Selasa, 07 November 2017

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 telah berlalu. Bahkan patut berbangga karena pelaksanaan amnesti pajak di Indonesia dianggap sebagai yang terbaik dalam menorehkan hasil dibanding dengan negara-negara lain yang telah melaksanakan program yang sama.

Paska berakhirnya terdapat konsekuensi ketentuan Pasal 13 dan 18 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sehingga melahirkan satu objek baru yaitu penghasilan tertentu berupa harta bersih. Amanat kedua pasal dari Undang-undang Pengampunan pajak tersebut diwujudkan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2017 tentang Pengenaan pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan.

SUBJEK PAJAK

1. Wajib Pajak Peserta Amnesti Pajak apabila:
  • tidak jadi repatriasi atau tidak menginvestasikan selama 3 tahun
  • mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke luar NKRI sebelum 3 tahun
  • ditemukan Harta lain yang tidak diungkapkan dalam SPH
  • tidak benar dalam mengungkapkan Harta dalam SPT terakhir
  • diterbitkan Surat Pembetulan SKET yang bersisi penyesuaian nilai harta

2. Wajib pajak Bukan Peserta Amnesti Pajak apabila
ditemukan Harta yang diperoeh sejak 1 januari 1985 s.d. 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT PPh.
Namun tidak berlaku bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) atau memiliki Harta dari warisan dan/atau hibah yang sudah dilaporkan dalam SPT Pewaris dan/atau pemberi hibah.


OBJEK PAJAK

Objek adalah berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan meliputi:
  1. dalam hal Wajib Pajak tidak repatriasi/menginvestasikan didalam NKRI atau mengalihkan/menginvestasikan harta ke luar NKRI selama 3 tahun adalah Harta Bersih tambahan dalam SKET.
  2. dalam hal Wajib Pajak belum/kurang diungkapkan dalam SPH adalah Harta Bersih yang belum/kurang diungkapan dalam SPH.
  3. dalam hal SPT PPh Terakhir yang disampaikan setelah UU TA tidak benar adalah Selisih lebih Harta Bersih dalam SPT PPh Terakhir dengan Harta sebelum SPT PPh Terakhir + Harta yang bersumber dari penghasilan dan/atau Setoran Modal pada Tahun Pajak Terakhir.
  4. dalam hal penyesuaian nilai harta berdasarkan Surat Pembetulan atas Sket adalah Selisih lebih Harta dalam SKET dengan Harta dalam Surat Pembetulan atas SKET.
  5. dalam hal belum lapor Harta dalam SPT adalah Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh (WP non TA).

PENGENAAN PAJAK

Penghasilan yang berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan terutang PPh bersifat Final.

Tarif PPh Final tersebut terdiri dari:
  • WP Badan sebesar 25%
  • WP Orang Pribadi sebegsar 30%
  • WP Tertentu 12,5%
Adapun saat terutang meliputi:
  1. akhir tahun pajak 2016, untuk Wajib Pajak tidak repatriasi/menginvestasikan didalam NKRI atau mengalihkan/menginvestasikan harta ke luar NKRI selama 3 tahun.
  2. saat diterbitkan surat perintah pemeriksaan (SP2) untuk belum/kurang ungkap Harta dalam SPH; atau SPT PPh Terakhir yang disampaikan setelah UU TA tidak benar; atau belum lapor Harta dalam SPT PPh.
  3. saat diterbitkan surat pembetulan atas SKET yang berisi penyesuaian nilai hartayang diberikan Pengampunan Pajak



1 komentar:

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...