Selasa, 29 Desember 2015

Harapan Saat Kenyataan Berbeda Dari Harapan

Ini hanyalah sebuah refleksi dalam pelaksanaan tugas yang telah dibebankan dalam tahun ini. Sedari awal memang bukan perkara mudah untuk menjalaninya. Optimisme sebuah keharusan, harapan adalah motivasi besar untuk terus berjalan, bahkan berlari. Namun tak selamanya harapan akan menjadi sebuah kenyataan. Meskipun berbagai upaya, cara, langkah, dan jurus yang ada dicoba dijalankan. Tetapi kenyataan belum nampak mendekati harapan.

Kalaulah diibaratkan sebuah pertandingan, kita sudah berada di ujung akhir pertandingan, injury time, namun papan pertandingan masih menunjukan angka skor yang memprihatinkan buat tim kita. Berbagai upaya terus dilakukan, variasi serangan terus diterapkan, namun peluang begitu sulit tercipta, kesempatanpun tak kunjung terbuka. Sedangkan detik waktu terasa begitu sangat cepat bergerak.

Kalaulah diibaratkan sebuah pendakian alam, kita berada dalam pendakian yang tanjakannya semakin terjal – tikungan dan kelokan yang begitu banyak dan tambah menukik. Ibaratnya “jidat ketemu dengkul” dan “gigi ketemu jempol kaki” untuk menaklukan medan yang berat. Padahal kita butuh waktu yang cepat, lebih cepat, dan semakin cepat ke tempat tujuan.

Kalaulah diibaratkan dalam rute perkotaan, kita sedang berada di jalur lalu lintas yang terjebak kemacetan. Berbagai jalan dicoba, dari jalan tol - jalan arteri - jalan kolektor - sampai jalan tikus, namun seluruhnya tersendat. Gerak kendaraan hanya bisa perlahan, tuas gas lebih sering dilepas. Lokasi tujuan sudah terlintas dalam banyangan, namun ayunan langkah banyak tertahan. Jadikan seolah makin jauh dari jangkauan.

Itulah beberapa pengandaian akan kondisi yang sedang kita hadapi, mungkin kita bisa membuat perumpamaan yang lain yang lebih pas mendiskripsikan keadaan kita.

Namun itu semua bukanlah jadi alasan untuk kita berhenti melangkah, tak lagi berbuat, enggan bekerja, dan ogah berkarya. Ya karena semua itu hanyalah sebuah ujian, ujian akan selalu tiba menghadang kepada siapapun dalam segala bentuknya. Karena ujian adalah seleksi untuk mengetahui siapa di antara kita yang paling bersungguh-sungguh dan yang terbaik bagi masa depan.

Inilah ujian....  ujian untuk menjadi yang terbaik di hadapan Tuhan kita, ujian siapa di antara kita yang paling banyak memberikan manfaat bagi sesama, ujian untuk dapat melakukan yang terbaik buat lingkungan kita, dan buat negeri kita tentunya.

Kesulitan pastilah ada, dan memang akan selalu ada. Kekhawatiran akan kegagalan tentu bisa menghinggapi siapapun. Namun bagi yang meyakini akan takdir Allah, tidak ada istilah kegagalan. Sebab semua yang terjadi sudah dalam takdir-Nya dan tertulis dalam al-Lauhul Mahfuzh. Maka yang ada hanyalah ketidaksesuaian antara harapan dan takdir. Dan itu semua, takdir bukanlah kewenangan kita. Manusia hanyalah diberikan kuasa untuk berfikir, merencanakan, dan berusaha merealisasikan rencananya. Namun, hasil itu hak Allah, Allah maha tahu atas apa kebutuhan hamba-Nya. Sebaik-baik rencana adalah rencana-Mu ya Tuhan.

Karena itu ujian ini juga mengajarkan untuk mendekatkan kita kepada Allah yang menentukan takdir hidup hamba-Nya. Jadikan setiap peristiwa untuk menyadarkan diri bahwa kita adalah makhluk yang lemah, tiada daya, tidak ada kekuatan, kecuali semuanya atas kehendak-Nya.

Jikalau kita merasakan saat ini adalah sesuatu yang pahit. Semoga saja, rasa pahit ini laksana pahitnya kopi. Setelah meminum kopi, mata kita jadi melek untuk mau banyak belajar, tubuh kita jadi segar untuk sentiasa siap dan waspada hadapi masa depan.

Sesempit apapun waktu yang kita miliki, jangan pernah putus harapan. Karena harapan itu penyemangat hidup kita. Permohonan do'a dan menyandarkan diri kepada-Mu ya Allah:

Ya Allah, kalaulah hasil yang Engkau berikan kepada kami adalah atas rahmat-Mu dan yang terbaik bagi kami, maka limpahkanlah pahala atas apa yang telah kami programkan dan kerjakan selama ini dengan balasan yang terbaik dari-Mu. Jadikan kerja kami, sebagai amal soleh dan sedekah kami, hingga kami mendapatkan kebaikan di masa depan baik dunia dan akhirat kami.

Namun ya Allah, kalaulah hasil itu karena Engkau anggap kerja dan upaya kami banyak kekhilafan dan kesalahan langkah, hingga kami dianggap belum layak mendapatkan hasil sesuai rencana kami. Kami mohon ya Tuhan, maafkan dan ampuni kami atas khilaf dan salah kami. Sungguh hanya ampunan-Mu sajalah yang dapat menyelamatkan kami. Dan hanya kepada-Mu kami memohon ampunan.

Ya Allah, seseungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak hamba-Mu yang laki-laki, anak hamba-Mu yang perempuan. Ubun-ubunku ada di tangan-Mu. Pengadilan-Mu terhadap diriku adil. Aku memohon kepada-Mu dengan setiap asma yang menjadi milik-Mu, yang Engkau namakan diri-Mu, dengannya, atau seperti yang Engkau turunkan di dalam kitab-Mu, atau seperti yang Engkau khusukan di sisi-Mu dalam ilmu ghaib, agar Engkau jadikan Al-Qur’an sebagai musim semi hatiku, cahaya  pandanganku, terangnya kesedihanku dan hilangkan kekhawatiranku. (HR. Ahmad, ibnu Hibban, dan Al-Hakim)

Ya Allah, tidak ada kemudahan kecuali apa yang Engkau jadikan mudah. Dan apabila Engkau berkehandak, Engkau akan menjadikan keseusahan menjadi kemudahan.

