Terdapat beberapa
Barang Kena Pajak strategis tertentu yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan
PPN tersebut dapat berupa penggunaan Surat Keterangan Bebas PPN atau tanpa
penggunaan Surat Keterangan Bebas PPN.
No.
|
Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat
stretegis yang atas ....
|
Fasilitas
|
||
1.
|
impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai meliputi:
|
|||
a.
|
mesin
dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan
terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses
menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan
Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang;
|
SKB
PPN
|
||
b.
|
barang
yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik
penangkapan maupun budidaya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015;
|
Tanpa
SKB
|
||
c.
|
jangat
dan kulit mentah yang tidak disamak;
|
|||
d.
|
ternak
yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian;
|
|||
e.
|
bibit
dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau
perikanan;
|
|||
f.
|
pakan
ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;
|
|||
g.
|
pakan
ikan;
|
|||
h.
|
bahan
pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan
pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan
dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian; dan
|
|||
i.
|
bahan
baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak
batangan.
|
|||
2.
|
penyerahannya
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
|
|||
a.
|
mesin
dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan
terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses
menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan
Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang;
|
SKB
PPN
|
||
b.
|
barang
yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik
penangkapan maupun budidaya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015;
|
Tanpa
SKB PPN
|
||
c.
|
jangat
dan kulit mentah yang tidak disamak;
|
|||
d.
|
ternak
yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian;
|
|||
e.
|
bibit
dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau
perikanan;
|
|||
f.
|
pakan
ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;
|
|||
g.
|
pakan
ikan;
|
|||
h.
|
bahan
pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan
pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan
dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian;
|
|||
i.
|
bahan
baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak
batangan;
|
|||
j.
|
unit
hunian Rumah Susun Sederhana Milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit
atau pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
|
|||
1.
|
luas untuk setiap hunian paling sedikit
21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh
enam meter persegi);
|
|||
2.
|
pembangunannya mengacu kepada Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum
dan perumahan rakyat;
|
|||
3.
|
merupakan unit hunian pertama yang
dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak
dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang rumah susun; dan
|
|||
4.
|
batasan terkait harga jual unit hunian
Rumah Susun Sederhana Milik dan penghasilan bagi orang pribadi yang
memperoleh unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik ditetapkan dengan
Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum
dan perumahan rakyat; dan
|
|||
k.
|
listrik,
kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) Voltase
Amper.
|
Pajak Masukan atas
impor dan/atau atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang
digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis
yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai,
tidak dapat dikreditkan.
Ketentuan dalam mengajukan untuk memperoleh Surat
Keterangan Bebas PPN sebagai berikut:
(1) Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan impor dan/atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak
tertentu yang bersifat strategis harus memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak
Pertambahan Nilai sebelum impor dan/atau penyerahan.
(2) Untuk
memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha Kena Pajak
harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai
kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat
Pengusaha Kena Pajak terdaftar.
(3) Permohonan
Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai harus dilampiri dokumen
pendukung berupa:
a. fotokopi
kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
b. fotokopi
surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c. asli
surat kuasa khusus dalam hal Pengusaha Kena Pajak menunjuk seorang kuasa untuk
mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai;
d. penjelasan
tertulis secara rinci bahwa mesin dan peralatan pabrik yang diimpor/diterima
akan dipergunakan dalam proses produksi untuk menghasilkan Barang Kena Pajak;
dan
e. surat
pernyataan bermeterai bahwa mesin dan peralatan pabrik yang diimpor atau
diperoleh tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dalam jangka
waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4) Dalam
hal impor, permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan juga harus
dilampiri dokumen pendukung lainnya berupa:
a. invoice;
b. Bill
of Lading (B/L) atau airway bill (AWB);
c. dokumen
kontrak pembelian; dan
d. dokumen
pembayaran atau dokumen pengakuan utang.
(5) Dalam hal
penyerahan, permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai juga
harus dilampiri dokumen pendukung lainnya berupa dokumen kontrak pembelian atau
dokumen lain yang menunjukkan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak.
Kewajiban bagi Wajib Pajak yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak tertentu yang strategis yang mendapatkan fasilitas dibebaskan
PPN adalah:
(1) Wajib Pajak
yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis
yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, wajib melaporkan
usahanya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
(2) Pengusaha
Kena Pajak wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Faktur Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibubuhi cap atau diberikan keterangan
"PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 81 TAHUN 2015".
Sardana
Sumber:
Peraturan Menteri Keuangan No. 268/PMK.03/2015