Pada tulisan sebelumnya telah dijelaskan tentang pilihan bagi
Wajib Pajak untuk memilih sistem penyusutan harta berwujud, pembagian
kelompok harta, masa manfaat, serta tarif penyusutannya.
Adapun jenis-jenis harta untuk masing-masing kelompok adalah sebagai berikut:
Kelompok 1
Kelompok 2
Kelompok 3
Kelompok 4
Kelompok 1
Kelompok 2
Kelompok 3
Kelompok 4
JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 2
KEPERLUAN PENYUSUTAN (PAJAK PENGHASILAN)
Nomor
|
Jenis Usaha
|
Jenis Harta
|
1
|
Semua jenis usaha
|
a. Mebel dan peralatan dari logam termasuk
meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan merupakan bagian dari
bangunan. Alat pengatur udara seperti AC, kipas angin dan sejenisnya.
b. Mobil, bus, truk, speed boat dan
sejenisnya.
c Container dan sejenisnya.
|
2
|
Pertanian, perkebunan,
kehutanan, perikanan
|
a. Mesin pertanian/perkebunan seperti traktor
dan mesin bajak, penggaruk, penanaman, penebar benih dan sejenisnya.
b. Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau
memproduksi bahan atau barang pertanian, perkebunan, peternakan dan
perikanan.
|
3
|
Industri makanan dan
minuman
|
a. Mesin yang mengolah produk asal binatang,
unggas dan perikanan, misalnya pabrik susu, pengalengan ikan .
b. Mesin yang mengolah produk nabati,
misalnya mesin minyak kelapa, margarin, penggilingan kopi, kembang gula,
mesin pengolah biji-bijian seperti penggilingan beras, gandum, tapioka.
c. Mesin yang menghasilkan/memproduksi
minuman dan bahan-bahan minuman segala jenis.
d. Mesin yang menghasilkan/memproduksi
bahan-bahan makanan dan makanan segala jenis.
|
4
|
Industri mesin
|
Mesin yang
menghasilkan/memproduksi mesin ringan (misalnya mesin jahit, pompa air).
|
5
|
Perkayuan, kehutanan
|
a. Mesin dan peralatan penebangan kayu.
b Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan
atau barang kehutanan.
|
6
|
Konstruksi
|
Peralatan yang
dipergunakan seperti truk berat, dump truck, crane buldozer dan sejenisnya.
|
7
|
Transportasi dan Pergudangan
|
a. Truk kerja untuk pengangkutan dan bongkar
muat, truk peron, truck ngangkang, dan sejenisnya;
b. Kapal penumpang, kapal barang, kapal
khusus dibuat untuk pengangkutan barang tertentu (misalnya gandum, batu -
batuan, biji tambang dan sebagainya) termasuk kapal pendingin, kapal tangki,
kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat sampai dengan 100
DWT;
c. Kapal yang dibuat khusus untuk menghela
atau mendorong kapal-kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran
terapung dan sejenisnya yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT;
d. Perahu layar pakai atau tanpa motor yang
mempunyai berat sampai dengan 250 DWT;
e. Kapal balon.
|
8
|
Telekomunikasi
|
a. Perangkat pesawat telepon;
b. Pesawat telegraf termasuk pesawat
pengiriman dan penerimaan radio telegraf dan radio telepon.
|
9
|
Industri semi konduktor
|
Auto frame loader,
automatic logic handler, baking oven, ball shear tester, bipolar test handler
(automatic), cleaning machine, coating machine, curing oven, cutting press,
dambar cut machine, dicer, die bonder, die shear test, dynamic burn-in system
oven, dynamic test handler, eliminator (PGE-01), full automatic handler, full
automatic mark, hand maker, individual mark, inserter remover machine, laser
marker (FUM A-01), logic test system, marker (mark), memory test system,
molding, mounter, MPS automatic, MPS manual, O/S tester manual, pass oven,
pose checker, re-form machine, SMD stocker, taping machine, tiebar cut press,
trimming/forming machine, wire bonder, wire pull tester.
|
10
|
Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam
|
Spoolling Machines,
Metocean Data Collector
|
11
|
Jasa Telekomunikasi Seluler
|
Mobile Switching Center,
Home Location Register, Visitor Location Register. Authentication Centre,
Equipment Identity Register, Intelligent Network Service Control Point,
intelligent Network Service Managemen Point, Radio Base Station, Transceiver
Unit, Terminal SDH/Mini Link, Antena
|
Penyusutan Harta Berwujud Dalam Pajak Penghasilan
Sardana
Sumber:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
96/PMK.03/2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar