Sabtu, 28 November 2015

Kekuatan Mendengar

Manusia tercipta dengan dua telinga dan satu mulut. Kondisi tersebut seharusnya membuat manusia lebih mampu mendengar dibanding bicara. Mendengar yang dimaksud di sini adalah benar-benar memahami apa yang disampaikan orang lain sebelum kita berasumsi. Karena sebuah percakapan akan sulit dimengerti ketika kita mendengar dan berbicara di saat yang bersamaan.

Sebuah hubungan yang sehat, mulai dari pertemanan hingga percintaan dapat dikenali dari seberapa besar kesediaan tiap orang mendengarkan satu sama lain. Ketika kedua belah pihak mendengarkan dengan baik, maka pembicaraan  mengenai topik yang paling sensitif pun dapat mengalir. Akan ada perasaan ‘dihargai’, di mana masing-masing pihak merasa apa yang mereka katakan, didengar dan ditanggapi dengan serius.

Not Listening Well Leads to Arguments

Berdasarkan penelitian yang dimuat dalam journal Couple & Family Psychology, dari 52 responden yang bercerai, terdapat tiga penyebab utama perceraian yaitu kurangnya komitmen, perselingkuhan dan konflik/ perdebatan. 

Kemampuan mendengarkan bukan sebuah personal blessing, tetapi merupakan keterampilan dalam komunikasi yang dapat dipelajari karena bermanfaat secara internal maupun eksternal. Berikut beberapa manfaat dari mendengarkan.

1.Mendengarkan Meningkatkan Penerimaan

Individu merasa dicintai dan diterima ketika orang lain mendegarkan mereka. Mendengarkan menunjukkan sebuah perhatian yang tulus. Di tengah berbagai tantangan hidup, setiap orang membutuhkan seseorang yang dapat mendengarkan mereka. Sehingga mereka merasa dipahami.

2.Mendengarkan Meningkatkan Intensitas Komunikasi

Orang lebih mungkin untuk terlibat dalam dialog yang intens dan kontinyu jika mereka merasa bahwa mereka akan diberikan kesempatan yang sama untuk didengar dan dipahami. Dan cara tercepat untuk mengakhiri percakapan adalah dengan berbicara lebih banyak disbanding mendengarkan.

3.Mendengarkan Meningkatkan Pertumbuhan Pribadi

Dengan mendengarkan secara aktif, seseorang mengembangkan kemampuan untuk memahami dan berhubungan dengan orang lain. Dari sinilah akan muncul rasa empati. Mendengarkan dari berbagai sudut pandang yang berbeda akan membuat kita belajar banyak hal.

4.Memberi Kesempatan Orang Lain Berpendapat

Mendengarkan orang lain menjadi dasar untuk mengembangkan saling menghormati, kepercayaan dan pemahaman, sehingga tercipta hubungan yang harmonis. Mendengarkan memungkinkan seseorang untuk didengar, sehingga memberikan kontribusi untuk penyelesaian masalah.

5.Mendengarkan Meningkatkan Kepatuhan

Rata-rata pemimpin dunia memiliki kemampuan mendengar yang baik, selain kemampuan berbicara. Dengan mendengar, maka seseorang dapat mengerti fakta yang ada, terlepas dari asumsi pribadi.

Mendengarkan adalah bagian mendasar dari hidup. Demikian pula dengan berbicara. Keduanya ada saatnya masing-masing. Mendengar dan berbicara di saat yang tepat menunjukkan kualitas seseorang.




Sardana


Sumber:
http://psikologid.com/kekuatan-mendengar/

Sabtu, 21 November 2015

409 Jogging Club Friday

Belum tahu persis kapan berawal kegiatan ini rutin dilakukan oleh beberapa rekan pegawai KPP Pratama Purwakarta. Konon katanya sih sejak masa pak Cucu S sebagai kepala KPP sudah rutin dilakukan tiap jum'at pagi. Saya sendiri belum pernah ketemu beliau, karena saat saya dimutasi ke Purwakarta, beliau telah dipromosikan sebagai eselon II. Namun dari berbagai cerita teman-teman, pak Cucu sangat hobi bermacam-macam olah raga baik indoor maupun outdoor, salah satunya ya kegiatan jogging pagi jum'at ini.
Saya menjadi salah satu yang menjaga tradisi ini. Tak ada salahnya lah, untuk menghilangkan kepenatan kerja sepekan, serta menjaga kebugaran tubuh, membangun keakraban dengan sesama pegawai, adalah sebagian alasan mengapa perlu menyempatkan diri gabung di klub ini.
Sebenarnya gak ada nama klubnya juga sih, adapun judul tulisan di atas dimaksudkan agar kelihatan keren aja gitu, he he he. Secara harfiah arti tulisan tersebut yaitu: 409 adalah kode KPP Pratama Purwakarta, "jogging" adalah bentuk kegiatannya, "club" adalah sekumpulan dari sebagian pegawai, sedangkan "friday" adalah waktu pelaksanaanya.
Tanpa terasa hampir 2 tahun, saya gabung di klub ini. Ada sesuatu yang berbeda pada jogging jum'at kemarin, kenapa? Karena jum'at itu, adalah yang pertama kali bu Dessy Eka Putri ikut gabung. Jadilah, beliau satu-satunya peserta wanita diantara kami. Setiap kali ada peserta wanita, rute jogging pun disesuaikan. Kalau biasanya rute ke stasiun Ciganea, jika ada ibu-ibu rutenya di lokasi wisata Jatiluhur.
Dengan menggunakan kendaraan, pukul 06.30 kami melaju ke Jatiluhur,  tak lebih dari 10 menit sudah tiba di lokasi. Kendaraan di parkir di dekat kolam renang Jatiluhur, kami berenam, bu Dessy, pak Rohman, pak Miko, pak Yusuf, pak Marsono, dan saya sendiri, Sardana, berjalan menuju lokasi TPI Jatiluhur. Menyusuri jalanan di tepian pantai waduk Jatiluhur yang airnya sudah sangat surut. Setelah melewati jembatan, pak Rohman memberikan sedikit tantangan pada kami dengan mengubah rute ke arah perbukitan.
Pak Rohman, satu-satunya supervisor pemerika di Purwakarta, bagi kami pak Rohman adalah sesepuh Purwakarta. Bukan karena usianya lho, beliau kami anggap sepuh, tapi karena beliau adalah yang paling lama tugas di Purwakarta, sejak 2011, sedangkan dari sisi usia, beliau itu....  ya udah sepuh juga sih. Jadi kadar "sesepuh" nya lumayan lengkap.

