Senin, 29 Februari 2016

BKP Tertentu Strategis Yang Dibebaskan Dari Pajak Pertambahan Nilai


Terdapat beberapa Barang Kena Pajak strategis tertentu yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN tersebut dapat berupa penggunaan Surat Keterangan Bebas PPN atau tanpa penggunaan Surat Keterangan Bebas PPN.

No.
Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat stretegis yang atas ....
Fasilitas
1.
impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:


a.
mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang;
SKB PPN

b.
barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015;
Tanpa SKB

c.
jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;

d.
ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

e.
bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;

f.
pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;

g.
pakan ikan;

h.
bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan

i.
bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan.
2.
penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:


a.
mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang;
SKB PPN

b.
barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015;
Tanpa SKB PPN

c.
jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;

d.
ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

e.
bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;

f.
pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;

g.
pakan ikan;

h.
bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

i.
bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan;

j.
unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit atau pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:


1.
luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);


2.
pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;


3.
merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun; dan


4.
batasan terkait harga jual unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan penghasilan bagi orang pribadi yang memperoleh unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; dan

k.
listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) Voltase Amper.


Pajak Masukan atas impor dan/atau atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.

Ketentuan dalam mengajukan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas PPN sebagai berikut:
(1)  Pengusaha Kena Pajak yang melakukan impor dan/atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis harus memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebelum impor dan/atau penyerahan.
(2)  Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha Kena Pajak harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar.
(3)  Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai harus dilampiri dokumen pendukung berupa:
a.  fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
b. fotokopi surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c. asli surat kuasa khusus dalam hal Pengusaha Kena Pajak menunjuk seorang kuasa untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai;
d. penjelasan tertulis secara rinci bahwa mesin dan peralatan pabrik yang diimpor/diterima akan dipergunakan dalam proses produksi untuk menghasilkan Barang Kena Pajak; dan
e. surat pernyataan bermeterai bahwa mesin dan peralatan pabrik yang diimpor atau diperoleh tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dalam jangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4) Dalam hal impor, permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan juga harus dilampiri dokumen pendukung lainnya berupa:
a.  invoice;
b. Bill of Lading (B/L) atau airway bill (AWB);
c.  dokumen kontrak pembelian; dan
d. dokumen pembayaran atau dokumen pengakuan utang.
(5)  Dalam hal penyerahan, permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai juga harus dilampiri dokumen pendukung lainnya berupa dokumen kontrak pembelian atau dokumen lain yang menunjukkan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak.

Kewajiban bagi Wajib Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang strategis yang mendapatkan fasilitas dibebaskan PPN adalah:
(1)  Wajib Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, wajib melaporkan usahanya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)  Pengusaha Kena Pajak wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3)   Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibubuhi cap atau diberikan keterangan "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 81 TAHUN 2015".



Sardana


Sumber:
Peraturan Menteri Keuangan No. 268/PMK.03/2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...