Kita mungkin sudah tidak asing lagi mendengar kata pajak. Saat kita makan siang di restoran terkenal, pada struk pembayarannya terdapat pembaran pajak. Saat bekerja sebagai karyawan, penghasilan kita dipotong pajak oleh pihak perusahaan. Namun perlu rasanya kita tahu bahwa pajak itu memiliki beberapa jenis. Selain nama pajak yang berbeda, dalam hal lembaga pengelolanya pun juga berbeda. Ditinjau dari
sudut lembaga/institusi pemungut pajak, pajak dapat dibedakan menjadi 2 (dua)
jenis, yaitu:
a.
Pajak Pusat
Pajak pusat merupakan pajak-pajak yang pemungutannya dilakukan oleh
pemerintah pusat yang diatur dengan undang-undang perpajakan. Meskipun dalam
pemungutan pajak dilakukan oleh pemerintah pusat, akan tetapi ada beberapa
jenis pajak yang sebagian penerimaan pajaknya diserahkan kepada pemerintah
daerah. Institusi yang diberikan
kewenangan untuk melakukan fungsi administrasi pajak-pajak pusat adalah
Direktorat Jenderal Pajak. Pajak-pajak
yang termasuk dalam kelompok pajak pusat di antaranya:
- Pajak
Penghasilan (PPh);
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
- Pajak penjualan Barang Mewah (PPnBM);
- Bea Meterai; dan
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan.
b.
Pajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak-pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah,
baik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I (Provinsi) maupun
Pemerintah Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota). Jenis-jenis pajak yang boleh dilakukan oleh
Pemerintah Daerah telah ditentukan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, yaitu:
1. Jenis Pajak Provinsi, terdiri atas:
- Pajak Kendaran Bermotor;
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
- Pajak Air Permukaan; dan
- Pajak Rokok.
- Pajak Kendaran Bermotor;
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
- Pajak Air Permukaan; dan
- Pajak Rokok.
2. Jenis Pajak Kabupaten/Kota, terdiri atas:
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Hiburan;
- Pajak Reklame;
- Pajak Penerangan Jalan;
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
- Pajak Parkir;
- Pajak Air Tanah;
- Pajak Sarang Burung Walet;
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan; dan
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Hiburan;
- Pajak Reklame;
- Pajak Penerangan Jalan;
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
- Pajak Parkir;
- Pajak Air Tanah;
- Pajak Sarang Burung Walet;
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan; dan
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dalam rangka untuk melaksanakan pemungutan pajak
daerah tersebut, masing-masing pemerintah daerah menindaklanjuti dengan
menerbitkan peraturan daerah (PERDA).
Purwakarta, 25 Februari 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar