Kamis, 27 Februari 2014

Mata Anggaran Pajak (MAP) ... terakhir

Udah lihat yang sebelum-belumnya kan?
Ada bagian 1, bagian 2, bagian 3, bagian 4, dan bagian 5

Yah... akhirnya sampai juga ke bagain yang terakhir.

MAP sesuai ketentuan sampai 2 Juli 2013

untuk jenis pajak selain PPh dan PPN & PPnBM



20.  Kode Akun Pajak 411611 Untuk Bea Meterai

KODE
JENIS
SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN
100
Bea Meterai
untuk pembayaran penggunaan Bea Meterai.
199
Pembayaran Pendahuluan skp Bea Meterai
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Bea Meterai.
2XX
Pembayaran deposit atas penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas
untuk pembayaran deposit bagi Wajib Pajak yang menggunakan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas.
a.     Digital pertama dalah angka "2" yaitu kode pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai lunas dengan Mesin Teraan Digital, dan
b.     Digit kedua dan ketiga (XX) adalah :
1)
angka "01", dalam hal Wajib Pajak hanya memiliki 1 (satu) Unit Mesin Teraan Meterai Digital, atau
2)
sesuai dengan nomor urut dilakukannya pendaftaran Mesin Teraan Meterai Digital dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) unit Mesin Teraan Meterai Digital.
300
STP Bea Meterai
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Bea Meterai.
310
SKPKB Bea Meterai
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Bea Meterai.
320
SKPKBT Bea Meterai
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Bea Meterai.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500
Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran penggunaan Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran penggunaan Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran Bea Meterai
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran penggunaan Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
512
Denda atas Pemeteraian Kemudian
untuk pembayaran denda atas Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Bea Meterai.


21.  Kode Akun Pajak 411612 untuk Penjualan Benda Meterai

KODE
JENIS
SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN
100
Penjualan Benda Meterai
untuk pembayaran penjualan Benda Meterai.
199
Pembayaran Pendahuluan skp Benda Meterai
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Benda Meterai.
300
STP Benda Meterai
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Benda Meterai.
310
SKPKB Benda Meterai
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Benda Meterai.
320
SKPKBT Benda Meterai
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Benda Meterai.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500
Benda Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran penjualan Benda Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
Benda Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran penjualan Benda Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran Benda Meterai
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran penjualan Benda Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

22.  Kode Akun Pajak 411613 untuk Pajak Penjualan Batubara
KODE
JENIS
SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN
100
Pajak Penjualan Batubara
untuk pembayaran Pajak Penjualan Batubara.
300
STP Pajak Penjualan Batubara
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Penjualan Batubara.
310
SKPKB Pajak Penjualan Batubara
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Penjualan Batubara.
320
SKPKBT Pajak Penjualan Batubara
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Penjualan Batubara.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

23.  Kode Akun Pajak 411619 Untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya
KODE
JENIS
SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN
100
Setoran Masa Pajak Tidak Langsung Lainnya
untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang terutang.
300
STP Pajak Tidak Langsung Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Tidak Langsung Lainnya.
310
SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya.
320
SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
900
Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya
untuk penyetoran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh pemungut.

24.  Kode Akun Pajak 411621 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPh
KODE
JENIS
SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN
300
STP atas Bunga Penagihan
untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPh.
301
STP atas Denda Penagihan
untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPh Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP.

25.  Kode Akun Pajak 411622 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPN
KODE
JENIS
SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN
300
STP atas Bunga Penagihan PPN
untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPN.
301
STP atas Denda Penagihan
untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPN Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP.


Sardana


Mata Anggaran Pajak (MAP) .. bag 5


MAP lagi ya....
setelah disajikan
bagian 1, bagian 2, bagian3, dan bagian 4.

MAP sesuai ketentuan sampai 2 Juli 2013
Kali ini untuk jenis pajak PPN dan PPnBM

Masih ada sambungannya ke bagian terakhir lho.




14.  Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri
KODE
JENIS
SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN
100
Setoran Masa PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
101
Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
untuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
102
Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabean
untuk pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
103
Setoran Kegiatan Mem-bangun Sendiri
untuk pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri.

104
Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
untuk pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
Setoran Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan
untuk pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Dalam Negeri.
300
STP PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Dalam Negeri.
310
SKPKB PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Dalam Negeri.
311
SKPKB PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
312

SKPKB PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
313
SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
314
SKPKB Pemungut PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN yang menjadi kewajiban pemungut.
320
SKPKBT PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri.
321
SKPKBT PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
322
SKPKBT PPN Peman-faatan JKP dari luar Daerah Pabean
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
323
SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
324
SKPKBT Pemungut PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500

PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501

PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
900
Pemungut PPN Dalam Negeri
untuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut.

15.  Kode Akun Pajak : 411212 untuk jenis pajak PPN Impor
KODE
JENIS
SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN
100
Setoran Masa PPN Impor
untuk pembayaran PPN terutang pada saat impor BKP.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPN Impor
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Impor.
300
STP PPN Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Impor.
310
SKPKB PPN Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Impor.
320
SKPKBT PPN Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Impor.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500

PPN Impor atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501

PPN Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPN
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
900
Pemungut PPN Impor
untuk penyetoran PPN impor yang dipungut oleh pemungut.

16.  Kode Akun Pajak 411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainnya
KODE
JENIS
SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN
100
Setoran Masa PPN Lainnya
untuk pembayaran PPN Lainnya yang terutang.
300
STP PPN Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Lainnya.
310
SKPKB PPN Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Lainnya.
320
SKPKBT PPN Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Lainnya.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500
PPN Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501

PPN Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPN
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

17.  Kode Akun Pajak 411221 Untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri
KODE
JENIS
SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN
100
Setoran Masa PPnBM Dalam Negeri
untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Dalam Negeri
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Dalam Negeri.
300
STP PPnBM Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Dalam Negeri.
310
SKPKB Masa PPnBM Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri.
311
SKPKB Pemungut
PPnBM Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
320
SKPKBT Masa PPnBM Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri.
321
SKPKBT Pemungut PPnBM Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500
PPnBM Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPnBM Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
900
Pemungut PPnBM Dalam Negeri
untuk penyetoran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh pemungut.

18.  Kode Akun Pajak 411222 Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor
KODE
JENIS
SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN
100
Setoran Masa PPnBM Impor
untuk pembayaran PPnBM terutang pada saat impor BKP.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Impor
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Impor.
300
STP PPnBM Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Impor.
310
SKPKB PPnBM Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Impor.
320
SKPKBT PPnBM Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Impor.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500
PPnBM Impor atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPnBM Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas penghentian penyidikan
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM pada saat impor BKP
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM pada saat impor BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511

Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
900
Pemungut PPnBM Impor
untuk penyetoran PPnBM Impor yang dipungut oleh pemungut.

19.  Kode Akun Pajak 411229 Untuk Jenis Pajak PPnBM Lainnya
KODE
JENIS
SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN
100
Setoran Masa PPnBM Lainnya
untuk pembayaran PPnBM Lainnya yang terutang.
300
STP PPnBM Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Lainnya.
310
SKPKB PPnBM Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Lainnya.
320
SKPKBT PPnBM Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Lainnya.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500

PPnBM Lainya atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran PPnBM Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPnBM Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran PPnBM lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM Lainnya
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.



Sardana

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...