Wahai Tuhan, sesungguhnya waktu dhuha adalah waktu dhuha-Mu, keagungan adalah keagungan-Mu, kekuatan adalah kekuatan-Mu, wahai Tuhan kami, apabila rezeki kami berada di atas langit maka turunkanlah, apabila berada di dalam bumi maka keluarkanlah, apabila haram sucikanlah, apabila jauh dekatkanlah dengan kebenaran dhuha-Mu, kekuasaan-Mu (Wahai Tuhanku), datangkanlah padaku apa yang Engkau datangkan kepada hamba-hamba-Mu yang sholeh.



Purwakarta,  Desember 2015



Sardana

Senin, 28 Desember 2015

Kotoran Itulah Yang Mengharumkan Tubuhnya

Suatu kisah sosok pemuda yang bernama Abu Bakar Al-Misky. Nama aslinya adalah Abu Bakar. Sedangkan al-Misky adalah gelar yang diberikan orang-orang kepadanya.
Al-Misky artinya, yang harum seperti minyak kasturi. Ia menyandang gelar ini karena tubuhnya seharum minyak kasturi, padahal ia tak pernah menyentuh minyak wangi.

Abu Bakar adalah seorang lelaki yang tampan, tak sedikit wanita yang tergila-gila. Namun, Abu Bakar juga adalah seorang yang shalih, sekuat apa pun godaan yang dihadapinya, ia selalu dapat melaluinya. Ia selalu dapat menjaga aturan-aturan Allah swt. 

Tentang bau tubuhnya inilah banyak orang bertanya-tanya. Apa yang menjadi sebab ia bisa memiliki tubuh seharum itu? 
Maka Abu Bakar bercerita bahwa hal itu berkaitan dengan sebuah kejadian, “Suatu hari, tersebutlah seorang wanita ahli zina memperdayaiku”
Saat aku melewati rumah wanita itu, aku mendengar teriakan minta tolong. Segera saja aku masuk ke rumah itu dengan maksud untuk memberikan pertolongan. 
Namun ternyata, teriakan itu hanyalah tipuan belaka. Setelah aku masuk, segera si wanita tadi mengunci pintu rapat- rapat.  Baru aku sadar, aku masuk ke dalam jebakannya. Aku memaksa wanita itu untuk membiarkanku pergi dari rumahnya. Namun wanita itu menolak. Aku baru boleh keluar dari rumah itu dengan satu syarat. Aku harus melakukan zina dengannya. Tubuhku bergidik, dadaku panas, bulu kudukku berdiri, kepalaku bergolak, membayangkan aku harus melakukan dosa besar itu. Bagaimana pun itu adalah sebuah dosa yang tak termaafkan. Aku tetap memaksa untuk pergi. 
Tapi wanita itu malah balik mengancam: “kalau kau tetap 
memaksa pergi, aku akan berteriak dan meminta tolong kepada orang-orang karena kau masuk ke rumahku dan hendak memeperkosa aku.” 
Sungguh, saat itu aku hamper kehilangan akal. Tak terbayangkan, bagaimana mungkin aku bisa melakukan perbuatan dosa itu? 
Namun, Allah masih menyayangiku, Dia memberikan petunjuk- Nya kepadaku. Aku katakan kepada wanita 
itu, aku mau melakukan dosa besar itu dengannya, tapi tunjukkan dulu kepadaku letak kamar mandi. Aku hendak buang hajat terlebih dahulu. 
Wanita itu menunjukkan letak kamar mandi di rumahnya. 
Segera saja aku masuk ke sana. Dan di dalam kamar mandi itu, aku lumurkan kotoran ke sekujur tubuhku. Aku relakan tubuh bersihku dinodai kotoran ini. 
Biarlah bau busuk ini ada di tubuhku, asal aku bisa terhindar dari dosa besar itu. Meski baunya terus menusuk- nusuk hidungku, meski rasa jijik membayangi seluruh sarafku, meski perutku mulas bergejolak seolah hendak mengeluarkan seluruh isinya, aku rela. 
Aku rela asal terhindar dari dosa besar itu. 
Biarlah penderitaan ini aku rasakan. 
Sebab penderitaan ini hanya sementara.
Sebab bau busuk ini tak akan lama. 
Sebab siksaan ini tak sebanding dengan siksaan neraka yang abadi.
Sebab penderitaan ini terlalu remeh untuk dibandingkan dengan penderitaan di akhirat nanti. 
Sebab bau busuk ini tak sebanding dengan bau busuk 
neraka yang akan tercium hingga ke tempat yang teramat 
sangat jauh. Biarlah… biarlah … aku rela. Asal Allah rela dengan diriku. 
Aku keluar dari kamar mandi dan kutemui wanita laknat itu. Melihat tubuhku yang menjijikan, wanita itu kehilangan seleranya. 
Ia usir aku dari rumahnya. Kujatuhkan tubuhku ke atas tanah, bersujud syukur atas karunia-Nya yang telah 
menyelamatkan aku dari dosa besar itu. Aku berjanji aku akan lebih berhati-hati. 
Setelah aku bersihkan tubuhku. Di malam harinya, aku bermimpi bertemu dengan seorang suci. Dan ia memberitahuku bahwa Allah ridlo dengan apa 
yang aku lakukan, dan akan memberikan karunia-Nya kepadaku. 
Esok harinya, aku dapati tubuhku seharum minyak kasturi.
Mungkin, itulah karunia Allah bagi orang-orang yang selalu berusaha berbuat iffah: menjaga dan menghindarkan diri dari perbuatan dosa zina.

Hikmah dari kisah tersebut diantaranya adalah untuk mencapai kemuliaan, meraih kesuksesan atau mempertahankan idealisme akan ada tantangan yang menghadang, rintangan pasti datang, dan godaan akan mendera. Maka saat menghapadi berbagai kendala tersebut dibutuhkan kreatifitas dan inovasi. Hidup tidaklah monoton, hambatan pun tak selalu sama. Rasanya sulit kalau selalu mengandalkan langkah yang monoton, gerak yang sama untuk setiap persoalan. Jadi harus dicari cara-cara baru yang berbeda dengan biasanya. Out of the box, beyond the imagination, atau apapun istilahnya, yang mengajarkan kita berani mengambil langkah berbeda untuk mewujudkan cita-cita mulia.


Sardana

Jumat, 25 Desember 2015

Penjual Ini Menyembunyikan Sesuatu di Nasi Bungkus dan Lihatlah Apa yang Terjadi 20 Tahun Kemudian

Sore hari, 20 tahun yang lalu, seorang bocah kecil mendatangi sebuah warung Tegal di pinggir jalan yang selalu ramai didatangi orang-orang sekitar. Setelah menunggu lama hingga semua pelanggan keluar, barulah ia berani masuk ke dalam dan berkata

“Saya mau membeli sebungkus nasi putih saja, terima kasih!”
Suami istri pemilik warteg tersebut melihat bocah kecil itu sama sekali tidak memilih lauk, namun tanpa bertanya apa-apa, dia membungkus nasi putih yang cukup banyak serta memberikannya kepada dia.

Pada saat bocah kecil itu membayar, ia berkata

“Apakah saya boleh menambah sedikit kuah saja dari lauk yang ada diatas nasi putih saya?”
Pemilik warung tersenyum ramah berkata: “Boleh silahkan, tidak usah bayar nak!”

Setelah mendengar bahwa kuah lauk ternyata gratis, ia segera memesan semangkuk nasi putih lagi. Pemilik warung itu berkata: “Apakah semangkuk tidak cukup nak? Kalau begitu aku tambahkan saja porsi nasinya ya..”

Bocah tersebut berkata “Oh, enggak kok buk ! Nasi yang dibungkus ini rencananya akan saya buat bekal untuk dibawa ke sekolah besok pagi.” :)

Pemilik warung tegal tersebut berpikir bahwa bocah kecil tersebut pastilah berasal dari keluarga yang kurang mampu serta hidup jauh dari keluarga demi menuntut ilmu.

Ia terlihat sangat berhemat dan mandiri. Pemilik warteg itu secara diam-diam menaruh 1 sendok besar lauk daging dan sebutir telur. Ia menutup semua lauk itu dengan nasi putih agar sama sekali tidak terlihat.

Istri dari pemilik warung Tegal tidak habis pikir mengapa lauk tersebut tidak ditaruh di atas nasi namun harus disembunyikan?

Pemilik warung berbisik kepada istrinya, “Jika bocah kecil itu tahu bahwa kita menambahi lauk di atas nasi putih tersebut maka bocah itu akan merasa kita sedang berbelas kasihan kepada dia dan secara tidak langsung mungkin saja kita menyakiti harga dirinya, dengan begitu dia bisa jadi sungkan untuk datang lagi kemari.
Jikalau dia akhirnya pergi ke warung lain dan hanya makan nasi putih saja, dari mana datangnya tenaga untuk belajar?”

Pada saat bocah kecil tersebut menerima sebungkus nasi yang cukup berat, dia tampak berulang kali melihat ke arah pasangan suami istri tersebut. Pemilik warung itu dengan tersenyum lebar berkata: “Semangat yah! Sampai jumpa besok!” Dia melambaikan tangannya serta dengan jelas mengisyaratkan kepada bocah tersebut untuk datang lagi besok hari.

Mata bocah kecil itu berkaca-kaca. Sejak saat itu hampir setiap hari kecuali hari libur, dia selalu datang untuk membeli dua bungkus nasi putih. Sebungkus nasi putih selalu dijadikan bekal di sekolah keesokkan harinya. Pemilik warung tersebut dengan setia memyembunyikan lauk rahasia di dalam nasi putih yang dibelinya.

Hingga kemudian bocah ini beranjak dewasa dan lulus dari universitas, selama 20 tahun pasangan suami istri ini pun tidak pernah melihat bocah itu lagi.

singkat cerita waktu berlalu …
dan 20 tahun kemudian
Suatu hari, pasangan suami istri yang sudah paruh baya ini menerima surat pemberitahuan dari PEMDA untuk pembongkaran warung mereka, sebab mereka memang berjualan di tanah milik negara. Hal ini membawa kesedihan bagi sang pemilik warteg dan Istrinya sebab Dalam usia sekian dengan kehilangan sumber pemasukan, mereka menjadi sangat khawatir akan masa depan, bagaimana menghadapi keadaan ekonomi yang pasti semakin sulit? Mereka hanya dapat menangisi keadaan mereka setiap hari.

Namun suatu hari, tiba-tiba datang seorang anak muda dengan berpakaian jas menghampiri warung mereka. Dia berkata: “Apa kabar, saya adalah wakil Direktur dari perusahaan XX, Direktur kami memberi perintah kepada saya untuk meminta Anda mengelola kantin bawah gedung kantor kami, seluruh biaya peralatan dan bahan-bahan yang diperlukan akan ditanggung oleh kantor kami, anda hanya perlu mengarahkan team koki untuk memasak, kemudian keuntungannya akan dibagi rata dengan perusahaan!”

Pasangan suami istri tersebut dengan ragu-ragu bertanya: “Direktur perusahaan kalian itu siapa? Kenapa begitu baik sekali terhadap kami?”

“Kalian adalah penolong bagi Direktur perusahaan kami, Direktur perusahaan kami suka sekali makan lauk telur dan daging masakan kalian. Saya hanya mengetahui itu saja, untuk selebihnya kalian dapat menanyakannya langsung kepadanya!”

Ternyata Direktur itu adalah sang bocah cilik 20 tahun yang lalu setiap hari datang hanya membeli sebungkus nasi putih. Setelah lewat 20 tahun dia mulai membuka usahanya dan berhasil mendirikan sebuah perusahaan. Sekarang dia membalas budi kepada pasangan suami istri ini !

Mari kita Petik Pelajaran dari Kisah diatas,,,
Menolong dengan Tulus bagi sesama yang membutuhkan adalah hal yang Luar Biasa ! bahkan kalau perlu jangan sampai Orang yang kita tolong tahu bahwa kita menolong mereka.

Tapi berharaplah Balasan dari Tuhan, Tuhan pasti akan membalas kebaikan yang pernah kita lakukan, Yakinlah!

Mari berdoa agar kita bisa memberi secara Ikhlas seperti pemilik warung tersebut..
dan kita mau membalas Budi orang lain seperi yg dilakukan Anak kecil tersebut….
Termasuk bagi yang menyebarkan kisah Inspiratif ini, terima kasih!


Sardana

Sumber:
http://www.cerminan.com/berita/penjual-ini-menyembunyikan-sesuatu-di-nasi-bungkus-dan-lihatlah-apa-yang-terjadi-20-tahun-kemudian.html

Selasa, 22 Desember 2015

Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya : Objek dan Pengenaannya

Selama ini kita lebih mengenal objek Pajak Bumi dan Bangunan memiliki 5 sektor, antara lain: Perkotaan, Pedesaan, Perkebunan, Pertambangan, dan Perhutanan. Dua sektor yaitu Perkotaan dan Pedesaan biasa disebut Sektor P2, sejak 2014 yang lalu telah seluruhnya menjadi Pajak Daerah untuk kabupaten/kota, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Sedangkan sektor Perkebunan, Pertambangan, dan Perhutanan disebut Sektor P3 tetap sebagai Pajak Pusat yang dikelola oleh DJP.

Namun sesungguhnya saat ini juga terdapat sektor lainnya yang dikelola oleh DJP. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, dijelaskan bahwa objek pajak sektor lainnya adalah objek Pajak Bumi dan Bangunan selain objek pajak sektor perkebunan, sektor perhutanan, dan sektor pertambangan yang tidak berada dalam wilayah kabupaten/kota.

Lebih lanjut mengenai PBB sektor lainnya diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya. Objek PBB sektor lainnya meliputi :
Bumi berupa perairan lepas pantai yang digunakan untuk:
1. Usaha perikanan tangkap;
2. Usaha pembudidayaan ikan;
3. Jaringan pipa;
4. Jaringan kabel telekomunikasi;
5. Jaringan kabel listrik; atau
6. Ruas jalan tol
Adapun Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada bumi sebagaimana dimaksud di atas.

Perairan lepas pantai sendiri meliputi laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan, laut pedalaman, Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia dan perairan di dalam batas landas kontinen Indonesia.

Sedangkan pengertian subjek dan wajjb pajak PBB sama seperti umumnya, yaitu subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, atas objek pajak PBB sektor Lainnya. Subjek pajak sebagaimana di atas yang dikenakan kewajiban membayar OBB sektor lainnya menjadi Wajib Pajak PBB sektor lainnya.

Dasar Pengenaan PBB Sektor Lainnya

Seperti pada umumnya, dasar pengenaan PBB adalah NJOP. NJOP bumi diperoleh dari hasil perkalian luas bumi dengan NJOP bumi per meter.

Luas bumi untuk:

  • Usaha perikanan tangkap adalah jumlah kapal kapal dengan luas areal penangkapan ikan per kapal;
  • Usaha pembudidayaan ikan merupakan luas berdasarkan izin;
  • Jaringan pipa, jaringan kabel telekomunikasi, dan jaringan kabel listrik, merupakan hasil perkalian antara panjang pipa atau kabel dengan lebar areak pengaman;
  • Ruas jalan tol merupakan antara jumlah tapak dengan luas pondasi per tapak.


Sedangkan nilai bumi per meter persegi sebagai berikut:

  • Usaha perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan dalam hal terdapat hasil produksi, merupakan pembagian nilai bumi dengan luas bumi. Nilai bumi tersebut ditentukan sebesar pendapatan bersih produksi dalam satu tahun sebelum pajak dikalikan dengan Angka Kapitalisasi*. Dalam hal tidak terdapat hasil produksi, nilai bumi per meter ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
  • Jaringan pipa, jaringan kabel telekomunikasi, jaringan kabel listrik, dan ruas jalan tol, ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.


Adapun NJOP bangunan merupakan hasil perkalian antara luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter. Nilai bangunan per meter merupakan hasil pembagian antara jumlah nilai bangunan dengan jumlah luas bangunan. Nilai bangunan ditentukan dengan sebesar biaya pembangunan baru dikurangi penyusutan. Biaya pembangunan baru merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh bangunan pada saat penilaian.



*Angka Kapitalisasi ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Pajak



Sardana

Sumber:
1. PMK No. 139/PMK.03/2014
2. Perdirjen Pajak No. PER-20/PJ/2015

Sabtu, 19 Desember 2015

Hukum Pajak Menurut Islam


Bismillahirrahmaanirrahiim...

Hukum pajak dalam perspektif syariah (fiqh) Islam. Ulama klasik dan kontemporer berbeda pendapat dalam menyikapi hukum pajak. Apakah boleh (halal) atau haram. Dengan berbagai landasan hukum dalil Quran hadits yang mendasari masing-masing pendapat.

1.>>Kalangan ulama yang berpendapat bahwa pajak itu haram itu didomonasi oleh ULAMA WAHABI !



 2.>> PENDAPAT YANG MENHALALKAN PAJAK

Jumhur atau mayoritas ulama berpendapat bahwa pungutan pajak itu halal. Baik ulama mutaqaddimin (ulama klasik), maupun ulama muta'akhirin (kontemporer).

A. ULAMA KLASIK [MUTAQADDIMIN]
Madzhab Syafi'i: Imam Ghazali dalam kitab المستصفى من علم الأصول (I/426) menyatakan bahwa memungut uang selain zakat pada rakyat diperbolehkan apabila diperlukan dan kas di Baitul Mal tidak lagi mencukupi untuk kebutuhan negara baik untuk perang atau lainnya. Akan tetapi kalau masih ada dana di Baitul Mal, maka tidak boleh.

Madzhab Hanafi: Muhammad Umaim Al-Barkati dalam kitab قواعد الفقه dan kitab حاشية رد المحتارmenyebut pajak dengan naibah (jamak, nawaib). Dia berpendapat bahwa naibah boleh kalau memang dibutuhkan untuk keperluan umum atau keperluan perang.

Madzhab Maliki: Al Qurtubi dalam kitab الجامع لأحكام القرآن (II/242) mengatakan bahwa ulama sepakat atas bolehnya menarik pungutan selain zakat apabila dibutuhkan. Berdasarkan Al Quran وَآَتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ (Al Baqarah 2:177).

Madzhab Hanbali: Ulama madzhab Hanbali juga membolehkan pengumpulan pajak yang mereka sebut dengan al-kalf as-sulthaniyah ( الكلف السلطانية) . Bahkan mereka menganggapnya sebagai jihad dengan harta. Ibnu Taimiyah dalam الفتاوى menganggap pajak yang diambil dari orang kaya merupakan jihad harta. Ibnu menyatakan:

وإذا طلب منهم شيئًا يؤخذ على أموالهم ورءوسهم، مثل الكلف السلطانية التي توضع عليهم كلهم، إما على عدد رءوسهم، أو على عدد دوابهم، أو على أكثر من الخراج الواجب بالشرع، أو تؤخذ منهم الكلف التي أحدثت في غير الأجناس الشرعية، كما يُوضع على المتابعين للطعام والثياب والدواب والفاكهة وغير ذلك،
يُؤخذ منهم إذا باعوا، ويُؤخذ تارة من البائعين، وتارة من المشترين

B.) ULAMA KONTEMPORER [MUTAAKHIRIN]

Ulama fiqih kontemporer yang membolehkan pajak antara lain Rashid Ridha, Mahmud Syaltut, Abu Zahrah dan Yusuf Qardhawi dengan argumen sebagai berikut:

1. Rashid Ridha dalam Tafsir Al-Manar (تفسير المنار) V/39 dalam menafsiri Quran surat An-Nisai 29 demikian:

ذلك بأن الإسلام يجعل مال كل فرد من أفراد المتبعين له مالا لأمته كلها، مع احترام الحيازة والملكية، وحفظ حقوقها؛ فهو يوجب على كل ذي مال كثير حقوقًا معينة لصالح العامة، كما يوجب عليه وعلى صاحب المال القليل حقوقًا أخرى لذوي الاضطرار من الأمة، ويحث فوق ذلك على البر والإحسان
Arti kesimpulan: ... adanya kewajiban bagi orang kaya untuk memberikan sebagian hartanya (dalam bentuk zakat) untuk kemaslahatan umum, dan mereka hendaknya dimotivasi untuk mereka mengeluarkan uang (di luar zakat) untuk kebaikan.

