pajak BUT
|
untuk
pembayaran PPh Pasal 26 yang harus dibayar atas laba setelah pajak BUT yang
tercantum dalam SPT Tahunan PPh BUT.
|
199
|
Pembayaran
Pendahuluan skp PPh Pasal 26
|
untuk
pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 26.
|
300
|
STP
PPh Pasal 26
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal
26 (selain STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba
setelah pajak BUT).
|
301
|
STP
PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal
26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
|
310
|
SKPKB
PPh Pasal 26
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh
Pasal 26 (selain SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan
laba setelah pajak BUT).
|
311
|
SKPKB
PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh
Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
|
320
|
SKPKBT
PPh Pasal 26
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh
Pasal 26 (selain SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan
laba setelah pajak BUT).
|
321
|
SKPKBT
PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh
Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
|
390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
PPh
Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPh
Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT PPh Pasal 26
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi
denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat
(2) Undang-Undang KUP.
|
8. Kode Akun Pajak
411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
199
|
Pembayaran
Pendahuluan skp PPh Final
|
untuk
pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Final.
|
300
|
STP
PPh Final
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam STP
PPh Final.
|
310
|
SKPKB
PPh Final Pasal 4 ayat (2)
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh
Final Pasal 4 ayat (2).
|
311
|
SKPKB
PPh Final Pasal 15
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh
Final Pasal 15.
|
312
|
SKPKB
PPh Final Pasal 19
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh
Final Pasal 19.
|
320
|
SKPKBT
PPh Final Pasal 4 ayat (2)
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh
Final Pasal 4 ayat (2).
|
321
|
SKPKBT
PPh Final Pasal 15
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh
Final Pasal 15.
|
322
|
SKPKBT
PPh Final Pasal 19
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh
Final Pasal 19.
|
390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
401
|
PPh
Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto/Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara
|
untuk
pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas diskonto/bunga obligasi dan Surat
Utang Negara
|
402
|
PPh
Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
|
untuk
pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau
Bangunan
|
403
|
PPh
Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
|
untuk
pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
|
404
|
PPh
Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito / Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto
SBI
|
untuk
pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, jasa giro
dan diskonto SBI.
|
405
|
PPh
Final Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undian
|
untuk
pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian.
|
406
|
PPh
Final Pasal 4 ayat (2) atas Transaksi Saham, Obligasi dan sekuritas lainnya
di Bursa.
|
untuk
pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi saham, obligasi dan
sekuritas lainnya, dan di Bursa.
|
407
|
PPh
Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Pendiri
|
untuk
pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan Saham Pendiri.
|
408
|
PPh
Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura
|
untuk
pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan saham milik Perusahaan
Modal Ventura.
|
409
|
PPh
Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi
|
untuk
pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi.
|
410
|
PPh
Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri
|
untuk
pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri.
|
411
|
PPh
Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri
|
untuk
pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar
negeri.
|
413
|
PPh
Final Pasal 15 atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeri
|
untuk
pembayaran PPh Final Pasal 15 atas penghasilan perwakilan dagang luar negeri.
|
414
|
PPh
Final Pasal 15 atas Pola Bagi Hasil
|
untuk
pembayaran PPh Final Pasal 15 atas pola bagi hasil.
|
415
|
PPh
Final Pasal 15 atas Kerjasama Bentuk BOT
|
untuk
pembayaran PPh Final Pasal 15 atas kerjasama bentuk BOT.
|
416
|
PPh
Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetap
|
untuk
pembayaran PPh Final Pasal 19 atas revaluasi aktiva tetap.
|
417
|
PPh
Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan
kepada Orang Pribadi
|
untuk
Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi
yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi
|
418
|
PPh
Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari transaksi derivatif yang
diperdagangkan di bursa
|
untuk
pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang diterima dan/atau
yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi
derivatif yang diperdagangkan di bursa
|
419
|
PPh
Final Pasal 17 ayat (2c) atas penghasilan berupa dividen
|
untuk
pembayaran PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas dividen yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri
|
420
|
PPh
Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu
|
untuk
pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu
|
421
|
PPh
Final atas uplift dan pengalihan participating interest di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi
|
untuk
pembayaran PPh Final atas uplift
atau imbalan lain yang sejenis dan penghasilan kontraktor dari pengalihan participating interest
|
499
|
PPh
Final Lainnya
|
untuk
pembayaran PPh Final lainnya
|
500
|
PPh
Final atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPh
Final atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT PPh Final
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi
denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan.
|
atau
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
9. Kode
Akun Pajak 411129 Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya
|
10.
Kode Akun Pajak 411131 Untuk Jenis Pajak Fiskal Luar Negeri
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Fiskal
Luar Negeri
|
untuk
pembayaran Fiskal Luar Negeri.
|
300
|
STP
Fiskal Luar Negeri
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Fiskal
Luar Negeri.
|
11. Kode Akun Pajak
411111 Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
PPh
Minyak Bumi
|
untuk
pembayaran masa PPh Minyak Bumi.
|
300
|
STP
PPh Minyak Bumi
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh
Minyak Bumi.
|
310
|
SKPKB
PPh Minyak Bumi
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh
Minyak Bumi.
|
320
|
SKPKBT
PPh Minyak Bumi
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh
Minyak Bumi.
|
390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali.
|
12. Kode Akun Pajak
411112 Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
PPh
Gas Alam
|
untuk
pembayaran masa PPh Gas Alam.
|
300
|
STP
PPh Gas Alam
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Gas
Alam.
|
310
|
SKPKB
PPh Gas Alam
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Gas
Alam.
|
320
|
SKPKBT
PPh Gas Alam
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh
Gas Alam.
|
390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
13. Kode Akun Pajak
411119 Untuk Jenis Pajak PPh Migas Lainnya
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
PPh
Migas Lainnya
|
untuk
pembayaran masa PPh Migas Lainnya.
|
300
|
STP
PPh Migas Lainnya
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Migas
Lainnya.
|
310
|
SKPKB
PPh Migas Lainnya
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh
Migas Lainnya.
|
320
|
SKPKBT
PPh Migas Lainnya
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh
Migas Lainnya.
|
390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
Sardana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar