Ada bagian 1, bagian 2, bagian 3, bagian 4, dan bagian 5
Yah... akhirnya sampai juga ke bagain yang terakhir.
MAP sesuai ketentuan sampai 2 Juli 2013
untuk jenis pajak selain PPh dan PPN & PPnBM
20.
Kode Akun Pajak 411611 Untuk Bea Meterai
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
||||
100
|
Bea
Meterai
|
untuk
pembayaran penggunaan Bea Meterai.
|
||||
199
|
Pembayaran
Pendahuluan skp Bea Meterai
|
untuk
pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Bea Meterai.
|
||||
2XX
|
Pembayaran
deposit atas penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda
Bea Meterai Lunas
|
untuk
pembayaran deposit bagi Wajib Pajak yang menggunakan Mesin Teraan Meterai
Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas.
a. Digital pertama
dalah angka "2" yaitu kode pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan
tanda Bea Meterai lunas dengan Mesin Teraan Digital, dan
b. Digit kedua dan
ketiga (XX) adalah :
|
||||
300
|
STP
Bea Meterai
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Bea
Meterai.
|
||||
310
|
SKPKB
Bea Meterai
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Bea
Meterai.
|
||||
320
|
SKPKBT
Bea Meterai
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Bea
Meterai.
|
||||
390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
||||
500
|
Bea
Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran penggunaan Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP.
|
||||
501
|
Bea
Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran penggunaan Bea Meterai atas penghentian penyidikan
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
||||
510
|
Sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran
pembayaran Bea Meterai
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pembayaran penggunaan Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
||||
511
|
Sanksi
denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat
(2) Undang-Undang KUP.
|
||||
512
|
Denda
atas Pemeteraian Kemudian
|
untuk
pembayaran denda atas Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
dan Pasal 9 Undang-Undang Bea Meterai.
|
21.
Kode Akun Pajak 411612 untuk Penjualan Benda Meterai
|
22.
Kode Akun Pajak 411613 untuk Pajak Penjualan Batubara
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Pajak
Penjualan Batubara
|
untuk
pembayaran Pajak Penjualan Batubara.
|
300
|
STP
Pajak Penjualan Batubara
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak
Penjualan Batubara.
|
310
|
SKPKB
Pajak Penjualan Batubara
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak
Penjualan Batubara.
|
320
|
SKPKBT
Pajak Penjualan Batubara
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak
Penjualan Batubara.
|
390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
23. Kode Akun Pajak
411619 Untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Setoran
Masa Pajak Tidak Langsung Lainnya
|
untuk
pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang terutang.
|
300
|
STP
Pajak Tidak Langsung Lainnya
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak
Tidak Langsung Lainnya.
|
310
|
SKPKB
Pajak Tidak Langsung Lainnya
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak
Tidak Langsung Lainnya.
|
320
|
SKPKBT
Pajak Tidak Langsung Lainnya
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak
Tidak Langsung Lainnya.
|
390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
900
|
Pemungut
Pajak Tidak Langsung Lainnya
|
untuk
penyetoran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh pemungut.
|
24. Kode Akun Pajak
411621 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPh
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
300
|
STP
atas Bunga Penagihan
|
untuk
pembayaran STP Bunga Penagihan PPh.
|
301
|
STP
atas Denda Penagihan
|
untuk
pembayaran STP Denda Penagihan PPh Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d)
Undang-Undang KUP.
|
25. Kode Akun Pajak
411622 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPN
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
300
|
STP
atas Bunga Penagihan PPN
|
untuk
pembayaran STP Bunga Penagihan PPN.
|
301
|
STP
atas Denda Penagihan
|
untuk
pembayaran STP Denda Penagihan PPN Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d)
Undang-Undang KUP.
|
Sardana