Dalam
melakukan pembayaran atau penyetoran pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), harus
mencantumkan Mata Anggaran Pajak (MAP) dan kode jenis setorannya sesuai dengan
jenis pajak yang dilakukan pembayaran oleh Wajib Pajak. Hal ini dimaksudkan
agar pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak tersebut masuk ke
rekening pemerintah sesuai dengan posnya.
MAP
terdiri dari kode jenis pajak dan kode jenis setoran. Berikut adalah tabel MAP
sesuai dengan ketentuan sampai dengan 2 Juli 2013.
1. Kode Akun Pajak
411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21
KODE JENIS
SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Masa
PPh Pasal 21
|
untuk
pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh
Pasal 21 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
|
199
|
Pembayaran
Pendahuluan skp PPh Pasal 21
|
untuk
pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 21.
|
200
|
Tahunan
PPh Pasal 21
|
untuk
pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Tahunan
PPh Pasal 21.
|
300
|
STP
PPh Pasal 21
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan
Pajak (STP) PPh Pasal 21.
|
310
|
SKPKB
PPh Pasal 21
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh
Pasal 21.
|
311
|
SKPKB
PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan
Pensiun, dan Uang Pesangon
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh
Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan
Pensiun, dan Uang Pesangon.
|
320
|
SKPKBT
PPh Pasal 21
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh
Pasal 21.
|
321
|
SKPKBT
PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan
Pensiun, dan Uang Pesangon
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh
Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan
Pensiun dan Uang Pesangon.
|
390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan
Peninjauan Kembali.
|
401
|
PPh
Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan
Pensiun, dan Uang Pesangon
|
untuk
pembayaran PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua,
Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
|
402
|
PPh
Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat
Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya
|
untuk
pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima
Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya.
|
500
|
PPh
Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPh
Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT PPh Pasal 21
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi
denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat
(2) Undang-Undang KUP.
|
Sardana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar