Selasa, 25 Februari 2014

Jenis Pajak Berdasarkan Pumungutnya



Kita mungkin sudah tidak asing lagi mendengar kata pajak. Saat kita makan siang di restoran terkenal, pada struk pembayarannya terdapat pembaran pajak. Saat bekerja sebagai karyawan, penghasilan kita dipotong pajak oleh pihak perusahaan. Namun perlu rasanya kita tahu bahwa pajak itu memiliki beberapa jenis. Selain nama pajak yang berbeda, dalam hal lembaga pengelolanya pun juga berbeda. Ditinjau dari sudut lembaga/institusi pemungut pajak, pajak dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:

a.       Pajak Pusat

Pajak pusat merupakan pajak-pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah pusat yang diatur dengan undang-undang perpajakan. Meskipun dalam pemungutan pajak dilakukan oleh pemerintah pusat, akan tetapi ada beberapa jenis pajak yang sebagian penerimaan pajaknya diserahkan kepada pemerintah daerah.  Institusi yang diberikan kewenangan untuk melakukan fungsi administrasi pajak-pajak pusat adalah Direktorat Jenderal  Pajak. Pajak-pajak yang termasuk dalam kelompok pajak pusat di antaranya:

Pajak  Penghasilan (PPh);
Pajak Pertambahan Nilai  (PPN);
Pajak penjualan Barang Mewah (PPnBM);
Bea Meterai; dan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan.

b.       Pajak Daerah

Pajak daerah adalah pajak-pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I (Provinsi) maupun Pemerintah Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota).  Jenis-jenis pajak yang boleh dilakukan oleh Pemerintah Daerah telah ditentukan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yaitu:

1. Jenis Pajak Provinsi, terdiri atas:  
Pajak Kendaran Bermotor;
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
- Pajak Air Permukaan; dan
- Pajak Rokok.

2. Jenis Pajak Kabupaten/Kota, terdiri atas:
-   Pajak Hotel;
Pajak Restoran;
Pajak Hiburan;
Pajak Reklame;
Pajak Penerangan Jalan;
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
-  Pajak Parkir;
Pajak Air Tanah;
Pajak Sarang Burung Walet;
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan; dan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dalam rangka untuk melaksanakan pemungutan pajak daerah tersebut, masing-masing pemerintah daerah menindaklanjuti dengan menerbitkan peraturan daerah (PERDA).


Purwakarta, 25 Februari 2014

Sardana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...