Rute yang ditawarkan pak Rohman cukup menantang, diawali dengan tanjakan yang terjal. Setelah melewati komplek perumahan yang nampak tak berpenghuni dan tak terurus, kemudian menyusuri perkampungan dengan jalan yang masih bebatuan besar-besar, serta kontur jalan yang menurun curam. Dengan penuh kehati-hatian kami menuruni jalanan, karena nampak licin bekas hujan semalam.

Akhirnya sampai juga di TPI, bu Dessy udah tanya- tanya penjual bubur ayam. Ibarat panel BBM di kendaraan, mungkin yang dialami bu Dessy ini sudah diposisi "E" kali, khawatir mogok di jalan kalau gak segera diisi (maaf kalau salah duga ya bu). Sayangnya di situ gak ada tukang bubur, jadi ditawarkan di warung gorengan langganan bu Evi Litawati yang khas dengan sambel dadak surawungnya. Aneka gorengan, lontong, dicampur sambel dadaknya, serta seduhan teh manis, mampu menghilangkan rasa lelah. Peristiwa ini mengingatkan sekitar 2 bulan yang lalu, saat nikmati sambel dadak bersama pak Munawar dan bu Evi Litawati. Tak lama setelah itu, mereka berdua dimutasi ke dekat home base masing-masing, bu Evi Litawati dimutasi ke Bekasi Barat, sedangkan pak Munawar dimutasi ke Serang. Akankah sambel dadak kali ini pun memberi efek yang sama? Mengembalikan diantara kami ke dekat home base masing-masing. Semoga.. aamiin.



Sardana



Rabu, 18 November 2015

Insentif Pajak Di Tahun 2015


Kebijakan insentif pajak umumnya merupakan sesuatu yang diharapkan oleh para pengusaha atau pelaku ekonomi. Dengan insentif pajak -- dalam artian adanya pembebasan, penghapusan, pengurangan atau penundaan pembayaran pajaknya --, maka keuntungan pengusaha bisa menjadi lebih besar, dan ini memberikan dorongan lebih kuat untuk melaksanakan aktivitas produksi. Dengan demikian, aktivitas ekonomi akan menjadi lebih berkembang.

Pada tahun 2015 ini, pemerintah (Kementerian Keuangan dan DJP) telah menerbitkan beberapa peraturan perpajakan yang dimaksudkan untuk memberikan berbagai kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan adanya insentif pajak ini, wajib pajak dengan sangat mudahnya membayar pajak tanpa harus dikenai sanksi admnistrasi. Ya, karena itu semua merupakan bentuk dari Tahun Pembinaan Wajib Pajak Tahun 2015. Jadi hanya di tahun 2015, tahun depan lain cerita.

Beriktut ini adalah berbagai macam insentif pajak yang dapat memanjakan wajib pajak:



Sardana

Selasa, 17 November 2015

Mengenal Faktur Pajak Fiktif dan Penanganannya

       Kasus pengemplangan pajak yang paling marak terjadi di Indonesia adalah penggunaan faktur pajak fiktif. Sebenarnya kasus ini bukanlah hal yang baru dalam dunia perpajakan nasional, namun karena terbilang masih susah untuk terdeteksi oleh petugas pajak, maka cara ini masih menjadi primadona dikalangan pengusaha untuk dapat menghindar dari pembayaran pajak. Faktur Pajak Fiktif sering disalah artikan. Maksud dari Faktur Pajak Fiktif adalah bukan karena fakturnya yang fiktif dari segi wujud, namun fiktif dari segi transaksi yang tertera dalam faktur tersebut.
           Menurut SE-132/PJ/2010 tentang Langkah-langkah Penanganan atas Penerbitan dan Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah, dalam pasal 1 berbunyi; yang dimaksud dengan Faktur Pajak Tidak Sah adalah Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dengan kata lain faktur pajak dikatakan fiktif apabila faktur pajak tersebut dikeluarkan oleh orang pribadi ataupun pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP. Selain itu, meski diterbitkan oleh PKP, namun jika transaksi yang tercantum dalam faktur pajak tersebut adalah bukan transaksi yang sebenarnya, maka faktur pajak tersebut juga dikatakan fiktif. Selain kedua klausal diatas, faktur fiktif juga dapat terjadi dalam hal perusahaan yang mengeluarkan faktur tersebut memang benar terdaftar sebagai PKP, namun perusahaannya fiktif.
           Modus yang digunakan adalah dengan mendirikan perusahaan serta kepengurusan perusahaan fiktif. Kemudian faktur pajak yang diterbitkan oleh perusahaan fiktif tersebut dijual ke berbagai perusahaan yang berniat menggunakan faktur tersebut sebagai pengurang jumlah pajaknya. Dengan kata lain, antara perusahaan fiktif dengan perusahaan rekanan yang membeli faktur tersebut hakikatnya sama sekali tidak terjadi transaksi apapun baik penyerahan BKP ataupun JKP namun pendiriannya ditujukan semata-mata hanya untuk menerbitkan faktur. Menurut Plt. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Wahju Tumakaka modus penerbit faktur pajak fiktif ini adalah menerbitkan faktur pajak tanpa didasari dengan transaksi yang sebenarnya, dengan kata lain hanya berdasarkan pesanan wajib pajak pengguna/pembeli. Pembeli dapat memperoleh faktur fiktif tersebut hanya dengan membeli sebesar 14%-30% dari nilai Daftar Pengenaan Pajak PPN (DPP PPN) yang tertera dalam faktur tersebut. Faktur pajak fiktif biasanya digunakan untuk mengurangi jumlah PPN terutang.
           Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PPN dikenakan dalam setiap proses produksi Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP) mulai dari pembelian bahan baku, hingga penjualan barang jadi. Mekanisme pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Penjual yang akan menjual barang dagangannya selanjutnya menerbitkan faktur pajak yang disebut sebagai Pajak Keluaran (PK) dan akan dikreditkan oleh pembeli sebagai Pajak Masukan (PM). Dengan mekanisme ini, pajak yang akan diterima oleh negara adalah sebesar PK dikurangi PM. Dan disinilah biasanya PKP bermain, dengan cara mengecilkan jumlah PK atau membesarkan jumlah PM sehingga pajak terutang menjadi lebih kecil dari jumlah pajak yang seharusnya dibayar.
           Kerumitan dalam menangani kasus seperti ini adalah selain melibatkan banyak pihak juga didukung perusahaan fiktif yang terlampau banyak jumlahnya sehingga sangat sulit untuk terdeteksi. Menurut Fuad dari awal Januari sampai dengan pertengahan Agustus 2012 saja Pemerintah telah mencabut izin 196.000 perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak  dari target 300.000 perusahaan fiktif, dan angka ini akan bertambah setiap tahunnya. Perusahaan-perusahaan fiktif tersebut menyalahgunakan status PKP untuk dapat mengeluarkan faktur pajak. Begitu banyaknya perusahaan fiktif tersebut dikarenakan mudahnya prosedur untuk mendapatkan status perusahaan menjadi pengusaha kena pajak.
           Melihat hilangnya potensi penerimaan negara setiap tahun yang mencapai triliunan akibat faktur fiktif, pemerintah dalam hal ini diwakili DJP tidak hanya berdiam diri. Berbagai cara terus dilakukan guna melakukan pembenahan dalam upaya peningkatan pelayanan dan pengelolaan administrasi PPN. Upaya yang dilakukan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pada tahun 2012 DJP telah melakukan registrasi ulang bagi Pengusaha yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak. Menurut PER-20/PJ/2012 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2012 tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012, Program registrasi ulang ini dimulai dari bulan Februari 2012 sampai dengan 31 Desember 2012. Dalam program registrasi ulang ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia akan meneliti kembali mulai dari kebenaran kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha hingga mengecek keberadaan dan kesesuaian alamat pengusaha yang bersangkutan. Apabila dari hasil penelitian tersebut diketahui bahwa pengusaha yang bersangkutan  telah tutup atau sudah tidak melakukan usaha lagi, maka status pengukuhannya sebagai PKP akan dicabut. Dengan dicabutnya status pegukuhan PKP bagi pengusaha yang bersangkutan, maka Faktur Pajak yang telah diterbitkan atas penjualan barang dan/atau jasa oleh pengusaha tersebut tidak lagi dapat dikreditkan oleh pihak pembeli.
  2. Pada tanggal 1 Juni 2013, DJP mulai menerapkan aplikasi Elektronik Penomoran Faktur Pajak atau E-Nofa pada Kantor Pelayanan Pajak atas implementasi dari PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. E-Nofa adalah sistem atau aplikasi baru penomoran faktur pajak. Penerapan E-Nofa ini didasari dari maraknya penyalahgunaan faktur yang tata cara penomorannya dilakukan sendiri oleh PKP. Sehingga PKP bebas untuk menerbitkan berapapun faktur yang diinginkan. Kini dengan adanya E-Nofa, PKP tidak lagi leluasa untuk menomori fakturnya sendiri, melainkan tata cara penomoran faktur akan dijatah oleh DJP. Tidak semua PKP bisa mendapatkan E-Nofa, hanya pengusaha yang selama ini tertib membayar pajak serta diyakini keberadaanya saja yang akan mendapat jatah nomor faktur pajak ini.
  3. Pada bulan April Tahun 2014 DJP mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dalam pasal 1 ayat (1) batasan omzet pengusaha kecil yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak(PKP) atau wajib memungut dan menyetor PPN dinaikan menjadi Rp4,8 miliar setahun dari sebelumnya Rp600 juta setahun. Hal ini setidaknya dapat meminimalisir untuk membatasi jumlah faktur fiktif yang beredar. Dengan naiknya batasan omzet ini, maka bagi PKP dengan omzet dibawah 4,8 miliar dan memilih untuk menjadi non PKP, tidak diwajibkan lagi untuk membuat Faktur Pajak.
  4. Pada bulan September 2014 DJP telah membentuk Satgas Penanganan Faktur Pajak Yang Tidak Berdasarkan Nilai Transaksi Yang Sebenarnya. Ada tiga pertimbangan mengapa satgas ini dibentuk. Pertama penanganan faktur pajak selama ini belum menyentuh para pengguna faktur pajak bermasalah. Selama ini DJP lebih terfokus kepada para penerbit faktur pajak fiktif tersebut karena lebih mudah untuk mendeteksinya. Namun penanganan kepada penerbit selama ini ternyata tidak menghilangkan minat pasar untuk meminta atau membeli faktur bermasalah, oleh sebab itu kini DJP juga akan membidik para pengguna faktur pajak fiktif tersebut. Kedua ternyata modus-modus yang digunakan untuk mengedarkan atau menerbitkan faktur fiktif tersebut masih terus marak terjadi bahkan berkembang lebih canggih sekalipun DJP sudah melakukan perbaikan dari sisi administrasi, yakni menggunakan pendaftaran dan pendataan faktur pajak dengan skema pembatasan, ternyata masih mereka gunakan juga celah atau lubang faktur pajak ini agar bisa digunakan. Dan ketiga adalah untuk efisiensi waktu dalam hal penanganan kasus faktur fiktif,karena jika dengan pendekatan bukti permulaan (buper) dan penyidikan akan memakan waktu yang lama hingga bertahun-tahun terlebih harus pula ke sidang yang tidak dapat dipastikan kapan inkrahnya.
  5. Pada tanggal 10 Februari DJP melakukan soft launching aplikasi e-Faktur. E-Faktur adalah suatu sistem yang selama ini diidam-idamkan oleh DJP untuk dapat menangkal faktur pajak fiktif. Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, maka ditetapkan KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. Dalam KEP-136/PJ/2014 tertuang e-Faktur terlebih dahulu akan diberlakukan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di Jakarta mulai 1 Juli 2014. Kemudian setahun kemudian, tapatnya tanggal 1 Juli 2015, e-Faktur akan diberlakukan untuk seluruh KPP di Kantor Pelayanan Pajak Pulau Jawa dan Bali.  Dan pada pada tanggal 1 Juli 2016 serentak e-Faktur akan diberlakukan secara nasional. Jika selama ini Faktur Pajak baik penerbitan ataupun pelaporan dilakukan secara manual dan tidak terhubung dengan sistem DJP, misalnya untuk penjualan hari ini namun baru dilaporkan bulan juli, namun dengan e-Faktur hal tersebut tidak lagi dapat dilakukan. Faktur Pajak yang dikeluarkan PKP akan langsung terhubung ke database Ditjen Pajak. Misalnya saja laporan barang yang dijual hari ini akan langsung masuk ke sistem dan dapat direspon untuk memberikan faktur pajak. Dan hingga tahun 2016 jika masih ada PKP yang tidak menggunakan sistem ini dapat dicabut izinnya, serta apabila masih ada faktur manual yang beredar akan dianggap tidak sah.

PENUTUP

Meskipun berbagai cara telah digunakan DJP guna menghilangkan praktik faktur fiktif, penulis berkayakinan bahwa praktik faktur fiktif akan terus ada di negeri ini, karena hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga terjadi di seluruh dunia. Disaat cara baru atau sistem terbaru dikeluarkan oleh DJP, pada saat itu pula lah para pengusaha nakal akan mencari cara untuk dapat menembus celah sistem baru tersebut. Namun dengan komit yang kuat untuk mentransformasi DJP kedalam sistem yang modern, semoga langkah-langkah yang ditempuh DJP setidaknya dapat meminimalisir terjadinya praktik faktur fiktif.

Semoga Bermanfaat. Terima Kasih






Oleh: Muhammad Irfan Mualana




Sardana

Sumber tulisan : 
http://mimaulana.blogspot.co.id/2015/01/sumber-httpwww.html?m=1

Senin, 16 November 2015

Mengail Pajak, Menerobos Pegunungan Di Tepi Waduk Jatiluhur

Ini adalah kali kedua saya kembali ke pantai waduk Jatiluhur Purwakarta hanya lokasi berbeda. Lebih kurang setahun yang lalu, dengan menggunakan perahu motor mengarungi gelombang air waduk, di sisi kiri kanan berderet keramba para petani ikan kolam jaring apung (KJA). Pemandangan khas di sekeliling waduk berderet gunung-gunung serta bukit-bukit seolah menjaga keberadaan waduk di tengahnya. Ketika itu tempat yang dituju adalah kampung Curug Apu desa Panyindangan.

Dalam perjalanan kedua ini, ditempuh melalui jalur darat. Tempat tujuannya adalah kampung Tegallaja desa Sindanglaya kec. Sukatani. Waktu tempuh perjalanan dari kantor (Ciganea) ke lokasi tujuan sekitar 1,5 jam. Kendati tidak terlalu lama, namun medan jalan yang dilalui memberi tantangan tersendiri.

Begitu banyak gunung dan bukit di sekeliling waduk, bahkan beberapa di antaranya menjadi gunung tujuan pendakian bagi para pencinta alam. Ada gunung Lembu (di desa Panyindangan), gunung Parang (di Sukamulya), dan gunung Bongkok (di Plered), adalah tiga gunung yang sering dituju oleh para pendaki. Pendakian yang dapat memicu adrenalin, namun ditebus dengan panorama indah waduk dan perbukitan yang mengitarinya, serta memberi sensasi tersendiri saat berkesempatan menyambut sunset dan sunrise di puncak gunung tersebut. Masih banyak lagi pegunungan lain di sekitar sana, dan gunung-gunung itulah yang harus dilalui untuk sampai di tujuan.