2. Yusuf Qardhawi (Qaradawi) dalam kitab Fiqhuz Zakah (II/1077) menyatakan

ومن الطبيعي جدًّا أن زيادة عدد السكان تحتاج إلى زيادة في الإنفاق، كل هذا يفتقر إلى مقادير كبيرة من المال، قد تعجز الدولة إيجاده وتوفيره ولا يكون سبيل إلى ذلك إلا بفرض الضرائب؛ وعندها تكون هذه الضرائب نوعًا من الجهاد بالمال، والمسلم مأمور بذلك؛ ليحمي دولته ويقوي أمته ويحمي دينه وماله وعرضه
Arti kesempulan: Negara terkadang tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pembangunannya. Dan tidak ada jalan lain selain dengan mengumpulkan pajak. Dan itu termasuk jihad harta.

3. Mahmud Syaltut, mufti Al-Azhar Mesir dalam kitab Al-Fatawa al-Kubra (الفتاوى الكبرى) menyatakan bahwa

جاز له وقد يجب، أن يضع عليهم من الضرائب ما يحقق به تلك المصالح دون إرهاق أو إعنات
Artinya: ... boleh bagi hakim memungut pajak dari orang kaya untuk kemaslahatan dengan tanpa berlebihan.

4. Muhammad Abu Zahrah membolehkan pajak disamping zakat. Abu Zahrah lebih jauh menyatakan bahwa kalau pajak tidak terdapat pada era Nabi itu disebabkan karena pada masa itu solidaritas tolong menolong antar umat Islam dan semangat berinfak di luar zakat sangatlah tinggi. Dan persaudaraan yang terjalinantara kaum Anshar dan Muhajirin berhasil mempersempit jarak sosial dan ekonomi umat pada saat itu. Sehingga tidak diperlukan campur tangan negara.

#KESIMPULAN HUKUM PAJAK MENURUT ISLAM#

Pajak hukumnya HALAL menurut pandangan mayoritas (jumhur) ulama. Baik ulama klasik maupun kontemporer.
Adapun yang mengharamkan pajak umumnya didominasi ulama Wahabi dengan argumen bahwa pajak itu sama dengan mukus yang jelas dicela oleh Nabi.

Namun, menurut jumhur ulama, pajak bukanlah mukus.
Dan karena itu, haramnya mukus tidak bisa dijadikan dalil analogi (qiyas) dengan haramnya pajak yang berlaku saat ini.

::PENGERTIAN MUKUS DAN MAKIS::

Secara etimologis, mukus bermakna pengurangan atau pendzaliman.

Definisi mukus dan makis secara terminologis adalah:

الضريبة التي يأخذها الماكس وهو العشار -ثم قال- وفي شرح السنة: صاحب المكس هو الذي يأخذ من التجار إذا مروا به مكسا باسم العشر
Artinya: Mukus adalah pajak atau pungutan (uang) yang diambil oleh makis (pemungut mukus atau kolektor retribusi) dari para pedagang yang lewat.

Menurut Imam Nawawi, mukus hukumnya haram.

Berdasar hadits sahih riwayat Muslim: والذي نفسي بيده لقد تابت توبة لو تابها صاحب مكس لغفر له
Arti kesimpulan: seorang perempuan pezina yang betul-betul bertobat itu lebih baik darilpada pemungut mukus.

Apakah pajak atau pungutan yang umum terjadi saat ini di Indonesia atau di negara lain termasuk mukus atau tidak?
Menurut Yusuf Qardhawi, pajak yang sekarang berlaku bukan termasuk mukus. Al-Haitsami dalam مجمع الزوائد menyatakan bahwa makis atau orang yang melakukan mukus adalah:

يُحمل صاحب المكس على الموظف العامل الذي يجبي الزكاة فيظلم في عمله، ويتعدى على أرباب الأموال فيأخذ منهم ما ليس من حقه، أو يقل من المال الذي جمعه مما هو حق للفقراء وسائر المستحقين، وقد يدل لذلك ما جاء عن بعض الرواة من تفسير "العاشر" بالذي يأخذ الصدقة على غير حقها
Artinya: Pelaku mukus adalah (a) petugas yang mengumpulkan zakat dan menyelewengkannya yaitu dengan memungut uang melebihi hak pembayar zakat; atau (b) atau mengurangi uang yang semestinya jadi hak penerima zakat (Al-Haitsami, Mu'jamuz Zawa'id, III/87).



Sardana

Sumber:
http://www.fikihkontemporer.com/2012/07/hukum-pajak-menurut-islam.html?m=1

