Senin, 18 Agustus 2014

Objek Pajak Penghasilan yang Dikenai Pajak Bersifat Final

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Penghasilan sebagai objek dari pajak penghasilan dapat dikelompokan 2 jenis, yaitu penghasilan yang dapat dikenai pajak bersifat final dan penghasilan yang dikenai pajak bukan bersifat final.

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU No. 7 Tahun 1983 dan Perubahannya), penghasilan yang dapat dikenai pajak yang bersifat final diatur pada Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh.

Sampai saat ini yang termasuk objek PPh Pasal 4 ayat (2) antara lain:
  1. Bunga Deposito dan Tabungan lainnya, dan Diskonto SBI
  2. Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara
  3. Bunga Simpanan yang Dibayarkan Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi
  4. Hadiah Undian
  5. Transaksi Saham dari penjualan saham di bursa
  6. Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
  7. Jasa Konstruksi
  8. Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
  9. Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
  10. Penghasilan dari Usaha yang Diterima tau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, yaitu peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah).


Sardana

Selasa, 12 Agustus 2014

Bagaimana Menyusun Shaf Dalam Shalat yang Benar?


Pertanyaan-pertanyaan seperti ini sering muncul di berbagai pengajian, sehingga merasa perlu mencari berbagai tulisan yang membahasnya. Tulisan ini diambil full alias copas dari : http://fadhlihsan.blogspot.com/2012/06/menyusun-shaf-shalat-dari-kanan-dulu.html dengan judul yang sama persis.
Selamat membaca.

Bagaimana Menyusun Shaf Dalam Shalat yang Benar?  

Oleh: Asy-Syaikh Abdul 'Aziz bin Abdullah bin Baaz

Tanya: Shaf itu dimulai dari kanan ataukah dari belakang imam? Apakah disyariatkan harus adanya keseimbangan antara kanan dan kiri? Dimana ada yang mengatakan: "seimbangkan shaf" sebagaimana dilakukan oleh mayoritas imam?

Jawab:
Shaf dimulai dari bagian tengah belakang imam, setiap shaf yang kanan lebih afdhal daripada yang kiri. Yang wajib adalah tidak memulai shaf baru hingga penuh shaf yang sebelumnya (depannya). Tidak mengapa makmum yang berada di shaf bagian kanan lebih banyak dan tidak perlu untuk menyeimbangkan (antara kanan dan kiri). Bahkan perkara yang seperti itu adalah menyelisihi sunnah, akan tetapi tidak boleh memulai shaf yang kedua sebelum penuh shaf yang pertama dan tidak boleh membuat yang ketiga sebelum shaf yang kedua sempurna (penuh), demikian seterusnya. Demikian juga dikarenakan telah tsabit adanya perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk melakukan hal itu.

Tanya: Bagaimana hukumnya shalat sendirian di belakang shaf? Apabila ada orang yang masuk dan tidak mendapati tempat yang kosong pada shaf, apa yang harus dilakukannya? Apabila dia mendapatkan anak-anak yang belum baligh, apakah dia boleh memulai shaf baru bersamanya?

Jawab:

Hukum orang yang shalat sendirian di belakang shaf adalah batil berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

"Tidak ada (sah) shalatnya orang yang shalat sendirian di belakang shaf."

Juga dikarenakan telah tsabit dari beliau shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau memerintahkan orang yang shalat di belakang shaf sendirian untuk mengulangi shalatnya. Dan beliau tidak menanyainya apakah dia mendapatkan sela pada shaf ataukah tidak? Ini menunjukkan bahwa tidak ada bedanya antara orang yang mendapatkan celah dalam shaf dengan orang yang thdak mendapatkannya, dalam rangka menutup pintu yang mengantarkan bermudah-mudahan melakukan shalat sendirian di belakang shaf.

Akan tetapi kalau datang seorang masbuq dalam keadaan imam sedang ruku', kemudian dia ruku' di luar shaf lalu masuk ke shaf (dalam keadaan ruku') sebelum imam sujud, maka sah (mendapatkan satu rakaat). Yang demikian itu dikarenakan telah tsabit dalam "Shahih Al-Bukhari rahimahullah" dari Abi Bakrah Ats-Tsaqafi radhiyallahu 'anhu, bahwasanya dia datang menuju shalat dalam keadaan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah ruku', maka dia pun ruku' sebelum sampai ke shaf, kemudian dia masuk shaf (dalam keadaan ruku'), maka setelah salam Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan kepadanya:

"Semoga Allah menambah semangat padamu, jangan diulangi."

Beliau tidak memerintahkannya untuk mengulangi rakaat shalatnya.

Adapun orang yang datang dalam keadaan imam sudah shalat dan dia tidak menjumpai adanya shaf yang kosong, maka dia menunggu hingga datang orang yang akan membentuk shaf baru bersamanya, meskipun seorang anak-anak yang belum mencapai usia 7 tahun atau lebih. Atau dia maju berdiri sejajar di kanan imam dalam rangka mengamalkan hadits-hadits yang ada. Semoga Allah Azza wa Jalla memberikan taufik kepada kaum muslimin seluruhnya untuk memahami agamanya dan kokoh di atasnya, sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Dekat.

Tanya: Apabila seseorang mengimami dua orang anak kecil atau lebih, apakah dia mendirikannya di belakang ataukah di samping kanannya? Apakah baligh menjadi syarat tempat shafnya anak kecil?

Jawab:

Yang disyariatkan dalam masalah ini adalah menjadikan mereka berdiri di belakangnya seperti orang-orang yang sudah mukallaf apabila keduanya telah mencapai umur tujuh tahun atau lebih. Demikian juga kalau keduanya anak kecil dan orang yang sudah mukallaf (mendapat beban syariat), mendirikan keduanya di belakangnya. Sebab Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat dengan Anas dan seorang anak yatim, dan beliau menjadikan keduanya berdiri di belakang beliau ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengunjungi neneknya Anas. Demikian juga tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatur shaf Jabir dan Jabbar (bin Shahr) dari Anshar, beliau mendirikan keduanya di belakang beliau.

Adapun makmum satu orang, maka berdiri di sebelah kanannya, baik makmum tadi laki-laki dewasa maupun anak kecil. Sebab tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat malam datang Ibnu 'Abbas berdiri di samping kiri beliau, beliau memutarnya ke sebelah kanan. Demikian juga Anas radhiyallahu 'anhu shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada sebagian shalat nafilah, beliau mendirikan Anas di samping kanan beliau. Adapun wanita, satu atau lebih, maka berdiri di belakang laki-laki, tidak boleh baginya mengambil shaf sejajar dengan imam dan tidak pula dengan laki-laki. Sebab Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tatkala shalat bersama Anas dan anak yatim, beliau menjadikan Ummu Sulaim di belakang kedua anak tersebut, sedang dia adalah ibunya Anas.

Tanya: Sudah diketahui bahwa tempat berdirinya makmum apabila sendirian adalah di samping kanan imam. Apakah disyariatkan untuk mundur sedikit darinya, sebagaimana kami saksikan pada sebagian orang?

Jawab:

Yang disyariatkan bagi makmum apabila sendirian adalah berdiri di samping kanan imam sejajar dengannya, dan tidak ada dalil syar'i yang menunjukkan kepada selain hal itu. Wallahu waliyyut taufik.

Sumber: Sifat Shalat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam & Fatwa-fatwa Penting Tentangnya oleh Syaikh Nashiruddin Al-Albani dan Asy-Syaikh Abdul 'Aziz bin Abdullah bin Baaz (penerjemah: Al-Ustadz Abu Muhammad Harits Abrar Thalib, Abu Hudzaifah, Khoirur-Rijal, dan Alimuddin), penerbit: Maktabah Al-Ghuroba', Sukoharjo. Pertanyaan no. 40, 42, 48, dan 57. Hal. 409, 411-412, 417-418, dan 426.

FATWA SYAIKH IBNU AL-'UTSAIMIN TENTANG HUKUM ORANG YANG SHALAT SENDIRIAN DI BELAKANG SHAF

Tanya: Bagaimana pendapat yang shahih mengenai orang yang shalat sendirian di belakang imam?

Jawab:

Ada beberapa pendapat tentang shalat sendirian di belakang shaf imam:

1. Shalatnya sah tetapi menyalahi sunnah, baik shaf yang ada di depannya penuh atau tidak. Inilah yang terkenal dari ketiga imam madzhab: Maliki, Abu Hanifah dan Asy-Syafi'i, dari riwayat Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah. Mereka menafsirkan hadits, "Tidak sah shalat bagi yang sendirian di belakang imam," kepada
ketidaksempurnaan, bukan ketidaksahan.

2. Shalatnya batal, baik shaf yang di depanya penuh atau tidak. Dasar hukumnya adalah hadits:

"Tidak sah shalat bagi yang sendirian di belakang imam."

Juga hadits yang menerangkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melihat seorang lelaki shalat sendirian di belakang shaf, lalu ia disuruh agar mengulanginya kembali.

3. Pendapat moderat (pertengahan); jika barisan shalat penuh, maka shalat munfarid di belakang imam boleh dan sah. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Yakni jika saudara masuk masjid dan ternyata barisan shalat telah penuh kanan kirinya, maka tidak ada halangan saudara shalat sendirian berdasarkan firman Allah berikut:

"Maka bertakwalah kepada Allah menurut kesanggupanmu." (QS. At-Taghabun: 16)

Jika bukan dalam keadaan seperti itu, maka saudara bisa menempuh cara berikut: menarik seorang makmum dari shaf untuk shalat bersama saudara; maju ke depan untuk shalat bersama imam; shalat sendirian tidak berjamaah; atau shalat berjamaah namun berdiri sendirian di belakang shaf karena tidak mungkin masuk ke shaf yang di depan. Inilah empat cara yang bisa dilakukan.

Cara kesatu, yaitu menarik seseorang ke belakang untuk shalat bersama saudara. Cara ini dapat menimbulkan langkah tiga atau terputus dari shaf bahkan bisa memindahkan seseorang dari tempat yang utama ke tempat yang sebaliknya, mengacaukan dan dapat menggerakkan seluruh shaf karena di sana ada tempat kosong yang kemudian diisi oleh masing-masing dengan cara merapatkan hingga timbul gerakan-gerakan yang tanpa sebab syara'.

Cara kedua, maju ke depan untuk shalat bersama imam. Cara ini menimbulkan beberapa kekhawatiran. Jika saudara maju dan berdiri sejajar dengan imam maka cara ini menyalahi sunnah, sebab imam harus sendirian di tempatnya agar diikuti oleh yang belakang dan jangan sampai terjadi dua imam. Dalam hal ini tidak bisa diberi alasan dengan hadits yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memasuki masjid dan dijumpainya Abu Bakar tengah shalat berjamaah lalu beliau ikut shalat di sebelah kirinya dan menyempurnakan shalatnya, karena hal seperti ini dalam keadaan darurat, di mana Abu Bakar ketika itu tak punya tempat di shaf belakang. Akibat lainnya, bila saudara maju ke depan imam, maka dikhawatirkan akan banyak melangkahi pundak orang, sesuai dengan banyaknya shaf. Cara ini jelas akan mengganggu orang shalat dan tidak menyenangkan. Di samping itu, jika setiap yang datang kemudian disuruh ke depan jajaran imam, maka tempat imam akan menjadi shaf penuh dan hal ini menyalahi sunnah.

Sedangkan cara ketiga, yaitu saudara meninggalkan berjamaah dan shalat sendirian, berarti saudara kehilangan nilai berjamaah dan nilai barisan shalat. Padahal diketahui bahwa shalat berjamaah walau sendirian shafnya adalah lebih baik ketimbang sendirian tanpa berjamaah. Hal ini telah dikuatkan oleh berbagai atsar (keterangan sahabat) dan pandangan yang sehat. Allah sendiri tak akan membebani seseorang kecuali menurut kesanggupannya. Maka menurutku pendapat yang terkuat adalah jika shaf shalat telah penuh lalu seseorang shalat di belakang shaf dengan berjamaah adalah lebih baik dan shalatnya sah.

Tanya: Apa hukum shalat sendirian di belakang barisan shalat?

Jawab:

Jika seseorang masuk masjid dan dijumpainya barisan shalat telah penuh, hendaklah ia shalat sendirian di shaf tersendiri dalam keadaan tetap berjamaah, maka cara ini tak menjadi masalah sebab Allah berfirman:

"Maka bertakwalah kepada Allah menurut kesanggupanmu." (QS. At-Taghabun: 16)

Karena shalat berjamaah itu wajib dan bagian dari takwa kepada Allah. Karena itu ia wajib mengikutinya walau berada pada shaf tersendiri lantaran barisan di depannya telah penuh. Jika ada yang berkata bahwa cara ini bertentangan dengan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berikut:

"Tidak sempurna shalatnya orang yang sendirian di belakang shaf."

Maka jawabannya adalah bahwa hadits ini masih diperselisihkan maknanya oleh para ulama. Menurut sebagian ulama hadits tersebut ditujukan atas ketidaksempurnaan shalat seperti tak sempurna orang yang shalat di hadapan makanan, sebab pada dasarnya shalat di depan makanan itu sah-sah saja, namun tak akan sempurna. Begitu pula halnya dengan orang shalat berjamaah dengan shaf tersendiri. Pendapat ini dipegang oleh Imam Malik, Abu Hanifah dan Asy-Syafi'i dari riwayat Imam Ahmad.

Tetapi menurut pendapat yang shahih hadits tersebut menunjukkan ketidaksahan, berdasarkan kaidah ushuliyah berikut:

"Jika ada larangan, maka pada dasarnya larangan itu tertuju kepada apa yang dilarangnya. Jika tidak, berarti menunjukkan ketidaksahan; dan jika tidak pula, berarti menunjukkan ketidaksempurnaan."

Maka hadits "Tidak sempurna shalatnya orang yang sendirian di belakang shaf," mungkin dapat ditafsirkan kepada ketidaksahan, yakni shalatnya orang sendirian di belakang shaf tidak sah. Hal ini diperkuat dengan keterangan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menyuruh seseorang yang shalat sendirian di belakang shaf agar mengulangi shalatnya.

Dengan demikian, seseorang wajib berdiri pada shaf shalat yang sudah ada kebuali jika tidak mampu, berdasarkan firman Allah:

"Maka bertakwalah kepada Allah menurut kesanggupanmu." (QS. At-Taghabun: 16)

Dalam ayat lain disebutkan:

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan
kesanggupannya." (QS. Al-Baqarah: 286)

Maka bagi orang seperti di atas tidak akan bisa lepas dari lima keadaan: meninggalkan shaf dan shalat sendirian; atau menarik seseorang dari shaf depan untuk shalat bersama; atau maju ke depan sejajar dengan imam; atau shalat sendirian di belakang shaf atau menunggu orang datang.

Jika maju ke barisan imam, maka ada dua kekhawatiran: akan mengacaukan orang shalat lantaran melangkahi mereka; atau masuk dari pintu depan arah kiblat lalu berdiri bersama imam, maka cara inipun menyalahi sunnah, sebab imam mesti sendirian.

Jika seseorang ditarik dari shaf, maka akan terjadi beberapa kekhawatiran sebagaimana telah dijelaskan sebelumny (kihat hal. 62-63).

Maka berdasarkan pendapat yang moderat dari Ibnu Taimiyah, jika seseorang kesulitan untuk bergabung dengan shaf yang telah ada, maka ia boleh berdiri sendirian dalam berjamaah. Ibnu Taimiyah mengemukakan dalil yang sangat asing berdasarkan qiyas; yakni wanita harus membuat shaf sendirian di belakang shaf (lelaki) yang telah ada, maka shalatnya sah, sebab baginya thdak ada shaf yang diperintahkan syara'. Begitu pula halnya dengan seorang lelaki yang tak punya shaf lantaran sudah penuh, maka ia boleh membuat sendirian. Maka dalam hal ini Ibnu Taimiyah telah menyamakan (qiyas) antara alasan syara' dengan akal.

Sumber: 257 Tanya Jawab Fatwa-fatwa Al-'Utsaimin (judul asli: Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-'Utsaimin) oleh Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-'Utsaimin, alih bahasa: Prof. Drs. KH. Masdar Helmy, penerbit: Gema Risalah Press, Bandung. Cet. Pertama, Mei 1997. Hal. 96-100.

Senin, 11 Agustus 2014

Belajar dari Calon Penghuni Surga



Suatu hari, Rasulullah sedang duduk di masjid dikelilingi para sahabat. Beliau tengah mengajarkan ayat-ayat Qur’an. Tiba-tiba Rasulullah berhenti sejenak dan berkata, “Akan datang kepada kalian sekarang ini seorang laki-laki penghuni surga.

Ucapan Rasulullah SAW ini serta-merta membuat riuh para sahabat yang tengah berada di masjid. Mereka bertanya-tanya siapa gerangan sang penghuni surga itu.

Apakah dia salah satu sahabat yang paling rajin shalatnya atau yang paling rajin puasanya? Atau, yang paling banyak sedekahnya atau mungkin yang tak pernah absen dalam jihad?

Tak lama, para sahabat pun melihat seorang laki-laki Anshar dengan wajah basah. Air wudhu menetes dari janggutnya. Tangannya menjinjing sepasang sandal jepit. Tak ada yang spesial secara fisik.

Para sahabat pun bertanya-tanya alasan apa yang membuat laki-laki tersebut menjadi penghuni surga. Tentu saja itu derajat tinggi yang sangat diinginkan setiap Muslim, apalagi para sahabat Rasul. Mereka semua menginginkan jaminan surga.

Keesokan hari belum terjawab rasa penasaran para sahabat, Rasulullah kembali mengucapkan hal sama. “Akan datang kepada kalian sekarang ini seorang laki-laki penghuni surga.” Mereka pun kembali riuh bertanya-tanya, siapa lagi yang dipastikan merasakan nikmat Allah yang kekal.

Namun, justru laki-laki dengan wajah basah wudhu dan membawa sandal itu lagi yang muncul. Para sahabat semakin bertanya-tanya, namun tak ada satu pun yang berani bertanya pada Rasulullah.

Hingga ketiga kalinya, Rasulullah mengucapkan hal yang sama. Namun, tetap saja yang muncul laki-laki tadi. Para sahabat pun yakin laki-laki itulah calon penghuni surga.

Tapi, tak satu pun sahabat yang mengetahui alasan di balik rahmat Allah memasukkan laki-laki itu dalam golongan yang selamat pada hari akhir.

Namun, mereka tetap merasa tak enak hati jika menanyakannya hal itu kepada Rasulullah. Tinggallah para sahabat terus dirundung keingintahuan. Salah satu sahabat yang amat penasaran, yakni Abdullah bin Amr bin Ash, memilih inisiatif untuk mencari tahu sendiri.

Hari ketiga setelah Rasulullah mengucapkan hal yang sama, Abdullah bin Amr bin Ash bermaksud mengikuti si laki-laki penghuni surga. Ia pun membuntutinya hingga tiba di rumah laki-laki itu.

Abdullah berpikir bagaimana cara agar ia dapat mengetahui amalan apa yang mengantarkan pria itu meraih keistimewaan sebagai penghuni surga.

Ia pun kemudian menyapa pria tersebut dan bermaksud meminta izin untuk menginap di rumahnya. Abdullah bermaksud tinggal di sana agar dapat mengetahui amalan si penghuni surga.

Aku telah bertengkar dengan ayahku, kemudian aku bersumpah untuk tidak mendatanginya selama tiga hari. Jika boleh, aku ingin tinggal bersamamu selama tiga hari,” ujar Abdullah kepada laki-laki itu.

Si penghuni surga tersebut dengan senang hati menyambut Abdullah. “Tentu, silakan,” ujarnya gembira. Maka, tinggallah Ibnu Amr di rumah calon penghuni surga itu selama tiga hari.

Selama tinggal di sana, Abdullah mengamati setiap ibadah dan amalan yang dilakukan si calon penghuni surga. Hari pertama, Abdullah tak menemukan adanya amalan spesial dari laki-laki itu. Hari kedua, ibadahnya masih sama, tak ada yang istimewa.

Hingga hari terakhir, Abdullah tak juga menemukan ibadah yang luar biasa dari si laki-laki yang berhasil meraih keutamaan surga tersebut.

Abdullah hanya melihat ibadah si laki-laki yang biasa,  hanya menjalankan ibadah wajib saja. Di sepertiga malam, pria itu tak pernah bangun shalat Tahajud.

Meski Abdullah bin Amr selalu mendengar laki-laki itu berzikir dan bertakbir acap kali terjaga dari tidur, pria itu baru bangun saat waktu shalat subuh tiba.

Luput dari shalat malam, pria penghuni surga itu pun tak menjalankan puasa sunnah. Namun, Abdullah juga tak pernah mendengar pria itu berbicara, kecuali ucapan yang baik.

Tiga hari terlewat tanpa menemukan jawaban apa pun. Bahkan, hampir saja Abdullah  meremehkan amalan si penghuni surga jika tak mendapat jawaban sebelum pamit.

Ketika izin pulang setelah menginap tiga hari, Abdullah mengakui maksudnya untuk mencari keutamaan amalan si laki-laki itu hingga beruntung menjadi salah satu penghuni surga Allah yang dipenuhi segala kenikmatan.

Kepada pria itu Abdullah berkata, “Wahai hamba Allah, sesungguhnya tidak pernah terjadi pertengkaran antara aku dan ayahku. Tujuanku menginap di rumahmu adalah karena aku ingin tahu amalan yang membuatmu menjadi penghuni surga, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah. Aku bermaksud dengan melihat amalanmu itu aku akan menirunya supaya bisa menjadi sepertimu. Tapi, ternyata kau tidak terlalu banyak beramal kebaikan. Apakah sebenarnya hingga kau mampu mencapai sesuatu yang dikatakan Rasulullah sebagai penghuni surga?” tanyanya.

Laki-laki itu pun tersenyum dan menjawab ringan, “Aku tidak memiliki amalan, kecuali semua yang telah engkau lihat selama tiga hari ini.” Jawabannya itu tak memuaskan hati Abdullah ibn Amr.

Namun, ketika Abdullah melangkah keluar dari rumah, laki-laki tersebut memanggilnya. Ia berkata kepada Abdullah, “Benar, amalanku hanya yang engkau lihat. Hanya saja, aku tidak pernah berbuat curang kepada seorang pun, baik kepada Muslimin ataupun selainnya. Aku juga tidak pernah iri ataupun hasad kepada seseorang atas karunia yang telah diberikan Allah kepadanya.”

Mendengarnya perkataan tersebut, takjublah Abdullah bin Amr bin Ash. Ia yakin sifat tak pernah iri, dengki, dan hasad membuat pria itu masuk surga.

Ia pun malu karena banyak dari Muslimin yang tak memperhatikan akhlak tersebut. Tak hanya ibadah semata yang mengantarkan manusia merasakan surga Allah, tetapi juga amalan kebaikan, termasuk sifat dan akhlakul karimah.

“Kemungkinan amalan inilah yang membuatmu mendapatkan derajat yang tinggi. Ini adalah amalan yang sangat sulit untuk dilakukan,” ujar Abdullah girang mendapat jawaban sekaligus pelajaran berharga.

Tak sia-sia Abdullah menginap tiga hari bersama sang calon penghuni surga. Karena, ia mendapatkan pelajaran yang amat patut dicontoh dirinya maupun Muslimin secara umum. Berdasarkan kisah tersebut, banyak pelajaran yang dapat dipetik bagi kita. Sifat hasad, baik iri ataupun dengki sangat dilarang dalam Islam dan tidak ada manfaatnya sama sekali buat kehidupan seseorang.


Sardana

Minggu, 10 Agustus 2014

Cara Memotong dan Membuat Micro SIM Card Dengan Alat Sederhana

Hari ini dapat PR baru, karena anak ketiga yang masuk pesantren dan aturan di pondoknya santri tidak diperbolehkan membaya hp, gadget, dll selama tinggal di pondok. Karenanya agak tidak mubadzir gadget yang selama ini digunakan anak akan saya manfaatkan. Ternyata pada gadgetnya menggunakan Micro SIM Card. Pastilah SIM Card tidak bisa digunakan pada gadget tersebut. Segera browsing ke internet tentang cara membuat Micro SIM Card. Walaupun saya belum mencobanya, saya posting ke blog ini barangkali suatu saat dibutuhkan.

Sumber:
http://teknikit.com/2014/02/cara-memotong-dan-membuat-micro-sim-card-dengan-alat-sederhana.html



