Kamis, 25 Februari 2016

Jenis Harta Berwujud Untuk Penyusutan Dalam Pajak Penghasilan (Kelompok 4)


Pada tulisan sebelumnya telah dijelaskan tentang pilihan bagi Wajib Pajak untuk memilih sistem penyusutan harta berwujud,  pembagian kelompok harta, masa manfaat, serta tarif penyusutannya. 
Adapun jenis-jenis harta untuk masing-masing kelompok adalah sebagai berikut:
Kelompok 1
Kelompok 2
Kelompok 3
Kelompok 4


JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 4
KEPERLUAN PENYUSUTAN (PAJAK PENGHASILAN)

Nomor
Jenis Usaha
Jenis Harta
1
Konstruksi
Mesin berat untuk konstruksi
2
Transportasi dan Pergudangan
a.    Lokomotif uap dan tender atas rel.
b.    Lokomotif listrik atas rel, dijalankan dengan batere atau dengan tenaga listrik dari sumber luar.
c.    Lokomotif atas rel lainnya.
d.    Kereta, gerbong penumpang dan barang, termasuk kontainer khusus dibuat dan diperlengkapi untuk ditarik dengan satu alat atau beberapa alat pengangkutan.
e.    Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT.
f.    Kapal dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran-keran terapung dan sebagainya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT.
g.    Dok-dok terapung.



Penyusutan Harta Berwujud Dalam Pajak Penghasilan

Sardana

Sumber:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...