Perjalanan ini bukanlah petualangan alam untuk menyegarkan mata dengan siraman panorama alam, bukan, bukan untuk itu.
Namun ini adalah tugas untuk mengail pajak dari para petani karamba ikan. Tugas yang memaksa untuk memiliki jiwa petualang, karena membutuhkan keberanian dalam berkendara. Setelah melalui jalan raya Purwakarta ke arah Bandung, tepat di pertigaan PT. Gunung Kecapi belok ke kanan. Kondisi jalan secara umum relatif mulus, namun seusai melewati desa Tajur Sindang jalan semakin mrnyempit. Semakin sempit lagi ketika berbelok kanan meninggalkan jalan rayaTajur Sindang - Sindanglaya. Jalannya hanya cukup dilalui satu kendaraan. Di di sisi kiri kanan bergantian antara tebing dan jurang. Perlu super kehati-hatian, selain jalan sempit, juga naik turun yang lumayan curam, serta penuh dengan kelokan yang tajam. Fisik pun perlu dipersiapkan, karena jarak dari lokasi parkir mobil ke lokasi acara lumayan jauh dengan kontur jalan menurun terjal agar dapat sampai di bibir pantai waduk.

Demi untuk memudahkan para petani ikan dalam membayar PPh Final 1%, PT. Pos Indonesia pun dihadirkan di sana. Karena memang hal ini bagian dari bentuk kerjasama KPP Pratama Purwakarta dengan PT. Pos Indonesia kabupaten Purwakarta.

Sesampai di lokasi kegiatan, seolah hilang rasa lelah dalam perjalanan karena antuasisme para petani yang begitu besar. Penghasilan mereka tentu tidaklah besar, dan pastinya pajaknya tentu tidak besar. Namun respon mereka terhadap pemberian kemudahan yang begitu besar itulah yang mampu menghilangkan segala rasa capek dan menambah semangat lagi.

Kalaulah saja para wajib pajak besar juga memiliki respon yang besar terhadap berbagai kemudahan dan fasilitas yang diberikan DJP selama Tahun Pembinaan Wajib Pajak Tahun 2015 ini, rasanya target pajak yang diemban akan lebih mudah dicapai. Semoga saja semangat mereka dapat menular ke wajib pajak lain untuk mensukseskan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, demi Indonesia Jaya.



Sardana, sebelum mengisi acara bersama para petani kolam jaring apung, menikmati hamparan kolam yang berjejer di tepian waduk.


Sardana, sampaikan kepada mereka sesuai dengan bahasanya. Sosialisasi PP-46/2013 berbahasa sunda.

Sesusai acara, Sardana berfoto bersama Ka.KPP Pratama Purwakarta (Dessy Eka Putri), perwakilan PT Pos Indonesia (Jajang), dan Ketua Kelompok Petani Ikan MBS (Aa Sumarna)


Sardana

Rabu, 11 November 2015

Jasa Lain Yang Dikenakan Pemotongan PPh Pasal 23

Objek (penghasilan) yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 bersifat positive list. Dengan demikian penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 diatur dalam suatu peraturan. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2, dan ayat (2) menegaskan bahwa Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur mengenai "jasa lain" yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23. 

Pada pertengahan 2015, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 sebagai pengganti PMK Nomor 244/PMK.03/2008. Dengan berlakunya PMK tersebut, maka cakupan jasa lain yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 bertambah, semula ada 27 jenis, saat ini menjadi 60 jenis.

Berikut 60 jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23 tersebut:

a. Jasa penilai (appraisal);
b. Jasa aktuaris;
c. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
d. Jasa hukum;
e. Jasa arsitektur;
f. Jasa perencanaan kota dan arsitekturlandscape;
g. Jasa perancang (design);
h. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
i. Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
j. Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
k. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
1. Jasa penebangan hutan;
m. Jasa pengolahan limbah;
n. Jasa penyedia tenaga kerja dan atau tenaga ahli (outsourcing services);
o. Jasa perantara dan atau keagenan;
p. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
q. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
r. Jasa pengisian suara (dubbing) dan atau sulih suara;
s. Jasa mixing film;
t. Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
u. Jasa sehubungan dengan software atauhardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
v. Jasa pembuatan dan atau pengelolaanwebsite;
w. Jasa internet termasuk sambungannya;
x. Jasa penyimpanan, pengolahan, dan atau penyaluran data, informasi, dan atau program;
y. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh wajib pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
z. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan atau bangunan, selain yang dilakukan oleh wajib pajak yang ruang lingkupnya dibidang konstruksi dan mempunyai izin dan atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
aa. Jasa perawatan kendaraan dan atau alat transportasi darat, laut dan udara;
ab. Jasa maklon;
ac. Jasa penyelidikan dan keamanan;
ad. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
ae. Jasa penyediaan tempat dan atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan atau jasa periklanan;
af. Jasa pembasmian hama;
ag. Jasa kebersihan atau cleaning service;
ah. Jasa sedot septic tank;
a1. Jasa pemeliharaan kolam;
aJ. Jasa katering atau tata boga;
ak. Jasa freight forwarding;
al. Jasa logistik;
am. Jasa pengurusan dokumen;
an. Jasa pengepakan;
ao. Jasa loading dan unloading;
ap. Jasa laboratorium dan atau dilakukan oleh lembaga atau rangka penelitian akademis;
aq. Jasa pengelolaan parkir;
ar. Jasa penyondiran tanah;
as. Jasa penyiapan dan atau pengolahan lahan;
at. Jasa pembibitan dan atau penanaman bibit;
au. Jasa pemeliharaan tanaman;
av.·Jasa pemanenan;
aw. Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan atau perhutanan;
ax. Jasa dekorasi;
ay. Jasa pencetakan/penerbitan;
az. Jasa penerjemahan;
ba. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
bb. Jasa pelayanan kepelabuhanan;
be. Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;
bd. Jasa pengelolaan penitipan anak;
be. Jasa pelatihan dan/atau kursus;
bf. Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
bg. Jasa sertifikasi;
bh. Jasa survei;
bi. Jasa tester, dan
bj. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN atau APBD

Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas) adalah jasa penunjang berupa:

a. Jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat di antara pipa selubung dan lubang sumur;
b. Jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen untuk maksud-maksud:
  1. Penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong;
  2. Penyumbatan kembali zona yang berproduksi air;
  3. Perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal; dan
  4. Penutupan sumur.
c. Jasa pengontrolan pasir (sand contron), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa.
d. Jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan;
e. Jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil;
f. Jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur;
g. Jasa uji kandung lapisan (drill steam testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi;
h. Jasa reparasi pompa reda (reda repair);
i. Jasa pemasangan instalasi dan perawatan;
j. Jasa penggantian peralatan/material;
k. Jasa mud fogging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur;
l. Jasa mud engineering;
m. Jasa well logging dan perforating;
n. Jasa stimulasi dan secondary decovery;
o. Jasa well testing dan wire line service;
p. Jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
q. Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;
r. Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungandrilling;
s. Jasa directional drilling dan surveys;
t. Jasa exploratory drilling;
u. Jasa location stacking/ positioning;
v. Jasa penelitian pendahuluan;
w. Jasa pembebasan lahan;
x. Jasa penyiapan lahan pengeboran seperti pembukaan lahan, pembuatan sumur air, penggalian lubang cadangan, dan lain-lain;
y. Jasa pemasangan peralatan rig;
z. Jasa pembuatan lubang utama dan pembukaan lubang rig;
aa. Jasa pengeboran lubang utama dengan mesin bor kecil;
ab. Jasa penggalian lubang tambahan;
ac. Jasa penanganan penempatan sumur dan akses transportasi;
ad. Jasa penanganan arus pelayanan (service line) dan komunikasi;
ae. Jasa pengelolaan air (water system};
af. Jasa penanganan rigging up dan/ ataurigging down;
ag. Jasa pengadaan sumber daya manusia dan sumber daya lain seperti peralatan (tools), perlengkapan (equipment) dan kelengkapan lain;
ah. Jasa penyelaman dan/atau pengelasan;
ai. Jasa proses completion untuk membuat sumur siap digunakan;
aj. Jasa pump fees;
ak. Jasa pencabutan peralatan bor;
al. Jasa pengujian kadar minyak;
am. Jasa pengurusan legalitas usaha;
an. Jasa sehubungan dengan lelang;
ao. Jasa seismic reflection studies;
ap. Jasa survey geomagnetic, gravity, dan surveylainnya; dan
aq. Jasa lainnya yang sejenis yang terkait di bidang pengeboran, produksi dan/atau penutupan pertambangan minyak dan gas bumi (migas).

Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas) adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum berupa:
a. Jasa pengeboran;
b. Jasa penebasan;
c. Jasa pengupasan dan pengeboran;
d. Jasa penambangan;
e. Jasa pengangkutan/ sistem transportasi, • kecuali Jasa angkutan umum;
f. Jasa pengolahan bahan galian;
g. Jasa reklamasi tambang;
h. Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi, dan penggalian/pemindahan tanah;
i. Jasa mobilisasi dan/ atau demobilisasi;
J. Jasa pengurusan legalitas usaha;
k. Jasa peminjaman dana;
1. Jasa pembebasan lahan;
m. Jasa stockpiling; dan
n. Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.

Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara adalah berupa:

a. Bidang aeronautika, termasuk:
  1. Jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara, dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara;
  2. Jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge);
  3. Jasa pelayanan penerbangan;
  4. Jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat; dan
  5. Jasa penunjang lain di bidangaeronautika.
b. Bidang non-aeronautika, termasuk:.
  1. Jasa katering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat; dan
  2. Jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika 
Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan) , yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/ atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.

Jasa freight forwarding adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/ sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/ atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim,asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.

Tarif PPh Pasal 23 adalah 2% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN). Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% dari tarif yang sebenarnya.