Cara Memotong dan Membuat Micro SIM Card Dengan Alat Sederhana

February 1, 2014 Internet Tool 13 Comments 

Di artikel kali ini saya akan memberikan tutorial cara membuat micro SIM Card dengan mudah. Hanya perlu peralatan sederhana, anda sudah bisa membuat atau memotong SIM Card biasa menjadi Micro SIM Card. Sebenarnya sudah ada sih alat pemotong Micro SIM Card namanya Micro SIM Cutter. Harganya pun tergolong murah, setahu saya paling murah seharga 30 ribuan. Mungkin ada yang lebih murah lagi, tapi saya belum tahu. Bentuk alat pemotong Micro SIM Card seperti pada gambar berikut ini.
Micro SIM Card ini biasanya digunakan pada gadget-gadget keluaran terbaru, atau pada tablet seperti pada Tablet Acer Iconia A1-811, tablet ini juga menggunakan Micro SIM Card untuk koneksi ke internet/ jaringan lokal selain ada juga fitur Wifi. Pada iPhone pun sebenarnya juga menggunakan Micro SIM Card. Tapi jika anda tidak ingin mengeluarkan uang untuk membeli alat nya, anda pun masih bisa membuat Micro SIM Card sendiri dengan alat yang biasanya sudah anda punya. Peralatannya sangat sederhana kok, cukup punya cutter, gunting, dan penggaris, anda sudah bisa membuat Micro SIM Card sendiri.
Yang harus anda persiapkan adalah cutter, gunting, penggaris, dan tentunya SIM Card yang mau dipotong. Di sini saya menyarankan, sebaiknya jika anda baru pertama kali membuat Micro SIM Card, jangan gunakan kartu utama anda. Untuk percobaan sebaiknya anda gunakan kartu lain. Buat jaga-jaga jika anda gagal membuat Micro SIM Card ini. Jadi anda tidak kehilangan nomor kartu utama. Setelah anda sukses dengan kartu percobaan, baru anda lakukan di kartu utama.



Setelah semua alat siap, kini anda membuat ukuran Micro SIM Card menggunakan penggaris dan cutter. Penggaris ya untuk membuat ukuran dengan tepat, sedangkan cutter untuk menarik garis setelah anda buat ukuran. Menggunakan cutter untuk menarik garis karena di sini kita memerlukan ujung yang runcing. Mungkin bisa menggunakan pulpen, spidol, dan sejenisnya, tapi alat-alat tulis biasanya ujungnya tidak terlalu runcing, dikhawatirkan nantinya saat menarik garis ukurannya tidak tepat. Dan pastikan anda membuat ukuran dengan tepat, jika salah 1 mm saja akibatnya Micro SIM Card tidak akan terbaca di perangkat.
Untuk lebih jelasnya berapa ukuran Micro SIM Card itu, perhatikan ukuran pembuatan Micro SIM Card berikut.

Pertama-tama kita fokuskan pada lempeng tembaga yang ada di SIM Card, atau biasa disebut chip.
1. Lihat warna biru di atas, tarik garis sebelah kiri dan atas chip, masing-masing berjarak 1 mm dari chip SIM card. Gunakan penggaris untuk mengukur dan untuk menarik garis menggunakan cutter. Kemudian potong, motongnya lebih mudah pakai gunting kecil.
2. Lihat warna merah di atas, tarik garis sepanjang 15 mm dari kiri, kemudian potong.
3. Lihat warna hijau di atas, tarik garis sepanjang 12 mm dari atas, kemudian potong.
4. Setelah ini Micro SIM Card sudah jadi tapi masih berbentuk kotak. Kita akan membuat garis miringnya. Lihat warna coklat di atas, tarik garis sepanjang 9 mm, kemudian warna abu-abu tarik garis sepanjang 12 mm. Dari sini kemudian anda bikin garis miringnya, setelah itu potong.
Micro SIM Card sudah jadi dan siap untuk digunakan. Untuk ukuran asli Micro SIM Card adalah seperti gambar berikut.



Sebagai catatan, untuk perangkat dengan slot SIM Card yang model slot, ditekan terus terkunci, dan untuk membukanya dengan cara ditekan lagi kemudian kartu keluar (pasti anda tahu yang model begini), nah untuk yang model ini, sebaiknya saat memasukkan Micro SIM Card jangan sampai seret, usahakan los atau lancar. Takutnya nanti setelah masuk, karena seret tidak bisa keluar lagi. Jika saat anda masukkan SIM Card terasa seret, anda bisa menghaluskan pinggirannya dengan amplas. Atau bisa juga menggunakan potongan kuku, kan biasanya potongan kuku ada yang untuk menghaluskan kuku. Haluskan sedikit-sedikit saja, sampai kartu benar-benar bisa masuk dan keluar dengan lancar.


SIM Card Sebelum Dipotong




SIM Card Setelah Dipotong

Masukkan kartu ke perangkat anda. Lihat apakah perangkat gadget atau tablet anda bisa membaca kartu Micro SIM yang telah anda buat. Jika tidak bisa membaca berarti anda gagal, bisa jadi ukurannya salah. Dari tutorial di atas, saya sekali buat berhasil kok, Micro SIM Card bisa kebaca di Tablet Acer Iconia A1-811. Mudah-mudahan anda juga berhasil dengan tutorial cara membuat Micro SIM Card ini.

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...