Selasa, 15 Desember 2015

Pajak Menurut Syari'ah

Oleh Gusfahmi,
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Kata Pajak dalam Al-Qur’an
Dalam Al-Qur’an yang terdiri dari 30 Juz, 114 surat, 74.499 kata atau 325.345 suku kata tidak ditemukan satu pun kata “pajak”, berbeda halnya dengan kata Zakat yang terdapat sebanyak 30 kali. Menurut Defano, kata “pajak” berasal kata “Ajeg”(bahasa Jawa) yang artinya pungutan tertentu pada waktu tertentu (Soni Defano, 2006). Kata pajak jelas bukan berasal dari bahasa Arab, karena huruf “p” tidak ada dalam konsonan Arab. Untuk menyebut “Padang” misalnya, orang Arab mengatakan “Badang”, “Liverpool“ disebutnya “Libirbuul”. Namun demikian, dalam terjemahan Al-Qur’an terdapat 1x kata “pajak”, yaitu pada terjemahan QS. At-Taubah [9]:29,”Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar Jizyah (Pajak) dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk (QS.[9]:29). Kata ”Jizyah” pada ayat tersebut diterjemahkan dengan “Pajak” (lihat kitab Al-Qur’an & terjemahannya oleh Departemen Agama RI terbitan PT Syaamil Bandung). Walau demikian, tidak semua kitab Al-Qur’an menerjemahkan kata “Jizyah” menjadi “Pajak” melainkan tetap Jizyah saja, misalnya Kitab Al-Qur’an & terjemahannya oleh Departemen  Agama RI cetakan Kerajaan Saudi Arabia atau cetakan CV Diponegoro Semarang.
Pajak dalam Islam disebut Dharibah 
Padanan kata yang paling tepat untuk pajak menurut Sistem Ekonomi Islam sebetulnya bukan Jizyah karena Jizyah artinya kehinaan. Menurut Khalifah Umar bin Khattab sungguh tidak pantas kaum Muslim dipungut  dengan kehinaan karena segala aktifitas Muslim yang mengikuti perintah Allah SWT termasuk dalam nilai ibadah yang berarti kemuliaan. Oleh sebab itu, Pajak bagi kaum Muslim tidak dapat diartikan kehinaan, rendah atau berkurang. Rasulullah SAW tidak pernah menyebut apalagi mengenakan Jizyah untuk kaum Muslim. Jizyah lebih tepat diterjemahkan dengan “upeti” (pajak kepala), yang dikenakan terhadap Ahli Kitab (Nasrani dan Yahudi) dan Majusi (kaum penyembah api), sebagaimana dijelaskan oleh Imam Syafe’I dalam Kitab Al-UmmImam Malik dalam kitab Al-Muwatha’, Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqhus Sunnah, Sa’id Hawwa dalam kitab Al-Islam, Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu’atul Fatawa, dan Imam Al Mawardi dalam kitab Al Ahkam al Sulthaniyah.
Padanan kata yang paling tepat untuk Pajak adalah Dhariibah(الضريبة), yang artinya beban. Mengapa disebut Dharibah (beban)?  Karena Pajak merupakan kewajiban tambahan (tathawwu’) bagi kaum Muslim setelah Zakat, sehingga dalam penerapannya akan dirasakan sebagai sebuah beban atau pikulan yang berat (Qardhawi, Fiqhuz Zakah, Bab Zakah wa Dharibah,1973). Secara etimologi, Dharibah, yang berasal dari kata dasar ضرب، يضرب، ضربا (dharaba, yadhribu, dharban) yang artinya: mewajibkan, menetapkan, menentukan, memukul, menerangkan atau membebankan, dan lain-lain. Dalam Al-Qur’an, kata dengan akar kata da-ra-ba terdapat di beberapa ayat, antara lain pada QS. Al-Baqarah [2]:61:......وضربت عليهم الذلة والمسكنةyang artinya,”lalu ditimpahkanlah  kepada mereka nista dan kehinaan. Dharaba adalah bentuk kata kerja (fi’il), sedangkan bentuk kata bendanya (ism) adalah Dharibah (ضريبة), yang dapat berarti beban. Dharibah adalah isim mufrad(kata benda tunggal) dengan bentuk jamaknya adalah Dharaaib (ضرائب). Dalam contoh pemakaian, jawatan perpajakan di negara Arab disebut dengan maslahah adh-Dharaaib (مَسلحَةَ الضرائب).
Ada juga ulama atau ekonom Muslim dalam berbagai literatur menyebut pajak dengan padanan kata/istilah Kharaj(pajak tanah) atau ‘Ushr (bea masuk) selain Jizyah (upeti), padahal sesungguhnya ketiganya berbeda dengan Dharibah. Objek Pajak (Dharibah) adalah al-Maal (harta/penghasilan), objek Jizyah adalah jiwa (an-Nafs), objek Kharaj adalah tanah (status tanahnya) dan objek ‘Ushr adalah barang masuk (impor). Oleh karena objeknya berbeda, maka jika dipakai istilah Kharaj, Jizyah, atau ‘Ushr untuk pajak akan rancu dengan Dharibah. Untuk itu, biarkanlah Pajak atas tanah disebut dengan Kharaj, sedangkan istilah yang tepat untuk pajak yang objeknya harta/penghasilan adalah Dharibah.
Pendapatan Negara Menurut Islam
Pendapatan Negara (Mawarid Ad-Daulah) pada zaman pemerintahan Rasulullah Muhammad SAW (610-632M) dan Khulafaurrasyidin (632-650M) diklasifikasikan menjadi 3 kelompok besar, yaitu: [1] Ghanimah, [2] Fay’i,  dan [3]Shadaqah atau Zakat (lihat Ibnu Taimiyah, Majmu’atul Fatawa).  Fay’i dibagi lagi atas 3 macam yaitu [1] Kharaj; [2] ‘Usyr dan; [3] Jizyah. Berikut uraian tentang berbagai jenis pendapatan tersebut. Ghanimah, adalah harta rampasan perang yang diperoleh dari kaum kafir, melalui peperangan. Inilah sumber pendapatan utama negara Islam periode awal. Ghanimah dibagi sesuai perintah Allah SWT pada QS. [8]:41, yang turun saat usai perang Badar bulan Ramadhan tahun ke-2 Hijriyah, yaitu 4/5 adalah hak pasukan, dan 1/5 dibagi untuk Allah SWT, Rasul dan kerabat beliau, Yatim, Miskin dan Ibnu Sabil. Dari Ghanimah inilah dibayar gaji tentara, biaya perang, biaya hidup Nabi dan keluarga beliau, dan alat-alat perang, serta berbagai keperluan umum. Ghanimah merupakan salah satu kelebihan yang diberikan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW, yang tidak diberikan kepada Nabi-Nabi yang lain. Fay’i adalah harta rampasan yang diperoleh kaum Muslim dari musuh tanpa terjadinya pertempuran, oleh karenanya, tidak ada hak tentara didalamnya (QS. Al-Hasyr [59]:6). Fay’i pertama diperoleh Nabi dari suku Bani Nadhir, suku bangsa Yahudi yang melanggar Perjanjian Madinah. Kharaj adalah sewa tanah yang dipungut kepada non Muslim ketika Khaibar ditaklukan, tahun ke-7 H. Pada awalnya seluruh tanah taklukan pemerintah Islam, dirampas dan dijadikan milik negara. Namun kemudian, khalifah Umar bin Khattab berijtihad, tidak lagi merampasnya jadi milik kaum Muslim, tapi tetap memberikan hak milik pada non Muslim, namun mewajibkan mereka membayar sewa (Kharaj) atas tanah yang diolah tersebut. ‘Ushr adalah bea impor (bea masuk) yang dikenakan kepada semua pedagang yang melintasi perbatasan negara, yang wajib dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku bagi barang yang nilainya lebih dari 200 dirham. Tingkat bea yang diberikan kepada non Muslim adalah 5% dan kepada Muslim sebesar 2,5%. Ushr yang dibayar kaum Muslim tetap tergolong sebagai Zakat.Jizyah (Upeti) atau Pajak kepala adalah Pajak yang dibayarkan oleh orang non Muslim khususnya ahli kitab, untuk jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah, bebas dari nilai-nilai, dan tidak wajib militer. Mereka tetap wajib membayar Jizyah, selagi mereka kafir. Jadi Jizyah juga adalah hukuman atas kekafiran mereka. Hal ini sesuai dengan perintah Allah SWT dalam QS.[9]:29. Zakat (Shadaqah) adalah kewajiban kaum Muslim atas harta tertentu yang mencapai nishab tertentu dan dibayar pada waktu tertentu. Diundangkan sebagai pendapatan negara sejak tahun ke-2 Hijriyah, namun efektif pelaksanaan Zakat Mal baru terwujud pada tahun ke-9 H. Demikianlah sumber-sumber pendapatan negara yang utama dalam Sistem ekonomi Islam. Disamping pendapatan utama (primer) ada pula pendapatan sekunder yang diperoleh tidak tetap, yaitu:ghululkaffaratluqathahwaqaf, uang tebusan, khums/rikaz, pinjaman, amwal fadhla, nawa’ib, hadiah, dan lain-lain. Dengan Sistem Ekonomi Islam seperti demikian, negara mengalami surplus dan kejayaan, antara lain dizaman Khalifah Umar bin Khattab  (634-644 M), Umar bin Abdul Aziz(717-720 M) dan sebagai puncak keemasan dinasti Abbasiyah adalah tatkala dibawah Khalifah Harun Al-Rasyid(786-803 M).
Sebab-Sebab Munculnya Pajak dalam Islam
Dari uraian tentang sumber-sumber pendapatan negara diatas, tidak terlihat adanya Pajak (Dharibah). Mengapa Pajak (Dharibah) ini muncul? Ada beberapa kondisi yang menyebabkan munculnya Pajak, yaitu: [1] Karena Ghanimah dan Fay’i berkurang (bahkan tidak ada). Pada masa pemerintahan Rasulullah SAW dan Shahabat, Pajak (Dharibah) belum ada, karena dari pendapatan Ghanimah dan Fay’i sudah cukup untuk membiayai berbagai pengeluaran umum negara. Namun setelah setelah ekspansi Islam berkurang, maka Ghanimah dan Fay’i juga berkurang. Akibatnya, pendapatan Ghanimah dan Fay’i tidak ada lagi, padahal dari kedua sumber inilah dibiayai berbagai kepentingan umum negara, seperti menggaji pegawai/pasukan, mengadakan fasilitas umum (rumah sakit, jalan raya, penerangan, irigasi, dan lain-lain), biaya pendidikan (gaji guru dan gedung sekolah). [2] Terbatasnya tujuan penggunaan Zakat. Sungguhpun penerimaan Zakat meningkat karena makin bertambahnya jumlah kaum Muslim, namun Zakat tidak boleh digunakan untuk  kepentingan umum seperti menggaji tentara, membuat jalan raya, membangun masjid, sebagaimana perintah Allah SWT pada QS.[9]:60. Bahkan Rasulullah SAW yang juga adalah kepala negara selain Nabi, mengharamkan diri dan keturunannya memakan uang Zakat (Fikhus Sunnah, Sayyid Sabiq). Zakat juga ada batasan waktu (haul) yaitu setahun dan kadar minimum (nishab), sehingga tidak dapat dipungut sewaktu-waktu sebelum jatuh tempo. Tujuan penggunaan Zakat telah ditetapkan langsung oleh Allah SWT dan dicontohkan oleh RasulNya Muhammad SAW. Kaum Muslim tidak boleh berijtihad didalam membuat tujuan Zakat, sebagaimana tidak boleh berijtihad dalam tata cara Shalat, Puasa, Haji, dan ibadah Mahdhah lainnya. Pintu Ijtihad untuk ibadah murni sudah tertutup. [3] Jalan pintas untuk pertumbuhan ekonomi. Banyak negara-negara Muslim memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah, seperti: minyak bumi, batubara, gas, dan lain-lain. Namun mereka kekurangan modal untuk mengeksploitasinya, baik modal kerja (alat-alat) maupun tenaga ahli (skill). Jika SDA tidak diolah, maka negara-negara Muslim tetap saja menjadi negara miskin. Atas kondisi ini, para ekonom Muslim mengambil langkah baru, berupa pinjaman (utang) luar negeri untuk membiayai proyek-proyek tersebut, dengan konsekuensi membayar utang tersebut dengan Pajak. [4].Imam (Khalifah) berkewajiban memenuhi kebutuhanrakyatnya. Jika terjadi kondisi kas negara (Baitul Mal) kekurangan atau kosong (karena tidak ada Ghanimah dan Fay’i atau Zakat), maka seorang Imam (khalifah) tetap wajib mengadakan tiga kebutuhan pokok rakyatnya yaitu keamanan, kesehatan dan pendidikan. Jika kebutuhan rakyat itu tidak diadakan, dan dikhawatirkan akan muncul bahaya atau kemudharatan yang lebih besar, maka Khalifah diperbolehkan berutang atau memungut Pajak (Dharibah). Jadi dalam hal ini Imam punya dua pilihan, yaitu Utang atau Pajak. Utang mengandung konsekuensi riba dan membebani generasi yang akan datang. Oleh sebab itu, Pajak adalah pilihan yang lebih baik karena tidak menimbulkan beban bagi generasi yang akan datang.  Inilah alasan-alasan yang memunculkan ijtihad baru dikalangan fuqaha, berupa Pajak (Dharibah). Salah satu dalil yang dijadikan dasar adanya Pajak adalah Hadits Rasulullah SAW, beliau bersabda,”Di dalam harta terdapat hak-hak yang lain di samping Zakat.” (HR Tirmidzi dari Fathimah binti Qais ra., Kitab Zakat, bab 27, hadits no.659-660 dan Ibnu Majah , kitab Zakat, bab III, hadits no. 1789). Sungguhpun Pajak (Dharibah) diperbolehkan oleh ulama, namun ia harus tetap dibuat dan dilaksanakan sesuai dengan Syari’at Islam. Aturan Pajak harus berpedoman kepada Al-Qur’an, Hadits, Ijma dan Qiyas. Jika memungut Pajak secara dzalim (tidak sesuai syari’at) maka Rasulullah melarang, sebagaimana hadits yang berbunyi artinya,”Laa yadkhulul jannah shahibul maks”, yang artinya Tidak masuk surga petugas Pajak yang dzalim), (HR. Abu Daud, Bab Kharaj, hal. 64, hadits no. 2937 dan Darimi, bab 28, hadits no. 1668). Petugas pajak yang dzalim adalah yang memungut pajak  di pasar-pasar (di Kota Madinah waktu) yang tidak ada perintah dan contoh dari Nabi Muhammad SAW. Layaknya seperti preman yang meminta uang palak kepada pedagang-pedagang  pasar. Petugas pajak yang yang memungut uang tidak didasari Undang-Undang seperti inilah yang dimaksud dengan “Shahibul maks” atau petugas pajak yang dzalim. Sedangkan Pajak (Dharibah) yang dibuat oleh pemerintah (Ulil amri) dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (ahlil halli wal aqdi) dengan berpedoman kepada Syari’at Islam dibolehkan dengan dasar ijtihad.
Kesimpulan
Pajak (Dharibah) terdapat dalam Islam yang merupakan salah satu pendapatan negara  berdasarkan ijtihad Ulil Amri yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (ahlil halli wal aqdi) dan persetujuan ulama. Pajak (Dharibah) adalah kewajiban lain atas harta, yang datang disaat kondisi darurat atau kekosongan Baitul Mal yang dinyatakan dengan keputusan Ulil Amri. Ia adalah kewajiban atas kaum Muslim untuk membiayai pengeluaran kaum Muslim yang harus dibiayai secara kolektif (ijtima’iyyah) seperti keamanan, pendidikan dan kesehatan, dimana tanpa pengeluaran itu akan terjadi bencana yang lebih besar. Masa berlakunya temporer, sewaktu-waktu dapat dihapuskan. Ia dipungut bukan atas dasar kepemilikan harta, melainkan karena adanya kewajiban (beban) lain atas kaum Muslimin, yang harus diadakan di saat ada atau tidaknya harta di Baitul Mal, sementara sumber-sumber pendapatan yang asli seperti Ghanimah, Fay’i, Kharaj dan sumber pendapatan negara yang tidak ada. Objeknya Pajak (Dharibah) adalah harta atau penghasilan setelah terpenuhi kebutuhan pokok, seperti halnya Zakat. Agar tidak terjadi double taxs dengan Zakat, maka dalam penghitungannya, Zakat yang  telah dikeluarkan dapat dijadikan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak yang tertuang dalam laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi atau PPh Badan, sehingga akan dapat mengurangi Pajak terutang. Zakat saat ini memang baru dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak, menunggu sebuah ketentuan yang lebih baik (insya Allah akan terbit) dimasa mendatang yaitu dijadikan sebagai pengurang pajak terutang (credit tax). 


Sardana

Sumber:
http://www.pajak.go.id/content/article/pajak-menurut-syariah

Jumat, 11 Desember 2015

Mengapa Do'a Tak Terkabul

Mungkin ada di antara kita yang merasa sudah lama berdo'a, tetapi apa yang diinginkannya belum dikabulkan oleh Allah swt. Padahal Allah swt telah berjanji akan mengabulkan do' a hambanya.

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ 

Artinya:
dan Tuhanmu berfirman: "Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku [1] akan masuk neraka Jahannam dalam Keadaan hina dina".
(QS. Al-Mu'min: 60) 

Penjelasan ayat:
[1] Yang dimaksud dengan menyembah-Ku di sini ialah berdoa kepada-Ku.

Lantas mengapa ada do'a yang tidak terkabul?


Untuk menjawab pertanyaan itu, kita dapat berkaca pada salah seorang ahli ibadah yang bertakwa dan bersih hatinya. Beliau adalah Ibrahim bin Adham.


Pada suatu ketika, sekelompok orang berkumpul di Pasar Basrah dan mereka berkata,
"Wahai Abu Ishaq (sebutan Ibrahim bin Adham), sesungguhnya Allah SWT telah berfirman dalam Al-Qur'an, 'Niscaya akan Aku perkenankan (Aku kabulkan doa) bagimu', dan kita telah berdoa kepada-Nya setiap malam. Akan tetapi mengapa doa kita tidak dikabulkan?"

Ibrahim bin Adham memberikan sebuah jawaban yang sangat bermanfaat buat kita semua, fadhilahnya sampai jaman modern ini.
Bahkan, jawaban beliau berguna untuk kita semuanya yang masih mempermasalhkan doa tak mustajab hingga saat ini.

Ibrahim bin Adham menjawab,
"Karena hati kalian telah mati."
"Apa yang menyebabkan hati kami mati?" tanya warga di pasar.
"Ada sepuluh perkara," jawab Ibrahim bin Adham.

"Apa sepuluh perkara itu?" tanya mereka.


Ibrahim bin Adham menjawab,



  1. Kalian mengenal Allah SWT, tetapi kalian tidak melaksanakan hak-hak-Nya.
  2. Kalian membaca Al Qur'an, tetapi kalian tidak mengamalkannya.
  3. Kalian mengaku cinta kepada Rasulullah SAW, tetapi kalian meninggalkan sunnahnya.
  4. Kalian mengaku bahwa setan adalah musuh kalian, tetapi kalian mengikuti jejaknya.
  5. Kalian mengatakan, "Kami cinta surga", tetapi kalian tidak beramal untuk mendapatkannya.
  6. Kalian mengatakan, "Kami takut api neraka", tetapi kalian mengorbankan diri untuknya.
  7. Kalian mengatakan, "Sesungguhnya kematian itu benar", tetapi kalian tidak mempersiapkan diri untuk menghadapi kematian itu.
  8. Kalian sibuk dengan membicarakan aib saudara-saudara kalian, tetapi kalian lupa dengan aib sendiri.
  9. Kalian telah menikmati nikmat Tuhan kalian, tetapi kalian tidak mensyukurinya.
  10. Kalian turut memakamkan jenazah ke liang lahat, tetapi kalian tidak mengambil pelajaran darinya.

Kemudian Ibrahim bin Adham ditanya oleh salah seorang dari mereka.
Orang itu berkata,
"Bagaimana kalau kami meminta engkau untuk berdoa?"
Ibrahim bin Adham menjawab, "Boleh."

Lalu beliau kembali berkata kepadanya,
"Dan engkau, makanlah makanan yang halal, setelah itu berdoalah sekehendakmu."


Ke sepuluh penyebab hati mati rasa inilah yang jadi pemicu kenapa doa seorang hamba tidak dikabulkan.

Sungguh suatu ilmu yang sangat bermanfaat bagi umat manusia, apa yang disampaikan oleh Imam Ibrahim bin Adham tersebut.



Sardana 


Sumber:  
http://uswahislam.blogspot.co.id/2013/05/10-perkara-penyebab-hati-mati-rasa.html?m=1

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...