Pada tulisan sebelumnya telah dijelaskan tentang pilihan bagi Wajib Pajak untuk memilih sistem penyusutan harta berwujud, pembagian kelompok harta, masa manfaat, serta tarif penyusutannya.
Adapun jenis-jenis harta untuk masing-masing kelompok adalah sebagai berikut:
Kelompok 1
Kelompok 2
Kelompok 3
Kelompok 4
Kelompok 1
Kelompok 2
Kelompok 3
Kelompok 4
KEPERLUAN PENYUSUTAN (PAJAK PENGHASILAN)
Nomor
|
Jenis Usaha
|
Jenis Harta
|
1
|
Semua jenis usaha
|
a. Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan
termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan bagian dari
bangunan.
b. Mesin kantor seperti mesin tik, mesin
hitung, duplikator, mesin fotokopi, mesin akunting/pembukuan, komputer,
printer, scanner dan sejenisnya.
c. Perlengkapan lainnya seperti amplifier,
tape/cassette, video recorder, televisi dan sejenisnya.
d. Sepeda motor, sepeda dan becak.
e. Alat perlengkapan khusus (tools) bagi
industri/jasa yang bersangkutan.
f. Dies, jigs, dan mould.
g. Alat-alat komunikasi seperti pesawat
telepon, faksimile, telepon seluler dan sejenisnya.
|
2
|
Pertanian, perkebunan, kehutanan,
|
Alat yang digerakkan bukan dengan mesin seperti
cangkul, peternakan, perikanan, garu dan lain-lain.
|
3
|
Industri makanan dan minuman
|
Mesin ringan yang dapat dipindah-pindahkan
seperti, huller, pemecah kulit, penyosoh, pengering, pallet, dan sejenisnya.
|
4
|
Transportasi dan Pergudangan
|
Mobil taksi, bus dan truk yang digunakan
sebagai angkutan umum.
|
5
|
Industri semi konduktor
|
Falsh memory tester, writer machine, biporar
test system, elimination (PE8-1), pose checker.
|
6
|
Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam
|
Anchor, Anchor Chains, Polyester Rope, Steel
Buoys, Steel Wire Ropes, Mooring Accessoris.
|
7
|
Jasa telekomunikasi selular
|
Base Station Controller
|
Penyusutan Harta Berwujud Dalam Pajak Penghasilan
Sardana
Sumber:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
96/PMK.03/2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar