Rabu, 06 Agustus 2014

Manfaat Memiliki NPWP



Seringkali kita bertanya mengapa harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), apa manfaatnya bagi pemilik NPWP.

Sebelum berbicara tentang NPWP alangkah lebih baiknya kita mengenali tentang pajak, maka perlunya memahami tentang definisi pajak itu. Terdapat beberapa literatur yang menjelaskan tentang pengertian pajak antara lain:

Pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP); “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Pakar perpajakan R. Santoso Brotodihardjo, S.H. menyatakan sebagai berikut: “Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.”

Sedangkan menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. sebagai berikut: “Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.”

Dengan demikian berdasarkan berbagai definisi tentang pajak tersebut dapatlah dikatakan bahwa Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung atas pajak yang telah dibayarnya, karena uang pajak yang terkumpul digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Maka bila kita menyaksikan misalkan ada pembangunan atau perbaikan jalan, pengerukan sungai untuk mencegah banjir, biaya sekolah utamanya di sekolah negeri digratiskan, patutlah berbangga bagi para Wajib Pajak karena itu semua terjadi berkat permbayaran pajak yang telah dilakukannya.

Lantas bagaimana manfaatnya memiliki NPWP?

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. NPWP merupakan kewajiban bagi pendudukan Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan.

Manfaat bagi yang memiliki NPWP dapat dilihat dalam dua sisi:

1.   Berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, antara lain:
a.      Pengembalian kelebihan pajak
b.      Pengurangan atau pembebasan pajak
c.      Penyetoran dan pelaporan pajak
d.      Tidak dikenakan tarif Pajak Penghasilan yang lebih tinggi
e.      Pembayaran pajak yang bersifat final

2.   Manfaat lainnya, berupa:
a.      Pengajuan Kredit Bank
b.      Pembuatan Rekening Koran di Bank
c.      Pengajuan SIUP/TDP
d.      Pembuatan Paspor
e.      Mengikuti lelang di instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD.



Sardana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...