Rabu, 22 Oktober 2014

Bila Pendapatan dari Lembaga Pendidikan Tidak Melebihi Rp4,8 Milyar Setahun, Apakah Dikenakan PPh Final 1% dari Omzet ?


Pengenaan PPh Final dengan tarif 1% dari peredaran usaha (omzet) diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan Pemerintah tersebut sendiri ditetapkan berdasarkan pertimbangan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf e dan Pasal 17 ayat (7) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Adapun bagi badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan diatur tersendiri dalam Pasal 4 ayat (3) huruf m yang menyatakan:

 Yang dikecualiakan dari obyek pajak adalah: sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.

Apabila setelah lewat jangka waktu tersebut penanaman “sisa lebih” tidak terpenuhi antara lain:
a.    badan atau lembaga nirlaba tidak menggunakan atau terdapat sisa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dimaksud, maka sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan  dan dikenakan Pajak Penghasilan pada tahun pajak berikutnya setelah lewat jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut
b.   sisa lebih yang digunakan selain untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan sejak tahun pajak diperoleh sisa lebih tersebut
c.      badan atau lembaga nirlaba menggunakan sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan namun tidak menyampaikan pemberitahuan rencana fisik sederhana dan rencana biaya dan tidak membuat pernyataan, pencatatan dan laporan sisa lebih tersebut , sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan sejak tahun pajak diperoleh sisa lebih tersebut.

Sisa lebih tersebut merupakan objek pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Dengan demikian perlakuan perpajakan bagi Wajib Pajak badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan mengacu pada ketentuan umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.


Sardana

Sumber tulisan:
Undang-Undang Pajak Penghasilan
PMK No 80/PMK.03/2009
PER-44/PJ/2009
SE-32/PJ/2014

Selasa, 21 Oktober 2014

Semarak Peringatan Hari Oeang Republik Indonesia (ORI) di Purwakarta



Uang memang bukan segalanya, tetapi segalanya memerlukan uang.  Uang memegang peranan yang penting dalam kehidupan manusia. Namun tahukah kapan Uang Republik Indonesia digunakan bagi sarana tukar di negara kita? 30 Oktober 1946 adalah saat pertama kali bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki uang sendiri, yang sebelumnya masyarakat terbiasa menggunakan mata uang Belanda atau mata uang Jepang. Dalam rangka mengenang peristiwa tersebut ditetapkan setiap tanggal 30 Oktober sebagai Hari Oeang Republik Indonesia (ORI). Bangsa Indonesia khususnya jajaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia setiap tahun selalu melaksanakan Peringatan Hari ORI ini.

Di Kabupaten Purwakarta terdapat empat unit instansi vertikal di bawah Kementerian Keuangan di antaranya KPP Pratama, KPPBC, KPPN, dan KPKNL. Tahun ini begitu istimewa karena untuk pertama kali kegiatan Peringatan Hari ORI di Purwakarta dilakukan secara gabungan oleh keempat instansi tersebut. Karena kegiatan ini merupakan yang pertama terjadi dilakukan secara bersama-sama, maka tema yang diusung adalah “Sinergi Meraih Prestasi”. Sebagai penggagas kegiatan ini, KPP Pratama Purwakarta ditunjuk sebagai koordinator dan tuan rumah acara.

Berbagai kegiatan digelar untuk meramaikan peringatan ini baik kegiatan perlombaan, aksi sosial ataupun yang bersifat untuk meningkatkan kebersamaan di antara keempat isntansi tersebut dari tanggal 3 sampai 17 Oktober 2014. Kegiatan-kegiatan dimaksud antara lain lomba futsal, tenis meja, bulu tangkis, bola voli, sepeda santai, donor darah dan santunan bagi anak yatim. Istimewanya dari acara tersebut juga adanya dukungan dari Pemerintah Kabupeten Purwakarta. Hal ini nampak pada saat puncak kegiatan tanggal 17 Oktober 2014 dilaksanakan Jalan Sehat yang dimulai dari Pendopo Purwakarta dan finis di KPP Pratama Purwakarta dipimpin langsung oleh Bupati Purwakarta H Dedi Mulyadi dan ikuti oleh lebih dari 700 aparat PNS Pemda Purwakarta, serta pegawai Kementerian Keuangan tentunya.

Sesuai kegiatan Jalan Sehat acara dilanjutkan dengan penanaman pohon langka di lingkungan KPP Pratama Purwakarta. Tak kurang 7 pohon langka ditanam pada saat itu oleh Bupati Purwakarta, Kepala Kanwil DJP Jabar I Adjat Djatnika, Kepala KPP Pratama Dessy Eka Putri, Kabag Umum Kanwil DJP Jabar I Haryono, Kepala KPPN Mi Sri Nuryati, Kepala KPPBC Hari Sumanto, dan Kepala KPKNL Adriana Viveryanti. Penanaman pohon ini sebagai wujud kecintaan Kementerian Keuangan kepada bumi.

Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Purwakarta mengharapkan meskipun peringatan Hari ORI ini adalah yang pertama kali namun bukan yang terakhir kali. Bupati Purwakarta ini memesankan bahwa uang tidak akan berguna bila dipendam, tetapi akan sangat bermanfaat bila beredar. Sedangkan Kepala Kanwil DJP Jabar I berharap redenominasi rupiah bisa segera terealisasi demi meningkatkan martabat Indonesia di mata dunia.
Di akhir acara puncak Peringatan Hari ORI diserahkan trofi maupun  piagam penghargaan kepada para pemenang lomba olah raga. Tim dari KPPBC menyabet juara umum karena memenangkan 2 dari 4 cabang olah raga yang diperlombakan yaitu futsal dan bulutangkis. Sedangkan 2 cabang lainnya dimenangkan oleh KPP Pratama merebut cabang tenis meja, dan KPPN menjuarai bola voli.
Nampak suka cita, kebahagiaan, keakraban, dan persaudaraan di antara para pegawai Kementerian Keuangan menghiasi wajah mereka. Sebuah cerminan bahwa mereka siap untuk “Sinergi Meraih Prestasi”. Semoga...  Amin.