Selasa, 10 November 2015

Sejenak Nikmati Bale Maya Datar

Dalam menjalankan tugas sebagai aparatur salah satu instansi vertikal DJP yang berada di wilayah Kabupaten Purwakarta, di antaranya adalah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak. Salah satu kebutuhan dan keharusan kerjasama itu adalah dengan pihak Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Alhamdulillah, selama ini kerjasama dan dukungan dari Bupati Purwakarta (Bapak Dedi Mulyadi) beserta seluruh jajarannya begitu sangat besar dan membantu.
Karenanya bolak-balik di sekitar komplek pendopo kabupaten Purwakarta menjadi suatu hal yang biasa. Namun saat beberapa waktu tidak kesana, ada suasana yang berbeda di pendopo kabupaten. 
Kini di sana terdapat sebuah taman yang cantik dihiasi berbagai bunga dengan suara jatuhnya air yang dimuntahkan oleh air mancur. Tempat itu dinamai Bale maya datar. 
Bale maya datar itu dulu di sebutnya alun-alun kian santang. Lantas kenapa berganti namanya? 
Konon perubahan ini disimbolkan sebagai suatu bentuk perubahan pola berfikir masyarakat. Kenapa? Bale maya datar ini sebutan bagi alun-alun, taman saat zaman kerajaan Pakuan Pajajaran. Arti dari bale maya datar itu, bale berarti taman, maya berarti tinggi, datar berarti rata. Maksud dan makna dari nama ini adalah, taman yang menjadi tempat berkumpulnya rakyat dengan pemimpinya duduk bersama rata tanpa ada pembeda. Bahwa pemimpin dengan rakyatnya itu harus berkumpul untuk berinteraksi tanpa ada pembeda melainkan rata sejajar. Sehingga tidak ada lagi anggapan bahwa pemimpin itu selalu menang karena kekuasaannya dan anggapan pemimpin yang tidak mau melihat kebawah.
Itulah sekelumit tentang Bale maya datar Purwakarta dari berbagai tulisan yang pernah dibaca. Semoga saja, hal ini bukan sekedar simbol, bukan pula sekedar keinginan dan harapan. Namun menjadi komitmen yang harus diperjuangkan dalam kehidupan nyata.

Tak ingin membuang kesempatan, sejenak menikmati keindahan Bale maya datar di sela-sela tugas koordinasi dengan Pemda Purwakarta. 
Ibu Dessy Eka Putri, bapak Kusno Kuntoaji, dan saya sendiri, Sardana, seusai bertemu Wakil Bupati, bapak Dadan Koswara, dan Sekretaris Daerah, bapak Fadil Karsoma.


Sardana

Minggu, 08 November 2015

10 Nasehat Bijak Einstein Tentang Hidup Sukses


Tak perlu bersiap-siap mengernyitkan kening, kita hanya akan membahas ringan tentang filosofi hidup singkat Einstein. 

Tidak ada Fisika, nuklir, atau hal-hal jenius lainnya. Hanya hal kecil tapi sering terlupakan, padahal berpengaruh besar terhadap kehidupan kita. Apa saja nasehat bijak Einstein? Yuk kita lihat. 


1. Buntuti Terus Rasa Ingin Tahu Anda

"Saya bukan memiliki bakat khusus. Hanya selalu menikmati rasa ingin tahu saja."

Membaca kutipan Einstein di atas membuat kita bertanya-tanya. Seperti apa rasa ingin tahu itu? Saya selalu bertanya-tanya mengapa ada orang sukses, sementara banyak lainnya gagal?

Karena itu banyak-banyaklah menghabiskan banyak waktu membaca banyak bahan. Mencari tahu koneksi berbagai hal terhadap kata 'sukses'. Mengejar jawaban rasa ingin tahu Anda adalah kunci rahasia kesukesan. 



2. Tekun itu Tak Ternilai

"Saya bukannya pintar, boleh dikatakan hanya bertahan lebih lama menghadapi masalah."

Bayangkan seekor kura-kura di tengah rimba gunung, sementara dia ingin menuju pantai. Atau, apakah Anda setekun tunas mangga terus-menerus bertumbuh, berkembang sehingga akhirnya berbuah?

Ada ungkapan bagus yang popular di kalangan pegawai pos, 'Selembar prangko menjadi bernilai hanya karena ketika dia menempel pada surat hingga mengantarnya sampai ke tujuan'. Jadilah seperti prangko, selesaikan apa yang sudah Anda mulai. 



3. Fokus pada saat ini.

"Seorang pria yang bisa menyetir dengan aman sementara mencium gadis cantik, sebenarnya tidak memberi penghargaan yang layak untuk ciumannya itu."

Einstein kok ngomongin tentang ciuman ya? Ah, itu kan hanya istilah saja, Tapi saya ingin cerita tentang kejadian ketika sesorang menjaga kebun duren di kebun. 

Begitu banyak kera seperti menunggu si penjaga lengah dan menyikat durian ranum di atas pohon. Kemudian seorang lainnya berkata, bahwa Anda tak akan bisa menembak dua kera sekaligus. 

Pengertian yang bisa disimpulkan atas kata-kata tersebut adalah, 'Seseorang bisa melakukan banyak hal, tapi bukan semua hal sekaligus'. 

Belajar untuk 'berada di sini, saat ini', berikan perhatian kepada apa yang sedang Anda kerjakan. Energi terfokus adalah sumber kekuatan. Itulah perbedaan antara kesuksesan dan kegagalan. 



4. Imaginasi adalah kekuatan

"Imaginasi adalah segalanya. Imaginasi adalah penarik masa depan. Imaginasi lebih penting daripada pengetahuan."

Ungkapan Einstein ini sangat terkenal. Apakah Anda berimajinasi setiap hari? Imaginasi lebih penting dari pengetahuan! 

Imaginasi memainkan satu babak awal dalam pentas hidup masa depan Anda. Lagi, kata Einstein, "Tanda kejeneniusan sesungguhnya bukanlah pengetahuan melainkan imaginasi."

Sekali lagi, apakah Anda sudah melatih otot-otot imaginasi Anda setiap hari? Jangan biarkan otot-otot itu menjadi kurus dan sakit-sakitan. 

Hidup tanpa imajinasi seperti mengikuti aliran sungai, pasrah mengikuti apapun kemauan dan ke mana arahnya. Tak memiliki kuasa atas apapun terhadap pilihan ataupun keinginan. Menyedihkan. 