Sardana


Ilustrasi Foto:
1.    Kepala Kanwil DJP Jabar I Adjat Djatnika, Kepala KPP Pratam Purwakarta Dessy Eka Putri, dan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi melepas rombongan Jalan Sehat
2.    Bupati Purwakarta melakukan penanaman pohon langka di depan KPP Pratama Purwakarta
3.    Kepala KPP Pratama Purwakarta menyerahkan piala bergilir kepada Juara Umum


Sardana

Senin, 20 Oktober 2014

21 Hukum Kepemimpinan Yang Tak Terbantahkan (bagian 3)

Masih dari ringkasanThe 21 Irrefutable Laws of Leadership, Follow Them and People Will Follow You” karya John C. Maxwell. Pada tulisan terdahulu, yaitu

21 Hukum Kepemimpinan Yang Tak Terbantahkan (bagian 1) dan 21 Hukum Kepemimpinan Yang Tak Terbantahkan (bagian 2) telah disajikan 8 hukum kepemimpinan.
Pada tulisan kali ini disampaikan dua hukum berikutnya (dari kesembilan dan kesepuluh)

Selamat  membaca...



Kesembilan : Hukum Daya Tarik (The Magnestism)

Siapa dirimu adalah siapa yang engkau tarik. Para pemimpin yang efektif selalu memperhatikan terhadap orang-orang yang baik. Mereka membawa daftar kriteria orang yang mereka tarik dalam organisasinya.

Namun, siapa yang anda tarik tidak ditentukan oleh keinginan anda, tetapi oleh siapa diri anda. Anda harus memiliki kualitas yang sama dengan orang yang anda cari. Itulah hukum daya tarik: orang terarik kepada orang yang berbagi kualitas dengannya.

Sebagai contoh, banyak organisasi merefleksikan karakter pemimpinnya termasuk usia mereka. Beberapa perusahaan didirikan oleh orang-orang yang berusia 20-an dan 30-an. Mereka mempekerjakan orang-orang muda di perusahaannya.

Juga, orang yang postif cenderung untuk menarik orang yang bersikap positif. Sikap adalah salah satu kualitas seseorang yang menular.

Orang juga tertarik terhadap orang-orang yang memiliki latar belakang yang sama. Orang yang berpendidikan akan cenderung untuk menghormati dan menghargai orang yang berpendidikan. Pemimpin juga tertarik kepada pegawai dengan kesamaan energy, kualitas, dan kepemimpinan.

Kesepuluh : Hukum Hubungan (The Law of Connection)

Pemimpin menyentuh hati sebelum memerintah. Anda tidak akan dapat menggerakan seseorang untuk bertindak kecuali anda telah menggerakkanya dengan perasaan (emosi). Semakin kuat hubungan baik anda dengan pengikut, semakin besar kemungkinan mereka membantu anda.
Beberapa cara untuk berhubungan dengan orang:
-       pertama, hubungan dengan diri sendiri. Anda harus tahu siapa anda dan memiliki kepercayaan diri saat anda hendak berhubungan dengan orang lain
-       kedua, berkomunikasi dengan keterbukaan dan ketulusan. Orang akan dengan mudah memahami ketika seseorang berterus terang, apa adanya
-     ketiga, kenali lawan bicara anda. Anda ingin berbicara dengan apa yang mereka pahami, bukan dengan apa yang anda pahami
-        keempat, hidupkan pesan anda. Praktekan apa yang anda bicarakan
-      kelima, datangi dimana mereka berada. Selaraskan dengan budaya, latar belakang, dan pendidikan. Sesuaikan dengan orang lain, jangan berharap mereka menyesuaikan terhadap anda
-        keenam, fokus pada mereka, bukan pada diri anda
-        ketujuh, mempercayai mereka
-        kedelapan, memberikan arah dan harapan. Ketika anda memberikan harapan, anda memeberikan mereka masa depan.



Kedua belas : Hukum Pemberdayaan (Law of Empowerment)



Hanya pemimpin yang memiliki rasa aman yang memberikan kekuasaan/kewenangan bagi yang dipimpinnya. Untuk memimpin dengan baik harus dengan membantu mereka untuk mengembangkan potensinya, berupa dorongan, memberdayakan, dan membantu mereka untuk sukses. Kepemimpinan adalah upaya membentuk orang lain menuju kemenangan.



Terdapat tiga hambatan utama dalam pemberdayaan:
  • Pertama keinginan untuk keamanan kerja. Pemimpin yang lemah khawatir bahwa jika mereka membantu bawahan mereka akan menjadi dibuang. Tetapi kenyataannya adalah bahwa jika pemimpin benar-benar memberdayakan orang lain, justru akan menjadi begitu berharga serta akan sangat diperlukan.

  • Kedua resistensi terhadap perubahan. Pemberdayaan membawa perubahan karena mendorong orang untuk tumbuh dan berinovasi. Perubahan adalah nilai kemajuan, sehingga pemimpin yang baik menerimanya.

  • Ketiga kurangnya nilai diri. Orang yang tidak aman merasa khawatir terhadap apa yang orang lain pikirkan tentang mereka. Mereka tidak bisa memberikan kekuasaan kepada yang lain, karena mereka tidak merasa bahwa mereka benar-benar memilikinya sendiri. Sebaliknya, para pemimpin terbaik percaya diri dan aman dalam memberikan kekuasaan kepada orang lain.
 

Sardana

 

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...