5. Buat Kesalahan

"Seseorang yang tidak pernah membuat kesalahan sebenarnya tak pernah mencoba sesuatu yang baru."

Einstein tak pernah takut dengan kesalahan. Tak perlu alergi dengan kesalahan. Catat baik-baik, KESALAHAN bukan KEGAGALAN. 

Dua hal tadi berbeda. Kesalahan-kesalahan dapat membantu Anda menjadi lebih baik, lebih cepat, lebih cerdas, jika Anda menggunakannya dengan tepat tentunya.

Carilah sesuatu berbau baru (something new) dari kesalahan Anda. Seperti sudah dibilang sebelumnya, jika ingin sukses, belajar lebih banyak dari kesalahan Anda. 



6. Hidup pada saat ini

"Saya tak pernah memikirkan masa depan–itu akan datang sesaat lagi."

Satu-satunya jalan agar hidup Anda baik dimasa depan adalah hidup dengan baik pada saat sekarang. Ah, lagi-lagi nasehat bijak untuk menyikapi waktu dengan tepat oleh pakar fisika quantum Einstein.

Sangat tak mungkin mengubah kemarin karena sudah terjadi. Yang bisa Anda lakukan sekarang adalah mengubah cara pandang Anda saat ini tentang kemarin agar menjadi lebih baik. 

Anda juga tidak bisa mengubah besok menjadi lebih baik, kecuali jika Anda melakukan yang terbaik pada saat ini. Masalahnya hanya tentang waktu, dan waktu tidak pernah ke mana-mana kok. 



7. Hargai diri Anda

"Berusahalah dengan keras bukan untuk menjadi sukses, tapi untuk menjadi lebih berharga."

Tak perlu lah banting tulang untuk menjadi lebih sukes. Luangkan waktu Anda untuk menaikkan nilai diri Anda. 

Jika Anda memang bernilai, sukses akan datang menghampiri Anda. Apakah Einstein bekerja lebih keras untuk sukses? Mungkin dia hanya terus menerus berinvestasi untuk meningkatkan nilai dirinya. Sukses datang sendiri kepadanya.

Kenali bakat dan berkah karunia-Nya kepada Anda. Belajarlah mengasah mereka menjadi lebih tajam, gunakan untuk memberi manfaat sebanyak-banyaknyak kepada orang lain.

Bekerjalah untuk menjadi bernilai, sukses akan mengejar Anda. Apakah berlian harganya sama dengan kerikil? Anda punya jawabannya. Keduanya mengalami tekanan berbeda sehingga membedakan nilainya. 



8. Jangan mengharapkan Hasil Berbeda

"Kegilaan: adalah melakukan sesuatu dengan cara sama berulang-ulang dan mengharapkan hasil berbeda."

Nasehat bijak Enstein di atas adalah favorit saya. Anda jangan mengharapkan hasil menjadi lebih baik jika Anda masih bertahan dengan cara yang Anda pakai sekarang. 

Dengan ungkapan lain, Anda mimpi mengharapkan otot bisep Anda menjadi lebih 'seksi' jika masih mengangkat barbel ringan terus menerus.

Jika ingin hidup Anda berubah, Anda harus berubah. Mengubah cara pikir, cara pandang dan cara melakukan sesuatu. 

Ketika Anda mengubah pikiran Anda, mengubah sudut pandang Anda, mengubah tindakan Anda, hidup Anda akan berubah dengan sendirinya.

Bayangkan hal berikut: Ada seorang gadis manis tepat di depanmu. Bandingkan kedua aksi berikut. Pertama, kamu senyum tulus, reaksi si gadis adalah membalas senyummu. Kedua, kamu melotot padanya, bisa ditebak apa reaksi si gadis? 



9. Pengetahuan terasah melalui Pengalaman
"Informasi bukanlah pengetahuan. Satu-satunya sumber pengetahuan adalah pengalaman."

Pengetahuan itu berasal dari pengalaman. Anda bisa mendiskusikan sebuah proyek, tapi diskusi itu hanya akan memberi Anda informasi. 

Anda harus melakukan proyek tersebut untuk 'tahu' apakah proyek tersebut berjalan dengan benar atau tidak. 

Anda harus melakukannya untuk mengatasi munculnya masalah-masalah ditengah proyek berjalan. Itu membuat Anda memiliki pengalaman baru dan bermanfaat.

Apa pesan Einstein? Carilah pengalaman! Jangan habiskan waktumu nonton sinetron cinta sementara dirimu setengah mati menginginkan pacar, misalnya. Keluar dari duniamu sekarang dan pengalaman tak ternilai menunggumu di luar sana. 



10. Pahami Aturan Main, Lalu Bermainlah Lebih Baik

"Anda harus memahami aturan permainan. Kemudian Anda harus bermain lebih baik daripada pemain lain."

Bagi Einstein, dia cukup memahami aturan-aturan dasar Fisika lalu berpikir dan bekerja lebih baik dibanding fisikawan lainnya. Sederhananya, Anda cukup melakukan dua hal saja.

Pertama, yang harus Anda lakukan adalah memahami 'peraturan' bagaimana cara Anda melakukannya. 

Kedua, lakukan pekerjaan tersebut lebih baik dibanding orang lain. Jika Anda mampu melakukan dua hal ini dengan baik, sukses pasti masuk ke kantong Anda.



Sardana


Sumber
http://www.apakabardunia.com/

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...